Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
66/Pdt.Bth/2021/PN Mnk 1.Adam Mandacan
2.nikodemus indow
3.frengki indouw
1.Almarhum Kundrat Winarto
2.John Guntarto Kundrat Putra
3.Daud Indouw
4.Ferry Indow
Putusan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Penyalahgunaan Hak
Nomor Perkara 66/Pdt.Bth/2021/PN Mnk
Tanggal Surat Jumat, 27 Agu. 2021
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Adam Mandacan
2nikodemus indow
3frengki indouw
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Almarhum Kundrat Winarto
2John Guntarto Kundrat Putra
3Daud Indouw
4Ferry Indow
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan pada hal-hal yang telah diuraikan di atas, Para Pelawan mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Manokwari cq Majelis Hakim Pemeriksa perkara ini, untuk mengadili dan memutuskan sebagai berikut :

PETITUM :

Dalam Provisi :

  1. Menunda pelaksanaan eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor : 19/Pdt.G/2011/PN.Mnk tanggal 23 Juni 2011;

Dalam Pokok Perkara :

  1. Menerima gugatan perlawanan dari Para Pelawan;
  2. Menyatakan Para Pelawan adalah pelawan yang jujur;
  3. Menyatakan Para Pelawan sebagai pihak yang turut memiliki hak atas tanah seluas 5.504 M2 yang terletak di Jalan Trikora Taman Ria Wosi, Kelurahan Wosi, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari;
  4. Menyatakan Terlawan II tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak sebagai pihak dalam Surat Pernyataan Damai bertanggal 5 Juni 2000;
  5. Menyatakan Terlawan II tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak sebagai Penggugat dalam perkara Nomor : 19/Pdt.G/2011/PN. Mnk tanggal 23 Juni 2011;
  6. Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor : 19/Pdt.G/2011/PN. Mnk Tanggal  23 Juni 2011 adalah putusan yang tidak dapat dieksekusi;
  7. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara menurut hukum;

Atau :

Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan kebenaran (Ex Aeque Et Bono);

Hormat Kami,

Kuasa Hukum Para Pelawan

Habel Rumbiak, SH, SpN

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak