Dakwaan |
Dakwaan :
Bahwa ia Terdakwa I GREGORIUS GERZON HOKWARI Alias GERSON bersama – sama dengan Terdakwa II ROCKY BONSAPIA Alias ROCKY, pada hari Sabtu tanggal 26 April Tahun 2025 sekitar pukul 08.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Bulan April atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan S. Condronegoro tepatnya di depan Toko D.I.Y Manokwari Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah melakukan pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekitar pukul 08.00 Wit Terdakwa I GREGORIUS GERZON HOKWARI bersama dengan Terdakwa II ROCKY BONSAPIA sedang berada di Jalan S. Condronegoro Kabupaten Manokwari tepatnya di depan Toko Indomaret dan kemudian saat itu Terdakwa II ROCKY BONSAPIA melihat ada Saksi Korban RINDY HESTIKA SARI yang sedang duduk memainkan handphonenya di depan Toko D.I.Y Manokwari yang bersebelahan dengan Toko Indomaret. Kemudian Terdakwa II ROCKY BONSAPIA langsung mengatakan kepada Terdakwa I GREGORIUS GERZON HOKWARI tersebut dengan perkataan “KO PI AMBIL PEREMPUAN PU HAPE SANA…NANTI SA TUNGGU KO DI SEBELAH” dan kemudian Terdakwa II ROCKY BONSAPIA langsung bergegas berpindah posisi ke jalan yang berada di samping Toko D.I.Y Manokwari dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa II ROCKY BONSAPIA. Kemudian Terdakwa I GREGORIUS GERZON HOKWARI langsung berlari ke arah Saksi Korban RINDY HESTIKA SARI yang sedang duduk memainkan handphonenya yang berada di depan Toko D.I.Y Manokwari lalu Terdakwa I GREGORIUS GERZON HOKWARI langsung menarik dan merampas handphone dari tangan Saksi Korban RINDY HESTIKA SARI namun sempat terjadi saling Tarik menarik handphone antara Terdakwa I GREGORIUS GERZON HOKWARI dengan Saksi Korban RINDY HESTIKA SARI sehingga Terdakwa I GREGORIUS GERZON HOKWARI langsung melakukan tindakan kekerasan terhadap Saksi Korban RINDY HASTIKA SARI. Kemudian Terdakwa I GREGORIUS GERZON HOKWARI langsung memukul menggunakan kedua tangan yang mengenai kepala Saksi Korban RINDY HESTIKA SARI sehingga menyebabkan luka pada hidung bagian bawah dan kemudian setelah itu Terdakwa I GREGORIUS GERZON HOKWARI Tanpa Seijin pemiliknya dengan merampas atau merebut Hp Saksi Korban RINDY HESTIKA SARI.
- Bahwa setelah mendapatkan handphone milik Saksi Korban RINDY HESTIKA kemudian Terdakwa I GREGORIUS GERZON HOKWARI langsung berlari ke arah jalan yang berada samping Toko D.I.Y Manokwari tersebut yang mana saat itu Terdakwa II ROCKY BONSAPIA sudah menunggu Terdakwa I GREGORIUS GERZON HOKWARI kemudian Terdakwa I GREGORIUS GERZON HOKWARI tersebut langsung naik ke atas motor yang Terdakwa II ROCKY BONSAPIA kendarai. Kemudian Terdakwa I GREGORIUS GERZON HOKWARI bersama dengan Terdakwa II ROCKY BONSAPIA langsung pergi melarikan diri ke arah Jalan Sanggeng Kabupaten Manokwari tepatnya di depan Toko Royal Manokwari.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa mengambil handphone milik Saksi Korban RINDY HESTIKA secara melawan hukum sehingga Saksi Korban RINDY HESTIKA mengalami kerugian material kurang lebih sekitar Rp. 4.200.000 (empat juta dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa I GREGORIUS GERZON HOKWARI pada saat mengambil handphone milik Saksi Korban RINDY HESTIKA secara melawan hukum, berdasarkan Hasil Visum Et Refertum nomor : 353/22/2025, tanggal 16 Mei 2025 yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Manokwari Dr. Mardame Waladin Sinaga terhadap Saksi Korban RINDY HESTIKIA SARI mengalami luka robek dihidung bagian bawah dengan ukuran Panjang ± 1 cm, lebar ± 0.3 cm dan dalam ± 0,3 cm. Bahwa dapat disimpulkan berdasarkan hasil pemeriksaan bagian luar yang dilakukan, maka korban mengalami keadaan tersebut diduga akibat Trauma Benda Tumpul.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 Ayat (2) Ke-2 KUH Pidana----------------------------------------------------- |