Dakwaan |
DAKWAAN :
KESATU
-------- Bahwa terdakwa OKTAVIANUS MANGENDEGE Alias VIAN pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekira pukul 00.30 Wit, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025, bertempat di Jalan Manokwari-Bintuni, Kampung Warkapi, Distrik Tanah Rubu, Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, melakukan menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan, Perbuatan mana yang dilakukan terdakwa sebagai berikut :
- Bahwa sebelum waktu dan tempat di atas, berawal Saksi JORDY JHON F. LANOH dan Saksi IWAN THOMAS WARFANDU (Anggota Polresta Manokwari) sedang melakukan Operasi Rutin Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran minuman keras yang di duga Cap Tikus (CT) tanpa izin atau ilegal, yang beralamat di Jalan ManokwariBintuni, Kampung Warkapi, Distrik Tahah Rubu, Kabupaten Manokwari merupakan tempat memproduksi & pendistribusian minuman beralkohol jenis Cap Tikus (CT), lalu Saksi JORDY JHON F. LANOH dan Saksi IWAN THOMAS WARFANDU penyelidikan dan pengamatan kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dari hasil penggeledahan ditemukan dari pengusaan Terdakwa yaitu perlengkapan atau peralatan yang digunakan oleh Terdakwa untuk membuat minuman keras jenis Cap Tikus tanpa izin atau ilegal, adapun barang bukti yang di peroleh dari Terdakwa yaitu:
- 2 (dua) buah kompor sumbu merk Hock Besar;
- 2 (dua) buah jerigen warna putih kapasitas 5 (lima) liter yang diduga berisi Cap Tikus (CT);
- 1 (satu) buah jerigen warna kuning kapasitas 20 (dua puluh) liter kosong;
- 2 (dua) buah dandang masak yang sudah dimodifikasi penutupnya;
- 1 (satu) buah drum warna biru kosong;
- 2 (dua) batang pipa stenlis sudah dimodifikasi sekitar 2 (dua) meter;
- 2 (dua) buah selang plastik warna hitam;
- 1 (satu) buah corong kecil warna hijau;
- 1 (satu) buah corong sedang warna merah;
- 1 (satu) buah teko;
- 1 (satu) buah jerigen warna putih kapasitas 5 (lima) liter yang diduga berisikan minuman Ampo
Setelah itu, Terdakwa didampingi dengan Anggota Polresta Manokwari dibawa dan diamankan oleh Anggota Polisi Polresta Manokwari ke Kantor Satresnarkoba Polresta Manokwari guna untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.
- Bahwa yang menjadi pemilik dari alatalat tersebut adalah bapak Terdakwa akan tetapi setelah bapak Terdakwa meninggal dunia selanjutnya Terdakwa yang melanjutkan sehingga yang menjadi pemilik dari barang-barang tersebut diatas saat sekarang ini adalah Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa minuman keras Jenis Cap Tikus (CT) yang Terdakwa buat/masak/suling/produksi tersebut adalah ada kalanya Terdakwa jual per jerigen kapasitas 5 (lima) liter dengan harga Rp.500.000, (lima ratus ribu rupiah) dan yang dikemas dengan menggunakan botol air mineral sedang (aqua) dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) pada saat itu.
- Bahwa Terdakwa bukan seorang ahli Kimia atau Fisika sehingga Terdakwa tidak mengetahui kadar dari Alkohol minuman keras Jenis Cap Tikus (CT) yang diproduksinya, serta Terdakwa dalam membuat atau memproduksi minuman keras Jenis Cap Tikus (CT) tidak memiliki label dari Dinas Kesehatan ataupun Instansi lain dari Pemerintah, sehingga minuman keras Jenis Cap Tikus (CT) yang Terdakwa buat tersebut sama sekali tidak dilengkapi ijin dari Pihak yang berwenang dalam hal ini Pemerintah Daerah melainkan kegiatan Terdakwa tersebut Terdakwa lakukan secara diamdiam atau illegal.
- Bahwa setelah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti minuman keras jenis Cap Tikus yang didapati dari Terdakwa, dilakukan penyisihan barang bukti guna dilakukan uji Laboratoris, Adapun penyisihan barang bukti sebagaimana Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 22 April 2025, yaitu:
- 2 (dua) buah jerigen warna putih kapasitas 5 (lima) liter berisikan Minuman Keras Jenis Cap Tikus, kemudian disisihkan sebanyak 1 (satu) botol aqua ukuran 600 ml yang diberi Kode BB 1, setelah dilakukan uji Laboratoris oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan di Manokwari, sebagimana Sertifikat Hasil Pengujian Nomor : LHU-MKW/25.1211.13.05.0003.K/PANGAN/2025, tanggal 02 Mei 2025 yang ditandatangani oleh ANIS KURNIAWAN, S.Farm., Apt, selaku Manajer Teknis, didapati hasil sampel barang bukti minuman keras tersebut mengandung Etanol sebesar 24,51 %.
- 1 (satu) buah jerigen warna putih kapasitas 5 (lima) liter berisikan minuman Ampo, kemudian disisihkan sebanyak 1 (satu) botol aqua ukuran 600 ml yang diberi Kode BB 2, setelah dilakukan uji Laboratoris oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan di Manokwari, sebagimana Sertifikat Hasil Pengujian Nomor : LHU-MKW/25.121.11.13.05.0005.K/PANGAN/2025, tanggal 02 Mei 2025 yang ditandatangani oleh ANIS KURNIAWAN, S.Farm., Apt, selaku Manajer Teknis, didapati hasil sampel barang bukti minuman keras tersebut mengandung Etanol 6,87 %.
Bahwa sesuai dengan keterangan ahli Analis Laboratorium yang bertugas di Badan Pengawas Obat dan Makanan di Manokwari, YULI SETYOWATI, S.T.P, menerangkan dari Hasil Pengujian Laboratorium yang dilakukan, didapati bahwa sampel barang bukti Minuman keras diduga Cap Tikus kode BB 1 tersebut mengandung Etanol sebesar 24,51 % (Dua puluh empat koma lima satu persen) sebagaimana terdapat pada Sertifikat Hasil Pengujian Nomor : LHU-MKW/25.121.11.13.05.0003.K/PANGAN/2025, tanggal 02 Mei 2025 dan sampel barang bukti Minuman keras diduga Cap Tikus (CT keruh) kode BB 2 tersebut mengandung Etanol sebesar 6,87 % (Enam koma delapan tujuh persen) sebagaimana terdapat pada Sertifikat Hasil Pengujian Nomor : LHU-MKW/25.121.11.13.05.0005.K/PANGAN/2025, tanggal 02 Mei 2025, terhadap sampel minuman keras jenis diduga Cap Tikus milik Terdakwa.
- Bahwa sesuai dengan keterangan Ahli, minuman beralkohol/minuman keras jenis Cap Tikus tersebut berbahaya bagi kesehatan manusia, karena minuman tersebut mengandung Etanol dengan kadar yang cukup tinggi dimana dapat membahayakan kesehatan apabila dikonsumsi secara berlebihan.Selain itu, produk pangan olahan berupa minuman beralkohol/minuman keras jenis Cap Tikus tersebut dibuat atau diproduksi dengan tidak melalui proses Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dan tidak memenuhi standar dan persyaratan pembuatan minuman beralkohol, dimana orang yang membuat atau memproduksinya pun tidak memiliki keahlian di bidang pembuatan atau produksi pangan olahan sehingga sangat berbahaya dan bisa berakibat fatal bila dikonsumsi manusia secara berlebihan.
- Bahwa sesuai dengan keterangan Ahli, standar mutu pangan minuman keras Cap Tikus (CT) yang diperjual belikan atau diperdagangkan oleh Terdakwa tidak sesuai/belum memenuhi standar mutu pangan yang ditetapkan sesuai dengan peruntukannya, dimana minuman tersebut diproduksi tanpa melalui proses sertifikasi mutu pangan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan sehingga minuman tersebut tidak ada jaminan mutu dan keamanan sesuai dengan yang dipersyaratkan.
- Bahwa sesuai dengan keterangan Ahli, minuman keras jenis Cap Tikus yang diproduksi, diperjual belikan/ diperdagangkan, dan /atau diedarkan oleh Terdakwa tersebut tidak memenuhi persyaratan–persyaratan sertifikasi mutu pangan sebagaimana diatur dalam undang undang dimana kegiatan produksi dilakukan tanpa keahlian sangat tidak dibenarkan dan melanggar peraturan perundang-undangan, karena minuman oplosan beralkohol tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan karena Terdakwa membuat dan memproduksi minuman beralkohol tersebut tanpa keahlian dan tidak sesuai dengan standar dan persyaratan kesehatan yang berlaku.
--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 135 Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.--------------
ATAU
KEDUA :
-------- Bahwa terdakwa OKTAVIANUS MANGENDEGE Alias VIAN pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekira pukul 00.30 Wit, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025, bertempat di Jalan Manokwari-Bintuni, Kampung Warkapi, Distrik Tanah Rubu, Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, melakukan menjual, Menawarkan, Menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang padahal sifatnya bahaya itu tidak diberitahu, Perbuatan mana yang dilakukan terdakwa sebagai berikut :
- Bahwa sebelum waktu dan tempat di atas, berawal Saksi JORDY JHON F. LANOH dan Saksi IWAN THOMAS WARFANDU (Anggota Polresta Manokwari) sedang melakukan Operasi Rutin Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran minuman keras yang di duga Cap Tikus (CT) tanpa izin atau ilegal, yang beralamat di Jalan ManokwariBintuni, Kampung Warkapi, Distrik Tahah Rubu, Kabupaten Manokwari merupakan tempat memproduksi & pendistribusian minuman beralkohol jenis Cap Tikus (CT), lalu Saksi JORDY JHON F. LANOH dan Saksi IWAN THOMAS WARFANDU penyelidikan dan pengamatan kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dari hasil penggeledahan ditemukan dari pengusaan Terdakwa yaitu perlengkapan atau peralatan yang digunakan oleh Terdakwa untuk membuat minuman keras jenis Cap Tikus tanpa izin atau ilegal, adapun barang bukti yang di peroleh dari Terdakwa yaitu:
- 2 (dua) buah kompor sumbu merk Hock Besar;
- 2 (dua) buah jerigen warna putih kapasitas 5 (lima) liter yang diduga berisi Cap Tikus (CT);
- 1 (satu) buah jerigen warna kuning kapasitas 20 (dua puluh) liter kosong;
- 2 (dua) buah dandang masak yang sudah dimodifikasi penutupnya;
- 1 (satu) buah drum warna biru kosong;
- 2 (dua) batang pipa stenlis sudah dimodifikasi sekitar 2 (dua) meter;
- 2 (dua) buah selang plastik warna hitam;
- 1 (satu) buah corong kecil warna hijau;
- 1 (satu) buah corong sedang warna merah;
- 1 (satu) buah teko;
- 1 (satu) buah jerigen warna putih kapasitas 5 (lima) liter yang diduga berisikan minuman Ampo
Setelah itu, Terdakwa didampingi dengan Anggota Polresta Manokwari dibawa dan diamankan oleh Anggota Polisi Polresta Manokwari ke Kantor Satresnarkoba Polresta Manokwari guna untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.
- Bahwa yang menjadi pemilik dari alatalat tersebut adalah bapak Terdakwa akan tetapi setelah bapak Terdakwa meninggal dunia selanjutnya Terdakwa yang melanjutkan sehingga yang menjadi pemilik dari barang-barang tersebut diatas saat sekarang ini adalah Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa minuman keras Jenis Cap Tikus (CT) yang Terdakwa buat/masak/suling/produksi tersebut adalah ada kalanya Terdakwa jual per jerigen kapasitas 5 (lima) liter dengan harga Rp.500.000, (lima ratus ribu rupiah) dan yang dikemas dengan menggunakan botol air mineral sedang (aqua) dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) pada saat itu.
- Bahwa Terdakwa bukan seorang ahli Kimia atau Fisika sehingga Terdakwa tidak mengetahui kadar dari Alkohol minuman keras Jenis Cap Tikus (CT) yang diproduksinya, serta Terdakwa dalam membuat atau memproduksi minuman keras Jenis Cap Tikus (CT) tidak memiliki label dari Dinas Kesehatan ataupun Instansi lain dari Pemerintah, sehingga minuman keras Jenis Cap Tikus (CT) yang Terdakwa buat tersebut sama sekali tidak dilengkapi ijin dari Pihak yang berwenang dalam hal ini Pemerintah Daerah melainkan kegiatan Terdakwa tersebut Terdakwa lakukan secara diamdiam atau illegal.
- Bahwa setelah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti minuman keras jenis Cap Tikus yang didapati dari Terdakwa, dilakukan penyisihan barang bukti guna dilakukan uji Laboratoris, Adapun penyisihan barang bukti sebagaimana Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 22 April 2025, yaitu:
- 2 (dua) buah jerigen warna putih kapasitas 5 (lima) liter berisikan Minuman Keras Jenis Cap Tikus, kemudian disisihkan sebanyak 1 (satu) botol aqua ukuran 600 ml yang diberi Kode BB 1, setelah dilakukan uji Laboratoris oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan di Manokwari, sebagimana Sertifikat Hasil Pengujian Nomor : LHU-MKW/25.1211.13.05.0003.K/PANGAN/2025, tanggal 02 Mei 2025 yang ditandatangani oleh ANIS KURNIAWAN, S.Farm., Apt, selaku Manajer Teknis, didapati hasil sampel barang bukti minuman keras tersebut mengandung Etanol sebesar 24,51 %.
- 1 (satu) buah jerigen warna putih kapasitas 5 (lima) liter berisikan minuman Ampo, kemudian disisihkan sebanyak 1 (satu) botol aqua ukuran 600 ml yang diberi Kode BB 2, setelah dilakukan uji Laboratoris oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan di Manokwari, sebagimana Sertifikat Hasil Pengujian Nomor : LHU-MKW/25.121.11.13.05.0005.K/PANGAN/2025, tanggal 02 Mei 2025 yang ditandatangani oleh ANIS KURNIAWAN, S.Farm., Apt, selaku Manajer Teknis, didapati hasil sampel barang bukti minuman keras tersebut mengandung Etanol 6,87 %.
Bahwa sesuai dengan keterangan ahli Analis Laboratorium yang bertugas di Badan Pengawas Obat dan Makanan di Manokwari, YULI SETYOWATI, S.T.P, menerangkan dari Hasil Pengujian Laboratorium yang dilakukan, didapati bahwa sampel barang bukti Minuman keras diduga Cap Tikus kode BB 1 tersebut mengandung Etanol sebesar 24,51 % (Dua puluh empat koma lima satu persen) sebagaimana terdapat pada Sertifikat Hasil Pengujian Nomor : LHU-MKW/25.121.11.13.05.0003.K/PANGAN/2025, tanggal 02 Mei 2025 dan sampel barang bukti Minuman keras diduga Cap Tikus (CT keruh) kode BB 2 tersebut mengandung Etanol sebesar 6,87 % (Enam koma delapan tujuh persen) sebagaimana terdapat pada Sertifikat Hasil Pengujian Nomor : LHU-MKW/25.121.11.13.05.0005.K/PANGAN/2025, tanggal 02 Mei 2025, terhadap sampel minuman keras jenis diduga Cap Tikus milik Terdakwa.
- Bahwa sesuai dengan keterangan Ahli, minuman beralkohol/minuman keras jenis Cap Tikus tersebut berbahaya bagi kesehatan manusia, karena minuman tersebut mengandung Etanol dengan kadar yang cukup tinggi dimana dapat membahayakan kesehatan apabila dikonsumsi secara berlebihan.Selain itu, produk pangan olahan berupa minuman beralkohol/minuman keras jenis Cap Tikus tersebut dibuat atau diproduksi dengan tidak melalui proses Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dan tidak memenuhi standar dan persyaratan pembuatan minuman beralkohol, dimana orang yang membuat atau memproduksinya pun tidak memiliki keahlian di bidang pembuatan atau produksi pangan olahan sehingga sangat berbahaya dan bisa berakibat fatal bila dikonsumsi manusia secara berlebihan.
- Bahwa sesuai dengan keterangan Ahli, standar mutu pangan minuman keras Cap Tikus (CT) yang diperjual belikan atau diperdagangkan oleh Terdakwa tidak sesuai/belum memenuhi standar mutu pangan yang ditetapkan sesuai dengan peruntukannya, dimana minuman tersebut diproduksi tanpa melalui proses sertifikasi mutu pangan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan sehingga minuman tersebut tidak ada jaminan mutu dan keamanan sesuai dengan yang dipersyaratkan.
- Bahwa sesuai dengan keterangan Ahli, minuman keras jenis Cap Tikus yang diproduksi, diperjual belikan/ diperdagangkan, dan /atau diedarkan oleh Terdakwa tersebut tidak memenuhi persyaratan–persyaratan sertifikasi mutu pangan sebagaimana diatur dalam undang undang dimana kegiatan produksi dilakukan tanpa keahlian sangat tidak dibenarkan dan melanggar peraturan perundang-undangan, karena minuman oplosan beralkohol tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan karena Terdakwa membuat dan memproduksi minuman beralkohol tersebut tanpa keahlian dan tidak sesuai dengan standar dan persyaratan kesehatan yang berlaku.
--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 204 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------- |