Petitum Permohonan |
PETITUM PERMOHONAN
Berdasarkan kesemua alasan-alasan tersebut pada posita permohonan diatas, maka Pemohon Praperadilan memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Manokwari dapat menerima, memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan ini serta menjatuhkan putusan sebagai berikut :
- Menyatakan Sah dan Berharga Bukti P.1 dan Bukti P.2 yang diajukan Pemohon Praperadilan dalam perkara ini;
- Menyatakan Penetapan dan atau Penyebutan Status Pemohon Praperadilan sebagai Tersangka di dalam Bukti P.1 dan Bukti P.2 adalah Tidak Sah dan Bertentangan dengan Hukum;
- Membatalkan Status Pemohon Praperadilan sebagai Tersangka sebagai disebutkan Termohon Praperadilan;
- Menyatakan segenap tindakan Termohon Praperadilan dalam melakukan tindakan penyidikan, atas diri Pemohon Praperadilan dalam perkara a quo adalah tidak sah, bertentangan dengan hukum dan melanggar hak asasi Pemohon Praperadilan, sehingga batal demi hukum dan atau setidaknya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan Termohon Praperadilan segera menghentikan penyidikan atas diri Pemohon Praperadilan.
- Memerintahkan Termohon Praperadilan segera memulihkan hak-hak Pemohon Praperadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
- Menghukum Termohon Praperadilan untuk membayar segenap biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.
ATAU: Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |