| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 10/PHI/2014/PN Mnk | VRAISER A. TEHEW | HOTEL CENDRAWASIH, Indonesia | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Sep. 2014 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||
| Nomor Perkara | 10/PHI/2014/PN Mnk | ||||
| Tanggal Surat | - | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menetapkan dan menyatakan surat peringatan III yang dikeluarkan Tergugat yang berdasarkan pada pasal 158 ayat i huruf b UU no. 13 Tahun 2013 tidak berdasar dan tidak beralasan sehingga harus batal menurut hukum. 3. Memerintahkan Tergugat untuk segera membayar gaji Penggugat bulan September 2012. 4. Menghukum Tergugat untuk membayar upah Penggugat selama tidak dipekerjakan yaitu sejak Oktober 2012 sampai dengan putusan atas perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap. 5. Menetapkan dan menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga pemutusan hubungan kerja tersebut tidak berdasar dan tidak beralasan menurut hukum. 6. Menghukum dan memerintahkan tergugat untuk membayar pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat sebesar Rp. 29.636.227.( dua puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh enam ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah) 7. Membebankan segala biaya yang timbul atas perkara ini kepada pihak Tergugat. atau Apabila Majelis Hakim Pemeriksa perkara ini mempunyai pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
