lry
liborangelisabeth@gmail.com
ugh
morunggoanita@gmail.com
Arg
liboranghans@gmail.com
Berdasarkan uraian-uraian gugatan Para Penggugat tersebut diatas, maka Para Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Manokwari c.q Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan:
1.Mengabulkan Permohonan gugatan para Penggugat seluruhnya
2.Mengabulkan permohonan Para Penggugat adalah pemilik tanah adat yang diwariskan secara turun temurun kepada Para Penggugat yang terletak di jalan Trikora Sowi berdasarkan Denah Tanah Sengketa milik Para Penggugat yang menjadi objek sengketaadalah sah milik Para Penggugat
3.Menyatakan tindakan Para Tergugat yang menguasai objek sengketa adalah tanah adat milik Para Penggugat yang terletak di jalan Trikora Sowi Kelurahan Sowi Distrik Manokwari Selatan Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat atas nama Para Penggugat berdasarkan Surat Keterangan Pemilikan Tanah Adat Nomor : 5932/01/2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Pemerintah Kabupaten Manokwari Distrik Manokwari Selatan tanggal 28 Juli 2023 dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Alm. Bapak Simanjuntak
Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Trikora Sowi
ebelah Barat berbatasan dengan Urat Gunung Trikora Arfai I / Kodam Papua Barat
Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Adat Keluarga Mansim
Adalah milik Para Penggugat selaku anak dan ahli waris yang sah dari Almarhumah Amariya Mansim orang tua Para Penggugat adalah sah menurut bukti otentik dan sah menurut hukum.
4.Mengabulkan permohonan Para Penggugat adalah ahli waris yang sah berdasarkan Surat Keterangan Ahli Waris tertanggal 28 Juli 2023 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Manokwari Distrik Manokwari Selatan adalah sah menurut bukti otentik dan sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
5.Menyatakan tindakan Tergugat I yang telah melepaskan tanah adat milik Para Penggugat kepada Tergugat I dan Tergugat II tanpa sepengetahuan Para Penggugat sebagai ahli waris adalah Perbuatan Melawan Hukum.
6.Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil dan imateriil kepada Para Penggugat secara bersama-sama (tanggung Rente) dengan uraian sebagai berikut :
1.Tergugat I bersama Tergugat II mengganti rugi Tanah kepada Para Penggugat dengan nilai uang sebesar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyard Rupiah)
2.Tergugat I bersama Tergugat III mengganti rugi Tanah kepada Para Penggugat dengan nilai uang sebesar Rp. 4.800.000.000,- (Empat Milyard Delapan Ratus Juta Rupiah)
3.Para Tergugat bersama-sama (tanggung Rente) menganti rugi kerugian Imateriil Para Penggugat kepada Para Penggugat dengan nilai uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyard Rupiah)
7.menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.dan/atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya.
|