Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
287/Pid.B/2025/PN Mnk 1.Andi Ashar Rahmatullah Jakir, S.H
2.Maria Fanisa Gefilem, S.H
3.DEWINTHA FARADILAH ISMAIL, S.H.
4.EKA PADMAHANTARA ANTONIUS, S.H.
NORMAN SWARSKOP WAMAFMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 287/Pid.B/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2786/R.2.13/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Andi Ashar Rahmatullah Jakir, S.H
2Maria Fanisa Gefilem, S.H
3DEWINTHA FARADILAH ISMAIL, S.H.
4EKA PADMAHANTARA ANTONIUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NORMAN SWARSKOP WAMAFMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Yohanes Akwan, SHNORMAN SWARSKOP WAMAFMA
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :  

PERTAMA

--------------- Bahwa ia terdakwa NORMAN SWARSKOP WAMAFMA, pada waktu sekitar 19 Oktober 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Tisai, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menggelapkan suatu barang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena hubungan kerja atau karena pencaharian, atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat diatas terdakwa mendatangi tempat tinggal saksi Yeremia Manibuy untuk melakukan penarikan 1 (satu) unit mobil type FortunerDiesel G 4X2 berwarna putih dengan nomor polisi PB 1001 B dengan nomor rangka MHFZR69G6D3082552, dan nomor mesin 2KDU445928 milik saksi korban Happy Rohhana RitaRita yang saat itu sedang berada pada saksi Yeremia Manibuy, dengan alasan bahwa saksi korban Happy Rohhana RitaRita menunggak angsuran kredit pada pihak BFI. Kemudian karena terdakwa telah menunjukan administrasi terkait penarikan mobil tersebut dan menyampaikan kepada saksi Yeremia Manibuy bahwa sudah mendapt izin dan diketahui oleh saksi korban Happy Rohhana Rita-Rita, maka saksi Yeremia Manibuy membiarkan terdakwa membawa mobil tersebut untuk diserahkan pada pihak BFI. Selanjutnya sekitar bulan November 2024 saat saksi Basra yang merupakan saudara ipar dari saksi korban Happy Rohhana Rita-Rita bertemu dengan saksi Yeremia Manibuy barulah saksi Basra diceritakan bahwa mobil milik saksi Happy Rohhana Rita-Rita yang ada pada saksi Yeremia Manibuy telah ditarik oleh terdakwa karena alasan saksi korban menunggak angsuran kreditnya pada pihak BFI mendengar hal tersebut saksi Basra memberitahukan kepada saksi korban Happy Rohhana Rita-Rita.
  • Bahwa saksi Happy Rita-Rita pernah didatangi oleh terdakwa yang diketahui saksi korban adalah seorang pegawai yang ditugaskan oleh pihak BFI untuk melakukan penagihan kredit pada sekitar tanggal 10 September 2024 ditempat tinggal saksi korban untuk melakukan penagihan angsuran dan saksi korban menyerahkan / memberikan uang sejumlah Rp 7.602.500,- (tujuh juta enam ratus dua ribu lima ratus rupiah) pada terdakwa sebagai bayaran / setoran angsuran kredit ke-18 milik saksi korban pada pihak BFI. Kemudian pada tanggal 17 Oktober 2024 ditempat tinggal saksi korban, saksi korban memberikan atau menyerahkan lagi uang sejumlah Rp 15.205.000,- (lima belas juta dua ratus lima ribu rupiah) kepada terdakwa dengan maksud sebagai bayaran / setoran angsuran kredit ke-19 dan ke-20 milik saksi korban.
  • Bahwa uang pembayaran / setoran angsuran kredit milik saksi korban Happy Rohhana Rita-Rita yang telah diserahkan kepada terdakwa dengan total sebesar Rp 22.807.500,- (dua puluh dua juta delapan ratus tujuh ribu lima ratus rupiah) tidak disetorkan oleh terdakwa dan digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadinya, sehingga dianggap saksi korban menunggak angsuran kredit yang menyebabkan mobil milik saksi korban ditarik.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Happy Rohhana Rita-Rita mengalami kerugian sebesar Rp 22.807.500,- (dua puluh dua juta delapan ratus tujuh ribu lima ratus rupiah).

-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana -------

 

ATAU

 

KEDUA

--------------- Bahwa ia terdakwa NORMAN SWARSKOP WAMAFMA, pada waktu sekitar 19 Oktober 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Tisai, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat diatas terdakwa mendatangi tempat tinggal saksi Yeremia Manibuy untuk melakukan penarikan 1 (satu) unit mobil type FortunerDiesel G 4X2 berwarna putih dengan nomor polisi PB 1001 B dengan nomor rangka MHFZR69G6D3082552, dan nomor mesin 2KDU445928 milik saksi korban Happy Rohhana Rita-Rita yang saat itu sedang berada pada saksi Yeremia Manibuy, dengan alasan bahwa saksi korban Happy Rohhana RitaRita menunggak angsuran kredit pada pihak BFI. Kemudian karena terdakwa telah menunjukan administrasi terkait penarikan mobil tersebut dan menyampaikan kepada saksi Yeremia Manibuy bahwa sudah mendapt izin dan diketahui oleh saksi korban Happy Rohhana Rita-Rita, maka saksi Yeremia Manibuy membiarkan terdakwa membawa mobil tersebut untuk diserahkan pada pihak BFI. Selanjutnya sekitar bulan November 2024 saat saksi Basra yang merupakan saudara ipar dari saksi korban Happy Rohhana Rita-Rita bertemu dengan saksi Yeremia Manibuy barulah saksi Basra diceritakan bahwa mobil milik saksi Happy Rohhana Rita-Rita yang ada pada saksi Yeremia Manibuy telah ditarik oleh terdakwa karena alasan saksi korban menunggak angsuran kreditnya pada pihak BFI selama 3 (tiga) bulan angsuran, mendengar hal tersebut saksi Basra memberitahukan kepada saksi korban Happy Rohhana Rita-Rita.
  • Bahwa saksi Happy Rita-Rita pernah didatangi oleh terdakwa yang diketahui saksi korban adalah seorang pegawai yang ditugaskan oleh pihak BFI untuk melakukan penagihan kredit pada sekitar tanggal 10 September 2024 ditempat tinggal saksi korban untuk melakukan penagihan angsuran dan saksi korban menyerahkan / memberikan uang sejumlah Rp 7.602.500,- (tujuh juta enam ratus dua ribu lima ratus rupiah) pada terdakwa sebagai bayaran / setoran angsuran kredit ke-18 milik saksi korban pada pihak BFI. Kemudian pada tanggal 17 Oktober 2024 ditempat tinggal saksi korban, saksi korban memberikan atau menyerahkan lagi uang sejumlah Rp 15.205.000,- (lima belas juta dua ratus lima ribu rupiah) kepada terdakwa dengan maksud sebagai bayaran / setoran angsuran kredit ke-19 dan ke-20 milik saksi korban.
  • Bahwa uang pembayaran / setoran angsuran kredit milik saksi korban Happy Rohhana Rita-Rita yang telah diserahkan kepada terdakwa dengan total sebesar Rp 22.807.500,- (dua puluh dua juta delapan ratus tujuh ribu lima ratus rupiah) tidak disetorkan oleh terdakwa dan digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadinya, sehingga dianggap saksi korban menunggak angsuran kredit yang menyebabkan mobil milik saksi korban ditarik.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Happy Rohhana Rita-Rita mengalami kerugian sebesar Rp 22.807.500,- (dua puluh dua juta delapan ratus tujuh ribu lima ratus rupiah).

-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana -------

 

KETIGA

--------------- Bahwa ia terdakwa NORMAN SWARSKOP WAMAFMA, pada waktu sekitar 19 Oktober 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Tisai, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang”, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------

  • Pada waktu dan tempat diatas sekira pukul 14.00Wit saat terdakwa datang dengan maksud untuk melakukan penarikan 1 (satu) unit mobil type FortunerDiesel G 4X2 berwarna putih dengan nomor polisi PB 1001 B dengan nomor rangka MHFZR69G6D3082552, dan nomor mesin 2KDU445928 milik saksi korban Happy Rohhana Rita-Rita yang saat itu sedang berada pada saksi Yeremia Manibuy, terdakwa menyampaikan pada Saksi Yeremia Manibuy bahwa “terdakwa dari leasing yang ditugaskan untuk mengambil mobil fortuner milik dari saudari Happy Rohhana Rita-Rita, yang mana dia menjelaksan bahwa saudari HAPPY RITA-RITA memiliki hutang yang belum dilunasi dan menunggak angsuran”. Kemudian terdakwa juga menunjukan surat-surat / dokumen seperti, 2 (dua) lembar surat kuasa dari BFI Kepada  direktur PT DATO TUJUA ABADI, 1 (satu) lembar surat kuasa substitusi dari PT DATO TUJUA ABADI kepada saudara NORMAN SWARSKOP WAMAFMA, 1 (satu) lembar sertifikat jaminan fidusia, 2 (Dua) lembar Customer Card view (data kredit dari saudari HAPPY RITARITA) custumer name HAPPY RITA-RITA, 4 (Empat) lembar surat kuasa pembebanan  jaminan fidusia dari saudara BUCE HERMANUS MABORO kepada saudari HAPPY RITARITA, kepada saksi Yeremia Manibuy. Namun saat itu Saksi belum setuju degan mengatakan “saksi tidak mempunyai hubungan dengan mobil ini, mobil ini hanya jaminan untuk saksi dari saudari saudari endang ritarita, sehubungan dengan mobil b-rv milik saksi”, dan terdakwa mengatakan “kalau begitu bapak saja yang lunasi mobil ini bagaimana” kemudian Saksi Yeremia Manibuy kembali menanggapi “saya tidak mau” kemudian terdakwa mengiyakan jawaban saksi Yeremia Manibuy dan pergi. Lalu sekira pukul 17.00 wit, saudara NORMAN datang kembali ke rumah saksi Yeremia Manibuy dan mangatakan bahwa saksi korban Happy Rohhana RitaRita sudah mengijinkan terkait dengan penyerahan mobil tersebut dikarenakan saudari HAPPY RITA-RITA sudah tidak mempu membayarkannya lagi. Kemudian karena terdakwa menyampaikan sudah mendapat izin dan diketahui oleh saksi korban Happy Rohhana Rita-Rita, saksi Yeremi Manibuy membiarkan terdakwa mengecek nomor rangka, nomor mesin, dan kelayakan dari mobil tersebut, setelah itu terdakwa meminta kunci dan STNK mobil tersebut dan saksi Yeremia Manibuy memberikannya, lalu pergi dari rumah Saksi tersebut.
  • Bahwa terdakwa belum mendapatkan izin maupun memberitahukan kepada saksi korban Happy Rohhana RitaRita terkait penarikan1 (satu) unit mobil type Fortuner-Diesel G 4X2 berwarna putih dengan nomor polisi PB 1001 B dengan nomor rangka MHFZR69G6D3082552, dan nomor mesin 2KDU445928 selaku pemilik mobil tersebut.
  • Bahwa saksi Happy RitaRita pernah didatangi oleh terdakwa yang diketahui saksi korban adalah seorang pegawai yang ditugaskan oleh pihak BFI untuk melakukan penagihan kredit pada sekitar tanggal 10 September 2024 ditempat tinggal saksi korban untuk melakukan penagihan angsuran dan saksi korban menyerahkan / memberikan uang sejumlah Rp 7.602.500,- (tujuh juta enam ratus dua ribu lima ratus rupiah) pada terdakwa sebagai bayaran / setoran angsuran kredit ke-18 milik saksi korban pada pihak BFI. Kemudian pada tanggal 17 Oktober 2024 ditempat tinggal saksi korban, saksi korban memberikan atau menyerahkan lagi uang sejumlah Rp 15.205.000,- (lima belas juta dua ratus lima ribu rupiah) kepada terdakwa dengan maksud sebagai bayaran / setoran angsuran kredit ke-19 dan ke-20 milik saksi korban.
  • Bahwa uang pembayaran / setoran angsuran kredit milik saksi korban Happy Rohhana RitaRita yang telah diserahkan kepada terdakwa dengan total sebesar Rp 22.807.500,- (dua puluh dua juta delapan ratus tujuh ribu lima ratus rupiah) tidak disetorkan oleh terdakwa dan digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadinya, sehingga dianggap saksi korban menunggak angsuran kredit yang menyebabkan mobil milik saksi korban ditarik.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Happy Rohhana RitaRita mengalami kerugian sebesar Rp 22.807.500,- (dua puluh dua juta delapan ratus tujuh ribu lima ratus rupiah) dan menyebabkan mobil milik saksi korban ditarik karena dianggap saksi korban tidak membayar atau menunggak angsuran kredit.

-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya