Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mnk IMAM RAMDHONI, S.H. Samuel Jon Isir Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 23/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Okt. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1651/T.1.13/Ft.1/10/2018
Penuntut Umum
NoNama
1IMAM RAMDHONI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Samuel Jon Isir[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

D A K W A A N :
Bahwa Terdakwa SAMUEL JON ISIR bersama-sama dengan sdr. EDISON KARUBUI, S.An alias EDI dan sdr. YUNUS SARURI (dituntut dalam berkas perkara terpisah), baik bertindak sendiri atau secara bersama-sama, pada hari Senin tanggal 30 Januari 2017 sekira pukul 15.30 WIT, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di Pelabuhan Rakyat Kota Sorong, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran, dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, mereka yang turut serta melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Kerja antara Pemerintah Kota Sorong dan Samuel Isir Nomor : 8000/535/BKD tanggal 4 Januari 2016, Terdakwa diangkan menjadi pegawai honorer Pemerintah Daerah Kota Sorong yang ditempatkan di Dinas Perhubungan Kota Sorong.

Bahwa berdasarkan surat Kepala Dinas Perhubungan Kota Sorong yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Sorong sdr. KENAU UMAR, S.H., M.H. Nomor : 550/84/2016 tanggal 18 Maret 2016, Terdakwa ditugaskan sebagai staf Seksi Kepelabuhan Bidang Perhubungan Laut Dinas Perhubungan Kota Sorong/juru pungut karcis pas masuk Pelabuhan Rakyat Kota Sorong dengan tugas serta tanggungjawab melakukan pungutan karcis masuk di Pelabuhan Rakyat Kota Sorong terhadap setiap penumpang, kendaraan maupun pengunjung yang masuk.

Bahwa retribusi yang diberlakukan di Pelabuhan Rakyat Kota Sorong mengacu kepada Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha dalam Pasal 33 diatur mengenai Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pelayaran Kepelabuhan yaitu :
PELAYANAN JASA BARANG
1.    Jasa Dermaga
Barang Eksport dan Import        Per m3        Rp.    2.000,-

Barang Antar Pulau
Barang pupuk dan barang bulog    Per m3        Rp.    1.000.-
Barang lainnya                Per m3        Rp.         90,-

Hewan
Kerbau, sapi, kuda dan sejenisnya    Per Ekor    Rp.    2.000,-
Kambing, babi dan sejenisnya        Per Ekor    Rp.    2.000,-

PELAYANAN JASA PENUMPANG
1.    Pelayanan Terminal Penumpang Kapal Laut
Penumpang yang berangkat        Per Orang    Rp.    2.000,-
Pengantar/penjemput            Per Orang    Rp.    1.000,-
 
2.    Tanda Masuk Orang dan Tanda Masuk Kendaraan
Tanda Masuk Orang            Per Hari    Rp.     1.000,-
                        Per Bulan    Rp.   25.000,-
                        Per Tahun    Rp. 150.000,-

Tanda Masuk Kendaraan (termasuk uang parkir)
Trailer, Truk Gandeng,            Per Unit    Rp.   15.000,-
Truk, Bus Besar                Per Unit    Rp.   10.000,-
Pick Up, Mini Bus, Sedan, Jeep    Per Unit    Rp.     5.000,-
Sepeda motor                Per Unit    Rp.     2.000,-
Gerobak, Cikar, Dokar dan Sepeda    Per Unit    Rp.     1.000,-

Bahwa Dinas Pendapatan Daerah Kota Sorong mengeluarkan blok karcis untuk Pelayanan jasa Penumpang meliputi Pelayanan Terminal Penumpang Kapal Laut dan Tanda Masuk Orang dan Tanda Masuk Kendaraan dimana ketika ada Orang atau Kendaraan yang masuk ke area Pelabuhan Rakyat Kota Sorong dikenakan tarif sesuai peruntukannya dan diberikan satu lembar karcis, kemudian blok karcis yang telah terpakai direkapitulasi/dihitung jumlahnya dan uang penerimaan dari hasil retribusi tersebut diserahkan kepada Bendahara Pemungut dan kemudian oleh Bendahara Pemungut diserahkan kepada Bendahara Penerima Dinas Perhubungan Kota Sorong untuk diserahkan ke Dinas Pendapatan Daerah.

Bahwa Dinas Pendapatan Daerah Kota Sorong tidak pernah mengeluarkan kwitansi pembayaran Jasa Barang Dermaga Non Manifest/Non Dokumen yang digunakan oleh sdr. EDISON KARUBUI untuk melakukan penarikan retribusi jasa barang dermaga, dengan demikian Dinas Pendapatan Daerah Kota Sorong tidak pernah mendapatkan setoran retribusi pembayaran Jasa Dermaga.

Bahwa pada tanggal dan tempat yang telah disebutkan Terdakwa menyalahi tugas pokok dan fungsinya sebagai petugas pemungut karcis dimana tugas pokok serta fungsi terdakwa adalah menarik retribusi Pelayanan Jasa Penumpang Tanda Masuk Orang dan Tanda Masuk Kendaraan di Pelabuhan Rakyat Kota Sorong

Bahwa sdr. EDISON KARUBUI dan Terdakwa dalam melakukan penarikan retribusi Jasa Dermaga tidak berdasarkan dan tidak sesuai Peraturan Daerah Walikota Sorong Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dengan cara Terdakwa menggunakan kwitansi pembayaran Jasa Barang Dermaga Non Manifest/Non Dokumen yang diberi cap Dinas Perhubungan Kota Sorong dan ditandatangani oleh sdr. EDISON KARUBUI dengan tarif/biaya Jasa Dermaga ditentukan sendiri oleh sdr. EDISON KARUBUI yaitu :
Untuk Mobil Pick Up yang isi muatannya sedikit tarif             Rp.  10.000,-
Untuk Mobil Pick Up yang isi muatannya rata bak tarif            Rp.  20.000,-
Untuk Mobil Pick Up yang isi muatannya sampai kepala monbil tarif    Rp.  40.000,-
Untuk Mobil Truck yang isi muatannya setengah tarif            Rp.  50.000,-
Untuk Mobil Truck yang isi muatannya penuh tarif            Rp. 100.000,-

Bahwa penarikan retribusi yang tidak sesuai Peraturan Daerah Walikota Sorong Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha tersebut dilakukan juga oleh sdr. YUNUS SARURI dan sdr. EDISON KARUBUI sehingga antara Terdakwa dengan sdr. YUNUS SARURI dan sdr. EDISON KARUBUI melakukan kerjasama serta membagi-bagi tugas dimana sdr. EDISON KARUBUI berjaga di pos utama Pelabuhan untuk melakukan penarikan retribusi dan memberikan kwitansi retribusi Jasa Dermaga Non Manifest/Non Dokumen kepada mobil/truck yang membawa barang dan hendak bongkar muat, sedangkan sdr. YUNUS SARURI dan Terdakwa  berjaga di pos dalam Pelabuhan untuk memantau/memastikan apakah mobil/truk yang membawa barang dan hendak bongkar muat sudah membayar Retribusi kepada sdr. EDISON KARUBUI, apabila didapati mobil/truck ada yang belum membayar retribusi maka sdr. YUNUS SARURI dan Terdakwa menarik retribusi menggunakan kwitansi Retribusi Jasa Dermaga Non Manifest/Non Dokumen yang sama dengan yang digunakan oleh sdr. EDISON KARUBUI, setelah sdr. YUNUS SARURI dan Terdakwa menarik retribusi uang yang berhasil dikumpulkan disetorkan kepada sdr. EDISON KARUBUI untuk dikelola dan dibagi dan digunakan untuk keperluan operasional sdr. EDISON KARUBUI beserta sdr. YUNUS SARURI dan Terdakwa.

Bahwa uang hasil penarikan retribusi tersebut tidak disetokan ke kas daerah atau Dinas Pendapatan Daerah Kota Sorong, namun Terdakwa, sdr. YUNUS SARURI dan sdr. EDISON KARUBUI gunakan untuk keperluan operasional sehari-hari seperti makan, minum dan sebagian ada disetorkan kepada sdr. E. J Emping selaku Kepala Bidang Perhubungan Laut, sdr. Pernes Jitmau selaku Kepala Seksi Kelautan dan saksi Yanthi Noveni selaku Bendahara Penerima Dinas Perhubungan Kota Sorong untuk kebutuhan operasional yang bersangkutan.

Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya pungutan liar di Pelabuhan Rakyat Kota Sorong dengan menggunakan Kwitansi Jasa Barang Dermaga Non Manifest/Non Dokumen yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Walikota Sorong Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, tim Kepolisian Resor Sorong Kota melakukan operasi tangkap tangan terhadap Terdakwa dan didapati uang sejumlah Rp. 3.744.000,- (tiga juta tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah).

Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sorong, 10 Oktober 2018
Penuntut Umum,


IMAM RAMDHONI, S.H.
Ajun Jaksa Madya Nip.19910410 201502 1 001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya