Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/PID.B/2015/PN Mnk Aminah Mustafa, SH YOHANES RUMADAS alias OBAJA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jul. 2015
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 88/PID.B/2015/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1Aminah Mustafa, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOHANES RUMADAS alias OBAJA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PRIMAIR :

Bahwa ia terdakwa YOHANES RUMADAS alias OBAJA hari Rabu tanggal 22 April 2015 sekitar pukul 24.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2015 bertempat di jalan Brawijaya Kabupaten Manokwari tepatnya di Kepala Burung Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari ? Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, mengerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang , perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa - Bahwa ia terdakwa YOHANES RUMADAS alias OBAJA pada Rabu tanggal 22 April 2015 sekitar pukul 24.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2015 bertempat di jalan Brawijaya Kabupaten Manokwari tepatnya di Kepala Burung Kabupaten Manokwari.

- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 19 April 2015 sekitar pukul 11.00.WIT saat itu saksi AGUS MANDACAN bersama keluarga sedang mengikuti Ibadah di Gereja Jemat Petrus di Igembosi Warmare kabupaten Manokwari, kemudian setelah selesai ibadah saksi Agus Mandacan pulang kerumahnya, dalam perjalanan pulang saksi Agus Mandacan bertemu dengan terdakwa lalu terdakwa mengatakan kepada saksi Agus Mandacan bahwa ? Saudaranya yang kerja di Provinsi ada cari orang untuk jadi pegawai, za pu saudara ini ada minta uang Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) dan juga Ijazah? kemudian saksi Agus Mandacan menjawab ? za lagi mau ke asrama kuliah jadi nanti sudah? kemudian terdakwa langsung pergi meninggalkan saksi Agus Mandacan.

Bahwa -Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 21 April 2015 terdakwa menelpon saksi Agus Mandacan dan menanyakan kepada saksi Agus Mandacan tentang tawarannya tersebut namun saksi Agus Mandacan mengatakan kepada terdakwa bahwa ? saya tidak berminat karena saya masih kuliah?.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 22 April 2015 sekitar pukul 20.00.WIT, terdakwa datang menemui saksi Agus Mandacan di Asrama Putra di STT Eriksontrik Sowi Manokwari dan terdakwa mengatakan kepada saksi Agus Mandacan bahwa ? hari ini penutupan jadi kalo ko ada uang 5 juta ko kasih sudah dengan ijazah itu nanti besok ko sudah jadi pegawai pake baju dinas?saksi Agus Mandacan tergerak hatinya dan langsung percaya namun karena saksi Agus Mandacan tidak mempunyai uang sehingga saksi Agus Mandacan ke Warmare untuk mengambil uang di orang tuanya bersama dengan terdakwa dengan menggunakan sepeda

motor dan terdakwa yang membawah sepeda motor berboncengan dengan saksi Agus Mandacan menuju ke rumah orang tua saksi Agus Mandacan di Warmare, setibanya Saksi Agus Mandacan di Warmare di rumah orang tua saksi Agus Mandacan, saksi Agus Mandacan meminta uang kepada orang tuannya dan orang tuannya memberikan uang kepada saksi Agus Mandacan sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah)

Bahwa setelah saksi Agus Mandacan menerima uang dari oraang tuannya saksi Agus Mandacan dan terdakwa kembali ke kota dengan menggunakan sepeda motor dan setibanya di kota tepatnya di Jalan Brawjaya Kepala Burung Manokwari sekitar pukul 24.00.WIT disitulah saksi Agus Mandacan menyerahkan uang sejumlah Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah), 1 (satu) buah Hand Phone merk samsung warna merah hitam, 1(satu) lembar Ijazah asli Sekolah Dasar (SD) an. Agus Mandacan, 1(satu) lembar Ijazah asli Sekolah Menegah Pertama (SMP) an. Agus Mandacan dan 1 (lembar) lembar Ijazah asli Sekolah Menengah Atas (SMA) an. Agus Mandacan yang mana barang-barang tersebut saksi Agus Mandacan mengisinya didalam tas ransel lalu di serahkan kepada terdakwa dan terdakwa menerimanya langsung terdakwa mengatakan kepada saksi Agus Mandacan bahwa ? Hari Kamis tanggal 23 April 2015 saksi Agus Mandacan sudah menjadi seorang pegawai? langsung terdakwa pergi meninggalkan saksi Agus Mandacan.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Agus Mandacan mengalami kerugian sebesar

Rp. 50.000.000,- (lima puluh ribu rupiah) atau kurang lebih Rp. 2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.

SUBSIDAIR :

Bahwa ia terdakwa YOHANES RUMADAS alias OBAJA hari Rabu tanggal 22 April 2015 sekitar dengan pukul 24.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2015 bertempat di jalan Brawijaya Kabupaten Manokwari tepatnya di Kepala Burung Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari ? Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan , perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa - Bahwa ia terdakwa YOHANES RUMADAS alias OBAJA pada Rabu tanggal 22 April 2015 sekitar pukul 24.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2015 bertempat di jalan Brawijaya Kabupaten Manokwari tepatnya di Kepala Burung Kabupaten Manokwari.

- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 19 April 2015 sekitar pukul 11.00.WIT saat itu saksi AGUS MANDACAN bersama keluarga sedang mengikuti Ibadah di Gereja Jemat Petrus di Igembosi Warmare kabupaten Manokwari, kemudian setelah selesai ibadah saksi Agus Mandacan pulang kerumahnya, dalam perjalanan pulang saksi Agus Mandacan bertemu dengan terdakwa lalu terdakwa mengatakan kepada saksi Agus Mandacan bahwa ? Saudaranya yang kerja di Provinsi ada cari orang untuk jadi pegawai, za pu saudara ini ada minta uang Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) dan juga Ijazah? kemudian saksi Agus Mandacan menjawab ? za lagi mau ke asrama kuliah jadi nanti sudah? kemudian terdakwa langsung pergi meninggalkan saksi Agus Mandacan.

Bahwa -Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 21 April 2015 terdakwa menelpon saksi Agus Mandacan dan menanyakan kepada saksi Agus Mandacan tentang tawarannya tersebut namun saksi Agus Mandacan mengatakan kepada terdakwa bahwa ? saya tidak mberminat karena saya masih kuliah?.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 22 April 2015 sekitar pukul 20.00.WIT, terdakwa datang menemui saksi Agus Mandacan di Asrama Putra di STT Eriksontrik Sowi Manokwari dan terdakwa mengatakan kepada saksi Agus Mandacan bahwa ? hari ini penutupan jadi kalo ko ada uang 5 juta ko kasih sudah dengan ijazah itu nanti besok ko sudah jadi pegawai pake baju dinas?saksi Agus Mandacan tergerak hatinya dan langsung percaya namun karena saksi Agus Mandacan tidak mempunyai uang sehingga saksi Agus Mandacan ke Warmare untuk mengambil uang di orang tuanya bersama dengan terdakwa dengan menggunakan sepeda motor dan terdakwa yang membawah sepeda motor berboncengan dengan saksi Agus Mandacan menuju ke rumah orang tua saksi Agus Mandacan di Warmare, setibanya Saksi Agus Mandacan di Warmare di rumah orang tua saksi Agus Mandacan, saksi Agus Mandacan meminta uang kepada orang tuannya dan orang tuannya memberikan uang kepada saksi Agus Mandacan sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah).

Bahwa setelah menerima uang dari orang tua saksi Agus Mandaca, selanjutnya saksi Agus Mandacan dan terdakwa kembali ke kota dengan menggunakan sepeda motor dan setibanya di kota tepatnya di Jalan Brawjaya Kepala Burung Manokwari sekitar pukul 24.00.WIT disitulah

saksi Agus Mandacan menyerahkan uang sejumlah Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah), 1 (satu) buah Hand Phone merk samsung warna merah hitam, 1(satu) lembar Ijazah asli Sekolah Dasar (SD) an. Agus Mandacan, 1(satu) lembar Ijazah asli Sekolah Menegah Pertama (SMP) an. Agus Mandacan dan 1 (lembar) lembar Ijazah asli Sekolah Menengah Atas (SMA) an. Agus Mandacan yang mana barang-barang tersebut saksi Agus Mandacan mengisinya didalam tas ransel lalu di serahkan kepada terdakwa dan terdakwa menerimanya langsung terdakwa mengatakan kepada saksi Agus Mandacan bahwa ? Hari Kamis tanggal 23 April 2015 saksi Agus Mandacan sudah menjadi seorang pegawai? langsung terdakwa pergi meninggalkan saksi Agus Mandacan.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Agus Mandacan mengalami kerugian sebesar

Rp. 50.000.000,- (lima puluh ribu rupiah) atau kurang lebih Rp. 2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya