Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
226/Pid.B/2021/PN Mnk JALANYMBOWO DAELI, S.H. KUNDRAT SELUMENA Alias KUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 226/Pid.B/2021/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Des. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-551/R.2.13/Eoh.2/12/2021
Penuntut Umum
NoNama
1JALANYMBOWO DAELI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KUNDRAT SELUMENA Alias KUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN :
 
Bahwa ia Terdakwa KUNDRAT SELUMENA Alias KUN selanjutnya disebut Terdakwa pada hari Minggu, 29 Agustus 2021 sekira pukul 20.30 Wit atau setidak – tidaknya pada suatu hari dalam bulan Agustus tahun 2021 atau setidak - tidaknya pada suatu hari dalam tahun 2021, bertempat di Rumah Kos-Kosan milik ibu PONIA SP. 4 Jalur 4 Distrik Manimeri Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu dimana Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi CUT RUHAYA selanjutnya disebut Korban, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
 
Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang tersebut di awal surat dakwaan ini, berawal ketika Terdakwa pulang dari tempat kerja dan Terdakwa melihat Korban sedang duduk bersama dengan saksi IKSAN dan saksi ENGELBERTUS KAIMU Alias PACE di ruang tamu lalu tidak lama kemudian Terdakwa memanggil Korban untuk menemuinya lalu Korban mendatangi Terdakwa, kemudian Terdakwa mengajak Korban untuk berhubungan badan layaknya suami-isteri namun Korban menolaknya. Mendengar penolakan dari Korban, Terdakwa menjadi emosi lalu Terdakwa mengayungkan kedua tangganya secara bergantian ke bagian wajah Korban berkali-kali.
 
 Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, korban mengalami penderitaan sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 440/3133/X/2021 tanggal 30 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh dr. Dominika Wangguay, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
• Pada tubuh Korban ditemukan :
a. Luka memar pada sudut bibir atas sebelah kiri dengan ukuran 0,5 cm x 0,5 cm;
b. Pada Korban tidak dilakukan pemeriksaan penunjang / Laboratorium;
c. Terhadap luka Korban tidak perlu dilakukan penjahitan;
d. Korban dipulangkan dalam keadaan baik.
 
Perbuatan Terdakwa KUNDRAT SELUMENA Alias KUN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP
                                                                                                                              
 
 
 
Pihak Dipublikasikan Ya