| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 11/PHI/2014/PN Mnk | BREAKMMAN M. MATINAHORUW | Pimpinan PT. HORISON IRIANA, Perusahaan Kayu Lapis | Pengiriman Berkas Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 10 Okt. 2014 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||
| Nomor Perkara | 11/PHI/2014/PN Mnk | ||||
| Tanggal Surat | - | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Petitum |
2. Menyatakan Surat PHK Nomor : 02/PHK/PERS/VII/2014 atas nama BREKMAN M.MATINAHORUW dan Surat PHK Nomor : 03/PHK/PERS/VII/2014 atas nama YUSLAN LABAGU bertentangan dengan hukum sehingga batal demi hukum 3. Menyatakan Hubungan Kerja antara TERGUGAT dan PARA PENGGUGAT tidak pernah putus 4. Menghukum TERGUGAT untuk mempekerjakan kembali PARA PENGGUGAT pada tempat, posisi dan martabatnya semula 5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar upah PARA PENGGUGAT sejak Juli 2014 sampai oktober 2014 sebesar Rp.8.684.000 atas nama BREKMAN M.MATINAHORUW dan upah sebesar Rp.9.004.000 atas nama YUSLAN LABAGU 6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada PARA PENGGUGAT uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,00 ( Sepuluh juta rupiah) setiap hari keterlambatan sejak putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap; 7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun TERGUGAT mengajukan perlawanan atau kasasi. 8. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara. Atau
Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini mempunyai pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
