Dakwaan |
Dakwaan :
------ Bahwa ia Terdakwa ROSALINE SINERI Alias OCHA pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WIT, atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 , di Jalan Reremi Permai Kabupaten Manokwari atau disuatu tempat yang masih berada dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari Dengan Sengaja Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Saksi LOISA DINA INSORAKI WAMBRAUW, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekitar pukul 14:00 WIT, Terdakwa ROSALINE SINERI Alias OCHA berada di rumah dan saat itu Terdakwa ROSALINE SINERI Alias OCHA dari SELVI TUTKEY melalui whatshapp saat itu SELVI TUTKEY mengatakan kepada Terdakwa ROSALINE SINERI Alias OCHA dengan ‘’ KRISTIAN ADA SURUH BILANG BUKA DE BLOKIR CHAT SAYA ‘’ dan SELVI TUTKEY meneruskan pesan dari KRISTIAN saat itu dan Terdakwa ROSALINE SINERI Alias OCHA langsung membuka blockiran saat itu dan KRISTIAN mengirim pesan melalui chat whatshapp dengan menggatakan ‘’KO ADA BICARA APA KE LISA‘’ dan Terdakwa ROSALINE SINERI Alias OCHA menjawab ‘’ SA TIDAK BICARA APA-APA KE LISA‘’ dan Terdakwa ROSALINE SINERI Alias OCHA mengatakan kepada KRISTIAN untuk menemui Saksi LOISA DINA INSORAKI WAMBRAUW saat itu. setelah itu Terdakwa ROSALINE SINERI Alias OCHA mandi dan bersiap-siap ke rumah Saksi LOISA DINA INSORAKI WAMBRAUW saat itu Terdakwa sampaikan ke Saksi MERIANA KIRIHIO dan Saksi MERIANA KIRIHIO bersama-sama dengan Terdakwa ROSALINE SINERI Alias OCHA pergi ke rumah Saksi LOISA DINA INSORAKI WAMBRAUW dan sampai di rumah Saksi LOISA DINA INSORAKI WAMBRAUW saat itu Terdakwa ROSALINE SINERI Alias OCHA temui suami Saksi LOISA DINA INSORAKI WAMBRAUW yaitu Saksi DENYS BARRY SYBERNAN RUMRUREN yang mana saat itu berada depan rumah, kemudian Terdakwa ROSALINE SINERI Alias OCHA menayakan kepada Saksi DENYS BARRY SYBERNAN RUMRUREN, ‘’ KO MAITUA LISA ADA MANA PANGGIL DE DULU ‘’ dan Saksi DENYS BARRY SYBERNAN RUMRUREN memanggil Saksi LOISA DINA INSORAKI WAMBRAUW “ROSA ada panggil didepan” sehingga saat itu juga Saksi LOISA DINA INSORAKI WAMBRAUW Keluar langsung Terdakwa ROSALINE SINERI Alias OCHA mengatakan ‘’ KO KASIH TUNJUK BUKTI YANG SA ADA KOMUNIKASI DENGAN KRISTIAN ‘’ akan tetapi Saksi LOISA DINA INSORAKI WAMBRAUW ini mengelak dan berbelit-belit untuk menujukan bukti chat Terdakwa ROSALINE SINERI Alias OCHA atau berkomunikasi dengan KRISTIAN saat itu Terdakwa ROSALINE SINERI Alias OCHA langsung memukul Saksi LOISA DINA INSORAKI WAMBRAUW dengan menggunakan tangan kanan dan Saksi MERIANA KIRIHIO langsung melerai Terdakwa ROSALINE SINERI Alias OCHA dan Saksi LOISA DINA INSORAKI WAMBRAUW saat itu langsung Saksi MERIANA KIRIHIO langsung mengatakan kepada Terdakwa ROSALINE SINERI Alias OCHA dan Saksi LOISA DINA INSORAKI WAMBRAUW ‘’ STOP SUDAH OCHA MARI TONG JALAN ‘’ dan Terdakwa ROSALINE SINERI Alias OCHA langsung melemparkan 1(satu) buah pinang ke arah Saksi LOISA DINA INSORAKI WAMBRAUW saat itu dan setelah itu Terdakwa ROSALINE SINERI Alias OCHA dan Saksi MERIANA KIRIHIO langsung pergi dari tempat kejadian.
- Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Refertum nomor : 353/28/2025, tanggal 09 Juli 2025 yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Manokwari Dr. Vincentina Anniza Ika Rovanza:
HASIL PEMERIKSAAN LUAR DIDAPATKAN :
- Mengalami Tampak Memar dimata kanan Ukuran ± 3 x 2,5 cm, Tampak Memar di pipi kiri ukuran ± 3,5 x 2,8 cm ,Tampak luka lecet di lengan kanan ukuran ± 2,9 x 0,5 cm dan Tampak memar dilengan kiri ukuran ± 4,0 x 2,9 cm.
KESIMPULAN :
- Bahwa dapat disimpulkan berdasarkan hasil pemeriksaan bagian luar yang dilakukan, maka korban mengalami keadaan tersebut diduga akibat Trauma Benda Tumpul.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana------
|