Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
246/Pid.B/2024/PN Mnk I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H. STEFANUS ENGGELIUS WODA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 246/Pid.B/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2832/R.2.10/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1STEFANUS ENGGELIUS WODA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN:
PRIMAIR
-------- Bahwa Terdakwa STEFANUS ENGGELIUS WODA dan Anak MAIKEL ARONGGEAR (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 04 bulan September tahun 2024 sekira pukul 01.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, di Jalan SP 8 Kampung Wariori Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------
1. Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya Terdakwa baru selesai minum minuman keras dan berjalan pulang dari Jalan Mansaburi Masni Kabupaten Manokwari bersama dengan teman Terdakwa yaitu Anak MAIKEL ARONGGEAR, dalam perjalanan pulangnya sekira pukul 01.30 WIT Terdakwa melihat 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Yamaha Vega berwarna Putih dengan Nomor Rangka : MH31FD001DJ038280, Nomor Mesin : 1FD038288, dan Nomor Polisi : F 2165 SH (kepunyaan Saksi Korban WAHYU RAMADANI dengan a.n. MAYA MARYATI pada STNK dan BPKPnya) yang terparkir di depan salah satu rumah yang berada di Jalan SP 8 Kampung Wariori, kemudian Terdakwa bersama Anak MAIKEL ARONGGEAR langsung mendekati motor itu dengan maksud dan tujuan untuk mencurinya, pada saat itu Terdakwa menyuruh Anak MAIKEL ARONGGEAR untuk menunggu agak jauh dari rumah Saksi Korban WAHYU RAMADANI tersebut, lalu Terdakwa mendorong sepeda motor curian tersebut ke arah Anak MAIKEL ARONGGEAR yang sedang menunggu, karena kunci dari motor tersebut sudah dalam keadaan terpasang di motor maka Terdakwa langsung menyalakan dan membawa motor tersebut, sedangkan Anak MAIKEL ARONGGEAR membawa motor yang awalnya Terdakwa dan Anak MAIKEL ARONGGEAR gunakan, pada saat itu Terdakwa dan Anak MAIKEL ARONGGEAR pergi menuju ke rumah Anak MAIKEL ARONGGEAR di Kota Manokwari untuk menyembunyikan motor tersebut serta menggunakannya secara pribadi.
2. Bahwa Terdakwa dan Anak MAIKEL ARONGGEAR mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Yamaha Vega berwarna Putih dengan Nomor Rangka : MH31FD001DJ038280, Nomor Mesin : 1FD038288 dan Nomor Polisi : F 2165 SH tersebut dengan tanpa izin dari pemiliknya dan dengan maksud untuk dimiliki guna mereka gunakan secara pribadi.
3. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan Anak MAIKEL ARONGGEAR, Saksi Korban WAHYU RAMADANI selaku pemilik dari 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Yamaha Vega berwarna Putih dengan Nomor Rangka : MH31FD001DJ038280, Nomor Mesin : 1FD038288 dan Nomor Polisi : F 2165 SH tersebut mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------
 
SUBSIDAIR
-------- Bahwa Terdakwa STEFANUS ENGGELIUS WODA bersama-sama dengan Anak MAIKEL ARONGGEAR (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 04 bulan September tahun 2024 sekira pukul 01.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, di Jalan SP 8 Kampung Wariori Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------
1. Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya Terdakwa baru selesai minum minuman keras dan berjalan pulang dari Jalan Mansaburi Masni Kabupaten Manokwari bersama dengan teman Terdakwa yaitu Anak MAIKEL ARONGGEAR, dalam perjalanan pulangnya sekira pukul 01.30 WIT Terdakwa melihat 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Yamaha Vega berwarna Putih dengan Nomor Rangka : MH31FD001DJ038280, Nomor Mesin : 1FD038288, dan Nomor Polisi : F 2165 SH (kepunyaan Saksi Korban WAHYU RAMADANI dengan a.n. MAYA MARYATI pada STNK dan BPKPnya) yang terparkir di depan salah satu rumah yang berada di Jalan SP 8 Kampung Wariori, kemudian Terdakwa bersama Anak MAIKEL ARONGGEAR langsung mendekati motor itu dengan maksud dan tujuan untuk mencurinya, pada saat itu Terdakwa menyuruh melakukan Anak MAIKEL ARONGGEAR untuk menunggu agak jauh dari rumah Saksi Korban WAHYU RAMADANI tersebut, lalu Terdakwa mendorong sepeda motor curian tersebut ke arah Anak MAIKEL ARONGGEAR yang sedang menunggu, karena kunci dari motor tersebut sudah dalam keadaan terpasang di motor maka Terdakwa langsung menyalakan dan membawa motor tersebut, sedangkan Anak MAIKEL ARONGGEAR turut serta melakukan dengan membantu membawa motor yang awalnya Terdakwa dan Anak MAIKEL ARONGGEAR gunakan, pada saat itu Terdakwa dan Anak MAIKEL ARONGGEAR pergi menuju ke rumah Anak MAIKEL ARONGGEAR di Kota Manokwari untuk menyembunyikan motor tersebut serta menggunakannya secara pribadi.
2. Bahwa Terdakwa dan Anak MAIKEL ARONGGEAR mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Yamaha Vega berwarna Putih dengan Nomor Rangka : MH31FD001DJ038280, Nomor Mesin : 1FD038288 dan Nomor Polisi : F 2165 SH tersebut dengan tanpa izin dari pemiliknya dan dengan maksud untuk dimiliki guna mereka gunakan secara pribadi.
3. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan Anak MAIKEL ARONGGEAR, Saksi Korban WAHYU RAMADANI selaku pemilik dari 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Yamaha Vega berwarna Putih dengan Nomor Rangka : MH31FD001DJ038280, Nomor Mesin : 1FD038288 dan Nomor Polisi : F 2165 SH tersebut mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pihak Dipublikasikan Ya