| Dakwaan |
PRIMAIR
-------- Bahwa Terdakwa ARSYAD Alias CIKA pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Lama, Kelurahan Bintuni Timur, Kecamatan Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni atau di setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, tanpa hak atau melawan hukum yang melakukan, yang menyuruh lakukan, dan yang turut serta melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal sekitar bulan Mei pada tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, Terdakwa mendapat tawaran oleh Sdr. BOS KADE Alias BOS (DPO) dan Sdr. FIKAR (DPO) untuk datang ke rumah Sdr. BOS KADE Alias BOS (DPO) yang berada di Gang I (satu), Kampung Kasreman, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur, kemudian Terdakwa menerima tawaran tersebut dan berangkat menuju rumah Sdr. BOS KADE Alias BOS (DPO), sesampainya di rumah Sdr. BOS KADE Alias BOS (DPO) yang barada di Gang I (satu), Kampung Kasreman, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur, Terdakwa bertemu dengan Sdr. BOS KADE Alias BOS (DPO) dan Sdr. FIKAR (DPO), selanjutnya Sdr. FIKAR (DPO) bertanya kepada Terdakwa dengan berkata, “MAU JUAL SABU-SABU?” dan dijawab oleh Terdakwa, “IYA SAYA MAU”, setelah itu Terdakwa tinggal di Rumah BOS KADE Alias BOS, kemudian Sdr. BOS KADE Alias BOS (DPO) menyuruh Terdakwa untuk mencari calon pembeli Narkotika Golongan I Bentuk Bukan Tanaman Jenis Sabu termasuk di wilayah Bintuni, selanjutnya Terdakwa menawarkan Narkotika Golongan I Bentuk Bukan Tanaman Jenis Sabu menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO model V2250 warna hitam IMEI 1: 866486067747190 IMEI2: 866486067747182 dengan sim card Telkomsel ICCID: 8962100289726734461, kemudian saat Terdakwa sudah berhasil mendapat calon pembeli maka selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi LA ALY NICOLAUS (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk menyuruh dan mengarahkan Saksi LA ALY NICOLAUS (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menaruh atau menempel atau meletakkan Narkotika Golongan I Bentuk Bukan Tanaman Jenis Sabu pada tempat-tempat yang telah disepakati oleh Terdakwa dan para calon pembeli.
- Pada tanggal 23 Agustus 2025 sekitar pukul 18.20 WIT, Terdakwa menelpon atau menghubungi Saksi LA ALY NICOLAUS (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) melalui 1 (satu) unit Handphone merk VIVO model V2250 warna hitam IMEI 1: 866486067747190 IMEI2: 866486067747182 dengan sim card Telkomsel ICCID: 8962100289726734461 dengan maksud memerintahkan Saksi LA ALY NICOLAUS (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk menaruh 2 (dua) bungkus berisi Narkotika Golongan I Bentuk Bukan Tanaman Jenis Sabu dengan harga masing-masing bungkus sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) di samping Bengkel depan SPBU Tisai namun dikarenakan calon pembeli tidak berani mengambil di tempat tersebut Terdakwa menghubungi kembali Saksi LA ALY NICOLAUS (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan mengarahkan untuk melempar atau meletakkan atau menempelkan atau menyampaikan Narkotika Golongan I Bentuk Bukan Tanaman Jenis Sabu di sekitar Pasar Sentral Bintuni, kemudian sekitar pukul 20.00 WIT, ketika Saksi LA ALY NICOLAUS (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dalam perjalanan menuju ke Pasar Sentral Bintuni menggunakan ojek tepatnya pada saat berada di sekitar Kampung Lama di depan MAKO BRIMOB, Saksi LA ALY NICOLAUS (Terdakwa dalam berkara terpisah) diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan atau penggeledahan badan serta pakaian oleh anggota Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Teluk Bintuni dan ditemukan 12 (dua belas) bungkus plastik berisi Narkotika Golongan I Bentuk Bukan Tanaman Jenis Sabu pada saku celana milik Saksi LA ALY NICOLAUS (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), selain itu, Saksi LA ALY NICOLAUS (Terdakwa dalam berkara terpisah) juga memberitahu kepada anggota Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Teluk Bintuni bahwa masih terdapat Narkotika Golongan I Bentuk Bukan Tanaman Jenis Sabu yang disimpan di tempat tinggal Saksi LA ALY NICOLAUS (Terdakwa dalam berkara terpisah) yang beralamat di Tisai depan bengkel Berdikari Kelurahan Bintuni Timur, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni. Sehingga berdasarkan penggeladahan badan dan tempat kediaman Saksi LA ALY NICOLAUS (Terdakwa dalam berkara terpisah) serta tempat tertutup lainnya oleh anggota Tim Opsnal Narkoba Polres Teluk Bintuni ditemukan:
- 77 (tujuh puluh tujuh) bungkus plastik klip bening narkotika golongan I jenis sabu,
- 86 (delapan puluh enam) bungkus plastik klip bening Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus lagi menggunakan tisu dan plastik bening,
- 13 (tiga belas) bungkus plastik klip bening Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus lagi menggunakan tisu dan lakban hitam,
- 9 (sembilan) bungkus plastik klip bening Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus lagi menggunakan tisu dan lakban hitam.
- Berdasarkan Sertifikat Hasil Pengujian No. LIIU-MKW/25.121.11.16.05.0056.K/NAPZA/2025 tertanggal 1 September 2025 yang dikeluarkan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan Di Manokwari dan ditandatangani oleh Anis Kurniawati, S.Farm, Apt. selaku Manajer Teknis pada Balai Pengawas Obat dan Makanan Di Manokwari, telah diterima Contoh dengan Nomor Kode Contoh: 25.121.11.16.05.0056.K berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kecil dari Polres Teluk Bintuni dengan hasil pengujian sampel sebagaimana tercantum dalam kesimpulan yang menyatakan Sampel Positif mengandung senyawa metamfetamina yang identik ditemukan pada sabu.
- Bahwa Dari hasil penimbangan yang dicatat dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor :001/VIII/2025 yang dikeluarkan oleh Kantor Cabang PT.PEGADAIAN (PERSERO) UPC BINTUNI Kabupaten Teluk Bintuni tanggal 24 Agustus 2025 yang ditanda tangani oleh Kepala Unit Adi Setiadi dengan hasil penimbangan terhadap “77 (tujuh puluh tujuh) bungkus plastik klip bening narkotika golongan I jenis sabu, 86 (delapan puluh enam) bungkus plastik klip bening Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus lagi menggunakan tisu dan plastic bening, 13 (tiga belas) bungkus plastik klip bening Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus lagi menggunakan tisu dan plakban hitam, 9 (sembilan) bungkus plastik klip bening Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus lagi menggunakan tisu dan plakban hitam” dengan total keseluruhan seberat 24,26 Gram (dua puluh empat koma dua puluh enam gram).
- Bahwa dari hasil pemeriksaan urine Terdakwa ARSYAD Alias CIKA yang dikeluarkan oleh Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Teluk Bintuni tanggal 04 September 2025 yang ditanda tangani oleh dr. Johannes Dwight Risamasu, Sp.PK diperoleh hasil “negatif”.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
DAN
SUBSIDAIR
-------- Bahwa Terdakwa ARSYAD Alias CIKA pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Lama, Kelurahan Bintuni Timur, Kecamatan Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni atau di setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, tanpa hak atau melawan hukum yang melakukan, yang menyuruh lakukan, dan yang turut serta melakukan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal sekitar bulan Mei pada tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, Terdakwa mendapat tawaran oleh Sdr. BOS KADE Alias BOS (DPO) dan Sdr. FIKAR (DPO) untuk datang ke rumah Sdr. BOS KADE Alias BOS (DPO) yang berada di Gang I (satu), Kampung Kasreman, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur, kemudian Terdakwa menerima tawaran tersebut dan berangkat menuju rumah Sdr. BOS KADE Alias BOS (DPO), sesampainya di rumah Sdr. BOS KADE Alias BOS (DPO) yang barada di Gang I (satu), Kampung Kasreman, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur, Terdakwa bertemu dengan Sdr. BOS KADE Alias BOS (DPO) dan Sdr. FIKAR (DPO), selanjutnya Sdr. FIKAR (DPO) bertanya kepada Terdakwa dengan berkata, “MAU JUAL SABU-SABU?” dan dijawab oleh Terdakwa, “IYA SAYA MAU”, setelah itu Terdakwa tinggal di Rumah Sdr. BOS KADE Alias BOS (DPO), kemudian Sdr. BOS KADE Alias BOS (DPO) menyuruh Terdakwa untuk mencari calon pembeli Narkotika Golongan I Bentuk Bukan Tanaman Jenis Sabu termasuk di wilayah Bintuni, selanjutnya Terdakwa menawarkan Narkotika Golongan I Bentuk Bukan Tanaman Jenis Sabu menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO model V2250 warna hitam IMEI 1: 866486067747190 IMEI2: 866486067747182 dengan sim card Telkomsel ICCID: 8962100289726734461, kemudian saat Terdakwa sudah berhasil mendapat calon pembeli maka selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi LA ALY NICOLAUS (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk menyuruh dan mengarahkan Saksi LA ALY NICOLAUS (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menaruh atau menempel atau meletakkan Narkotika Golongan I Bentuk Bukan Tanaman Jenis Sabu pada tempat-tempat yang telah disepakati oleh Terdakwa dan para calon pembeli.
- Pada tanggal 23 Agustus 2025 sekitar pukul 18.20 WIT, Terdakwa menelpon atau menghubungi Saksi LA ALY NICOLAUS (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) melalui 1 (satu) unit Handphone merk VIVO model V2250 warna hitam IMEI 1: 866486067747190 IMEI2: 866486067747182 dengan sim card Telkomsel ICCID: 8962100289726734461 dengan maksud memerintahkan Saksi LA ALY NICOLAUS (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk menaruh 2 (dua) bungkus berisi Narkotika Golongan I Bentuk Bukan Tanaman Jenis Sabu dengan harga masing-masing bungkus sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) di samping Bengkel depan SPBU Tisai namun dikarenakan calon pembeli tidak berani mengambil di tempat tersebut Terdakwa menghubungi kembali Saksi LA ALY NICOLAUS (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan mengarahkan untuk melempar atau meletakkan atau menempelkan atau menyampaikan Narkotika Golongan I Bentuk Bukan Tanaman Jenis Sabu di sekitar Pasar Sentral Bintuni, kemudian sekitar pukul 20.00 WIT, ketika Saksi LA ALY NICOLAUS (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dalam perjalanan menuju ke Pasar Sentral Bintuni menggunakan ojek tepatnya pada saat berada di sekitar Kampung Lama di depan MAKO BRIMOB, Saksi LA ALY NICOLAUS (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan atau penggeledahan badan serta pakaian oleh anggota Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Teluk Bintuni dan ditemukan 12 (dua belas) bungkus plastik berisi Narkotika Golongan I Bentuk Bukan Tanaman Jenis Sabu pada saku celana milik Saksi LA ALY NICOLAUS (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), selain itu, Saksi LA ALY NICOLAUS (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) juga memberitahu kepada anggota Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Teluk Bintuni bahwa masih terdapat Narkotika Golongan I Bentuk Bukan Tanaman Jenis Sabu yang disimpan di tempat tinggal Saksi LA ALY NICOLAUS (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang beralamat di Tisai depan bengkel Berdikari Kelurahan Bintuni Timur, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni. Sehingga berdasarkan penggeladahan badan dan tempat kediaman Saksi LA ALY NICOLAUS (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) serta tempat tertutup lainnya oleh anggota Tim Opsnal Narkoba Polres Teluk Bintuni ditemukan:
- 77 (tujuh puluh tujuh) bungkus plastik klip bening narkotika golongan I jenis sabu,
- 86 (delapan puluh enam) bungkus plastik klip bening Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus lagi menggunakan tisu dan plastik bening,
- 13 (tiga belas) bungkus plastik klip bening Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus lagi menggunakan tisu dan lakban hitam,
- 9 (sembilan) bungkus plastik klip bening Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus lagi menggunakan tisu dan lakban hitam.
- Berdasarkan Sertifikat Hasil Pengujian No. LIIU-MKW/25.121.11.16.05.0056.K/NAPZA/2025 tertanggal 1 September 2025 yang dikeluarkan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan Di Manokwari dan ditandatangani oleh Anis Kurniawati, S.Farm, Apt. selaku Manajer Teknis pada Balai Pengawas Obat dan Makanan Di Manokwari, telah diterima Contoh dengan Nomor Kode Contoh: 25.121.11.16.05.0056.K berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kecil dari Polres Teluk Bintuni dengan hasil pengujian sampel sebagaimana tercantum dalam kesimpulan yang menyatakan Sampel Positif mengandung senyawa metamfetamina yang identik ditemukan pada sabu.
- Bahwa Dari hasil penimbangan yang dicatat dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor :001/VIII/2025 yang dikeluarkan oleh Kantor Cabang PT.PEGADAIAN (PERSERO) UPC BINTUNI Kabupaten Teluk Bintuni tanggal 24 Agustus 2025 yang ditanda tangani oleh Kepala Unit Adi Setiadi dengan hasil penimbangan terhadap “77 (tujuh puluh tujuh) bungkus plastik klip bening narkotika golongan I jenis sabu, 86 (delapan puluh enam) bungkus plastik klip bening Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus lagi menggunakan tisu dan plastic bening, 13 (tiga belas) bungkus plastik klip bening Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus lagi menggunakan tisu dan plakban hitam, 9 (sembilan) bungkus plastik klip bening Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus lagi menggunakan tisu dan plakban hitam” dengan total keseluruhan seberat 24,26 Gram (dua puluh empat koma dua puluh enam gram).
- Bahwa dari hasil pemeriksaan urine Terdakwa ARSYAD Alias CIKA yang dikeluarkan oleh Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Teluk Bintuni tanggal 04 September 2025 yang ditanda tangani oleh dr. Johannes Dwight Risamasu, Sp.PK diperoleh hasil “negatif”.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |