Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
135/Pid.B/2018/PN Mnk DEWI MONIKA PEPUHO, SH ELLY HENOK AP Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 135/Pid.B/2018/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Jul. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-725/T.1.12/Epp.2/07/2018
Penuntut Umum
NoNama
1DEWI MONIKA PEPUHO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ELLY HENOK AP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------------- Bahwa terdakwa ELLY HENOK AP  pada hari Kamis tanggal 22 Maret 2018 sekitar pukul 19.30 wit, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2018 bertempat bertempat di bertempat di Jalan Angkasa Mulyono Amban  Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, dengan melakukan penganiayaan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--

Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, FATHUR RAHMAN RAHARUSUN dan MARCO BARNEVEL MAKALEW menggunakan sepeda motor lewat di Jalan Angkasa Mulyono Amban Manokwari, lalu terdakwa ELLY HENOK AP melihat dan memanggil  FATHUR RAHMAN RAHARUSUN DAN MARCO BARNEVEL MAKALEW dengan cara berteriak memanggil nama FATHUR. Lalu FATHUR RAHMAN RAHARUSUN mengemudikan sepeda motornya menghampiri terdakwa. Saat itu  posisi FATHUR RAHMAN RAHARUSUN duduk di atas sepeda motor berada didepan memegang kemudi/setir sedangkan MARCO BARNEVEL MAKALEW duduk dibelakangnya,  sedangkan terdakwa dalam posisi berdiri, Lalu terdakwa meminta rokok. Namun saat itu FATHUR RAHMAN RAHARUSUN DAN MARCO BARNEVEL MAKALEW menjawab tidak ada rokok. Karena tidak mendapatkan rokok,  terdakwa malah meminta uang sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dengan alasan untuk membeli rokok. kemudian MARCO BARNEVEL MAKALEW mengeluarkan uang dari dalam sakunya untuk diberikan kepada terdakwa. Saat akan mengeluarkan uang sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dari sakunya, uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu) sebanyak 1 (satu) lembar juga ikut keluar dari sakunya. ketika melihat uang ditangan MARCO BARNEVEL MAKALEW tersebut terdakwa langsung merampas semua uang yang di pegang oleh MARCO BARNEVEL MAKALEW.
Pada saat itu FATHUR RAHMAN RAHARUSUN dan MARCO BARNEVEL MAKALEW meminta kembali uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang diambil terdakwa.  Namun terdakwa malah melakukan kekerasan dengan mengayunkan parang sabit yang sedang dipegang di tangannya yang diayunkan pertama mengenai helm yang dikenakan MARCO BARNEVEL MAKALEW kemudian diayunkan lagi kedua mengenai body sepeda motor honda scoopy  dekat paha MARCO BARNEVEL MAKALEW dan diayunkan lagi yang ketiga mengenai body samping dekat lampu rem. Karena ketakutan saksi FATHUR RAHMAN RAHARUSUN mengendarai sepeda motornya  bersama MARCO BARNEVEL MAKALEW menjauhi terdakwa.
 Bahwa akibat perbuatan terdakwa FATHUR RAHMAN RAHARUSUN dan MARCO BARNEVEL MAKALEW mengalami trauma dan kerugian materiil sebesar Rp. 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) atas kerusakan sepeda motor Honda scoopy.

 

Pihak Dipublikasikan Ya