Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/PID.SUS/TPK/2016/PN Mnk JHON ILEF MALAMASSAM, SH, MH HERY TRIELY UHI, MSI Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Feb. 2016
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 8/PID.SUS/TPK/2016/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1JHON ILEF MALAMASSAM, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERY TRIELY UHI, MSI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. I. DAKWAAN

KESATU

PRIMAIR :

-------Bahwa ia terdakwa Drs. HARRY TRIELLU UHI, M.Si selaku Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Ketahanan Pangan Propinsi Papua Barat sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama-sama dengan RUBEN JANTJE RUMERE, S.Pt selaku Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian, Peternakan dan Ketahanan Pangan Propinsi Papua Barat sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) (yang penuntutannya diajukan dalam berkas perkara terpisah), AMRIN YUSUF, S.Pt selaku Ketua Himpunan Peternak Indonesia (HPI) Propinsi Papua Barat pada tahun 2012 (yang penuntutannya diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 07 /Pid.Sus/.TPK/2015/PN. MKW, tanggal 28 Juli 2015, pada tahun 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam kurun waktu pengelolaan Dana Tugas Pembantuan pada Dinas Pertanian, Peternakan dan Ketahanan Pangan Propinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2012, bertempat di Kantor Dinas Pertanian, Peternakan dan Ketahanan Pangan Propinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya dilakukan ditempat-tempat lain yang berdasarkan pasal 5 Jo pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, masih termasuk dalam Wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, Terdakwa melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara?. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------

- Bahwa berdasarkan DIPA No. 5485/018-06.4.01/30/2012 tanggal 9 Desember 2011, untuk Tahun Anggaran 2012, Dinas Pertanian, Peternakan dan Ketahanan Pangan Propinsi Papua Barat mendapat alokasi Dana Tugas pembatuan untuk Program Pencapaian Swasembada Daging Sapi dan Peningkatan Penyediaan Pangan Hewani Yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal sebesar Rp. 46.818.774.000,00 (empat puluh enam milyar delapan ratus delapan belas juta tujuh ratus tujuh puluh empat juta rupiah) yang bersumber dar APBN atau Dana Tugas Pembantuan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Republik Indonesia TA. 2012, untuk membiayai kegiatan-kegitan, antara lain :

a. Kegiatan bantuan Sosial Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK) dengan anggaran sebesar Rp 26.725.000.000,- (Dua puluh enam milyar tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah) yang diperuntukkan untuk 106 (seratus enam) kelompok ternak Se-Propinsi Papua Barat,

b. Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa dengan anggaran sebesar Rp 17.196.700.000,- (Tujuh belas milyar seratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus ribu rupaih) yang dilaksanakan oleh 16 (enam belas) kontraktor untuk 19 (sembilan belas) paket pekerjaan.

- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 5562/Kpts/KU.410/12/2011 tanggal 20 Desember 2011, dana tersebut dikelola oleh :

- DR. Ir. HARRY TRIELY UHI, M.Si selaku Kuasa Pengguna Anggara (KPA)

- Terdakwa RUBEN J. RUMERE, S.Pt selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

- DIAN SEPTIAN S. LANDE, S.Pt selaku Bendahara Pengeluaran

- Ir. HAMJAH MOKOGINTA selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PP-SPM)

- MATHELDA GANDY, S.Pt selaku Ketua Tim Teknis

- Bahwa adapun tugas dan tanggung jawab serta kewenangan terdakwa selaku Pengguna Anggaran berdasarkan berdasarkan Perpres RI nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, antara lain pada huruf :

a. Menetapkan rencana umum pengadaan.

b. Mengumumkan secara luas rencana umum pengadaan paling kurang di website K/L/D/I.

c. Menetapkan PPK.

d. Menetapkan pejabat pengadaaan.

e. Menetapkan panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan

g. Mengawasi pelaksanaan anggran.

h. Menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Sedangkan tugas dan tanggungjawab serta kewenangan terdakwa sebagai Pelaksana Jabatan (Plj). Kepala Dinas Pertanian Peternakan dan Ketahanan Pangan Provinsi Papua Barat selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor : SK.821.2-13, tanggal 19 Agustus 2010, adalah :

1). Merencanakan program kegiatan lingkup / bidang Pertanian, Peternakan dan Ketahanan Pangan untuk Provinsi Papua Barat.

2). Mendukung Pelaksanaan Visi Misi Gubernur Papua Barat, antara lain :

a). Pemerataan Pembangunan di Wilayah Provinsi Papua Barat ;

b). Perbaikan tingkat kesejahteraan Petani di Wilayah Provinsi Papua Barat ; dan

c). Pemerataan Pemberdayaan Potensi-Potensi Sektor Pertanian, Peternakan dan Ketahanan Pangan di Wilayah Provinsi Papua Barat.

3). Membuat laporan secara periodik (Bulanan, Triwulan, Semester dan Akhir Tahun) yang terkait dengan Pelaksanaan Tugas dan Penggunaan Dana Dinas Pertanian Peternakan dan Ketahanan Pangan Provinsi Papua Barat kepada Gubernur Papua Barat melalui Setda Provinsi Papua Barat dan kepada Direktorat Jenderal Peternakan Republik Indonesia di Jakarta.

4). Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja pada Dinas Pertanian Peternakan dan Ketahanan Pangan Provinsi Papua Barat.

5). Melaksanakan anggaran unit kerja Dinas Pertanian Peternakan dan Ketahanan Pangan Provinsi Papua Barat yang saya pimpin.

6). Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran.

7). Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan pada Dinas Pertanian Peternakan dan Ketahanan Pangan Provinsi Papua Barat.

8). Menandatangani SPM-LS dan SPM-TU.

9). Mengawasi pelaksanaan anggaran unit kerja Dinas Pertanian Peternakan dan Ketahanan Pangan Provinsi Papua Barat yang saya pimpin ; dan

10).Melaksanakan tugas-tugas kuasa pengguna anggaran lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh pejabat pengguna anggaran.

Tugas dan tanggungjawab serta kewenangan terdakwa sebagai Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Papua Barat dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor : SK.821.2-07, tanggal 8 Maret 2013, adalah sebagai berikut :

1). Merencanakan program kegiatan lingkup / bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Wilayah Provinsi Papua Barat.

2). Mendukung Pelaksanaan Visi Misi Gubernur Papua Barat, antara lain.

a). Pemerataan Pembangunan di Wilayah Provinsi Papua Barat.

b). Perbaikan tingkat kesejahteraan Petani Ternak di Wilayah Provinsi Papua Barat.

c). Pemerataan Pemberdayaan Potensi-Potensi Sektor Peternakan dan Kesehatan Hewan di Wilayah Provinsi Papua Barat.

3). Membuat laporan secara periodik (Bulanan, Triwulan, Semester dan Akhir Tahun) yang terkait dengan Pelaksanaan Tugas dan Penggunaan Dana Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Papua Barat kepada Gubernur Papua Barat melalui Setda Provinsi Papua Barat dan kepada Direktorat Jenderal Peternakan Republik Indonesia di Jakarta.

4). Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Papua Barat.

5). Melaksanakan anggaran unit kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Papua Barat yang saya pimpin.

6). Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran.

7). Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Papua Barat.

8). Menandatangani SPM-LS dan SPM-TU.

9). Mengawasi pelaksanaan anggaran unit kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Papua Barat yang saya pimpin ; dan

10). Melaksanakan tugas-tugas kuasa pengguna anggaran lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh pejabat pengguna anggaran.

Tugas dan tanggungjawab serta kewenangan terdakwa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dana Tugas Perbantuan pada SKPD Dinas Pertanian Peternakan dan Ketahanan Pangan Provinsi Papua Barat yang membidangi Peternakan dan Kesehatan Hewan, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 5562/Kpts/KU.410/ 12/2011, tanggal 30 Desember 2011, adalah sebagai berikut :

1). Mengesahkan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) di Satuan Kerja Dinas Pertanian Peternakan dan Ketahanan Pangan Provinsi Papua Barat.

2). Membuat keputusan / tindakan dalam rangka pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan substansi tugas pokok dan fungsi unit kerja pada Dinas Pertanian Peternakan dan Ketahanan Pangan Provinsi Papua Barat

3). Membuat keputusan-keputusan dan mengambil tindakan-tindakan yang dapat mengakibatkan timbulnya pengeluaran uang atau tagihan atas beban APBN pada Dinas Pertanian Peternakan dan Ketahanan Pangan Provinsi Papua Barat.

4). Mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan anggaran pada SKPD Dinas Pertanian Peternakan dan Ketahanan Pangan Provinsi Papua Barat.

5). Membuat Laporan Keuangan Dinas Pertanian Peternakan dan Ketahanan Pangan Provinsi Papua Barat.

6). Mengangkat Panitia Pengadaan Barang/Jasa, Tim Pemeriksa Barang / Hasil Pekerjaan serta staf pembantu sesuai kebutuhan.

7). Melaksanakan atau dapat melimpahkan tugas-tugas kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dalam hal sebagai berikut :

a). Menguji kebenaran materiil surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih.

b). Meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan / kelengkapan sehubungan dengan ikatan / perjanjian pengadaan barang/jasa.

c). Meneliti ketersediaan dana yang bersangkutan.

d). Membebankan pengeluaran sesuai dengan mata anggaran pengeluaran yang bersangkutan.

e). Menanda tangani cek, memeriksa kas dan pembukuan bendahara sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan ; dan

f). Menanda tangani setuju dibayar pada kuitansi.

- Bahwa adapun kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan RUBEN JANTJE RUMERE, S.Pt dalam pelaksanaan program tersebut, yaitu :

I. Untuk Dana Bantuan Sosial melalui Penguatan Modal Usaha Kelompok sebesar Rp. 26.725.000.000,00 (dua puluh enam milyar tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah), melaksanakan kegiatan menetapkan kemudian mencairkan dana kepada 106 (Seratus enam) Kelompok Ternak yang berdomisili di seluruh Kabupaten/ Kota se Provinsi Papua Barat sebagai Kelompok Sasaran Penerima Dana Bantuan Sosial Melalui Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK)TA. 2012, yaitu :

(1). Pengembangan Kawasan Sapi Potong, sebanyak 13 (Tiga belas) Kelompok Ternak dengan nilai Dana Bantuan Sosial Melalui Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK) masing-masing sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) per-kelompok.

(2). Pengembangan Budidaya Sapi Potong, sebanyak 35 (Tiga puluh lima) Kelompok Ternak, berupa :

(a). Pengembangan Budidaya Sapi Potong (A) sebanyak 27 (Dua puluh tujuh) Kelompok Ternak, dengan nilai Dana Bantuan Sosial Melalui Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK) masing-masing sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah) per-kelompok.

(b). Pengembangan Budidaya Sapi Potong (B) sebanyak 5 (Lima) Kelompok Ternak, dengan nilai Dana Bantuan Sosial Melalui Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK) masing-masing sebesar Rp. 280.000.000,- (Dua ratus delapan puluh juta rupiah) per-kelompok.

(c). Pengembangan Budidaya Sapi Potong (C) sebanyak 3 (Tiga) Kelompok Ternak, dengan nilai Dana Bantuan Sosial Melalui Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK) masing-masing sebesar Rp. 350.000.000,- (Tiga ratus lima puluh juta rupiah) per-kelompok.

(3). Pengembangan Budidaya Unggas Lokal sebanyak 3 (Tiga) Kelompok Ternak, dengan nilai Dana Bantuan Sosial Melalui Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK) masing-masing sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) per-kelompok.

(4). Pengembangan Budidaya Non Unggas (Aneka Ternak) sebanyak 28 (Dua puluh delapan) Kelompok Ternak, berupa:

(a). Pengembangan Budidaya Babi (A) sebanyak 27 (Dua puluh tujuh) Kelompok Ternak, dengan nilai Dana Bantuan Sosial Melalui Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK) masing-masing sebesar Rp. 125.000.000,- (Seratus dua puluh lima juta rupiah) per-kelompok.

(b). Pengembangan Budidaya Babi (B) sebanyak 1 (satu) Kelompok Ternak, dengan nilai Dana Bantuan Sosial Melalui Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK) sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah).

(5). Pembibitan / Pengendalian Sapi / Kerbau Betina Produktif sebanyak 16 (Enam belas) Kelompok Ternak, berupa:

(a). Insentif / Penguatan Sapi Betina Bunting sebanyak 9 (Sembilan) Kelompok Ternak, dengan nilai Dana Bantuan Sosial Melalui Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK) masing-masing sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) per-kelompok.

(b). Penjaringan / Penyelamatan Sapi Betina Produktif sebanyak 4 (Empat) Kelompok Ternak, dengan nilai Dana Bantuan Sosial Melalui Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK) masing-masing sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) per-kelompok.

(c). Dukungan Pembibitan dalam Pengembangan Kawasan Sapi Potong sebanyak 3 (Tiga) Kelompok Ternak, dengan nilai Dana Bantuan Sosial Melalui Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK) masing-masing sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) per-kelompok.

(6). Pengembangan Kawasan Budidaya Kambing sebanyak 5 (Lima) Kelompok Ternak, dengan nilai Dana Bantuan Sosial Melalui Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK) masing-masing sebesar Rp. 130.000.000,- (Seratus tiga puluh juta rupiah) per-kelompok.

(7). Pengembangan Lumbung Pakan Ruminansia dan Dukungan Pangan dalam Pengembangan Kawasan Sapi Potong sebanyak 6 (Enam) Kelompok Ternak, berupa:

(a). Pengembangan Lumbung Pakan Ruminansia sebanyak 3 (Tiga) Kelompok Ternak, dengan nilai Dana Bantuan Sosial Melalui Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK) yang berbeda atau dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 350.000.000,- (Tiga ratus lima puluh juta rupiah).

(b). Pengembangan HPT, UPP dan Lumbung Pakan Ruminansia sebanyak 3 (Tiga) Kelompok Ternak, dengan nilai Dana Bantuan Sosial Melalui Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK) masing-masing sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah) per-kelompok.

II. Untuk membiayai 19 (Sembilan belas) paket Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa, sebesar Rp. 17.996.700.000,- (Tujuh belas miliar sembilan ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah), terhadap 16 (Enam belas) Penyedia Barang/Jasa, atas nama :

1). AMRIN YUSUF, S.Pt atau PT. KARYA BANGUN PAPUA sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam Kegiatan Pengadaan Bibit Pejantan Pemacek Sapi Bali sebanyak 110 (Seratus sepuluh) ekor untuk Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Sorong, berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak Kerja) Nomor : 27/06.339020/SPPB/VIII/ 2012, tanggal 15 Agustus 2012, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.163.000.000,- (Satu miliar seratus enam puluh tiga juta rupiah) ;

2). FRANS HENDRIK MAMBRASAR atau CV. MOMI WAREN TRADING sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam Kegiatan Pengadaan Dedak untuk Kabupaten Fak-Fak, berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak Kerja) Nomor : 002/KONT/DPPDKP-PB/APBN/VI/2012, tanggal 4 Juni 2012, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 148.500.000,- (Seratus empat puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) ;

3). EKA MANGIWA atau CV. GOLDEN PAPUA sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam Kegiatan Pengembangan ULIB - Pengadaan Container Kabupaten Sorong, berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak Kerja) Nomor : 001/KONT/DPPDKP-PB/APBN/V/ 2012, tanggal 23 Mei 2012, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 194.500.000,- (Seratus sembilan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) ;

4). YUANE RATULANGI atau CV. V. LISA ABADI sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam Kegiatan Pembangunan 2 (dua) unit Puskeswan Terpadu di Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Fak-Fak, berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak Kerja) Nomor : 24/06.339020/SPPB/VIII/2012, tanggal 15 Agustus 2012, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 718.800.000,- (Tujuh ratus delapan belas juta delapan ratus ribu rupiah).

5). SAKARIA atau CV. MITRA BUANA sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam Kegiatan Pengadaan Anakan / Stek Rumput Raja di Kabupaten Fak-Fak, berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPK) Nomor : 193/521/02/2012, tanggal 20 Pebruari 2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 54.000.000,- (Lima puluh empat juta rupiah) ;

6). MUSA RUDJI, S.Sos atau CV. APUWOMADURI PERMAI sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam Kegiatan Pembangunan Pos IB type 36 Semi Permanen di Kabupaten Manokwari, berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPK) Nomor : 004/SATKER-NAK/VII/2012, tanggal 28 Agustus 2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) ;

7). NURAINI HAREMBA atau CV. SARI MUSTIKA sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam Kegiatan Pembangunan 1 (satu) unit Pos IB di Kabupaten Sorong, berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPK) Nomor : 003/SATKER-NAK/V/2012, tanggal 28 Mei 2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) ;

8). SEPTINUS MANTONG atau CV. MARIPI INDAH sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam Kegiatan :

a). Kegiatan Pengadaan Obat-Obatan Ternak di Kabupaten Fak-Fak, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 71.700.000,- (Tujuh puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah), berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPK) Nomor : 05.1/06.339020/SPK/VI/2012, tanggal 7 Juni 2012 ; dan

b). Kegiatan Pengembangan Sarpras Pendistribusian Semen Beku di Kabupaten Sorong, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 174.200.000,- (Seratus tujuh puluh empat dua ratus ribu rupiah), berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak Kerja) Nomor : 02/06.339020/SPPB/VI/ 2012, tanggal 7 Juni 2012.

9). SAUL BENNY SUPIT atau CV. TOMOHON PAPUA INDAH sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam Kegiatan Penanaman Rumput King Grassdi Kabupaten Fak-Fak, berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPK) Nomor : 2063/521/10/2012, tanggal 8 Oktober 2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 21.000.000,- (Dua puluh satu juta rupiah) ;

10). FARIDA C. L. BONAY atau CV. PULAU MIYOSNOM INDAH sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam Kegiatan :

a). Kegiatan Pengadaan Peralatan Perkantoran Puskeswan di Kabupaten Manokwari, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 149.300.000,- (Seratus empat puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah), berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPK) Nomor : 31/06.339020/SPPB/VIII/2012, tanggal 15 Agustus 2012 ;

b). Kegiatan Pengadaan Peralatan Teknik Puskeswan di Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Fak-Fak, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 199.100.000,- (Seratus sembilan puluh sembilan juta seratus ribu rupiah), berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPK) Nomor : 18/06.339020/SPPB/VIII/2012, tanggal 15 Agustus 2012 ; dan

c). Kegiatan Pengadaan Obat-Obatan Puskeswan di Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Fak-Fak, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 199.150.000,- (Seratus sembilan puluh sembilan juta seratus lima puluh ribu rupiah), berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPK) Nomor : 21/06.339020/SPPB/VIII/2012, tanggal 15 Agustus 2012.

11). DWIGT JHON SERMATANG atau CV. AITUMIERI sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam Kegiatan Pengadaan Sarpras IB di Kabupaten Manokwari, berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPK) Nomor : 006/SATKER-NAK/VIII/2012, tanggal 30 Agustus 2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 65.000.000,- (Enam puluh lima juta rupiah) ;

12). WELLEM IMBURI atau CV. SANDUAY MANDIRI sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam Kegiatan Pengadaan Sarpras IB di Kabupaten Sorong, berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPK) Nomor : 007/SATKER-NAK/VIII/2012, tanggal 30 Agustus 2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 65.000.000,- (Enam puluh lima juta rupiah) ;

13). ANEKE SILVIA BUKORPIOPER atau CV. RASAMALA sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam Kegiatan Pengadaan Sarpras IB di Kabupaten Manokwari, berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPK) Nomor : 2171/524/10/2012, tanggal 30 Agustus 2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 65.000.000,- (Enam puluh lima juta rupiah) ;

14). DORSELA SUABEY atau CV. RAVALAGH sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam Kegiatan Pengadaan Kontainer, berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPK) Nomor : 146/524.2/09/2012, tanggal 17 September 2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 173.250.000,- (Seratus tujuh puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;

15). SAID FIDIN PATIRAN atau CV. FIRMA PATI sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam Kegiatan Pembangunan Pos IB type 36 Semi Permanen di Kabupaten Fak-Fak, berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPK) Nomor : 003/SATKER-NAK/VI/2012, tanggal 28 Juni 2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 173.250.000,- (Seratus tujuh puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

16). JEFF SETIAWAN WINATA atau PT. KREASINDO CITRA MANDIRI sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam Kegiatan Penambahan Indukan Sapi Bali untuk Distrik Bomberay Kabupaten Fak-Fak sebanyak 960 (Sembilan ratus enam puluh) ekor, berdasarkan Surat Perjanjian Pengadaan Barang (Kontrak Kerja) Nomor : 10/06.339020/SPPB/VII/2012, tanggal 4 Juli 2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 13.435.200.000,- (Tiga belas miliar empat ratus tiga puluh lima juta dua ratus ribu rupiah).

- Bahwa terdakwa telah menanda tangani Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Peternakan dan Ketahanan Pangan Provinsi Papua Barat tentang Penetapan Kelompok Peternak Sasaran Melalui Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK) Tahun 2012 dan Surat Perjanjian Kerjasama tentang Pemanfaatan Dana Bantuan Sosial Tahun 2012 atas nama 106 (Seratus enam) Kelompok Ternak yang tersebar diseluruh Wilayah Provinsi Papua Barat yang diusulkan dan juga ditandatangani oleh saksi RUBEN JANTJE RUMERE, S.Pt selaku Pejabat Pembuat Komitmen tanpa melalui proses atau mekanisme sosialisasi, seleksi dan validasi serta verifikasi calon kelompok ternak penerima dan juga tidak melibatkan tim teknis yang telah dibentuk sebagaimana diamanatkan dalam Permentan No. 02/Permentan/OT.140/1/2012 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Sosial Kementrian Pertanian tahun Anggaran 2012.

Setelah menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama denagn 106 (seratus) enam kelompok ternak penerima sebagai tanda bahwa kelompok ternak penerima telah dibentuk, kemudian terdakwa HARRY TRIELY UHI menyetujui pencairan dana untuk disalurkan dan/atau dipindahbukukan ke masing-masing rekening (Buku Tabungan) milik Kelompok Ternak penerima. Adapun dokumen yang dilampirkan untuk dapat diajukan pencairannya yaitu berupa : Surat Perintah Membayar (SPM-LS), Daftar Pembayaran Pencairan Dana Bantuan Lembaga Sosial, Rekapitulasi Rencana Usaha Kelompok (RRUK), Ringkasan Surat Perjanjian Kerjasama, Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Peternakan dan Ketahanan Pangan Provinsi Papua Barat tentang Penetapan Kelompok Peternak Sasaran Pengembangan Melalui Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK) Tahun 2012, Surat Perjanjian Kerjasama tentang Pemanfaatan Dana Bantuan Sosial Tahun 2012, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) dan/atau Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja Mutlak dan Fotocopy Buku Tabungan para Kelompok Ternak, dimana dokumen tersebut diproses oleh Kuasa Bendahara Umum Negara pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manokwari yang kemudian diterbitkanlah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

- Bahwa akibat dari tidak dilaluinya proses atau mekanisme sosialisasi, seleksi dan validasi serta verifikasi calon kelompok ternak penerima dan juga tidak melibatkan tim teknis dalam proses penentuan kelompok ternak penerimanya, dari 106 (seratus enam) kelompok ternak yang telah ditetapkan sebagai kelompok ternak penerima, terdapat 9 (sembilan) kelompok ternak yang fiktif, yaitu :

1). Kelompok Ternak Abadi Jaya dalam Kegiatan Pengembangan Lumbung Pakan Ruminansia di Kab. Manokwari.

2). Kelompok Ternak Mandiri dalam Kegiatan Pengembangan HPT, UPP dan Lumbung Pakan Ruminansiadi Kab. Manokwari.

3). Kelompok Ternak Sapi Potong Usaha Maju dalam Kegiatan Pengembangan Budidaya Sapi Potong di Kab. Manokwari.

4). Kelompok Ternak Pembibitan Babi Arfak dalam Kegiatan Pengembangan Budidaya Babi di Kab. Manokwari.

5). Kelompok Ternak Babi Amban Permai dalam Kegiatan Pengembangan Budidaya Babi di Kab. Manokwari.

6) Kelompok Ternak Orose dalam Kegiatan Pengembangan Kawasan Sapi Potong Di Kabupaten Kaimana

7). Kelompok Ternak Kyrmes dalam Kegiatan Pengembangan Kawasan Sapi Potong Di Kabupaten Kaimana.

8). Kelompok Ternak KENCONO AGIL dalam Kegiatan Pengembangan Budidaya Sapi Potong di Kab. Sorong

9). Kelompok Ternak Husada Tani Mbima Jaya dalam kegiatan Budidaya Lumbung Pakan Ruminansia di Kab. Fak-Fak.

- Bahwa dalam pelaksanaan pengadaan barang / jasa, terdakwa HARRY TRIELY UHI bersama-sama dengan RUBEN JANTJE RUMERE, S.Pt telah menetapkan 15 (lima belas) penyedia barang/ jasa dengan menggunakan metode penunjukan langsung dan juga menetapkan besaran nilai kontrak/ harga satuan barang tanpa melalui mekanisme survey lapangan dah/ atau tanpa terlebih dahulu membuat dan menyusun Dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebagai pedoman / pembanding sebagaimana diamanatkan dalam Perpres No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, yaitu untuk perusahaan :

1). PT. KARYA BANGUN PAPUA yang dikelola oleh AMRIN YUSUF sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam Kegiatan Pengadaan Bibit Pejantan Pemacek Sapi Bali sebanyak 110 (Seratus sepuluh) ekor untuk Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Sorong

2). CV. MOMI WAREN TRADING yang dikelola oleh FRANS HENDRIK MAMBRASAR sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam Kegiatan Pengadaan Dedak untuk Kabupaten Fak-Fak.

3). CV. GOLDEN PAPUA yang dikelola oleh EKA MANGIWAsebagai Penyedia Barang/Jasa dalam Kegiatan Pengembangan ULIB - Pengadaan Container Kabupaten Sorong,

4). CV. V. LISA ABADI yang dikelola oleh YUANE RATULANGI sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam Kegiatan Pembangunan 2 (dua) unit Puskeswan Terpadu di Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Fak-Fak,

5). CV. MITRA BUANA yang dikelola oleh SAKARIA sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam Kegiatan Pengadaan Anakan / Stek Rumput Raja di Kabupaten Fak-Fak,

6). CV. APUWOMADURI PERMAI yang dikelola oleh MUSA RUDJI, S.Sos sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam Kegiatan Pembangunan Pos IB type 36 Semi Permanen di Kabupaten Manokwari,

7). CV. SARI MUSTIKA yang dikelola oleh NURAINI HAREMBA sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam Kegiatan Pembangunan 1 (satu) unit Pos IB di Kabupaten Sorong,

8). CV. MARIPI INDAH yang dikelola oleh SEPTINUS MANTONG sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam Kegiatan :

a). Kegiatan Pengadaan Obat-Obatan Ternak di Kabupaten Fak-Fak, dan

b). Kegiatan Pengembangan Sarpras Pendistribusian Semen Beku di Kabupaten Sorong,.

9). CV. TOMOHON PAPUA INDAH yang dikelola oleh SAUL BENNY SUPIT sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam Kegiatan Penanaman Rumput King Grassdi Kabupaten Fak-Fak,

10). CV. PULAU MIYOSNOM INDAH yang dikelola oleh FARIDA C. L. BONAY sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam Kegiatan :

a). Kegiatan Pengadaan Peralatan Perkantoran Puskeswan di Kabupaten Manokwari,

b). Kegiatan Pengadaan Peralatan Teknik Puskeswan di Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Fak-Fak, dan

c). Kegiatan Pengadaan Obat-Obatan Puskeswan di Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Fak-Fak.

11). CV. AITUMIERI yang dikelola oleh DWIGT JHON SERMATANG sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam Kegiatan Pengadaan Sarpras IB di Kabupaten Manokwari,

12). CV. SANDUAY MANDIRI yang dikelola oleh WELLEM IMBURI sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam Kegiatan Pengadaan Sarpras IB di Kabupaten Sorong,

13). CV. RASAMALA yang dikelola oleh ANEKE SILVIA BUKORPIOPER sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam Kegiatan Pengadaan Sarpras IB di Kabupaten Manokwari,

14). CV. RAVALAGH yang dikelola oleh DORSELA SUABEY sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam Kegiatan Pengadaan Kontainer,

15). CV. FIRMA PATI yang dikelola oleh SAID FIDIN PATIRAN sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam Kegiatan Pembangunan Pos IB type 36 Semi Permanen di Kabupaten Fak-Fak.

- Bahwa untuk mempermudah AMRIN YUSUF memasok sapi di Distrik Masni Kab. Manokwari dan di Kab. Teluk Wondama, saudara RUBEN JANTJE RUMERE, S.Pt kemudian membuat dan menerbitkan serta mengajukan Surat Rekomendasi Nomor : 524/580-Nak/IV/2012, tanggal 20 April 2012 tentang Izin pemasukan 400 (empat ratus) ekor ternak Sapi Potong / Bali dari Kobi Sabar Kecamatan Kobisonta Kabupaten Maluku Tengah ke Manokwari untuk dan atas nama AMRIN YUSUF, S.Pt, yang selanjutnya ditantatangani oleh terdakwa HARRY TRIELY UHI Kepala Dinas Pertanian Peternakan dan Ketahanan Pangan Provinsi Papua Barat selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), kemudian saksi AMRIN YUSUF secara langsung maupun tidak langsung memerintahkan kelompok-kelompok ternak untuk membeli sapi dari AMRIN YUSUF yang didatangkan berdasarkan Surat Rekomendasi tersebut.

- Bahwa rangkaian perbuatan terdakwa bersama-sama dengan RUBEN JANTJE RUMERE, S.Pt tersebut di atas merupakan penyimpangan-penyimpangan :

1. Beberapa kelompok ternak penerima yang dibentuk merupakan kelompok ternak yang tidak sesuai kriteria sebagaimana diamanatkan dalam Permentan No. 02/Permentan/OT.140/1/2012 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Sosial Tahun 2012 sehingga penyalurannya tidak tepat sasaran.

2. Proses pemilihan perusahaan untuk beberapa kegiatan pengadaan barang/ jasa tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa sehingga pekerjaannya ada yang kurang volume bahkan ada yang fiktif.

- Bahwa perbuatan terdakwa bersama dengan RUBEN JANTJE RUMERE, S.Pt secara formil bertentangan dengan:

1). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat 1 yang menyebutkan keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

2) Peraturan Menteri Pertanian No. 02/Permentan/OT.140/1/2012 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Sosial Tahun 2012 Peratuaran Menteri Pertanian Nomor 02/Permentan/OT. 140/1/2012 Tentang

a. Belanja Bantuan Sosial adalah semua pengeluaran Negara datam bentuk transfer uang/ barang yang diberikan kepada masyarakat melalui Kementerian Negara/ Lembaga dan/ atau Pemerintah Daerah guna melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya berbagai resiko sosial. Bantuan sosial di Kementerian Pertanian diarahkan untuk pemberdayaan sosial, Perlindungan sosial, penanggulangan kemiskinan, dan penangganan bencana.

b. Pemberdayaan sosial adalah upaya-?paya yang dilakukan dalam rangka meningkatkan kemampuan kelompok sasaran meliputi penguatan modal usaha, peningkatah kapasitas kelembagaan, dan kemampuan sumber daya manusia sehingga secara mandiri mampu mengembangkan diri dan dalam melakukan usahanya secara berkelanjutan. Pemberdayaan sosial di Kementerian Pertanian diarahkan untuk pemberdayaan kepada kelompok sasaran

c. Rencana Usulan Kelompok yang selanjutnya disebut RUK adalah rincian usulan kegiatan kelompok yang bersisi komponen bahan/ material atau konstruksi yang disusun melalui musyawarah kelompok yang nantinya dipakai sebagai dasar pencairan dan pembelanjaan dana bantuan sosial.

d. Kriteria Caton Penerima Dana :

- Kriteria umum calon petani penerima dana yaitu petani yang tergabung dalam suatu kelompok usaha harus memiliki nama kelompok, nama ketua kelompok dan alamat yang jetas.

- Kriteria calon lokasi penerima dana yaitu caton lokasi tersebut layak dan/atau berpotensi ditumbuh/ kembangkan usaha pertanian.

e. Kelompok sasaran penerima dana bantuan sosial diharuskan menyusun Rencana Usaha Kelompok (RUK) sebagai. Dasar untuk penyaluran dana bantuan sosial.

f. Prosedur pengajuari yaitu Rencana Usaha Kelompok (RUK) disusun oleh kelompok tani terpil?h dan disahkan/ditandatangani ketua kelompok serta dua anggota kelompok.

3) Perpres Nomor 84 Tahun 2012 tentang pengadaan barang/jasa peme?ntah dalam rangka percepaian pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat, Pasal 2 poin a yang menyebutkan Paket pengadaan barang/ pekerjaan konstruksi/ jasa lainnya yang bemilai paling tinggi Rp 500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah) dapat dilaksanakan dengan mekanisme Pengadaan Langsung, dan untuk kabupaten Nduga, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten puncak Jaya, Kabupaten puncak, Kabupaten Tolikora, Memberamo Tengah, Kabupaten Yalimo, Kabupaten pegunungan Bintang, Kabupaten Deiyai, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten paniai, Kabupaten Jayawijaya dan Kabupaten Lanni Jaya, mekanisme pengadaan langsung dapat dilakukan paling tinggi sampai dengan Rp. 1.000.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) ยท

4) Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 Tentang pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah

a. Pasal 6 :

a) huruf a, yang menyatakan bahwa para pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/ jasa harus melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang/ jasa

b) huruf c, yang menyatakan bahwa para pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/ jasa tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat

c) huruf g, yang menyatakan bahwa para pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika untuk menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/ atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.

d) huruf h, yang menyatakan bahwa para pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk membe? atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/ Jasa.

b. Pasal16 ayat 3 yang menyatakan pengadaan langsung dilaksanakan oleh 1 (satu) orang pejabat pengadaan.

c. Pasal 57 ayat 5 yang menyatakan Pemilihan Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan metode Pengadaan Langsung meliputi Paling kurang tahapan sebagai berikut :

- Survei harga pasar dengan cara membandingkan minimal dari dua penyedia barang atau pekerjaan konstruksi atau jasa lainnya yang berbeda.

- Membandingkan harga penawaran dengan HPS, dan

- Klarifikasi teknis dan negosiasi harga atau biaya.

- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan RUBEN JANTJE RUMERE, S.Pt berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (Pkkn) Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tpk) Pelaksanaan Program Pencapaian Swasembada Daging Sapi Dan Peningkatan Penyediaan Pangan Hewani Yang Aman, Sehat, Utuh Dan Halal Pada Dinas Pertanian, Peternakan Dan Ketahanan Pangan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2012, Nomor : SR-473/PW27/5/2014, tanggal 12 Desember 2014, yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab : SUMITRO, SE, AK, MM, CA, CfrA; Pembantu Penanggung Jawab : MUH. SATOTO, Ak, CA; Ketua Tim : JOKO PURWONO, SE; bersama Anggota Tim : Eko Arie Wicaksono, A.Md dan Fandi Wijaya, A.Md dengan uraian sebagai berikut :

No

Uraian

Jumlah (Rp)

1

Pencairan SP2D ? LS

10.538.000.000,00

2

Bukti-bukti penggunaan dana bantuan yang sah dan sesuai RUK

2.554.298.567,00

3

Jumlah Kerugian Keuangan Negara

7.983.701.433,00

Dari jumlah kerugian keuangan Negara tersebut di atas sebesar Rp. 7.983.701.433,00 (tujuh milyar sembilan ratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus satu ribu empat ratus tiga puluh tiga rupiah), sebesar Rp. 6.780.901.433,00 (enam milyar tujuh ratus delapan puluh juta sembilan ratus satu rupiah empat ratus tiga puluh tiga rupiah) telah ditanggung oleh terpidana AMRIN YUSUF dan terpidana SUNARMI, sehingga masih terdapat sisa sebesar Rp. 1.202.800.000,00 (satu milyar dua ratus dua juta delapan ratus ribu rupiah).

Kemudian berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (Pkkn)Program Pencapaian Swasembada Daging Sapi Dan Peningkatan Penyediaan Pangan Hewani Yang Aman, Sehat, Utuh Dan Halal Pada Dinas Pertanian, Peternakan Dan Ketahanan Pangan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2012,Nomor : SR-364/PW27/5/2015, tanggal 27 Oktober 2015, yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab : ADI GEMAWAN, AK, MM, CA, AAP; Pembantu Penanggung Jawab : MUH. SATOTO, Ak, CA, CRGP, CFra; Pengendali Teknis JOKO PURWONO, SE Ketua Tim: Fauzi Ashar, SE, Cfra dan Anggota Tim : David Marisi Tua Simanjuntak, SE menerangkan bahwa audit dilakukan terhadap kegiatan :

No

KEGIATAN

NAMA KELOMPOK

NOMOR dan TANGGAL KONTRAK

NILAI PEMBAYARAN DIKURANGI PPN

(Rp)

BUKTI PENGGUNAAN DANA SESUAI RUK DAN KONTRAK KERJA

(Rp)

KERUGIAN KEUANGAN NEGARA

(Rp)

1.

Pengambangan Kawasan Sapi Potong

Kelompok Kyrmes

524/236/II/2012 Tanggal 21 Pebruari 2012

500.000.000

-

500.000.000

Kelompok Orose

524/229/II/2012 Tanggal 21 Pebruari 2012

500.000.000

-

500.000.000

2.

Pengambangan Budidaya Sapi Potong

Kelompok Kencono Agil

1281.a/524/08/2012 Tanggal 23 Juli 2012

250.000.000

-

250.000.000

3.

Pengambangan Lumbung Pakan Ruminansia

Kelompok Husada Tani Mbima Jaya

1245/524/07/2012 tanggal 30 Oktober 2012

100.000.000

100.000.000

-

4.

Penguatan Kelembagaan Pelayanan Inseminasi

CV Rasamala

2171/524/10/2012 tanggal 30 Oktober 2012

59.090.909

59.090.909

-

CV Sanduai Mandiri

007/SATKER-NAK/VIII/2012 Tanggal 30 Agustus 2012

59.090.909

59.090.909

-

CV Maripi Indah

2063/06.339020/SPPB/VI2012 tanggal 7 Juni 2012

158.363.637

85.295.900

73.067.737

5.

Penambahan Indukan Sapi

CV Tomohon Papua Indah

2063/521/02/2012 tanggal 20 Pebruari 2012

19.090.910

-

19.090.910

CV Mitra Buana

193/521/02/2012 Tanggal 20 Pebruari 2012

49.090.910

35.000.000

14.090.910

Total

1.694.727.275

338.477.718

1.356.249.557

Sehingga jumlah kerugian keuangan negara atas penggunaan dana Pelaksanaan Program Pencapaian Swasembada Daging Sapi dan Peningkatan Penyediaan Pangan Hewani yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal pada Dinas Pertanian Peternakan dan Ketahanan Pangan Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2012 sebesar Rp1.356.249.557 (satu milyar tiga ratis lima puluh enam juta dua ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh tujuh rupiah), namun karena penggunaan dana oleh kelompok KYRMES dan kelompok OROSE yang berada di Kabupaten Kaimana masing-masing menerima Rp 500.000.000,- dengan total dana untuk dua kelompk sebesar Rp 1.000.000.000,- telah disalurkan kepada masing-masing kelompok dan penggunaannya diambil alih oleh saksi KRITIAN EFARA, SP. Msc selaku Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kaimana dengan cara memerintakan secara lisan kepada pihak penyedia jasa yaitu PT.GUNUNG MAS untuk mendatangkan 60 (enam puluh) ekor sapi tanpa didukung dengan bukti penggunaan dana sesuai Rencana Usaha Kerja dan kontrak kerja sehingga kerugian tersebut menjadi tanggung jawab KRITIAN EFARA, SP. Msc bersama dengan PT.GUNUNG MAS, maka sisa kerugian keuangan negara di tahun 2012 sebesar Rp 356.249.557 (tiga ratis lima puluh enam juta dua ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh tujuh rupiah).

- Bahwa dari kedua Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (Pkkn) Program Pencapaian Swasembada Daging Sapi Dan Peningkatan Penyediaan Pangan Hewani Yang Aman, Sehat, Utuh Dan Halal Pada Dinas Pertanian, Peternakan Dan Ketahanan Pangan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran sebagaimaan diuraikan di atas, maka total kerugian keuangan negara yang ditanggung oleh terdakwa bersama-sama dengan RUBEN JANTJE RUMERE, S.Pt adalah sebesar Rp. 1.559.049.557,00 (satu milyar lima ratus lima puluh sembilan juta empat puluh sembila ribu lima ratus lima puluh tujuh rupiah), dengan uraian sebagai berikut :

No.

Uraian

Kerugian Keuangan

Negara

(Rp)

1.

Laporan Hasil Audit

Nomor : SR-473/PW27/5/2014,

tanggal 12 Desember 2014

7.983.701.433,00

2.

Kerugian keuangan negara yang telah ditanggung oleh Terpidana AMRIN YUSUF dan Terpidana SUNARMI

6.780.901.433,00

Sisa kerugian keuangan negara yang harus ditanggung oleh terdakwa bersama-sama dengan HARRY TRIELY UHI

1.202.800.000,00

3.

Laporan Hasil Audit

Nomor : SR-364/PW27/5/2015,

tanggal 27 Oktober 2015

1.356.249.557,00

Kerugian keuangan negara menjadi tanggung jawab KRITIAN EFARA, SP. Msc bersama dengan PT.GUNUNG MAS

1.000.000.000,00

Total kerugian keuangan negara

1.559.049.557,00

---------- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR :

-------Bahwa ia terdakwa Drs. HARRY TRIELLU UHI, M.Si selaku Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Ketahanan Pangan Propinsi Papua Barat sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama-sama dengan RUBEN JANTJE RUMERE, S.Pt selaku Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian, Peternakan dan Ketahanan Pangan Propinsi Papua Barat sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) (yang penuntutannya diajukan dalam berkas perkara terpisah), AMRIN YUSUF, S.Pt selaku Ketua Himpunan Peternak Indonesia (HPI) Propinsi Papua Barat pada tahun 2012 (yang penuntutannya diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 07 /Pid.Sus/.TPK/2015/PN. MKW, tanggal 28 Juli 2015, pada tahun 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam kurun waktu pengelolaan Dana Tugas Pembantuan pada Dinas Pertanian, Peternakan dan Ketahanan Pangan Propinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2012, bertempat di Kantor Dinas Pertanian, Peternakan dan Ketahanan Pangan Propinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya dilakukan ditempat-tempat lain yang berdasarkan pasal 5 Jo pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, masih termasuk dalam Wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, terdakwa melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------

- Bahwa berdasarkan DIPA No. 5485/018-06.4.01/30/2012 tanggal 9 Desember 2011, untuk Tahun Anggaran 2012, Dinas Pertanian, Peternakan dan Ketahanan Pangan Propinsi Papua Barat mendapat alokasi Dana Tugas pembatuan untuk Program Pencapaian Swasembada Daging Sapi dan Peningkatan Penyediaan Pangan Hewani Yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal sebesar Rp. 46.818.774.000,00 (empat puluh enam milyar delapan ratus delapan belas juta tujuh ratus tujuh puluh empat juta rupiah) yang bersumber dar APBN atau Dana Tugas Pembantuan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Republik Indonesia TA. 2012, untuk membiayai kegiatan-kegitan, antara lain :

a. Kegiatan bantuan Sosial Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK) dengan anggaran sebesar Rp 26.725.000.000,- (Dua puluh enam milyar tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah) yang diperuntukkan untuk 106 (seratus enam) kelompok ternak Se-Propinsi Papua Barat,

b. Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa dengan anggaran sebesar Rp 17.196.700.000,- (Tujuh belas milyar seratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus ribu rupaih) yang dilaksanakan oleh 16 (enam belas) kontraktor untuk 19 (sembilan belas) paket pekerjaan.

- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 5562/Kpts/KU.410/12/2011 tanggal 20 Desember 2011, dana tersebut dikelola oleh :

- DR. Ir. HARRY TRIELY UHI, M.Si selaku Kuasa Pengguna Anggara (KPA)

- Terdakwa RUBEN J. RUMERE, S.Pt selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

- DIAN SEPTIAN S. LANDE, S.Pt selaku Bendahara Pengeluaran

- Ir. HAMJAH MOKOGINTA selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PP-SPM)

- MATHELDA GANDY, S.Pt selaku Ketua Tim Teknis

- Bahwa adapun tugas dan tanggung jawab serta kewenangan terdakwa selaku Pengguna Anggaran berdasarkan berdasarkan Perpres RI nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, antara lain pada huruf :

a. Menetapkan rencana umum pengadaan.

b. Mengumumkan secara luas rencana umum pengadaan paling kurang di website K/L/D/I.

c. Menetapkan PPK.

d. Menetapkan pejabat pengadaaan.

e. Menetapkan panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan

g. Mengawasi pelaksanaan anggran.

h. Menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Sedangkan tugas dan tanggungjawab serta kewenangan terdakwa sebagai Pelaksana Jabatan (Plj). Kepala Dinas Pertanian Peternakan dan Ketahanan Pangan Provinsi Papua Barat selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor : SK.821.2-13, tanggal 19 Agustus 2010, adalah :

1). Merencanakan program kegiatan lingkup / bidang Pertanian, Peternakan dan Ketahanan Pangan untuk Provinsi Papua Barat.

2). Mendukung Pelaksanaan Visi Misi Gubernur Papua Barat, antara lain :

a). Pemerataan Pembangunan di Wilayah Provinsi Papua Barat ;

b). Perbaikan tingkat kesejahteraan Petani di Wilayah Provinsi Papua Barat ; dan

c). Pemerataan Pemberdayaan Potensi-Potensi Sektor Pertanian, Peternakan dan Ketahanan Pangan di Wilayah Provinsi Papua Barat.

3). Membuat laporan secara periodik (Bulanan, Triwulan, Semester dan Akhir Tahun) yang terkait dengan Pelaksanaan Tugas dan Penggunaan Dana Dinas Pertanian Peternakan dan Ketahanan Pangan Provinsi Papua Barat kepada Gubernur Papua Barat melalui Setda Provinsi Papua Barat dan kepada Direktorat Jenderal Peternakan Republik Indonesia di Jakarta.

4). Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja pada Dinas Pertanian Peternakan dan Ketahanan Pangan Provinsi Papua Barat.

5). Melaksanakan anggaran unit kerja Dinas Pertanian Peternakan dan Ketahanan Pangan Provinsi Papua Barat yang saya pimpin.

6). Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran.

7). Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan pada Dinas Pertanian Peternakan dan Ketahanan Pangan Provinsi Papua Barat.

8). Menandatangani SPM-LS dan SPM-TU.

9). Mengawasi pelaksanaan anggaran unit kerja Dinas Pertanian Peternakan dan Ketahanan Pangan Provinsi Papua Barat yang saya pimpin ; dan

10).Melaksanakan tugas-tugas kuasa pengguna anggaran lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh pejabat pengguna anggaran.

Tugas dan tanggungjawab serta kewenangan terdakwa sebagai Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Papua Barat dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor : SK.821.2-07, tanggal 8 Maret 2013, adalah sebagai berikut :

1). Merencanakan program kegiatan lingkup / bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Wilayah Provinsi Papua Barat.

2). Mendukung Pelaksanaan Visi Misi Gubernur Papua Barat, antara lain.

a). Pemerataan Pembangunan di Wilayah Provinsi Papua Barat.

b). Perbaikan tingkat kesejahteraan Petani Ternak di Wilayah Provinsi Papua Barat.

c). Pemerataan Pemberdayaan Potensi-Potensi Sektor Peternakan dan Kesehatan Hewan di Wilayah Provinsi Papua Barat.

3). Membuat laporan secara periodik (Bulanan, Triwulan, Semester dan Akhir Tahun) yang terkait dengan Pelaksanaan Tugas dan Penggunaan Dana Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Papua Barat kepada Gubernur Papua Barat melalui Setda Provinsi Papua Barat dan kepada Direktorat Jenderal Peternakan Republik Indonesia di Jakarta.

4). Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Papua Barat.

5). Melaksanakan anggaran unit kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Papua Barat yang saya pimpin.

6). Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran.

7). Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Papua Barat.

8). Menandatangani SPM-LS dan SPM-TU.

9). Mengawasi pelaksanaan anggaran unit kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Papua Barat yang saya pimpin ; dan

10). Melaksanakan tugas-tugas kuasa pengguna anggaran lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh pejabat pengguna anggaran.

Tugas dan tanggungjawab serta kewenangan terdakwa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dana Tugas Perbantuan pada SKPD Dinas Pertanian Peternakan dan Ketahanan Pangan Provinsi Papua Barat yang membidangi Peternakan dan Kesehatan Hewan, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 5562/Kpts/KU.410/ 12/2011, tanggal 30 Desember 2011, adalah sebagai berikut :

1). Mengesahkan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) di Satuan Kerja Dinas Pertanian Peternakan dan Ketahanan Pangan Provinsi Papua Barat.

2). Membuat keputusan / tindakan dalam rangka pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan substansi tugas pokok dan fungsi unit kerja pada Dinas Pertanian Peternakan dan Ketahanan Pangan Provinsi Papua Barat

3). Membuat keputusan-keputusan dan mengambil tindakan-tindakan yang dapat mengakibatkan timbulnya pengeluaran uang atau tagihan atas beban APBN pada Dinas Pertanian Peternakan dan Ketahanan Pangan Provinsi Papua Barat.

4). Mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan anggaran pada SKPD Dinas Pertanian Peternakan dan Ketahanan Pangan Provinsi Papua Barat.

5). Membuat Laporan Keuangan Dinas Pertanian Peternakan dan Ketahanan Pangan Provinsi Papua Barat.

6). Mengangkat Panitia Pengadaan Barang/Jasa, Tim Pemeriksa Barang / Hasil Pekerjaan serta staf pembantu sesuai kebutuhan.

7). Melaksanakan atau dapat melimpahkan tugas-tugas kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dalam hal sebagai berikut :

a). Menguji kebenaran materiil surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih.

b). Meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan / kelengkapan sehubungan dengan ikatan / perjanjian pengadaan barang/jasa.

c). Meneliti ketersediaan dana yang bersangkutan.

d). Membebankan pengeluaran sesuai dengan mata anggaran pengeluaran yang bersangkutan.

e). Menanda tangani cek, memeriksa kas dan pembukuan bendahara sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan ; dan

f). Menanda tangani setuju dibayar pada kuitansi.

- Bahwa adapun kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan RUBEN JANTJE RUMERE, S.Pt dalam pelaksanaan program tersebut, yaitu :

I. Untuk Dana Bantuan Sosial melalui Penguatan Modal Usaha Kelompok sebesar Rp. 26.725.000.000,00 (dua puluh enam milyar tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah), melaksanakan kegiatan menetapkan kemudian mencairkan dana kepada 106 (Seratus enam) Kelompok Ternak yang berdomisili di seluruh Kabupaten/ Kota se Provinsi Papua Barat sebagai Kelompok Sasaran Penerima Dana Bantuan Sosial Melalui Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK)TA. 2012, yaitu :

(1). Pengembangan Kawasan Sapi Potong, sebanyak 13 (Tiga belas) Kelompok Ternak dengan nilai Dana Bantuan Sosial Melalui Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK) masing-masing sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) per-kelompok.

(2). Pengembangan Budidaya Sapi Potong, sebanyak 35 (Tiga puluh lima) Kelompok Ternak, berupa :

(a). Pengembangan Budidaya Sapi Potong (A) sebanyak 27 (Dua puluh tujuh) Kelompok Ternak, dengan nilai Dana Bantuan Sosial Melalui Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK) masing-masing sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah) per-kelompok.

(b). Pengembangan Budidaya Sapi Potong (B) sebanyak 5 (Lima) Kelompok Ternak, dengan nilai Dana Bantuan Sosial Melalui Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK) masing-masing sebesar Rp. 280.000.000,- (Dua ratus delapan puluh juta rupiah) per-kelompok.

(c). Pengembangan Budidaya Sapi Potong (C) sebanyak 3 (Tiga) Kelompok Ternak, dengan nilai Dana Bantuan Sosial Melalui Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK) masing-masing sebesar Rp. 350.000.000,- (Tiga ratus lima puluh juta rupiah) per-kelompok.

(3). Pengembangan Budidaya Unggas Lokal sebanyak 3 (Tiga) Kelompok Ternak, dengan nilai Dana Bantuan Sosial Melalui Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK) masing-masing sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) per-kelompok.

(4). Pengembangan Budidaya Non Unggas (Aneka Ternak) sebanyak 28 (Dua puluh delapan) Kelompok Ternak, berupa:

(a). Pengembangan Budidaya Babi (A) sebanyak 27 (Dua puluh tujuh) Kelompok Ternak, dengan nilai Dana Bantuan Sosial Melalui Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK) masing-masing sebesar Rp. 125.000.000,- (Seratus dua puluh lima juta rupiah) per-kelompok.

(b). Pengembangan Budidaya Babi (B) sebanyak 1 (satu) Kelompok Ternak, dengan nilai Dana Bantuan Sosial Melalui Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK) sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah).

(5). Pembibitan / Pengendalian Sapi / Kerbau Betina Produktif sebanyak 16 (Enam belas) Kelompok Ternak, berupa:

(a). Insentif / Penguatan Sapi Betina Bunting sebanyak 9 (Sembilan) Kelompok Ternak, dengan nilai Dana Bantuan Sosial Melalui Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK) masing-masing sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) per-kelompok.

(b). Penjaringan / Penyelamatan Sapi Betina Produktif sebanyak 4 (Empat) Kelompok Ternak, dengan nilai Dana Bantuan Sosial Melalui Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK) masing-masing sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) per-kelompok.

(c). Dukungan Pembibitan dalam Pengembangan Kawasan Sapi Potong sebanyak 3 (Tiga) Kelompok Ternak, dengan nilai Dana Bantuan Sosial Melalui Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK) masing-masing sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) per-kelompok.

(6). Pengembangan Kawasan Budidaya Kambing sebanyak 5 (Lima) Kelompok Ternak, dengan nilai Dana Bantuan Sosial Melalui Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK) masing-masing sebesar Rp. 130.000.000,- (Seratus tiga puluh juta rupiah) per-kelompok.

(7). Pengembangan Lumbung Pakan Ruminansia dan Dukungan Pangan dalam Pengembangan Kawasan Sapi Potong sebanyak 6 (Enam) Kelompok Ternak, berupa:

(a). Pengembangan Lumbung Pakan Ruminansia sebanyak 3 (Tiga) Kelompok Ternak, dengan nilai Dana Bantuan Sosial Melalui Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK) yang berbeda atau dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 350.000.000,- (Tiga ratus lima puluh juta rupiah).

(b). Pengembangan HPT, UPP dan Lumbung Pakan Ruminansia sebanyak 3 (Tiga) Kelompok Ternak, dengan nilai Dana Bantuan Sosial Melalui Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK) masing-masing sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah) per-kelompok.

II. Untuk membiayai 19 (Sembilan belas) paket Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa, sebesar Rp. 17.996.700.000,- (Tujuh belas miliar sembilan ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah), terhadap 16 (Enam belas) Penyedia Barang/Jasa, atas nama :

1). AMRIN YUSUF, S.Pt atau PT. KARYA BANGUN PAPUA sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam Kegiatan Pengadaan Bibit Pejantan Pemacek Sapi Bali sebanyak 110 (Seratus sepuluh) ekor untuk Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Sorong, berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak Kerja) Nomor : 27/06.339020/SPPB/VIII/ 2012, tanggal 15 Agustus 2012, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.163.000.000,- (Satu miliar seratus enam puluh tiga juta rupiah) ;

2). FRANS HENDRIK MAMBRASAR atau CV. MOMI WAREN TRADING sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam Kegiatan Pengadaan Dedak untuk Kabupaten Fak-Fak, berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak Kerja) Nomor : 002/KONT/DPPDKP-PB/APBN/VI/2012, tanggal 4 Juni 2012, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 148.500.000,- (Seratus empat puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) ;

3). EKA MANGIWA atau CV. G

Pihak Dipublikasikan Ya