Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas pemohon dengan hormat memohon agar kiranya Pengadilan Negeri Manokwari, Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini sudilah kiranya menetapkan sebagai berikut.:
1.Mengabulkan permohonan saya seluruhnya.
2.Menyatakan perkawinan Pemohon dengan Bapak/Saudara Esron Ahoren, S.H. (Almarhum) di Jemaat GPKAI Lunow Swapen Manokwari pada 20 Juli 2016.
3.Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Manokwari untuk mendaftarkan atau mencatatkan Perkawinan tersebut dan menerbitkan AKTA Perkawinan dengan Bapak Bapak, Esron Ahoren, S.H (Almarhum). Dan juga menerbitkan AKTA Nikah terlambat guna kepengurusan Gaji Pensiunan dan pengurusan lainnya yang diperlukan oleh pemohon di kemudian hari.
4.Menyatakan biaya perkara ditanggung oleh saya sebagai pemohon.
Demikian permohonan ini saya sampaikan, atas perhatian dan kebijaksanaan Bapak/Ibu saya ucapkan terima kasih. |