| Petitum | 
				Berdasarkan segala alasan-alasan yang telah Penggugat uraikan di atas, maka Penggugat mohon kehadapan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan kiranya memutus : 
 - Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
 - Menyatakan berakhirnya hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak diterimanya surat Pemutusan Hubungan Kerja;
 
 - Menyatakan Tergugat menerima hasil Anjuran dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebesar Rp. 238.927.733,- (Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah);
 
 - Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
 
 
Apabila Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Manokwari berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya, (ex aequo et bono)  |