Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
130/Pid.B/2025/PN Mnk 1.FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H.
2.I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
OMRI YULIUS BAOK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 130/Pid.B/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -1874 /R.2.10/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H.
2I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OMRI YULIUS BAOK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa OMRI YULIUS BAOK bersama-sama dengan Terdakwa JOAN AWANG alias ADI (dalam berkas perkara terpisah atau didakwakan dalam dakwaan terpisah), ONAL, dan ANGKI (keduanya dalam daftar pencarian saksi atau DPS) pada hari Kamis tanggal 14 bulan November tahun 2024 sekira pukul 22.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, di Jalan Trikora Sowi IV Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika mengakibatkan luka-luka, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya Terdakwa OMRI sedang berada di Jln. Amban Pantai Kab. Manokwari bersama dengan JOAN AWANG, ONAL, dan ANGKI, pada saat itu Terdakwa JOAN AWANG sedang mencari istrinya yaitu NUR LATIFAH dengan tujuan untuk mencari solusi dikarenakan Terdakwa JOAN AWANG sedang ribut dengan istrinya, pada saat itu NUR LATIFAH sudah 2 (dua) hari belum pulang ke rumah Terdakwa JOAN AWANG dan pada saat Terdakwa JOAN AWANG mencarinya NUR LATIFAH tidak ditemukan, lalu saat sedang berada di Jln. Amban Pantai Kab. Manokwari saat itu Terdakwa OMRI melihat Terdakwa JOAN AWANG ditelpon oleh saudara Terdakwa JOAN AWANG yang berada di rumah Terdakwa JOAN AWANG dan menyampaikan bahwa NUR LATIFAH ada datang ke rumah Terdakwa JOAN AWANG lalu ribut dengan orang tua Terdakwa JOAN AWANG dan setelahnya NUR LATIFAH ditolong atau dibawa oleh Saksi Korban VANI ERKLES dan Saksi Korban ALI PONENGO ke rumah Saksi Korban VANI ERKLES dan Saksi Korban ALI PONENGO yang tidak jauh dari rumah Terdakwa JOAN AWANG, setelah mendengar kabar tersebut Terdakwa JOAN AWANG langsung bergegas pulang ke rumahnya bersama OMRI, ONAL, dan ANGKI menggunakan mobil, saat berada dalam perjalanan menuju rumah tepatnya di Jln. Trikora Sowi IV Kab. Manokwari saat itu Terdakwa JOAN AWANG, Terdakwa OMRI, ONAL, dan ANGKI bertemu Saksi Korban VANI ERKLES yang sedang jalan kaki sambil menelpon menuju ke rumah Saksi Korban VANI ERKLES, pada saat itu Terdakwa JOAN AWANG, Terdakwa OMRI, ONAL, dan ANGKI langsung turun dari mobil menuju ke arah Saksi Korban VANI ERKLES dan pada saat itu Terdakwa JOAN AWANG, Terdakwa OMRI, ONAL, dan ANGKI langsung dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan atau pemukulan terhadap Saksi Korban VANI ERKLES dengan cara Terdakwa JOAN AWANG, Terdakwa OMRI, ONAL, dan ANGKI langsung menggunakan kedua tangannya dengan posisi digenggam lalu diarahkan beberapa kali ke arah belakang dari Saksi Korban VANI ERKLES yang membuat Saksi Korban VANI ERKLES berbalik melihat ke arah Terdakwa JOAN AWANG, Terdakwa OMRI, ONAL, dan ANGKI, lalu setelahnya Terdakwa JOAN AWANG, Terdakwa OMRI, ONAL, dan ANGKI kemudian lanjut memukul Saksi Korban VANI ERKLES berulang kali ke arah wajah yang membuat Saksi Korban VANI ERKLES terjatuh dan terbaring dan saat sedang terbaring Terdakwa JOAN AWANG menyekek leher dari Saksi Korban VANI ERKLES dengan kedua tangannya sambil berkata “KO MO BUNUH MAMA” dan lanjut memukul Saksi Korban VANI ERKLES berulang kali, pada saat Saksi Korban VANI ERKLES sedang dipukul, Terdakwa JOAN AWANG, Terdakwa OMRI, ONAL, dan ANGKI lanjut berusaha mengambil 1 (satu) buah Hp Merk Realme C53 warna Silver milik Saksi Korban VANI ERKLES dan pada saat mereka berhasil membawa 1 buah Hp milik Saksi Korban VANI ERKLES tersebut, ketiga orang tersebut yaitu Terdakwa JOAN AWANG, Terdakwa OMRI, dan ANGKI langsung pergi menuju ke rumah Saksi Korban VANI ERKLES sedangkan ONAL AWANG pulang ke rumahnya, setelah Terdakwa JOAN AWANG, Terdakwa OMRI, dan ANGKI sampai di depan rumah Saksi Korban VANI ERKLES kemudian ada Saksi Korban ALI PONENGO yang berusaha menahan Terdakwa JOAN AWANG, Terdakwa OMRI, dan ANGKI yang membuat Terdakwa JOAN AWANG, Terdakwa OMRI, dan ANGKI langsung melakukan kekerasan atau pemukulan lagi kepada Saksi Korban ALI PONENGO dengan cara menggunakan kedua tangan Terdakwa JOAN AWANG, Terdakwa OMRI, dan ANGKI dengan posisi digenggam kemudian memukul Saksi Korban ALI PONENGO sebanyak lebih dari satu kali pukulan hingga pukulannya mengenai wajah dari Saksi Korban ALI PONENGO, setelah berhasil memukul Saksi Korban ALI PONENGO Terdakwa JOAN AWANG langsung masuk ke dalam rumah tersebut dan saat berada di depan pintu rumah saat itu ada ALAN PONENGO yang membiarkan Terdakwa JOAN AWANG untuk masuk ke dalam rumah dan Terdakwa JOAN AWANG langsung masuk ke dalam kamar NUR LATIFAH, saat berada di dalam kamar Terdakwa JOAN AWANG langsung berusaha mengambil anak Terdakwa JOAN AWANG dan pada saat itu sempat terjadi keributan antara Terdakwa JOAN AWANG dan NUR LATIFAH dikarenakan NUR LATIFAH tidak mau memberikan anaknya kepada Terdakwa JOAN AWANG dan setelah Terdakwa JOAN AWANG berhasil mengambil anak Terdakwa JOAN AWANG saat itu Terdakwa JOAN AWANG langsung keluar rumah sambil membawa anak Terdakwa JOAN AWANG dan pada saat berada di depan rumah kemudian datang 1 (satu) Unit mobil yang sebelumnya Saksi Korban VANI ERKLES telpon untuk meminta bantuan mengantar NUR LATIFA di depan rumah Saksi Korban VANI ERKLES sehingga membuat Saksi Korban VANI ERKLES  berteriak dengan berkata “POLISI SU ADA” yang kemudian membuat Terdakwa JOAN AWANG, Terdakwa OMRI, dan ANGKI langsung lari pergi dari rumah Saksi Korban VANI ERKLES.
  • Bahwa Terdakwa OMRI YULIUS BAOK, Terdakwa JOAN AWANG, ONAL, dan ANGKI dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan dengan cara melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban VANI ERKLES dan Saksi Korban ALI PONENGO dengan tanpa izin dari Para Saksi Korban tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa OMRI YULIUS BAOK, Terdakwa JOAN AWANG, ONAL dan ANGKI, Saksi Korban VANI ERKLES dan Saksi Korban ALI PONENGO mengalami kerugian dikarenakan harus melakukan perawatan medis di Rumah Sakit Umum Kabupaten Manokwari akibat luka-luka yang Para Saksi Korban alami sebagaimana yang terlampir pada Surat Visum Et Repertum sebagai berikut:

Berdasarkan Surat Permintaan Visum Et Refertum dari Banit SPKT III BRIPTU FAHRIL WATORA a.n Kepala Kepolisian Resor Kota Manokwari Nomor : B/590/XI/2024/SPKT III, tanggal 14 November 2024 An. VANI ERKLES telah mendapat Visum Et Refertum Nomor : 353/116/2024 tanggal 18 November 2024 dari dr. Destria Kusumaratih selang sebagai Dokter yang memeriksa korban pada RSUD Kabupaten Manokwari, Perihal hasil pemeriksaan terhadap kondisi Korban VANI ERKLES yang menerangkan sebagai berikut:

a.Pemeriksaan Korban

  • Korban datang dalam keadaan : Sadar

Nama               : VANI ERKLES.

Umur                : 54 Tahun.

Jenis Kelamin     : Perempuan.

Agama              : Islam.

Pekerjaan          : Ibu Rumah Tangga.

Alamat              : Jln. Trikora Sowi IV Kab. Manokwari.

b.Hasil Pemeriksaan Luar di Temukan

  • Tampah luka Lecet (cakaran/kuku) dibagian leher masing-masing berukuran kurang lebih 7 cm x 0,5 cm, kurang lebih 1 cm x 1 cm dan kurang lebih 3 cm x 0,5 cm.
  • Tampak luka lecet (+) disiku kanan masing-masing berukuran kurang lebih 1 cm x 0,5 cm kurang lebih 1 cm x 0,3 cm dan kurang lebih 0,5 cm x 0,5 cm.
  • Tampak luka lecet (+) di lutut kanan dan kiri masing-masing berukuran kurang lebih 3 cm x 0,5 cm dan kurang lebih 2 cm x 0,5 cm.

c. Terhadap Korban dilakukan

  • Pemeriksaan Luar.
  • Pengobatan.

d. Korban dirawat / Dipulangkan

  • Korban dipulangkan

e. Kesimpulan

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, maka dapat diambil kesimpulan bahwa korban mengalami keadaan tersebut diduga akibat Trauma Tumpul.

dan

Berdasarkan Surat Permintaan Visum Et Refertum dari Banit SPKT III BRIPTU FAHRIL WATORA a.n Kepala Kepolisian Resor Kota Manokwari Nomor : B/590/XI/2024/SPKT III, tanggal 14 November 2024 An. VANI ERKLES telah mendapat Visum Et Refertum Nomor : 353/115/2024 tanggal 18 November 2024 dari dr. Destria Kusumaratih selang sebagai Dokter yang memeriksa korban pada RSUD Kabupaten Manokwari, Perihal hasil pemeriksaan terhadap kondisi Korban ALI PONENGO yang menerangkan sebagai berikut:

a.Pemeriksaan Korban

  • Korban datang dalam keadaan : Sadar

Nama                   : ALI PONENGO.

  Umur                    : 55 Tahun.

  Jenis Kelamin         : Laki-Laki.

  Agama                  : Islam.

  Pekerjaan              : Swasta.

  Alamat                  : Jln. Trikora Sowi IV Kab. Manokwari.

b. Hasil Pemeriksaan Luar di Temukan

  • Tampak luka lecet (+) di dada kiri berukuran kurang lebih 2 cm x 0,7 cm.

c. Terhadap Korban dilakukan

  • Pemeriksaan Luar.
  • Pengobatan.

d. Korban dirawat / Dipulangkan

  • Korban dipulangkan

e. Kesimpulan

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, maka dapat diambil kesimpulan bahwa korban mengalami keadaan tersebut diduga akibat Trauma Tumpul.

  • Bahwa Terdakwa OMRI YULIUS BAOK, Terdakwa JOAN AWANG, ONAL dan ANGKI dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama telah nyata melakukan kekerasan terhadap Saksi Korban VANI ERKLES dan Saksi Korban ALI PONENGO.

-------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa OMRI YULIUS BAOK bersama-sama dengan Terdakwa JOAN AWANG alias ADI (dalam berkas perkara terpisah atau didakwakan dalam dakwaan terpisah), ONAL, dan ANGKI (keduanya dalam daftar pencarian saksi atau DPS) pada hari Kamis tanggal 14 bulan November tahun 2024 sekira pukul 22.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, di Jalan Trikora Sowi IV Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya Terdakwa OMRI sedang berada di Jln. Amban Pantai Kab. Manokwari bersama dengan JOAN AWANG, ONAL, dan ANGKI, pada saat itu Terdakwa JOAN AWANG sedang mencari istrinya yaitu NUR LATIFAH dengan tujuan untuk mencari solusi dikarenakan Terdakwa JOAN AWANG sedang ribut dengan istrinya, pada saat itu NUR LATIFAH sudah 2 (dua) hari belum pulang ke rumah Terdakwa JOAN AWANG dan pada saat Terdakwa JOAN AWANG mencarinya NUR LATIFAH tidak ditemukan, lalu saat sedang berada di Jln. Amban Pantai Kab. Manokwari saat itu Terdakwa OMRI melihat Terdakwa JOAN AWANG ditelpon oleh saudara Terdakwa JOAN AWANG yang berada di rumah Terdakwa JOAN AWANG dan menyampaikan bahwa NUR LATIFAH ada datang ke rumah Terdakwa JOAN AWANG lalu ribut dengan orang tua Terdakwa JOAN AWANG dan setelahnya NUR LATIFAH ditolong atau dibawa oleh Saksi Korban VANI ERKLES dan Saksi Korban ALI PONENGO ke rumah Saksi Korban VANI ERKLES dan Saksi Korban ALI PONENGO yang tidak jauh dari rumah Terdakwa JOAN AWANG, setelah mendengar kabar tersebut Terdakwa JOAN AWANG langsung bergegas pulang ke rumahnya bersama OMRI, ONAL, dan ANGKI menggunakan mobil, saat berada dalam perjalanan menuju rumah tepatnya di Jln. Trikora Sowi IV Kab. Manokwari saat itu Terdakwa JOAN AWANG, Terdakwa OMRI, ONAL, dan ANGKI bertemu Saksi Korban VANI ERKLES yang sedang jalan kaki sambil menelpon menuju ke rumah Saksi Korban VANI ERKLES, pada saat itu Terdakwa JOAN AWANG, Terdakwa OMRI, ONAL, dan ANGKI langsung turun dari mobil menuju ke arah Saksi Korban VANI ERKLES dan pada saat itu Terdakwa JOAN AWANG, Terdakwa OMRI, ONAL, dan ANGKI langsung dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan atau pemukulan terhadap Saksi Korban VANI ERKLES dengan cara Terdakwa JOAN AWANG, Terdakwa OMRI, ONAL, dan ANGKI langsung menggunakan kedua tangannya dengan posisi digenggam lalu diarahkan beberapa kali ke arah belakang dari Saksi Korban VANI ERKLES yang membuat Saksi Korban VANI ERKLES berbalik melihat ke arah Terdakwa JOAN AWANG, Terdakwa OMRI, ONAL, dan ANGKI, lalu setelahnya Terdakwa JOAN AWANG, Terdakwa OMRI, ONAL, dan ANGKI kemudian lanjut memukul Saksi Korban VANI ERKLES berulang kali ke arah wajah yang membuat Saksi Korban VANI ERKLES terjatuh dan terbaring dan saat sedang terbaring Terdakwa JOAN AWANG menyekek leher dari Saksi Korban VANI ERKLES dengan kedua tangannya sambil berkata “KO MO BUNUH MAMA” dan lanjut memukul Saksi Korban VANI ERKLES berulang kali, pada saat Saksi Korban VANI ERKLES sedang dipukul, Terdakwa JOAN AWANG, Terdakwa OMRI, ONAL, dan ANGKI lanjut berusaha mengambil 1 (satu) buah Hp Merk Realme C53 warna Silver milik Saksi Korban VANI ERKLES dan pada saat mereka berhasil membawa 1 buah Hp milik Saksi Korban VANI ERKLES tersebut, ketiga orang tersebut yaitu Terdakwa JOAN AWANG, Terdakwa OMRI, dan ANGKI langsung pergi menuju ke rumah Saksi Korban VANI ERKLES sedangkan ONAL AWANG pulang ke rumahnya, setelah Terdakwa JOAN AWANG, Terdakwa OMRI, dan ANGKI sampai di depan rumah Saksi Korban VANI ERKLES kemudian ada Saksi Korban ALI PONENGO yang berusaha menahan Terdakwa JOAN AWANG, Terdakwa OMRI, dan ANGKI yang membuat Terdakwa JOAN AWANG, Terdakwa OMRI, dan ANGKI langsung melakukan kekerasan atau pemukulan lagi kepada Saksi Korban ALI PONENGO dengan cara menggunakan kedua tangan Terdakwa JOAN AWANG, Terdakwa OMRI, dan ANGKI dengan posisi digenggam kemudian memukul Saksi Korban ALI PONENGO sebanyak lebih dari satu kali pukulan hingga pukulannya mengenai wajah dari Saksi Korban ALI PONENGO, setelah berhasil memukul Saksi Korban ALI PONENGO Terdakwa JOAN AWANG langsung masuk ke dalam rumah tersebut dan saat berada di depan pintu rumah saat itu ada ALAN PONENGO yang membiarkan Terdakwa JOAN AWANG untuk masuk ke dalam rumah dan Terdakwa JOAN AWANG langsung masuk ke dalam kamar NUR LATIFAH, saat berada di dalam kamar Terdakwa JOAN AWANG langsung berusaha mengambil anak Terdakwa JOAN AWANG dan pada saat itu sempat terjadi keributan antara Terdakwa JOAN AWANG dan NUR LATIFAH dikarenakan NUR LATIFAH tidak mau memberikan anaknya kepada Terdakwa JOAN AWANG dan setelah Terdakwa JOAN AWANG berhasil mengambil anak Terdakwa JOAN AWANG saat itu Terdakwa JOAN AWANG langsung keluar rumah sambil membawa anak Terdakwa JOAN AWANG dan pada saat berada di depan rumah kemudian datang 1 (satu) Unit mobil yang sebelumnya Saksi Korban VANI ERKLES telpon untuk meminta bantuan mengantar NUR LATIFA di depan rumah Saksi Korban VANI ERKLES sehingga membuat Saksi Korban VANI ERKLES  berteriak dengan berkata “POLISI SU ADA” yang kemudian membuat Terdakwa JOAN AWANG, Terdakwa OMRI, dan ANGKI langsung lari pergi dari rumah Saksi Korban VANI ERKLES.
  • Bahwa Terdakwa OMRI YULIUS BAOK, Terdakwa JOAN AWANG, ONAL, dan ANGKI dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan dengan cara melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban VANI ERKLES dan Saksi Korban ALI PONENGO dengan tanpa izin dari Para Saksi Korban tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa OMRI YULIUS BAOK, Terdakwa JOAN AWANG, ONAL dan ANGKI, Saksi Korban VANI ERKLES dan Saksi Korban ALI PONENGO mengalami kerugian dikarenakan harus melakukan perawatan medis di Rumah Sakit Umum Kabupaten Manokwari akibat luka-luka yang Para Saksi Korban alami sebagaimana yang terlampir pada Surat Visum Et Repertum sebagai berikut:

Berdasarkan Surat Permintaan Visum Et Refertum dari Banit SPKT III BRIPTU FAHRIL WATORA a.n Kepala Kepolisian Resor Kota Manokwari Nomor : B/590/XI/2024/SPKT III, tanggal 14 November 2024 An. VANI ERKLES telah mendapat Visum Et Refertum Nomor : 353/116/2024 tanggal 18 November 2024 dari dr. Destria Kusumaratih selang sebagai Dokter yang memeriksa korban pada RSUD Kabupaten Manokwari, Perihal hasil pemeriksaan terhadap kondisi Korban VANI ERKLES yang menerangkan sebagai berikut:

a.Pemeriksaan Korban

  • Korban datang dalam keadaan : Sadar

Nama               : VANI ERKLES.

Umur                : 54 Tahun.

Jenis Kelamin     : Perempuan.

Agama              : Islam.

Pekerjaan          : Ibu Rumah Tangga.

Alamat              : Jln. Trikora Sowi IV Kab. Manokwari.

b.Hasil Pemeriksaan Luar di Temukan

  • Tampah luka Lecet (cakaran/kuku) dibagian leher masing-masing berukuran kurang lebih 7 cm x 0,5 cm, kurang lebih 1 cm x 1 cm dan kurang lebih 3 cm x 0,5 cm.
  • Tampak luka lecet (+) disiku kanan masing-masing berukuran kurang lebih 1 cm x 0,5 cm kurang lebih 1 cm x 0,3 cm dan kurang lebih 0,5 cm x 0,5 cm.
  • Tampak luka lecet (+) di lutut kanan dan kiri masing-masing berukuran kurang lebih 3 cm x 0,5 cm dan kurang lebih 2 cm x 0,5 cm.

c. Terhadap Korban dilakukan

  • Pemeriksaan Luar.
  • Pengobatan.

d. Korban dirawat / Dipulangkan

  • Korban dipulangkan

e. Kesimpulan

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, maka dapat diambil kesimpulan bahwa korban mengalami keadaan tersebut diduga akibat Trauma Tumpul.

dan

Berdasarkan Surat Permintaan Visum Et Refertum dari Banit SPKT III BRIPTU FAHRIL WATORA a.n Kepala Kepolisian Resor Kota Manokwari Nomor : B/590/XI/2024/SPKT III, tanggal 14 November 2024 An. VANI ERKLES telah mendapat Visum Et Refertum Nomor : 353/115/2024 tanggal 18 November 2024 dari dr. Destria Kusumaratih selang sebagai Dokter yang memeriksa korban pada RSUD Kabupaten Manokwari, Perihal hasil pemeriksaan terhadap kondisi Korban ALI PONENGO yang menerangkan sebagai berikut:

a.Pemeriksaan Korban

  • Korban datang dalam keadaan : Sadar

Nama                   : ALI PONENGO.

  Umur                    : 55 Tahun.

  Jenis Kelamin         : Laki-Laki.

  Agama                  : Islam.

  Pekerjaan              : Swasta.

  Alamat                  : Jln. Trikora Sowi IV Kab. Manokwari.

b. Hasil Pemeriksaan Luar di Temukan

  • Tampak luka lecet (+) di dada kiri berukuran kurang lebih 2 cm x 0,7 cm.

c. Terhadap Korban dilakukan

  • Pemeriksaan Luar.
  • Pengobatan.

d. Korban dirawat / Dipulangkan

  • Korban dipulangkan

e. Kesimpulan

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, maka dapat diambil kesimpulan bahwa korban mengalami keadaan tersebut diduga akibat Trauma Tumpul.

  • Bahwa Terdakwa OMRI YULIUS BAOK, Terdakwa JOAN AWANG, ONAL dan ANGKI dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama telah nyata melakukan kekerasan terhadap Saksi Korban VANI ERKLES dan Saksi Korban ALI PONENGO.

-------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------

Pihak Dipublikasikan Ya