1.Mengabulkan Permohonan Pemohon sepenuhnya.
2.Memerintahkan kepada Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Manokwari untuk mengganti nama anak ketiga yang awal bernama :
RICHARD STENLY JORETS WATIMENA
Menjadi Nama :
RICHARD STENLY JORETS WATIMENA LAWALATA
3.Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Manokwari untuk mengirimkan salinan penetapan kepada Kantor Dinas Kependudukan da Catatan Sipil Kabupaten Manokwari untuk melakukan Penambahan nama Watimena pada Akte Kelahiran Anak Ketiga Pemohon.
|