Dakwaan |
DAKWAAN:
-------- Bahwa Terdakwa EDUARD YOEL MALIBELA Alias EDO pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekitar pukul 21.30 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, di Jalan Amban tepatnya di Asrama MOI Amban, Kabupaten Manokwar Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa EDUARD YOEL MALIBELA Alias EDO pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekitar pukul 21.30 Wit di Jalan Amban tepatnya di Asrama MOI Amban, Kabupaten Manokwar Provinsi Papua Barat mendengar suara tangisan cucu terdakwa kemudian Terdakwa EDUARD YOEL MALIBELA Alias EDO bertanya kepada saksi Yunike Erlensina Dimara dengan mengatakan “BAWA ANAK MAU KEMANA, INI SUDAH TENGAH MALAM, INI ANAK ADA SAKIT KENAPA TIDAK SAMPAIKAN KEPADA ORANG TUA” kemudian dijawab oleh saksi Yunike Erlensina Dimara “ORANG TUA GABLOK” kemudian Terdakwa EDUARD YOEL MALIBELA Alias EDO menampar menggunakan tangan kanan sebanyak 3 (tiga) kali dibagian pipi kiri sebanyak 2 kali dan pipi kanan sebanyak satu kali kemudian terdakwa EDUARD YOEL MALIBELA memukul saksi Yunike Erlensina paa bagian dada sebanyak satu kali kemudian terdakwa memisahkan cucu terdakwa yang bernama Satya Malibela dengan saksi Yunike Erlensina Dimara, selanjutnya terdakwa menarik tangan kanan saksi Yunike Erlensina Dimara ke arah luar pintu rumah dan menendang saksi Yunike Erlensina sehingga terjatuh di bagian tangga.
- Akibat perbuatan Terdakwa EDUARD YOEL MALIBELA Alias EDO saksi Yunike Erlensina Dimara mengalami luka sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : R/30/I/2025/RSAL, tanggal 19 Januari 2025 yang ditandatangani oleh dr. Yolanda Parura sebagai Dokter yang memeriksa saksi Yunike Erlensina Dimara pada Rumah Sakit TNI Angkatan Laut dr. Azhar Zahir Manokwari, dari hasil pemeriksaan terhadap kondisi Korban OTTIS LEVINUS INDOW yang menerangkan sebagai berikut :
• Ditemukan luka memar pada pipi kiri dan luka memar pada dada kiri dan luka memar pada kaki kanan.
• Dengan kesimpulan Pasien mengalami tanda-tanda luka tumpul.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------- |