Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2017/PN Mnk 1.OLDEN SINSU GAGHANA,SH,Dkk
2.MARWANDI
Kepala Kepolisian Resort Manokwari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2017/PN Mnk
Tanggal Surat Jumat, 27 Okt. 2017
Nomor Surat 01/Peradi/X/2017
Pemohon
NoNama
1OLDEN SINSU GAGHANA,SH,Dkk
2MARWANDI
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Manokwari
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1P.Pieter Wellikin, SH dan RekanKepala Kepolisian Resort Manokwari
Petitum Permohonan

Adapun alasan-alasan hukum Pemohon mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Manokwari sebagai berikut :

  1. Bahwa Pemohon dilaporkan dikantor Termohon pada tanggal 26 Agustus 2017, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: Lp/54/VIII/2017/PAPUA BARAT/Res Luk Bentuni/Sek Bintuni/SPKT tentang dugaan tindak pidana Persetubuhan Anak dibawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 76 d jo 81 Ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 76 e Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 ;
  1. Bahwa Pemohon pada saat kejadian tanggal 8 Mei tahun 2017 tidak berada ditempat karena Pemohon melakukan pekerjaan sehari-hari sebagai Wiraswasta (bisnis) maka tempat kejadian dengan tempat dimana Pemohon berada pada saat itu sangat jauh yaitu di Manokwari oleh karenanya jika dihubungkan dengan tindak pidana yang terjadi sangat tidak bersesuaian dan hanya alibi dari penyidik saja sehingga menjadikan Pemohon sebagai Tersangka bahkan pihak Termohon langsung melakukan penangkapan dan penahanan kepada Pemohon pada  hari itu juga pada hal laporan polisinya baru dilayangkan hari itu oleh karenanya sangat bertentangan dengan PERKAP No. 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana ;

 

  1. Bahwa Pemohon Langsung dijadikan Tersangka oleh pihak Termohon tanpa melakukan Undangan kalrifikasi lebih dahulu dan pula tanpa melakukan Pemanggilan sebagai saksi bahkan Pemohon langsung ditahan pada hal perkara ini adalah berupa delik aduan yaitu  proses mekanismenya melalui laporan ;

 

  1. Bahwa Pemohon sangat terkejut dimana pada tanggal 26 Agustus 2017 Pihak Termohon pada Pagi hari mendatangi rumah Pemohon untuk melakukan penangkapan padahal Pemohon sama sekali belum pernah diperiksa dikantor Termohon baik sebagai Terperiksa, saksi maupun sebagai Tersangka berdasarkan PERKAP No. 14 tahun 2012 tentang manejemen Penyidikan Tindak Pidana dan ketika di kantor Termohon, Pemohon Langsung diperiksa sebagai Tersangka pada hal tidak pernah dilakukan gelar perkara atas kasus ini dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru diberikan pada tanggal 6 september 2017 sedangkan Pemohon sudah ditahan terlebih dahulu ;
  1. Bahwa Pemohon dijadikan Tersangka dan langsung ditahan dalam perkara tindak pidana ini oleh pihak Termohon dimana Pemohon tindak melakukan apa yang ditudukan kepadanya dan lebih paranya lagi pihak Termohon menetapkan tersangka hanya berdasarkan keterangan sepihak dari pelapor tanpa adanya klarifikasi terlebih dahulu sehingga penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak sesuai dengan maksud Pasal 1 angka 14 KUHAP dan pasal 1 angka 21 KUHAP  yaitu tidak didasarkan atas bukti permulaan yang cukup dan atau tidak mencukupi 2 alat bukti yang sah sebagaimana diisyaratkan dalam Pasal 185 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP dengan demikian Penetapan Tersangka kepada Pemohon harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum ;
  1. Bahwa Pemohon melalui Kuasa Hukumnya sangat keberatan atas penetatapan Tersangka kepada dirinya oleh pihak Termohon, sehingga berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tertanggal 28 Oktober 2014 adalah termasuk bagian Praperadilan sehingga Pemohon menjadikan dasar diajukannya Permohonan Praperadilan ini ke Pengadilan Negeri Manokwari ;
  1. Bahwa tindakan Penyidikan yang dilakukan oleh pihak Termohon terhadap diri Pemohon dan kemudian Termohon menjadikan Pemohon sebagai Tersangka dalam perkara ini adalah sangat melawan hukum dan dinyatakan Penyelidikan maupun Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dan melanggar hukum ;
  1. Bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Termohon adalah suatu rekayasa belaka yang terkesan dipaksakan untuk memenuhi keinginan Pihak lain bukan berdasarkan ketentuan yang telah diatur dalam  KUHAP yaitu tidak didasarkan pada bukti - bukti yang cukup untuk menjadikan Pemohon sebagai tersangka dalam tindak pidana ini, karena Pemohon tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan kepadanya oleh karenannya perkara ini harus dihentikan demi hukum  ;
  1. Bahwa akibat dari Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon kemudian menjadikan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi No.  LP/54/VIII/2017/Papua Barat/Res Lukbintuni/Sek bintuni/SPKT tertanggal 26 Agustus 2017, yang tidak sah dan  tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang serta tidak diindahkannya Azas Praduga tak bersalah, maka sewajarnya Pemohon meminta ganti kerugian kepada Termohon sebesar Rp. 1.000.000.00; (satu juta rupiah) segera setelah putusan dalam perkara ini dibacakan dan Termohon dihukum pula untuk merehabilitir nama baik Pemohon pada media local yang ada di Kabupaten Bentuni Papua Barat yaitu Koran pada halaman berita hukum karena hak memperoleh Keadilan dan hak untuk bebas dari diskriminasi dirampas serta Pemohon merasa malu akibat dijadikan tersangka dalam perkara ini oleh karena itu Pemohon harus segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara Polres Teluk Bentuni.

 

Berdasarkan alasan – alasan hukum yang diuraian tersebut diatas, maka Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Manokwari Cq. Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo kiranya menjatuhkan putusan dengan amar putusannya sebagai berikut :

  1. Mengabulkan Permohonan  Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh pihak Termohon berdasarkan Laporan Polisi No. LP/54/VIII/2017/Papua Barat/Res Lukbintuni/Sek bintuni/SPKT tertanggal 26 Agustus 2017,yang menjadikan Pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan melanggar hukum;
  3. Menyatakan perkara ini dihentikan demi hukum karena tidak berdasarkan pada bukti permulaan yang cukup untuk menjadikan Pemohon sebagai tersangka;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Polres Teluk Bintuni setelah putusan dalam perkara ini dibacakan;
  5. Menghukum Termohon  segera membayar ganti rugi  kepada  Pemohon sebesar Rp.1.000.000.,00 (satu juta rupiah) setelah putusan dalam perkara ini di bacakan;
  6. Menghukum Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon  dengan mengumumkan iklan permintaan maaf dari seluruh isi amar putusan Praperadilan ini pada  Koran lokal Harian  yang ada di Kabupaten Teluk bintuni Propinsi Papua Barat pada halaman berita hukum ;
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara.

 

Atau apabila Hakim praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang  seadil-adilnya (ex aeguo et bono).

 

                                                 Manado,       27   Oktober  2017.

 

                                                 Hormat kami

                                                     Kuasa Hukum Pemohon,

 

 

 

 

                                                         OLDEN SINSU GAGHANA, S.H.

 

 

 

                                                         GRACE MARGARETH NGANTUNG, S.H. M.H.      

 

 

 

                                                          ADEODATUS POPA, S.H.

 

Pihak Dipublikasikan Ya