Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.B/2016/PN Mnk Irna Indira R, SH Terdakwa Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Jun. 2016
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Kesusilaan
Nomor Perkara 84/Pid.B/2016/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 31 Mei 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-546/T.1.12/Ep.2/05/2016
Penuntut Umum
NoNama
1Irna Indira R, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KASIM SEHE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

 

----------Bahwa terdakwa KASIM SEHE  pada  hari  dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat kembali dengan pasti antara tanggal 02 Januari 2014 sampai dengan tanggal 21 Mei 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014, bertempat Pengadilan Agama Sorong atau setidak-tidaknya berdasarkan pasal 84 ayat 2 KUHAP,  Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “ seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya “. Perbuatan mana dilakukan terdakwa – terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

----------Bahwa terdakwa KASIM SEHE telah menikah secara sah dengan saksi Andri Rita Rita (Andri bin Suryo) sejak tanggal 17 Januari 2010 di KUA (Kantor Urusan Agama) Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni sesuai dengan buku kutipan akta Nikah nomor 03/03/01/2010 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni. Selanjutnya karena terdakwa merasa sudah tidak ada kecocokan lagi dengan suami terdakwa yaitu saksi Andri Ritarita (Andri bin Suryo), terdakwa pada tahun 2014 berniat untuk mengajukan perceraian dengan saksi Andri Ritarita   (Andri bin Suryo) ;

----------Bahwa untuk mempermudah terdakwa mengajukan gugatan cerai tersebut, terdakwa mencantumkan alamat kediaman terdakwa dan saksi Andri Ritarita (Andri bin Suryo) dengan alamat di Jalan Melati Rt. 01/ RW. I Kelurahan Mariyai Distrik Mariat Kabupaten Sorong pada gugatan cerainya, padahal terdakwa mengetahui dengan pasti bahwa saksi Andri Ritarita tidak pernah tinggal di alamat di Jalan Melati Rt. 01/ RW. I Kelurahan Mariyai Distrik Mariat Kabupaten Sorong, bahkan terdakwa mengetahui dengan pasti kalau sebelum saksi Andri Ritarita berangkat untuk sekolah di Akpelni Semarang pada tahun 2010, saksi Andri Ritarita tinggal di Distrik Babo Kabupten Teluk Bintuni atau setidaknya orangtua saksi Andri Ritarita yaitu saksi Muin Ritarita tinggal di Kompleks Perumahan Guru Distrik Babo Kapaten Teluk Bintuni;

----------Bahwa pada tanggal 02 Januari 2014 terdakwa mendaftarkan gugatan cerai antara terdakwa dengan saksi Andri Ritarita ( Andri bin Suryo) ke Pengadilan Agama Sorong dengan nomor gugatan cerai Gugat 0010/Pdt.G/2014/PA.Srog tanggal 2 Januari 2014, dimana pada gugatan cerainya tersebut terdakwa mencantumkan alamat/ tempat kediaman terdakwa dan saksi Andri Ritarita sama – sama beralamat di Jalan Melati Rt. 01/ RW. I Kelurahan Mariyai Distrik Mariat Kabupaten Sorong, dimana dalam hal ini terdakwa berkedudukan sebagai Penggugat sedang saksi Andri Ritarita (Andri bin Suryo) berkedudukan sebagai tergugat. Dalil - dalil dalam gugatan telah dibuat terdakwa untuk mempermudah keinginan terdakwa melaksanakan perceraiannya dengan saksi Andri Ritarita, sekaligus mendukung perbuatan terdakwa mencantumkan alamat palsu dalam gugatan perceraian tersebut sebagai berikut:

  1. Dalil gugatan nomor 2:

Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat mengambil tempat tinggal dirumah orang tuan Penggugat di babo selama satu minggu, kemudian pindah ke Sorong sampai sekarang;

  1. Dalil gugatan nomor 5:

Bahwa sejak bulan Februari berturut – turut hingga sekarang, Tergugat pergi meninggalkan Penggugat tanpa ijin Penggugat dan tanpa alasan yang sah selama itu Tergugat tidak pulang dan tidak kirim kabar serta tidak diketahui alamatnya yang jelas dan pasti di wilayah Republik Indonesia

  1. Dalil gugatan nomor 6 :

Bahwa Penggugat telah berusaha mencari Tergugat, antara lain menanyakan keberadaan Tergugat kepada keluarga tergugat juga teman – teman dekat tergugat, mereka tidak mengetahui secara persis keberadaan Tergugat.

selanjutnya alamat saksi Andri Ritarita yang dicantumkan terdakwa pada gugatannya tersebut menjadi dasar bagi Pengadilan Agama Sorong untuk melakukan pemanggilan atas saksi Andri Ritarita untuk menghadiri sidang gugatan perceraian atas diri saksi Andri Ritarita (Andri bin Suryo) selaku Tergugat, namun karena memang saksi Andri Ritarita selaku Tergugat tidak pernah tinggal di alamat yang dicantumkan terdakwa pada gugatannya, surat panggilan untuk menghadiri persidangan tersebut tidak pernah sampai ditangan saksi Andri Ritarita (Andri bin Suryo) selaku Tergugat, kemudian ketidakhadiran saksi Andri Ritarita (Andri bin Suryo)  karena alamat palsu yang dicantumkan oleh terdakwa dalam gugatannya tersebut mengakibatkan Majelis Hakim Pengadilan Agama Sorong mengabulkan gugatan terdakwa tanpa kehadiran Tergugat ( Andri Ritarita atau Andri bin Suryo);

----------Bahwa sebagai akibat dari alamat palsu yang telah dicantumkan terdakwa dalam gugatannya tersebut, pada tanggal 21 Mei 2014 Pengadilan Agama Sorong memutuskan perkara gugatan cerai yang diajukan terdakwa atas saksi Andri Ritarita (Andri bin Suryo) selaku Tergugat, dengan pertimbangan dan fakta hukum yang didapatkan dalam persidangan salah satunya adalah ” bahwa sampai sekarang Tergugat tidak diketahui keberadaannya di wilayah Republik Indonesia” kemudian Pengadilan Agama Sorong menjatuhkan putusan berupa talak satu bain shugrah Tergugat (Andri bin Suryo) terhadap Penggugat Ainun Nadzifah ( terdakwa). Dan Pengadilan Agama Sorong mengeluarkan Akta Cerai nomor 87/AC/2014/PA/Sorg tanggal 16 Juni 2014 yang didalamnya menyebutkan :

“Telah terjadi perceraian antara Ainun Nadzifah binti Drs. Rofii dengan Andri bin Suryo tempat tinggal tidak diketahui alamat tempat tinggalnya di Indonesia”;

----------Bahwa saksi Andri Ritarita (Andri Bin Suryo) tidak mengetahui kalau telah terjadi perceraian antara dirinya dengan terdakwa, sampai akhirnya pada awal tahun 2015 terdakwa kembali menikah dengan orang lain, baru saksi Andri Ritarita mengetahui kalau dirinya telah bercerai dengan terdakwa, dan karenanya saksi Andri Ritarita ( Andri bin Suryo ) merasa dirugikan. Selanjutnya saksi Andri Ritarita melaporkan perbuatan terdakwa tersebut kepada pihak Kepolisian.

----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat 1 KUHPidana

 

Pihak Dipublikasikan Ya