Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
1/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mnk Perkara Dicabut
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jan. 2018
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 1/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mnk
Tanggal Surat Senin, 29 Jan. 2018
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum

Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

Menyatakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tahun 2011-2012 yang isinya   bertentangan dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku adalah tidak sah dan batal demi hukum;

Menyatakan  Surat Keputusan BP MIGAS. Nomor : KEP-0058/BP00000/2010/SO Tentang Batas Usia Pensiun Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Kontraktor Kontrak Kerja Sama, tanggal 17 May 2010 yang dikeluarkan BP MIGAS adalah sah dan mengikat dengan putusan sebagai berikut ;

Menyatakan Surat Anjuran Nomor : 560 /93 /2017, Lampiran: 1(satu) berkas,  Perihal : Anjuran Penyelesaian PHI/PTK bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Unadngan yang berlaku adalah tidak sah dan batal demi hukum ;

  1. Menyatakan usia pensiun Para Penggugat yang bekerja pada Tergugat II adalah 58 tahun;
  2. Menyatakan usia pensiun 56 tahun tidak sah dan tidak berlaku ;
  3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II , bertanggung jawab atas Kerugian yang di alami Para Penggugat ;
  4. Menyatakan Tergugat III , turut  bertanggung jawab atas Kerugian yang di alami oleh Para Penggugat ;
  5. Menyatakan Kepala Bidang PHI/PTK pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten yang juga rangkap jabatan Fungsional adalah sebagai Pengawas Ketenagakerjaan bertanggung jawab terhadap mekanisme dan proses mediasi sampai dengan dikeluarkannya Surat Anjuran PHI/PTK.
  6. Menyatakan Pegawai Mediator pada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Sorong   bertanggung jawab terhadap Mekanisme dan Proses Mediasi dan Isi Anjuran PHI/PTK yang tidak sesuai dengan gugatan ;
  7. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II , membayar sisa masa kerja 30 Orang  selama 2 tahun atau setidak-tidaknya 24 bulan upah, 4 bulan upah hak cuti tahunan dan 2 bulan upah hak tunjangan hari raya dengan rincian sebagai berikut:

 

  •  
  • 24 bulan upah untuk 30 Orang Eks karyawan                =     Rp.       7.487.092.752,-
  • 4 bulan upah  cuti tahunan 30 Orang Eks karyawan    =     Rp.       1.247.848.752,-
  • 2 bulan upah THR 30 Orang Eks karyawan                     =     Rp.          600.270.646,-

                                                               JUMLAH TOTAL =             Rp.       9.335.212.190,-

 

 

Menghukum Tergugat I , Tergugat II dan Tergugat III , untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini .

Atau

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manokwari Provinsi Papua Barat, berpendapat lain Cq. Majelis yang mensidangkan Perkara ini, mohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak