1. Mengabulkan permohonan Pemohon sepenuhnya.
2. Memerintahkan kepada Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil di Kabupaten Teluk
Bintuni untuk mengganti nama anak Pemohon yang awal bernama:
Arthurlio Uka
Menjadi nama:
Arthurlio Uka Rambing
3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Manokwari untuk mengirimkan
salman penetapan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten
Teluk Bintuni untuk melakukan penambahan nama Rambing pada Akte Kelahiran Anak
satu satunya Pemohon.
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|