| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 84/Pid.B/2026/PN Mnk | 1.Andi Ashar Rahmatullah Jakir, S.H 2.DEWINTHA FARADILAH ISMAIL, S.H. 3.EKA PADMAHANTARA ANTONIUS, S.H. 4.RYAN ARDANA HARAHAP, S.H. 5.MARCELLINO RAHADIAN PRASETYO, S.H. |
CARLOS ANDRE MIRINO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Mei 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 84/Pid.B/2026/PN Mnk | ||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 29 Apr. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-507/R.2.13/Eoh.2/03/2026 | ||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||
| Dakwaan | -------- Bahwa ia Terdakwa CARLOS ANDREA MIRINO pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 21.00 Wit atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu pada malam hari di bulan Februari 2026 bertempat di Jalur 9 SP.4 Kampung Banjar Ausoy Distrik Manimeri Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak – tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, melakukan pencurian pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara atau keadaan sebagai berikut :
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
