Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
202/Pid.B/2024/PN Mnk FRANSINKA LIDYA WONMALY, S.H. FINGKY DARMAWATI Alias TARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 202/Pid.B/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2211 /R.2.10/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FRANSINKA LIDYA WONMALY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FINGKY DARMAWATI Alias TARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

      Pertama

---------- Bahwa ia Terdakwa FINGKY DARMAWATI Alias TARI bersama-sama dengan Sdr. MUHAMAD ADIB MUAMAL (masuk Daftar Pencarian Orang) dan Sdri. DIAN ASTITI (masuk Daftar Pencarian Orang) bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama, pada hari Kamis tanggal 07 September 2023 sekitar jam 13.00 Wit, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di rumah Kos YOSEP MALIK S.H.,M.H.,CLA., di Jalan Pertanian Wosi Dalam Gorong-gorong Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadaya atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  1. Bahwa berawal dari perkenalan saksi korban DEBORAYANTI NAINGGOLAN dengan terdakwa FINGKY DARMAWARI Alias TARI dimana pada tanggal 24 Februari 2023 saksi korban meminjam uang terdakwa FINGKY DARMAWATI Alias TARI sebesar Rp.38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah) dan disepakati kalau saksi korban DEBORAYANTI NAINGGOLAN akan mengembalikan sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dimana saksi korban DEBORAYANTI NAINGGOLAN menyampaikan akan melunasi hutang secepatnya dan paling lama di bulan Oktober 2023. Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi di bulan Maret 2023, saksi korban DEBORAYANTI NAINGGOLAN datang ke tempat usaha Laundry Bintang di Jalan Baru Esau Sesa milik terdakwa dimana saksi korban kemudian menyerahkan Sertifikat tanah dan rumah milik saksi korban dengan nomor sertifikat 33.01.01.04.3.01529 yang terletak di Perumahan Amban Hill 2 Blok C 14 tempat saksi korban tinggal sebagai jaminan sambil saksi korban akan berupaya melunasi pinjaman uang kepada terdakwa tersebut paling lambat bulan Oktober 2023, namun pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi di bulan Mei 2023, terdakwa melakukan penagihan kepada saksi korban namun karena saksi korban DEBORAYANTI NAINGGOLAN belum melunasi sehingga terdakwa kemudian melaporkan saksi korban ke Polres Manokwari dan selanjutnya dilakukan mediasi dimana saksi korban kemudian menyampaikan akan melunasi paling lambat bulan Oktober 2023.
  2. Bahwa selanjutnya saksi korban DEBORAYANTI NAINGGOLAN mendengar kalau ibu saksi korban DEBORAYANTI NAINGGOLAN sedang sakit sehingga saksi korban kemudian berniat menjual rumah saksi korban kepada saksi MAYA SILOOY namun terdakwa yang mendengar kalau saksi korban akan menjual rumahnya sehingga terdakwa dan suami terdakwa Sdr. MUHAMAD ADIB MUAMAL (masuk Daftar Pencarian Orang) menggunakan kesempatan tersebut untuk meminta saksi korban menjual rumah tersebut kepada terdakwa yang sedang terlibat permasalahan arisan yang dikelola terdakwa sehingga terdakwa kemudian membicarakan hal tersebut dengan suami terdakwa yakni Sdr. MUHAMAD ADIB MUAMAL (masuk Daftar Pencarian Orang) dan juga penasihat hukum terdakwa yakni saksi AGNES THERESIA TUTO,S.H.,M.H., saksi YOSEPH MALIK,S.H.,M.H.,CLA., selanjutnya pada tanggal 24 Agustus 2023, saksi YOSEP MALIK menghubungi saksi korban DEBORAYANTI NAINGGOLAN dan menanyakan apakah sertifikat tanah berserta rumah yang ada pada terdakwa tersebut boleh digadaikan oleh terdakwa namun saksi korban DEBORAYANTI NAINGGOLAN menolak hal tersebut;
  3. Bahwa selanjutnya pada dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi di awal bulan September 2024, terdakwa FINGKY DARMAWATI Alias TARI menghubungi saksi korban DEBORAYANTI NAINGGOLAN yang menyampaikan agar saksi korban DEBORAYANTI NAINGGOLAN datang ke rumah pengacara terdakwa yang bernama saksi YOSEP MALIK, sehingga pada hari Kamis tanggal 07 September 2023 saksi korban pergi ke rumah kos saksi YOSEP MALIK di jalan Sowi Dalam dan saat saksi korban tiba dirumah saksi YOSEP MALIK telah hadir lebih dulu terdakwa FINGKY DARMAWATI Alias TARY, Saudara MUHAMAD ADIB MUAMAL, saksi AGNES THERESIA TUTO,S.H.,M.H., saksi YOSEPH MALIK,S.H.,M.H.,CLA. (keduanya merupakan penasihat hukum terdakwa FINGKY) dan dalam pertemuan tersebut membicarakan persoalan hutang DEBORAYANTI NAINGGOLAN kepada terdakwa FINGKY DARMAWATI dimana saksi korban DEBORAYANTI NAINGGOLAN menyampaikan belum dapat membayar hutangnya sebesar Rp.40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah), maka terdakwa FINGKY DARMAWARI Alias TARI dan Saudara MUHAMAD ADIB MUAMAL (DPO) menawarkan diri untuk membeli rumah saksi korban DEBORA YANTI yang terletak di perumahan Amban Hills 2 Manokwari seharga Rp 180.000.000,- (Seratus delapan puluh juta rupiah) dimana saat itu Saudara MUHAMAD ADIB MUAMAL mengatakan "tolong bantu kami, tidak usah sangsi kami tidak akan menipu, kan ada dua pengacara orang disini, nanti kalau kami tipu nanti pengacara bisa lapor kami” dan menyampaikan juga karena sertifikat tanah ada pada terdakwa FINGKY maka akan terdakwa gunakan sebagai jaminan atas kredit di bank dengan perjanjian kalau sertifikat tanah atas rumah tersebut akan dibalik nama lebih dulu oleh terdakwa FINGKY DARMAWARI Alias TARI dari nama DEBORAYANTI NAINGGOLAN kepada atas nama DIAN ASTITI (adek dari Terdakwa FINGKI DARMAWATI ) selanjutnya akan digunakan sebagai jaminan pengajuan kredit di Bank, jika Kredit tersebut sudah disetujui dan dicairkan pihak Bank, baru terdakwa FINGKY DARMAWATI Alias TARI akan membayar uang pembelian rumah pada saudari DEBORA YANTI NAINGGOLAN sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah), sehingga saksi korban DEBORAYANTI meminta kepada saksi saksi YOSEPH MALIK,S.H.,M.H.,CLA., dan saksi AGNES THERESIA TUTO,S.H.,M.H. untuk membuat perjanjian dan saksi YOSEPH MALIK,S.H.,M.H.,CLA.

 

 

  1. Bahwa selanjutnya pada tanggal 14 September 2024, terdakwa FINGKY DARMAWATI Alias TARI menghubungi saksi ITA PUSPITASARI dan meminta tolong untuk mencarikan teman saksi ITA PUSPITASARI yang dapat membuat surat-surat seperti suray keterangan usaha, surat keterangan belum menikah atas nama DIAN ASTITI dan surat keterangan belum menikah atas nama DEBORAYANTI NAINGGOLAN dan saksi ITA PUSPITASARI menghubungi kenalan yang bernama Saudara DONI dan setelah jadi maka surat tersebut diambil Saudara MUHAMAD ADIB MUAMAL (DPO) di Kantor Kelurahan Manokwari Barat membuat sertifikat bukti jual beli rumah seharga Rp. 180.000.000,- (Seratus delapan puluh juta rupiah) dan kemudian Saudara MUHAMAD ADIB MUAMAL (DPO) menghubungi saksi korban DEBORAYANTI NAINGGOLAN tanggal 14 Juli 2023 untuk bertemu di Toko Sepaty PD Cantik dan sekitar jam 19.49 WIT keduanya bertemu dimana saksi korban disodorkan selembar kwitansi tertera pembelian rumah milik saksi korban seharga Rp. 180.000.000,- (Seratus delapan puluh juta rupiah) sehingga saksi korban kemudian menanda tanganinya, kemudian pada tanggal 19 September 2023 sekitar jam 11.00 Wit, terdakwa FINGKY DARMAWATI menghubungi saksi korban dan menyuruh saksi korban untuk mengantar foto copy KTP, KTP, NPWP dan PBB kepada terdakwa di hotel Bandara sehingga saksi korban kemudian mengantar dokumen tersebut dan diserahkan kepada terdakwa, namun terdakwa kembali menghubungi dan menyuruh saksi korban untuk mengantarkan dokumen aslinya ke Laundry milik terdakwa di Jalan Baru Esau Sesa sehingga saksi korban ke tempat usaha Laundry milik terdakwa dan bertemu dengan Saudari DIAN ASTITI (masuk DPO) dan saksi korban menyerahkan dokumen asli berupa KTP, KK, NPWP kepada Saudai DIAN ASTITI dimana Saudari DIAN ASTITI mengatakan kepada saksi korban untuk saling tolong menolong kasihan FINGKY Terdakwa), suami dan anak-anaknya karena Saudari DIAN ASTITI yang namanya akan digunakan pada Akta Jual Beli dan pihak keluarga akan marah apabila terdakwa FINGKY DARMAWATI tidak bertanggung jawab.
  2. Bahwa terdakwa FINGKY DARMAWATI Alias TARI sekitar pada tanggal 25 September 2023  datang ke kantor PPAT NOVIE HERSANTI, S.H.,M.Kn., di Perumahan Amban Permai Manokwari untuk menanyakan Persyaratan pembuatan AJB. Kemudian pada tanggal 26 September 2023, sekitar kurang lebih Pukul 13.00 WIT, dilakukan penandatangan dokumen-dokumen untuk Pengecekan sertipikat, Pembacaan Akta Jual Beli (AJB) dan Pendatanganan AJB yang saat itu dihadiri oleh Penjual saksi korban DEBORAYANTI NAINGGOLAN dan Pembeli Saudari DIAN ASTITI, selain itu hadir pula saksi AGNES THERESIA TUTO dan terdakwa FINGKY DARMAWATI Alias TARI, sehingga Proses AJB hak atas tanah (sertifikat) HGB No. 01529 dari pemegang hak yakni saksi korban DEBORAYANTI NAINGGOLAN menjadi atas  nama Saudari DIAN ASTITI dikarenakan sebelumnya sudah ada terjadi proses transaksi jual beli rumah yang terletak di Perumahan Amban Hill 2 Blok C 14 dengan Luas 105M2 antara Saudari DIAN ASTITI dengan saksi korban DEBORAYANTI NAINGGOLAN seharga Rp.180.000.000,- ( seratus delapan puluh juta rupiah ) sebagaimana tertuang dalam kwitansi pembelian yang di tandatangani oleh saudari DIAN ASTITI dan terdakwa DEBORAYANTI NAINGGOLAN tanggal 14 Juli 2023.
  3. Bahwa selanjutnya pada tanggal 29 September 2023, Saudari DIAN ASTITI (masuk DPO) mengajukan permohonan kredit pada Bank BRI Cabang Manokwari melalui whatsapp grup, dengan nilai pinjaman yang diajukan adalah sebesar Rp. 400.000.000 ( empat ratus juta rupiah ), dengan jaminan Sertifikat Hak Guna Bangunan  SHGB No 01529 an. DIAN ASTITI tanggal 29 September 2023, kredit DIAN ASTITI Atas permohonan pinjaman yang diajukan oleh sdri DIAN ASTITI sebesar Rp. 400.000.000 ( lima ratus juta rupiah ) tersebut, dari pihak Bank KCP Prafi nilai yang disetujui adalah sebesar Rp. 200.000.000 ( dua ratus juta rupiah ) dengan masa jangka waktu pinjaman selama 48 ( tiga puluh enam ) bulan, disetujui oleh pihak Bank BRI KCP Prafi sebesar Rp. 200.000.000 ( dua ratus juta rupiah ) tersebut, dari pihak Bank KCP Prafi menyerahkan melalui akad kredit di notaris, setelah no perjanjian kredit keluar maka bagian admin kredit akan melakukan pembukuan dan validasi di teller, yang kemudian langsung masuk ke rekening Tabungan yang bersangkutan an DIAN ASTITI dengan nomor rekening 2063-01-019046-50-6 pada tanggal 11 Oktober 2023.
  4. Setelah Kredit tersebut cair pada tanggal 11 Oktober 2023 terdakwa FINGKY DARMAWATI Alias TARI tidak membayar uang pembelian rumah pada Saudari DEBORAYANTI sebesar Rp.140.000.000,- (seratus empat puluh jutqa rupiah ) namun Uang Pencairan Kredit atas nama DIAN ASTITI pada Bank BRI KCP Prafi tersebut oleh Saudari DIAN ASTITI atas suruhan Saudari FINGKY DARMAWATI di Transfer ke rekening Bank BRI atas nama FINGKY DARMAWATI nomor rekening :

495701008337507, dan gunakan untuk keperluan Saudari FINGKY DARMAWATI UNTUK :

  1. Membayar arisan saudari FITRIANA sebesar Rp25.000.000,-(dua puluh lima juta ) secara Transfer ke rekening Saudari FITRIANA
  2. Membayar arisan saksi TATI sebesar Rp70.000.000,-(Tujuh puluh juta rupiah ) secara Transfer ke rekening Saudari TATI
  3. Bayar Notaris Rp.7.500.000,-( tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
  4. Membayar Pengurusan BPHTB dan Pajak Rumah yang di beli dari saksi korban DEBORA YANTI NAINGGOLAN sebesar Rp12.000.000,-(bua belas juta rupiah).
  5. Sisanya sebesar Rp 79.500.000,-( tujuh puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah )  gunakan untuk membayar arisan Saudari FINGKY DARMAWATI.
  1. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa FINGKY DARMAWATI Alias TARI bersama-sama dengan Sdr. MUHAMAD ADIB MUAMAL (masuk Daftar Pencarian Orang) dan Sdri. DIAN ASTITI (masuk Daftar Pencarian Orang) mengakibatkan saksi korban DEBORAYANTI NAINGGOLAN mengalami kerugian materiil berupa 1 (satu) unit rumah saksi korban DEBORAYANTI NAINGGOLAN di perumahan Amban Hills 2 Manokwari senilai kurang lebih Rp. 140.000.000 ( empat ratus empat puluh juta rupiah), yang telah menjadi anggunan kredit di bank atas nama DIAN ASTITI untuk nilai pinjaman sebesar Rp. 200.000.000 ( dua ratus juta rupiah ) dengan masa waktu pinjaman selama 48 (empat puluh delapan) bulan, besaran angsuran setiap bulannya sebesar Rp. 4.697.000,- ( empat juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah).

------Perbuatan Terdakwa FINGKY DARMAWATI Alias TARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUH Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.----

 

Atau

Kedua

---------- Bahwa ia Terdakwa FINGKY DARMAWATI Alias TARI bersama-sama dengan Sdr. MUHAMAD ADIB MUAMAL (masuk Daftar Pencarian Orang) dan Sdri. DIAN ASTITI (masuk Daftar Pencarian Orang) bertnda sendiri-sendiri maupun bersama-sama, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dinggat lagi di bulan Maret tahun 2024 (saat penyerahan sertifikat )hari Kamis tanggal 07 September 2023 sekitar jam 13.00 Wit, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di rumah Kos YOSEP MALIK S.H.,M.H.,CLA., di Jalan Pertanian Wosi Dalam Gorong-gorong Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  1. Bahwa berawal dari perkenalan saksi korban DEBORAYANTI NAINGGOLAN dengan terdakwa FINGKY DARMAWARI Alias TARI dimana pada tanggal 24 Februari 2023 saksi korban meminjam uang terdakwa FINGKY DARMAWATI Alias TARI sebesar Rp.38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah) dan disepakati kalau saksi korban DEBORAYANTI NAINGGOLAN akan mengembalikan sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dimana saksi korban DEBORAYANTI NAINGGOLAN menyampaikan akan melunasi hutang secepatnya dan paling lama di bulan Oktober 2023. Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi di bulan Maret 2023, saksi korban DEBORAYANTI NAINGGOLAN datang ke tempat usaha Laundry Bintang di Jalan Baru Esau Sesa milik terdakwa dimana saksi korban kemudian menyerahkan Sertifikat tanah dan rumah milik saksi korban dengan nomor sertifikat 33.01.01.04.3.01529 yang terletak di Perumahan Amban Hill 2 Blok C 14 tempat saksi korban tinggal sebagai jaminan sambil saksi korban akan berupaya melunasi pinjaman uang kepada terdakwa tersebut paling lambat bulan Oktober 2023, namun pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi di bulan Mei 2023, terdakwa melakukan penagihan kepada saksi korban namun karena saksi korban DEBORAYANTI NAINGGOLAN belum melunasi sehingga terdakwa kemudian melaporkan saksi korban ke Polres Manokwari dan selanjutnya dilakukan mediasi dimana saksi korban kemudian menyampaikan akan melunasi paling lambat bulan Oktober 2023.

 

  1. Bahwa selanjutnya saksi korban DEBORAYANTI NAINGGOLAN mendengar kalau ibu saksi korban DEBORAYANTI NAINGGOLAN sedang sakit sehingga saksi korban kemudian berniat menjual rumah saksi korban kepada saksi MAYA SILOOY namun terdakwa yang mendengar kalau saksi korban akan menjual rumahnya sehingga terdakwa dan suami terdakwa Sdr. MUHAMAD ADIB MUAMAL (masuk Daftar Pencarian Orang) menggunakan kesempatan tersebut untuk meminta saksi korban menjual rumah tersebut kepada terdakwa yang sedang terlibat permasalahan arisan yang dikelola terdakwa sehingga terdakwa kemudian membicarakan hal tersebut dengan suami terdakwa yakni Sdr. MUHAMAD ADIB MUAMAL (masuk Daftar Pencarian Orang) dan juga penasihat hukum terdakwa yakni saksi AGNES THERESIA TUTO,S.H.,M.H., saksi YOSEPH MALIK,S.H.,M.H.,CLA., selanjutnya pada tanggal 24 Agustus 2023, saksi YOSEP MALIK menghubungi saksi korban DEBORAYANTI NAINGGOLAN dan menanyakan apakah sertifikat tanah berserta rumah yang ada pada terdakwa tersebut boleh digadaikan oleh terdakwa namun saksi korban DEBORAYANTI NAINGGOLAN menolak hal tersebut;
  2. Bahwa selanjutnya pada dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi di awal bulan September 2024, terdakwa FINGKY DARMAWATI Alias TARI menghubungi saksi korban DEBORAYANTI NAINGGOLAN yang menyampaikan agar saksi korban DEBORAYANTI NAINGGOLAN datang ke rumah pengacara terdakwa yang bernama saksi YOSEP MALIK, sehingga pada hari Kamis tanggal 07 September 2023 saksi korban pergi ke rumah kos saksi YOSEP MALIK di jalan Sowi Dalam dan saat saksi korban tiba dirumah saksi YOSEP MALIK telah hadir lebih dulu terdakwa FINGKY DARMAWATI Alias TARY, Saudara MUHAMAD ADIB MUAMAL, saksi AGNES THERESIA TUTO,S.H.,M.H., saksi YOSEPH MALIK,S.H.,M.H.,CLA. (keduanya merupakan penasihat hukum terdakwa FINGKY) dan dalam pertemuan tersebut membicarakan persoalan hutang DEBORAYANTI NAINGGOLAN kepada terdakwa FINGKY DARMAWATI dimana saksi korban DEBORAYANTI NAINGGOLAN menyampaikan belum dapat membayar hutangnya sebesar Rp.40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah), maka terdakwa FINGKY DARMAWARI Alias TARI dan Saudara MUHAMAD ADIB MUAMAL (DPO) menawarkan diri untuk membeli rumah saksi korban DEBORA YANTI yang terletak di perumahan Amban Hills 2 Manokwari seharga Rp 180.000.000,- (Seratus delapan puluh juta rupiah) dimana saat itu Saudara MUHAMAD ADIB MUAMAL mengatakan "tolong bantu kami, tidak usah sangsi kami tidak akan menipu, kan ada dua pengacara orang disini, nanti kalau kami tipu nanti pengacara bisa lapor kami” dan menyampaikan juga karena sertifikat tanah ada pada terdakwa FINGKY maka akan terdakwa gunakan sebagai jaminan atas kredit di bank dengan perjanjian kalau sertifikat tanah atas rumah tersebut akan dibalik nama lebih dulu oleh terdakwa FINGKY DARMAWARI Alias TARI dari nama DEBORAYANTI NAINGGOLAN kepada atas nama DIAN ASTITI (adek dari Terdakwa FINGKI DARMAWATI ) selanjutnya akan digunakan sebagai jaminan pengajuan kredit di Bank, jika Kredit tersebut sudah disetujui dan dicairkan pihak Bank, baru terdakwa FINGKY DARMAWATI Alias TARI akan membayar uang pembelian rumah pada saudari DEBORA YANTI NAINGGOLAN sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah), sehingga saksi korban DEBORAYANTI meminta kepada saksi saksi YOSEPH MALIK,S.H.,M.H.,CLA., dan saksi AGNES THERESIA TUTO,S.H.,M.H. untuk membuat perjanjian dan saksi YOSEPH MALIK,S.H.,M.H.,CLA.
  3. Bahwa selanjutnya pada tanggal 14 September 2024, terdakwa FINGKY DARMAWATI Alias TARI menghubungi saksi ITA PUSPITASARI dan meminta tolong untuk mencarikan teman saksi ITA PUSPITASARI yang dapat membuat surat-surat seperti suray keterangan usaha, surat keterangan belum menikah atas nama DIAN ASTITI dan surat keterangan belum menikah atas nama DEBORAYANTI NAINGGOLAN dan saksi ITA PUSPITASARI menghubungi kenalan yang bernama Saudara DONI dan setelah jadi maka surat tersebut diambil Saudara MUHAMAD ADIB MUAMAL (DPO) di Kantor Kelurahan Manokwari Barat membuat sertifikat bukti jual beli rumah seharga Rp. 180.000.000,- (Seratus delapan puluh juta rupiah) dan kemudian Saudara MUHAMAD ADIB MUAMAL (DPO) menghubungi saksi korban DEBORAYANTI NAINGGOLAN tanggal 14 Juli 2023 untuk bertemu di Toko Sepaty PD Cantik dan sekitar jam 19.49 WIT keduanya bertemu dimana saksi korban disodorkan selembar kwitansi tertera pembelian rumah milik saksi korban seharga Rp. 180.000.000,- (Seratus delapan puluh juta rupiah) sehingga saksi korban kemudian menanda tanganinya, kemudian pada tanggal 19 September 2023 sekitar jam 11.00 Wit, terdakwa FINGKY DARMAWATI menghubungi saksi korban dan menyuruh saksi korban untuk mengantar foto copy KTP, KTP, NPWP dan PBB kepada terdakwa di hotel

 

Bandara sehingga saksi korban kemudian mengantar dokumen tersebut dan diserahkan kepada terdakwa, namun terdakwa kembali menghubungi dan menyuruh saksi korban untuk mengantarkan dokumen aslinya ke Laundry milik terdakwa di Jalan Baru Esau Sesa sehingga saksi korban ke tempat usaha Laundry milik terdakwa dan bertemu dengan Saudari DIAN ASTITI (masuk DPO) dan saksi korban menyerahkan dokumen asli berupa KTP, KK, NPWP kepada Saudai DIAN ASTITI dimana Saudari DIAN ASTITI mengatakan kepada saksi korban untuk saling tolong menolong kasihan FINGKY Terdakwa), suami dan anak-anaknya karena Saudari DIAN ASTITI yang namanya akan digunakan pada Akta Jual Beli dan pihak keluarga akan marah apabila terdakwa FINGKY DARMAWATI tidak bertanggung jawab.

  1. Bahwa terdakwa FINGKY DARMAWATI Alias TARI sekitar pada tanggal 25 September 2023  datang ke kantor PPAT NOVIE HERSANTI, S.H.,M.Kn., di Perumahan Amban Permai Manokwari untuk menanyakan Persyaratan pembuatan AJB. Kemudian pada tanggal 26 September 2023, sekitar kurang lebih Pukul 13.00 WIT, dilakukan penandatangan dokumen-dokumen untuk Pengecekan sertipikat, Pembacaan Akta Jual Beli (AJB) dan Pendatanganan AJB yang saat itu dihadiri oleh Penjual saksi korban DEBORAYANTI NAINGGOLAN dan Pembeli Saudari DIAN ASTITI, selain itu hadir pula saksi AGNES THERESIA TUTO dan terdakwa FINGKY DARMAWATI Alias TARI, sehingga Proses AJB hak atas tanah (sertifikat) HGB No. 01529 dari pemegang hak yakni saksi korban DEBORAYANTI NAINGGOLAN menjadi atas  nama Saudari DIAN ASTITI dikarenakan sebelumnya sudah ada terjadi proses transaksi jual beli rumah yang terletak di Perumahan Amban Hill 2 Blok C 14 dengan Luas 105M2 antara Saudari DIAN ASTITI dengan saksi korban DEBORAYANTI NAINGGOLAN seharga Rp.180.000.000,- ( seratus delapan puluh juta rupiah ) sebagaimana tertuang dalam kwitansi pembelian yang di tandatangani oleh saudari DIAN ASTITI dan terdakwa DEBORAYANTI NAINGGOLAN tanggal 14 Juli 2023.
  2. Bahwa selanjutnya pada tanggal 29 September 2023, Saudari DIAN ASTITI (masuk DPO) mengajukan permohonan kredit pada Bank BRI Cabang Manokwari melalui whatsapp grup, dengan nilai pinjaman yang diajukan adalah sebesar Rp. 400.000.000 ( empat ratus juta rupiah ), dengan jaminan Sertifikat Hak Guna Bangunan  SHGB No 01529 an. DIAN ASTITI tanggal 29 September 2023, kredit DIAN ASTITI Atas permohonan pinjaman yang diajukan oleh sdri DIAN ASTITI sebesar Rp. 400.000.000 ( lima ratus juta rupiah ) tersebut, dari pihak Bank KCP Prafi nilai yang disetujui adalah sebesar Rp. 200.000.000 ( dua ratus juta rupiah ) dengan masa jangka waktu pinjaman selama 48 ( tiga puluh enam ) bulan, disetujui oleh pihak Bank BRI KCP Prafi sebesar Rp. 200.000.000 ( dua ratus juta rupiah ) tersebut, dari pihak Bank KCP Prafi menyerahkan melalui akad kredit di notaris, setelah no perjanjian kredit keluar maka bagian admin kredit akan melakukan pembukuan dan validasi di teller, yang kemudian langsung masuk ke rekening Tabungan yang bersangkutan an DIAN ASTITI dengan nomor rekening 2063-01-019046-50-6 pada tanggal 11 Oktober 2023.
  3. Setelah Kredit tersebut cair pada tanggal 11 Oktober 2023 terdakwa FINGKY DARMAWATI Alias TARI tidak membayar uang pembelian rumah pada Saudari DEBORAYANTI sebesar Rp.140.000.000,- (seratus empat puluh jutqa rupiah ) namun Uang Pencairan Kredit atas nama DIAN ASTITI pada Bank BRI KCP Prafi tersebut oleh Saudari DIAN ASTITI atas suruhan Saudari FINGKY DARMAWATI di Transfer ke rekening Bank BRI atas nama FINGKY DARMAWATI nomor rekening : 495701008337507, dan gunakan untuk keperluan Saudari FINGKY DARMAWATI UNTUK :
  1. Membayar arisan saudari FITRIANA sebesar Rp25.000.000,-(dua puluh lima juta) secara Transfer ke rekening Saudari FITRIANA;
  2. Membayar arisan saksi TATI sebesar Rp70.000.000,-(Tujuh puluh juta rupiah ) secara Transfer ke rekening Saksi TATI;
  3. Bayar Notaris Rp.7.500.000,-( tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
  4. Membayar Pengurusan BPHTB dan Pajak Rumah yang di beli dari saksi korban DEBORA YANTI NAINGGOLAN sebesar Rp12.000.000,-(dua belas juta rupiah);
  5. Sisanya sebesar Rp 79.500.000,-( tujuh puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah)  gunakan untuk membayar arisan terdakwa FINGKY DARMAWATI Alias TARI.
  1. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa FINGKY DARMAWATI Alias TARI bersama-sama dengan Sdr. MUHAMAD ADIB MUAMAL (masuk Daftar Pencarian Orang) dan Sdri. DIAN ASTITI (masuk Daftar Pencarian Orang) mengakibatkan saksi korban DEBORAYANTI NAINGGOLAN mengalami kerugian materiil berupa 1 (satu) unit rumah

 

saksi korban DEBORAYANTI NAINGGOLAN di perumahan Amban Hills 2 Manokwari senilai kurang lebih Rp. 140.000.000 ( empat ratus empat puluh juta rupiah), yang telah menjadi anggunan kredit di bank atas nama DIAN ASTITI untuk nilai pinjaman sebesar Rp. 200.000.000 ( dua ratus juta rupiah ) dengan masa waktu pinjaman selama 48 (empat puluh delapan) bulan, besaran angsuran setiap bulannya sebesar Rp. 4.697.000,- ( empat juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah).

------Perbuatan Terdakwa FINGKY DARMAWATI Alias TARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUH Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.----

Pihak Dipublikasikan Ya