Petitum |
1.Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 06 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan;
3.Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak dibacakannya putusan ini;
4.Menghukum Tergugat membayar kompensasi sebagai akibat dari Pemutusan Hubungan Kerja karena Perusahaan tutup kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan perincian sebagai berikut :
5.Menetapkan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum kasasi ( uit voerbar bij vooraad );
6.Memerintahkan Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) per hari kepada masing-masing Para Penggugat untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini, terhitung 14 (empat belas) hari kalender sejak putusan putusan ini di kabulkan;
7.Menetapkan sita jaminan (conversitoir beslag) berupa 9 (sembilan) unit kapal motor milik Tergugat yang posisi saat diajukan gugatan ini terletak / bersandar di dermaga Tergugat yang berlokasi di Teluk Etna, Kampung Saiwatan, Distrik Siawatan, Kaimana Papua Barat, Nilai kapal motor tersebut jika di lelang per unit ditaksir sekitar Rp.450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah); sehingga keseluruhan unit kapal motor tersebut ditaksir senilai : Rp.400.000.000,00 x 9 = Rp.3.600.000.000,00 (tiga milyar enam ratus juta rupiah); dengan identifikasi Kapal Motor berdasarkan Nomor lambung kapal
8.Menetapkan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum kasasi (uit voerbar bij vooraad);
9.Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|