Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mnk Decky Simson Liberty Refassy PT. SAMUDERA HALUAN INTI PERKASA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 5/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mnk
Tanggal Surat Senin, 14 Nov. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Decky Simson Liberty Refassy
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wahyudin, S.H.Decky Simson Liberty Refassy
Tergugat
NoNama
1PT. SAMUDERA HALUAN INTI PERKASA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, PENGGUGAT memohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Manokwari Cq. Majelis Hakim Yang Terhormat untuk berkenan memutuskan perkara A quo dengan Amar Putusan sebagai berikut:

PRIMER:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
  3. Menyatakan menurut HUKUM, bahwa nilai nominal Hak Normatif sebagaimana yang dikeluarkan berdasarkan ANJURAN dari Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Sorong Nomor: 560/73/D.TK-SRG/2022 tertanggal 20 Oktober 2022 sebesar Rp. 282.624.970,- (Dua Ratus Delapan Puluh Dua Juta Enam Ratus Dua Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Rupiah); adalah SAH.
  4. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar Upah Proses sebagaimana  Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 37/PUU-IX/2011;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk :
  • Membayar Hak Normatif kepada PENGGUGAT yang nilainya sebesar Rp. 282.624.970,- (Dua Ratus Delapan Puluh Dua Juta Enam Ratus Dua Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Rupiah);
  • Membayar Kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT uang sejumlah Rp. 55.780.000 (Lima Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah);
  • Membayar uang Paksa (DwangSom) Sebesar Rp.1.000.000, (Satu Juta Rupiah) Perhari, untuk setiap hari Kelalaian dan Kesengajaan TERGUGAT untuk melaksanakan Putusan Perkara ini;
  • Membayar Upah Proses (6) Bulan Upah sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi R.I No. 37/PUU-IX/2011 dengan uang sebesar Rp. 52.666.380 (Lima Puluh Dua Juta Enam Ratus Enam Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Rupiah);
  • Menyatakan Putusan Perkara ini dijatuhkan dengan Putusan  “SERTA MERTA“ dan Karenanya dapat dilaksanakan lebih dahulu, walau ada perlawanan VERZET, Kasasi, dari TERGUGAT;
  • Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam Perkara ini.

SUBSIDAIR:

Apabila Ketua Pengadilan Hubungan Industrial Cq. Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak