| Dakwaan |
DAKWAAN :
KESATU
Bahwa Terdakwa Sarif Iha Alias Sarif pada hari Jumat, tanggal 05 September 2025 sekitar pukul 15.30 Wit atau setidak – tidaknya pada suatu hari dalam bulan September Tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu hari dalam tahun 2025 bertempat di rumah Saksi Korban Faludin yang beralamat di Kompleks Kehutanan Lama, Kelurahan Bintuni Timur, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu dimana Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal ketika Terdakwa memanjat pagar seng rumah korban lalu mengamati situasi untuk melancarkan aksinya, terdakwa melihat linggis dan parang milik korban yang terletak didalam pipa berada dibawah kolong rumah, sehingga Terdakwa mengambil linggis dan parang tersebut lalu mencungkil dinding papan rumah bagian belakang untuk masuk kedalam rumah korban, Ketika berada didalam rumah Terdakwa melihat dan membuka tas hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Galaxy A04 berwarna Hitam dan 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Galaxy J6 berwarna hitam, Terdakwa lalu mengambil kedua Handphone tersebut dan meilhat di lantai rumah tersebut terdapat tumpukan barang yang ditutupi kain, seketika dibukanya Terdakwa mendapati 1 (satu) Unit Mesin Sekap Kayu berwarna orange merk Maktec dan 1 (satu) Unit bor merk Modern M-2130 B berwarna hijau beserta mata bor, kemudian Terdakwa memasukan alat-alat tersebut kedalam tas berwarna hitam bersama dengan dua handphone yang telah diambil terdakwa lalu keluar rumah melalui dinding papan yang telah dicungkil.
- Bahwa Terdakwa telah menjual 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Galaxy A04 berwarna Hitam dan 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Galaxy J6 berwarna hitam kepada Saksi Jayadi seharga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) Unit Mesin Sekap Kayu berwarna orange merk Maktec kepada Saksi Suhardi seharga Rp 150.000,- (serratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) Unit bor merk Modern M-2130 B berwarna hijau beserta mata bor kepada Saksi Nawir seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), Total Keuntungan yang diperoleh Terdakwa sebesar Rp Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) digunakan Terdakwa untuk membeli minuman keras dan rokok.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Korban mengalami kerugian + sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa Sarif Iha Alias Sarif pada hari Jumat, tanggal 05 September 2025 sekitar pukul 15.30 Wit atau setidak – tidaknya pada suatu hari dalam bulan September Tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu hari dalam tahun 2025 bertempat di rumah Saksi Korban Faludin yang beralamat di Kompleks Kehutanan Lama, Kelurahan Bintuni Timur, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu dimana Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan Merusak, memotong atau memanjat”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal ketika Terdakwa memanjat pagar seng rumah korban lalu mengamati situasi untuk melancarkan aksinya, terdakwa melihat linggis dan parang milik korban yang terletak didalam pipa berada dibawah kolong rumah, sehingga Terdakwa mengambil linggis dan parang tersebut lalu mencungkil dinding papan rumah bagian belakang untuk masuk kedalam rumah korban, Ketika berada didalam rumah Terdakwa melihat dan membuka tas hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Galaxy A04 berwarna Hitam dan 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Galaxy J6 berwarna hitam, Terdakwa lalu mengambil kedua Handphone tersebut dan meilhat di lantai rumah tersebut terdapat tumpukan barang yang ditutupi kain, seketika dibukanya Terdakwa mendapati 1 (satu) Unit Mesin Sekap Kayu berwarna orange merk Maktec dan 1 (satu) Unit bor merk Modern M-2130 B berwarna hijau beserta mata bor, kemudian Terdakwa memasukan alat-alat tersebut kedalam tas berwarna hitam bersama dengan dua handphone yang telah diambil terdakwa lalu keluar rumah melalui dinding papan yang telah dicungkil.
- Bahwa Terdakwa telah menjual 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Galaxy A04 berwarna Hitam dan 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Galaxy J6 berwarna hitam kepada Saksi Jayadi seharga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) Unit Mesin Sekap Kayu berwarna orange merk Maktec kepada Saksi Suhardi seharga Rp 150.000,- (serratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) Unit bor merk Modern M-2130 B berwarna hijau beserta mata bor kepada Saksi Nawir seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), Total Keuntungan yang diperoleh Terdakwa sebesar Rp Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) digunakan Terdakwa untuk membeli minuman keras dan rokok.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Korban mengalami kerugian + sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP. |