Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
15/Pid.C/2023/PN Mnk Indra Teja Pangestu RAHMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 15/Pid.C/2023/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan R/3/IX/2023/Ditsamapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Indra Teja Pangestu
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pembahasan :

  1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 Pasal 8  ayat (1) huruf a , b, dan c tentang Larangan memasok, menyimpan, dan menjual minuman beralkohol di wilayah hukum Kabupaten Manokwari;
  2. Berkas Perkara Tipiring Nomor : BP/06/IX/2023 tanggal 23 September 2023 tentang Berkas Perkara Tipiring a.n. Tersangka Rahman.

 

Kesimpulan :   Bahwa benar terdakwa pada hari kamis tanggal 21 September 2023 sekitar pukul 17:30 WIT yang bertempat di Kios Kayzar Jln. Trans Manokwari Sorong, Sp 4 Prafi, Manokwari. Terdakwa Sdr. Rahman telah memasok, menyimpan untuk di jual dan atau di edarkan minuman beralkohol sebanyak jumlah terdaftar dalam dakwaan barang bukti

 

Menuntut     :

Supaya Majelis Hakim Tindak Pidana Ringan Pengadilan Negeri Manokwari yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :

  1. Menyatakan terdakwa Sdr. Rahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Ringan sebagaimana diatur dan diancam Tindak Pidana Ringan dalam pasal 8 ayat (1) huruf a, b, dan c Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 05 Tahun 2006 tentang Larangan Memasok, Menyimpan, dan Menjual Minuman Beralkohol di wilayah hukum Kabupaten Manokwari.

 

  1. Dengan pertimbangan bahwa :
  1. Terdakwa sebelumnya belum pernah melakukan pelanggaran melawan hukum yaitu melanggar Perda Nomor 05 tahun 2006 tentang Larangan Memasok, Menyimpan, dan Menjual Minuman Beralkohol di wilayah hukum Kabupaten Manokwari.
  2. Terdakwa belum mengetahui bahwa di Kabupaten Manokwari ada Peraturan Daerah Nomor 05 tahun 2006 tentang Larangan memasok, menyimpan, mengedarkan, mengkonsumsi dan memproduksi miras di wilayah hukum Kabupaten Manokwari, namun terdakwa menjual dengan cara menyembunyikan.
  3. Terdakwa telah mengakui kesalahannya dalam menjual minuman keras tanpa izin.

Maka dengan ini kami Polri atas Kuasa Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Sdr. Rahman dengan denda sebanyak Rp.20.000.000,- (Dua Puluh juta rupiah) atau kurungan selama 3 (tiga) bulan.

 

Barang bukti berupa ,sebagaimana terlampir dalam dakwaan  Dirampas Negara untuk di musnahkan.

Pihak Dipublikasikan Ya