DAKWAAN :
PERTAMA
-------- Bahwa Terdakwa ERWIN Alias ERWIN, pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekira Pukul 03.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2024, bertempat di Jalan Trikora Wosi Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat tepatnya di Billiard K27 Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat kejadian tersebut di atas awalnya FAHMI bersenggolan dengan Terdakwa dan membanting Terdakwa ke atas meja Billiard, lalu Terdakwa mengatakan “KAMU JANGAN BIKIN SAYA PUNYA SAUDARA BEGITU” kemudian Korban PATRICK MESAK YAWAN datang dan memukul kepala Terdakwa sehingga Terdakwa langsung mengambil pisau (badik) yang Terdakwa selipkan di celananya, lalu Terdakwa mengayunkan tangan sambil menggenggam sebuah pisau tersebut yang diarahkan dengan sekuat tenaga kebagian muka dan langsung menikam Korban PATRICK MESAK YAWAN tepan di bagian muka tepat mengena di bagian pipi kiri sampai ke bibir atas sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan pisau (badik) tersebut, lalu Korban PATRICK MESAK YAWAN langsung menghindar ke Kasir namun Terdakwa kembali menikam Korban PATRICK MESAK YAWAN di bagian belakang 1 (satu) kali sehingga Korban PATRICK MESAK YAWAN mengalami luka tusuk di bagian pipi sampai ke bibir. Pada saat Korban PATRICK MESAK YAWAN sudah berada di dekat meja Kasir, Terdakwa lari menuju ke arah IRFAN dan JHON LOUIS MEJANU sambil memegang pisau (badik), lalu Terdakwa kembali mengayunkan tangan terdakwa sambil menggenggam pisau tersebut dengan sekuat tenaga dan hendak menikam IRFAN, namun Korban JOVARID ABERAMAN M. TUTUROP langsung menangkap tangan Terdakwa dan berusaha untuk merebut pisau (badik) tersebut, pada saat Korban JOVARID ABERAMAN M. TUTUROP mau mengambil pisau (badik) dari Terdakwa saat itu Terdakwa kembali mengayunkan tangannya sambil menggenggam sebuah pisau yang diarahkan ke tubuh Korban JOVARID ABERAMAN M. TUTUROP dengan sekuat tenaga dan menikam Korban JOVARID ABERAMAN M. TUTUROP di bagian perut sebelah kanan 1 (satu) kali, lalu kemudian saksi menahan tangan Terdakwa sambil berusaha mencabut pisau (badik) tersebut dari dalam perut saksi, dan pada saat Korban JOVARID ABERAMAN M. TUTUROP dan Terdakwa sementara saling rebut pisau (badik) saat itu saksi JHON LOUIS MEJANU datang lalu mengambil dan pisau (badik) tersebut, kemudian pada saat saksi JHON LOUIS MEJANU sudah mememeggang pisau (badik) tersebut Korban JOVARID ABERAMAN M. TUTUROP langsung keluar dari dalam ruang Billiard dan menuju ke halaman melalui pintu depan.----------------------------
- Bahwa berdasarkan Surat Permintaan dari SPKT Polresta Manokwari Nomor: B/293/VI/2024/SPKT, tanggal 30 Juni 2024, dengan ini menerangkan bahwa pada tanggal 30 Juni 2024, bertempat di RS Bhayangkara Polda Papua Barat telah melakukan pemeriksaan luar pada Korban PATRICK MESAK YAWAN, yang menurut Surat Permintaan Visum Et Repertum tersebut ialah sebagai berikut:
Hasil Pemeriksaan Luar di Temukan :
Dari Pemeriksaan luar atas tubuh korban tersebut diatas didapatkan temuan-temuan sebagai berikut:
-
-
-
- Korban datang dalam keadaan : Sadar Penuh
- Keadaan Umum Korban mengaku : Korban dilukai dengan benda bermata tajam pada pukul empat nol nol waktu Indonesia bagian timur didaerah bibir.
- Pada Korban ditemukan :
- Kepala : Pada Korban ditemukan luka telah terjahit dengan ukuran Panjang satu senti meterdan lebar nol koma tiga senti meter.
Leher : Tidak ada kelainan
Bahu : Tidak ada kelainan
Dada : Tidak ada kelainan
Perut : Tidak ada kelainan
Punggung : Tidak ada kelainan
Pinggang : Tidak ada kelainan
Ekstremitas atas : Tidak ada kelainan
Ekstremitas bawa : Tidak ada kelainan
-
-
-
- Pemeriksaan : Head to Toe
- Terhadap Korban dilakukan : Visum et Repertum
- Korban dirawat/dipulangkan : Dipulangkan
Kesimpulan :
Telah diperiksa seorang laki-laki berusia dua puluh Tahun, dijumpai luka telah terjahit dengan ukuran satu senti meter,lebar nol koma satu senti meter di bagian bibir dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan diakibatkan persentuhan tajam.
- Bahwa berdasarkan Surat Permintaan dari SPKT Polresta Manokwari Nomor: B/294/VI/2024/SPKT, tanggal 30 Juni 2024, dengan ini menerangkan bahwa pada tanggal 30 Juni 2024, bertempat di RS Bhayangkara Polda Papua Barat telah melakukan pemeriksaan luar pada Korban JOVARID ABERAMAN M. TUTUROP, yang menurut Surat Permintaan Visum Et Repertum tersebut ialah sebagai berikut:
Hasil Pemeriksaan Luar di Temukan :
Dari Pemeriksaan luar atas tubuh korban tersebut diatas didapatkan temuan-temuan sebagai berikut:
- Korban datang dalam keadaan : Sadar Penuh
- Keadaan Umum Korban mengaku : Korban ditusuk dengan benda bermata tajam pada pukul empat nol nol waktu Indonesia bagian timur di daerah perut oleh orang tak dikenal.
- Pada Korban ditemukan :
Kepala : Tidak ada kelainan
Leher : Tidak ada kelainan
Bahu : Tidak ada kelainan
Dada : Tidak ada kelainan
Perut : Pada korban ditemukan luka terbuka pada perut sebelah kanan atas dengan ukuran luka Panjang satu koma delapan senti meter kali lebar nol koma lima lima senti meter
Punggung : Tidak ada kelainan
Pinggang : Tidak ada kelainan
Ekstremitas atas : Tidak ada kelainan
Ekstremitas bawa : Tidak ada kelainan
- Pemeriksaan: Head to Toe
- Terhadap Korban dilakukan : Visum et Repertum
- Korban dirawat/dipulangkan : Dirawat
Kesimpulan :
Telah diperiksa seorang laki-laki berusia dua puluh dua Tahun, dijumpai tampak luka terbuka pada perut bagian kanan atas dengan ukuran Panjang satu koma delapan senti meter kali lebar nol koma lima senti meter, tidak ditemukan pendaraan aktif, dasar luka terlihat daging, tepi luka simetris dan ditemukan tanda tanda kekerasan akibat persetubuhan benda tajam.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 jo Pasal 53 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa ERWIN Alias ERWIN, pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekira Pukul 03.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2024, bertempat di Jalan Trikora Wosi Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat tepatnya di Billiard K27 Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Penganiayaan Berat” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat kejadian tersebut di atas awalnya FAHMI bersenggolan dengan Terdakwa dan membanting Terdakwa ke atas meja Billiard, lalu Terdakwa mengatakan “KAMU JANGAN BIKIN SAYA PUNYA SAUDARA BEGITU” kemudian Korban PATRICK MESAK YAWAN datang dan memukul kepala Terdakwa sehingga Terdakwa langsung mengambil pisau (badik) yang Terdakwa selipkan di celananya, lalu Terdakwa mengayunkan tangan sambil menggenggam sebuah pisau tersebut yang diarahkan dengan sekuat tenaga kebagian muka dan langsung menikam Korban PATRICK MESAK YAWAN tepan di bagian muka tepat mengena di bagian pipi kiri sampai ke bibir atas sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan pisau (badik) tersebut, lalu Korban PATRICK MESAK YAWAN langsung menghindar ke Kasir namun Terdakwa kembali menikam Korban PATRICK MESAK YAWAN di bagian belakang 1 (satu) kali sehingga Korban PATRICK MESAK YAWAN mengalami luka tusuk di bagian pipi sampai ke bibir. Pada saat Korban PATRICK MESAK YAWAN sudah berada di dekat meja Kasir, Terdakwa lari menuju ke arah IRFAN dan JHON LOUIS MEJANU sambil memegang pisau (badik), lalu Terdakwa kembali mengayunkan tangan terdakwa sambil menggenggam pisau tersebut dengan sekuat tenaga dan hendak menikam IRFAN, namun Korban JOVARID ABERAMAN M. TUTUROP langsung menangkap tangan Terdakwa dan berusaha untuk merebut pisau (badik) tersebut, pada saat Korban JOVARID ABERAMAN M. TUTUROP mau mengambil pisau (badik) dari Terdakwa saat itu Terdakwa kembali mengayunkan tangannya sambil menggenggam sebuah pisau yang diarahkan ke tubuh Korban JOVARID ABERAMAN M. TUTUROP dengan sekuat tenaga dan menikam Korban JOVARID ABERAMAN M. TUTUROP di bagian perut sebelah kanan 1 (satu) kali, lalu kemudian saksi menahan tangan Terdakwa sambil berusaha mencabut pisau (badik) tersebut dari dalam perut saksi, dan pada saat Korban JOVARID ABERAMAN M. TUTUROP dan Terdakwa sementara saling rebut pisau (badik) saat itu saksi JHON LOUIS MEJANU datang lalu mengambil dan pisau (badik) tersebut, kemudian pada saat saksi JHON LOUIS MEJANU sudah mememeggang pisau (badik) tersebut Korban JOVARID ABERAMAN M. TUTUROP langsung keluar dari dalam ruang Billiard dan menuju ke halaman melalui pintu depan.----------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Surat Permintaan dari SPKT Polresta Manokwari Nomor: B/293/VI/2024/SPKT, tanggal 30 Juni 2024, dengan ini menerangkan bahwa pada tanggal 30 Juni 2024, bertempat di RS Bhayangkara Polda Papua Barat telah melakukan pemeriksaan luar pada Korban PATRICK MESAK YAWAN, yang menurut Surat Permintaan Visum Et Repertum tersebut ialah sebagai berikut:
Hasil Pemeriksaan Luar di Temukan :
Dari Pemeriksaan luar atas tubuh korban tersebut diatas didapatkan temuan-temuan sebagai berikut:
- Korban datang dalam keadaan : Sadar Penuh
- Keadaan Umum Korban mengaku : Korban dilukai dengan benda bermata tajam pada pukul empat nol nol waktu Indonesia bagian timur didaerah bibir.
- Pada Korban ditemukan :
- Kepala : Pada Korban ditemukan luka telah terjahit dengan ukuran Panjang satu senti meterdan lebar nol koma tiga senti meter.
Leher : Tidak ada kelainan
Bahu : Tidak ada kelainan
Dada : Tidak ada kelainan
Perut : Tidak ada kelainan
Punggung : Tidak ada kelainan
Pinggang : Tidak ada kelainan
Ekstremitas atas : Tidak ada kelainan
Ekstremitas bawa : Tidak ada kelainan
- Pemeriksaan : Head to Toe
- Terhadap Korban dilakukan : Visum et Repertum
- Korban dirawat/dipulangkan : Dipulangkan
Kesimpulan :
Telah diperiksa seorang laki-laki berusia dua puluh Tahun, dijumpai luka telah terjahit dengan ukuran satu senti meter,lebar nol koma satu senti meter di bagian bibir dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan diakibatkan persentuhan tajam.
- Bahwa berdasarkan Surat Permintaan dari SPKT Polresta Manokwari Nomor: B/294/VI/2024/SPKT, tanggal 30 Juni 2024, dengan ini menerangkan bahwa pada tanggal 30 Juni 2024, bertempat di RS Bhayangkara Polda Papua Barat telah melakukan pemeriksaan luar pada Korban JOVARID ABERAMAN M. TUTUROP, yang menurut Surat Permintaan Visum Et Repertum tersebut ialah sebagai berikut:
Hasil Pemeriksaan Luar di Temukan :
Dari Pemeriksaan luar atas tubuh korban tersebut diatas didapatkan temuan-temuan sebagai berikut:
- Korban datang dalam keadaan : Sadar Penuh
- Keadaan Umum Korban mengaku : Korban ditusuk dengan benda bermata tajam pada pukul empat nol nol waktu Indonesia bagian timur di daerah perut oleh orang tak dikenal.
- Pada Korban ditemukan :
Kepala : Tidak ada kelainan
Leher : Tidak ada kelainan
Bahu : Tidak ada kelainan
Dada : Tidak ada kelainan
Perut : Pada korban ditemukan luka terbuka pada perut sebelah kanan atas dengan ukuran luka Panjang satu koma delapan senti meter kali lebar nol koma lima lima senti meter
Punggung : Tidak ada kelainan
Pinggang : Tidak ada kelainan
Ekstremitas atas : Tidak ada kelainan
Ekstremitas bawa : Tidak ada kelainan
- Pemeriksaan: Head to Toe
- Terhadap Korban dilakukan : Visum et Repertum
- Korban dirawat/dipulangkan : Dirawat
Kesimpulan :
Telah diperiksa seorang laki-laki berusia dua puluh dua Tahun, dijumpai tampak luka terbuka pada perut bagian kanan atas dengan ukuran Panjang satu koma delapan senti meter kali lebar nol koma lima senti meter, tidak ditemukan pendaraan aktif, dasar luka terlihat daging, tepi luka simetris dan ditemukan tanda tanda kekerasan akibat persetubuhan benda tajam.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------- |