Petitum |
1.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa pada bulan Juli 2023 antara Penggugat dan Tergugat I melakukan transaski jual beli 1 unit mobil Toyota Fortuner 2,8 VRZ GR-S 4xT A/T;
3.Menyatakan bahwa Penggugat melakukan pembelian 1 unit mobil Toyota Fortuner 2,8 VRZ GR-S 4xT A/T kepada Tergugat I melalui fasilitas pembiayaan (kredit) dari Turut Tergugt:
4.Menyatakan bahwa jangka waktu pembayaran angsuran kredit pembelian 1 unit mobil Toyota Fortuner 2,8 VRZ GR-S 4xT A/T adalah 60 (enam puluh) bulan terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2023 hingga 15 Agustus 2028;
5.Menyatakan bahwa pembelian 1 unit mobil Toyota Fortuner 2,8 VRZ GR-S 4xT A/T adalah dengan uang muka sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) dan angsuran setiap bulannya sebesar Rp.13.430.000,-(tiga belas juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah);
6.Menyatakan bahwa disepakati antara Penggugat, Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III bahwa pembayaran uang dilakukan oleh Penggugat sedangkan yang bertanggung jawab atas pembayaran angsuran 1 unit mobil Toyota Fortuner 2,8 VRZ GR-S 4xT A/T selama 60 (enam puluh) bulan terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2023 hingga 15 Agustus 2028 adalah Tergugat II;
7.Menyatakan bahwa pada bulan Juni dan Juli 2023 dengan 3 kali pembayaran, Penggugat melakukan pembayaran uang muka pembelian 1 unit mobil Toyota Fortuner 2,8 VRZ GR-S 4xT A/T dengan total sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) kepada Tergugat I
8.Menyatakan bahwa pada tanggal 18 Agustus 2023, Tergugat II melakukan pembayaran kepada Turut Tergugat angsuran pertama pembelian 1 unit mobil Toyota Fortuner 2,8 VRZ GR-S 4xT A/T;
9.Menyatakan bahwa pada bulan berikutnya yaitu September 2023 atau pembayaran kedua hingga pembayaran keduabelas, Tergugat II tidak lagi melakukan pembayaran angsuran pembelian 1 unit mobil Toyota Fortuner 2,8 VRZ GR-S 4xT A/T kepada Turut Tergugat;
10.Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II dimiliki atau saham mayoritasnya dikuasai oleh orang yang sama yaitu Tergugat III;
11.Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat I yang menerima uang muka pembelian 1 unit mobil Toyota Fortuner 2,8 VRZ GR-S 4xT A/T dari Penggugat dan kemudian Perbuatan Tergugat II yang tidak melakukan tanggung jawabnya untuk melakukan pembayaran angsuran kepada Turut Tergugat padahal baik Tergugat I, Tergugat II maupun Tergugat III mengetahui bahwa Tergugat II tidak akan mampu untuk membayar angsuran pembelian1 unit mobil Toyota Fortuner 2,8 VRZ GR-S 4xT A/T sangat merugikan Penggugat;
12.Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat II yang hanya membayar angsuran pertama dan tidak melaksanakan pembayaran angsuran berikutnya terhadap pembelian 1 unit mobil Toyota Fortuner 2,8 VRZ GR-S 4xT A/T adalah perbauatan wanprestasi atau ingkar janji;
13.Menyatakan bahwa kerugian yang diderita Penggugat akibat Perbuatan wanprestasi Tergugat II adalah Rp.147.980.000,-(seratus empat puluh tujuh juta Sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
14.Menghukum Tergugat II untuk melaksanakan prestasinya yaitu membayarkan uang angsuran pembelian 1 unit mobil Toyota Fortuner 2,8 VRZ GR-S 4xT A/T selama (enam puluh) bulan terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2023 hingga 15 Agustus 2028;
15.Menghukum Tergugat II untuk mengganti pembayaran angsuran yang telah dilakukan oleh Penggugat yang menjadi tanggung jawab Tergugat II yaitu angsuran ke 2 hingga angguran ke 12 dengan total Rp. Rp.147.980.000,-(seratus empat puluh tujuh juta Sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah);
16.Menghukum Tergugat II untuk membayar bunga atas kerugian yang diderita Penggugat sebesar adalah 6% (enam persen) pertahun dari total kerugian yang diderita Penggugat yaitu Rp. 147.980.000,-(seratus empat puluh tujuh juta Sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) terhitung sejak perkara ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Manokwari hingga Tergugat II melaksanakan prestasinya kepada Penggugat ;
17.Menyatakan bahwa apabila Trergugat II kemudian karena keadaan memaksa Force Majure yang memaksa sehingga Tergugat II tidak mampu membayar kewajibannya pembayaran angsurannya kepada Turut Tergugat maka adalah wajar jika Tergugat I sebagai penjual dan Tergugat III sebagai pemilik dan pemegang saham mayoritas atas Tergugat I dan Tergugat II dihukum secara tanggung renteng membayar angsuran yang menjadi tanggung jawab Tergugat II kepada Turut Tergugat;
18.Menyatakan bahwa apabila Tergugat II kemudian karena keadaan memaksa Force Majure yang memaksa sehingga Tergugat II tidak mampu mengembalikan kerugian yang diderita Penggugat maka adalah wajar jika Tergugat I sebagai penjual dan Tergugat III sebagai pemilik dan pemegang saham mayoritas atas Tergugat I dan Tergugat II dihukum secara tanggung renteng membayar segala kerugian yang diderita Penggugat;
19.Menghukum Turut Tergugat untuk patuh pada putusan;
20.Menetapkan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu / sertamerta (Uit Voerbaarbij vorraad) walaupun Para Tergugat dan Turut Tergugat mengajukan banding, verzet, kasasi maupun upaya hukum lainny ;
21.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoirbeslag) dalam perkara ini;
22.Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III untuk membayar ongkos perkara.
Atau, |