Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.B/2026/PN Mnk 1.AMINAH MUSTAFA, S.H.
2.FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H.
ABEDNEGO ZERILLO RUMKABU Alias OBET Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 13/Pid.B/2026/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-275/R.2.10/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AMINAH MUSTAFA, S.H.
2FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABEDNEGO ZERILLO RUMKABU Alias OBET[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
   
   
     

DAKWAAN:

-------- Bahwa Terdakwa ABEDNEGO ZERILLO RUMKABU Alias OBET, pada hari Senin tanggal 22 September 2025, sekira Pukul 21.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025, bertempat di Jalan Arowi 1 Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dimaksud, telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat seperti tersebut di atas, awalnya pada hari Senin, 22 September 2025 sekira Pukul 12.00 WIT (siang hari) Terdakwa datang dengan tujuan main di Jalan Arowi 1 Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat dan bertemu dengan NYONGKI RUMBARAR (masuk dalam DPO), NYONGKI RUMBARAR (DPO) bercerita kepada Terdakwa bahwa NYONGKI RUMBARAR (DPO) dan teman-temannya telah melakukan pencurian pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 di Kompleks Perumahan DPR Bakaro Kabupaten Manokwari (tepatnya di Rumah Saksi BINANG), setelah bercerita dan Terdakwa secara sadar mendengarkan cerita tersebut kemudian NYONGKI RUMBARAR (DPO) menyuruh Terdakwa untuk mencari pembeli sekaligus untuk menjual barang-barang yang telah NYONGKI RUMBARAR (DPO) dan teman-temannya curi di Rumah Saksi BINANG.------------------------------------------------

 

  • Bahwa menanggapi permintaan NYONGKI RUMBARAR (DPO), Terdakwa kemudian menyetujui permintaan sehingga sekira Pukul 21.00 WIT (malam hari) Terdakwa janjian dengan NYONGKI RUMBARAR untuk bertemu dan NYONGKI RUMBARAR (DPO) kemudian menyerahkan 1 (satu) Unit Genset Merek Naqiwa NT 1200 dan 1 (satu) Unit Keyboard Merek Yamaha PSR-S700 kepada Terdakwa untuk Terdakwa jual, pada saat itu Terdakwa meletakkan kedua barang tersebut di atas motornya dan Terdakwa bawa kedua barang tersebut ke Susweni dengan terlebih dahulu Terdakwa menjual 1 (satu) Unit Keyboard Merek Yamaha PSR-S700 kepada seseorang dengan harga jual Rp 2,000,000.00 (Dua Juta Rupiah), setelah itu Terdakwa kemudian membawa barang sisanya berupa 1 (satu) Unit Genset Merek Naqiwa NT 1200  ke Kampung Ambon dan menjualnya kepada seseorang dengan harga jual Rp 200.000,00 (Dua Ratus Ribu Rupiah), setelah kedua barang tersebut terjual Terdakwa kemudian membawa dan menyerahkan uang hasil penjualannya kepada NYONGKI RUMBARAR (DPO), pada saat itu Terdakwa menerima upah dari NYONGKI RUMBARAR (DPO) sejumlah Rp 200.000,00 (Dua Ratus Ribu Rupiah). Bahwa kemudian dengan niat dan perbuatan yang sama, pada keesokan harinya  Selasa, 23 September 2025 sekira Pukul 20.00 WIT, Terdakwa kembali lagi ke Jalan Arowi 1 Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat dan bertemu dengan BENN HINN G. WIAY yang pada saat itu meminta tolong kepada Terdakwa untuk bisa mencari pasaran sekaligus menjual barang yang telah BENN HINN G. WIAY ambil dari Rumah Saksi BINANG berupa 1 (satu) Unit  Ampli Merek Fusion HG-400. Pada saat itu Terdakwa secara sadar menyetujui permintaan BENN HINN G. WIAY dan dengan ditemani  oleh ALBERTO YAKONIAS BURAKO Terdakwa langsung pergi membawa 1 (satu) Unit  Ampli Merek Fusion HG-400 tersebut ke Arowi 2 dan menjualnya kepada seseorang yang tidak dikenal dengan harga jual Rp 150.000,00 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah), selanjutnya setelah barang tersebut terjual Terdakwa membawa dan menggunakan uang hasil penjualannya untuk membeli minuman beralkohol agar Terdakwa minum bersama dengan teman-teman Terdakwa.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa terdakwa ABEDNEGO ZERILLO RUMKABU Alias OBET sebelumnya mengetahui barang-barang yang dijualnya merupakan hasil kejahatan pencurian yang dilakukan oleh NYONGKI RUMBARAR (DPO), saksi BENN HINN G. WIAY Alias BENI bersama teman-temannya.--------------------------------------------------------

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi BINANG selaku pemilik 1 (satu) Unit Keyboard Merek Yamaha PSR-S700, 1 (satu) Unit Genset Merek Naqiwa NT 1200, dan 1 (satu) Unit  Ampli Merek Fusion HG-400 menderita kerugian materiil berupa hilangnya barang-barang tersebut dengan nilai lebih kurang sebesar harga pembeliannya pada saat itu Rp 29.000.000,00 (Dua Puluh Sembilan Juta Rupiah).--------------------------

 

--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana .----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya