Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.Sus/2026/PN Mnk 1.JOICE E. MARIAI, S.H., M.H.
2.I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
3.YOSEF UMBU HINA MARAWALI, S.H.
HERRY WIBOWO Alias ERIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 31/Pid.Sus/2026/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-303/R.2.10/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JOICE E. MARIAI, S.H., M.H.
2I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
3YOSEF UMBU HINA MARAWALI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERRY WIBOWO Alias ERIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 

  PRIMAIR :

Bahwa terdakwa HERRY WIBOWO alias ERIK pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara bulan Juli 2025 sekitar pukul 22.50 Wit, bertempat di jalan Transito Wosi , Kabupaten Manokwari yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------

  1. Bahwa awalnya saksi MOHAMMAD IRFAN (Penuntutan dilakukan secara terpisah) pada Kamis tanggal 31 Juli 2025  sekitar pukul 16.00 WIT, di hubungi oleh teman saksi yang bernama FAIZAL MUTAZAM alias CUNGKRING  (Daftar Pencarian Orang) yang meinta saksi MOHAMMAD IRFAN untuk datang kerumahnya yang beralamat di jalan Sowi Kabupaten Manokwari. Sesampainya saksi MOHAMMAD IRFAN di rumah Sdr. FAIZAL, saksi MOHAMMAD IRFAN langsung berkata “saya maitua ada tanya uang Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang kau pinjam, bagaimana ? “ lalu langsung di jawab oleh Sdr. FAIZAL “ tenang, nanti ada” selanjutnya saksi MOHAMMAD IRFAN dan Sdr. FAIZAL MUTAZAM alias CUNGKRING langsung masuk ke kamar milik Sdr. FAIZAL MUTAZAM alias CUNGKRING tujuannya untuk bermain judi online, namun setelah berada di dalam kamar, Sdr. FAIZAL MUTAZAM alias CUNGKRING berkata kepada saksi MOHAMMAD IRFAN “ini barang (narkotika golongan I jenis sabu) bungkus sendiri... kaka ambil saja” namun saksi MOHAMMAD IRFAN berkata “jangan ..ko punya barang, saya tidak enak”, namun karena Sdr. FAIZAL terus memaksa akihirnya saksi MOHAMMAD IRFAN langsung mengambil sendiri narkotika jenis sabu milik Sdr. FAIZAL MUTAZAM alias CUNGKRING, yang saat itu disimpan di dalam plastik klip ukuran besar. Setelah saksi MOHAMMAD IRFAN menganbil sedikit narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya saksi MOHAMMAD IRFAN dan Sdr. FAIZAL MUTAZAM alias CUNGKRING bersama-sama mengkonsumsi narkotika jenis sabu milik Sdr. FAIZAL MUTAZAM alias CUNGKRING, selanjtnya saksi MOHAMMAD IRFAN langsung meninggalkan rumah Sdr. FAIZAL MUTAZAM alias CUNGKRING dan kembali pulang kerumahnya;
  2. Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas sekitar pukul 20.00 WIT, terdakwa HERRY WIBOWO alias ERIK menghubungi saksi MOHAMMAD IRFAN melalui telepon selular dengan mengatakan “ IRFAN ko dimana ? ko tidak jualan sate kah ?” dan dijawab oleh saksi IRFAN “ tidak, saya sekarang lagi di pasar malam. Ke sini sudah”, selanjutnya terdakwa HERRY langsung mendatangi saksi IRFAN di arena pasar malam dan ketika telah berjumpa, terdakwa langsung berkata kepada saksi MOHAMMAD IRFAN “ada bahan (narkotika golongan I jenis sabu) kah ?” lalu di jawab oleh saksi MOHAMMAD IRFAN “ ada, tapi ko jalan dulu sudah, nanti saya hubungi” mendengar perkataan saksi MOHAMMAD IRFAN, terdakwa langsung pergi meninggalkan saksi MOHAMMAD IRFAN.
  3. Bahwa sekitar pukul 23.00 WIT saksi MOHAMMAD IRFAN kembali menghubungi terdakwa HERRY WIBOWO alias ERIK dan berkata “barang sudah ada, kita bertemu di depan toko utama tepatnya di penjualan sate di jalan Yos sudarso Kabupaten Manokwari”, lalu terdakwa langsung mendatangi lokasi sebagaimana yang di sebutkan oleh saksi MOHAMMAD IRFAN, kemudian ketika telah bertemu, saksi MOHAMMAD IRFAN langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu kemudian terdakwa langsung menyerahkan uang sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi MOHAMMAD IRFAN, selanjutnya terdakwa langsung pergi meninggalkan saksi MOHAMMAD IRFAN, menuju ke rumah teman terdakwa yang beralamat di jalan Transito Wosi Kabupaten Manokwari, sedangkan saksi MOHAMMAD IRFAN masih sementara duduk di depan toko utama dekat tempat penjualan sate;
  4.  Bahwa saksi EL AMIN TAHALELE, S.Sos, saksi DEDRY CHARISMA PADANG dan tim dari tim opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekitar pukul 22.50 WIT yang saat itu sedang berada di Jalan transito Wosi, Kelurahan Wosi Kabupaten Manokwari, melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa HERRY WIBOWO alias ERIK dan didapati terdakwa sedang menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu dan berdasarkan pengakuan dari terdakwa, bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari saksi MOHAMMAD IRFAN di jalan Yos Sudarso Manokwari tepatnya di depan toko Utama Manokwari dekat penjual sate, sehingga terdakwa bersama- sama dengan saksi EL AMIN TAHALELE, S.Sos, saksi DEDRY CHARISMA PADANG dan tim dari tim opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat langsung menuju ke jalan Yos Sudarso dan langsung melakukan penangkapan terhadap saksi MOHAMMAD IRFAN yang saat itu masih sementara duduk di depan toko utama dekat tempat penjualan sate;
  5. Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran kecil berisi narkotika golonga I bukan tanaman jenis shabu dengan berat bersih 0,60 (nol koma enam nol) gram telah dilakukan penimbangan sebagaimana Berita Acara Timbang Barang Bukti Nomor : 94/11651/2025 yang dilakukan pada hari Sabtu tanggal 2 Agustus 2025 kemudian dilakukan pemeriksaan / penelitian oleh Laboratorium Obat dan Napza Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Manokwari dengan hasil uji laboratorium sampel positif mengandung senyawa metamfetamin yang identik ditemukan pada sabu berdasarkan sertifikat hasil pengujian dengan nomor : LHU-MKW /25.121.11.16.05.0054.K/NAPPZA/2025 tanggal 05 Agustus 2025, sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang- Undang R.I. Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  6. Bahwa terdakwa HERRY WIBOWO alias ERIK dalam membeli, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.

 

------Perbuatan terdakwa HERRY WIBOWO alias ERIK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tantang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------------------------------

 

Subsider :

Bahwa terdakwa HERRY WIBOWO alias ERIK pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara bulan Juli 2025 sekitar pukul 22.50 Wit, bertempat di jalan Transito Wosi , Kabupaten Manokwari yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------

 

  1. Bahwa saksi EL AMIN TAHALELE, S.Sos, saksi DEDRY CHARISMA PADANG dan tim dari tim opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekitar pukul 22.50 WIT yang saat itu sedang berada di Jalan transito Wosi, Kelurahan Wosi Kabupaten Manokwari, melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa HERRY WIBOWO alias ERIK dan didapati terdakwa sedang menyimpan atau menguasai 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dan berdasarkan pengakuan dari terdakwa, bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari saksi MOHAMMAD IRFAN di jalan Yos Sudarso Manokwari tepatnya di depan toko Utama Manokwari dekat penjual sate, sehingga terdakwa bersama- sama dengan saksi EL AMIN TAHALELE, S.Sos, saksi DEDRY CHARISMA PADANG dan tim dari tim opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat langsung menuju ke jalan Yos Sudarso dan langsung melakukan penangkapan terhadap saksi MOHAMMAD IRFAN yang saat itu masih sementara duduk di depan toko utama dekat tempat penjualan sate;
  2. Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran kecil berisi narkotika golonga I bukan tanaman jenis shabu dengan berat bersih 0,60 (nol koma enam nol) gram telah dilakukan penimbangan sebagaimana Berita Acara Timbang Barang Bukti Nomor : 94/11651/2025 yang dilakukan pada hari Sabtu tanggal 2 Agustus 2025 kemudian dilakukan pemeriksaan / penelitian oleh Laboratorium Obat dan Napza Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Manokwari dengan hasil uji laboratorium sampel positif mengandung senyawa metamfetamin yang identik ditemukan pada sabu berdasarkan sertifikat hasil pengujian dengan nomor : LHU-MKW /25.121.11.16.05.0054.K/NAPPZA/2025 tanggal 05 Agustus 2025, sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang- Undang R.I. Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  3. Bahwa terdakwa HERRY WIBOWO alias ERIK dalam memiliki, menyimpan,  menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.

 

------Perbuatan terdakwa HERRY WIBOWO alias ERIK sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat 1 huruf a KUH Pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Sebagaimana di ubah Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya