Petitum |
Berdasarkan uraian-uraian gugatan Para Penggugat tersebut diatas, maka Para Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Manokwari c.q Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan:
1.Mengabulkan Permohonan gugatan Para Penggugat seluruhnya
2.Mengabulkan permohonan Para Penggugat adalah pemilik tanah adat yang diwariskan secara turun temurun kepada Para Penggugat yang terletak di jalan Drs. Esau Sesa Kelurahan Sowi Distrik Manokwari Selatan Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat berdasarkan Denah Tanah Adat milik Para Penggugat yang menjadi objek sengketa adalah sah milik Para Penggugat berdasarkan denah tanah adat Para penggugat dengan batas-batas sebagai berikut :
•Sebelah Utara : berbatasan dengan Tanah Kosong (Tanah Adat)
•Sebelah Timur : berbatasan dengan Gereja
•Sebelah Selatan : berbatasan dengan Jalan Raya Drs. Esau Sesa
•Sebelah Barat : berbatasan dengan Bengkel Mobil Hilu
3.Mengabulkan permohonan Para Penggugat sah menurut bukti dan sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
4.Menyatakan tindakan Tergugat yang yang memiliki tanah adat milik Para Penggugat tanpa sepengetahuan Para Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.
5.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Para Penggugat dengan nilai Uang sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah).
6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
dan/atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya. |