Dakwaan |
DAKWAAN:
PERTAMA
-------- Bahwa Terdakwa ABIHUT WAROMI, Terdakwa BAMBANG HENDRIKUS HENAN, dan Terdakwa AKBAR ZULFIAN MANSIM (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 19 bulan Oktober tahun 2024 sekira pukul 18.45 WIT, atau pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, di Jalan Banjarmasin, Distrik Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat (tepatnya di Tugu Kota Raja samping Kantor Pos Manokwari), atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya pada hari Senin tanggal 04 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 WIT Terdakwa ABIHUT berangkat dari Pelabuhan Manokwari menuju Pelabuhan Jayapura dengan menggunakan KM. Sinabung bersama Terdakwa BAMBANG dan tiba di Pelabuhan Jayapura pada hari rabu tanggal 06 Oktober sekira pukul 02.30 WIT, sebelum Terdakwa ABIHUT berangkat dari manokwari memang sudah ada perencanaan (permufakatan) antara Terdakwa ABIHUT, Terdakwa AKBAR, dan Terdakwa BAMBANG untuk membeli Narkotika jenis Ganja di Jayapura, setelah Terdakwa ABIHUT sampai di Jayapura Terdakwa AKBAR mengirimkan uang sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) kepada Terdakwa ABIHUT pada hari senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 17.28 WIT dan pada tanggal 15 oktober Terdakwa ABIHUT dikirimkan bukti transfer dari DAUS bahwa di rekening Terdakwa ABIHUT sudah masuk uang sejumlah sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah), lalu pada tanggal 16 Oktober 2024 Terdakwa ABIHUT menarik uang tersebut sehingga total uang yang Terdakwa ABIHUT terima sebesar Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) dan selanjutnya Terdakwa ABIHUT menuju Argapura Hamadi mencari sdr.VIKI FONATABA (DPO) bersama Terdakwa BAMBANG lalu Terdakwa ABIHUT memberikan uang tersebut kepada VIKI FONATABA di Argapura sebagai uang DP untuk membeli Narkotika jenis Ganja, kemudian VIKI FONATABA mengatakan kepada Terdakwa ABIHUT bahwa nanti VIKI FONANTABA yang akan membawa naik ke atas KM. GUNUNG DEMPO dan menyerahkannya kepada Terdakwa ABIHUT untuk Terdakwa ABIHUT bawa ke Pelabuhan Manokwari, kemudian pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 WIT Terdakwa ABIHUT berangkat dari jayapura menuju Manokwari menggunakan Kapal laut KM. Gunung Dempo bersama Terdakwa BAMBANG, sebelum Terdakwa ABIHUT berangkat Terdakwa ABIHUT dihubungi oleh Terdakwa AKBAR bahwa VIKI FONATABA akan membawa Narkotika jenis Ganja ke atas KM. GUNUNG DEMPO dan Terdakwa ABIHUT menjawab “iya” setelah itu Terdakwa ABIHUT memberikan nomor shift tempat tidur Terdakwa ABIHUT yaitu nomor 400 di Dek 5 bagian Kanan belakang KM. Gunung Dempo, setelah Terdakwa ABIHUT berkomunikasi dengan Terdakwa AKBAR, Terdakwa ABIHUT turun ke bawah tempat tidur karena pada saat itu Terdakwa ABIHUT berada di Cafetaria Kapal untuk mengecek Narkotika jenis Ganja yang akan diserahkan ke Terdakwa ABIHUT, setelah Terdakwa ABIHUT sampai di tempat tidur lalu datang VIKI FONATABA dengan membawa Narkotika jenis Ganja yang disimpan di dalam sebuah karung besar yang berisikan pisang dan Narkotika jenis Ganja yang sudah dikemas lalu 1 buah karung tersebut ditaruh di bawah tempat tidur Terdakwa ABIHUT di KM.Dempo, setelah itu VIKI FONATABA langsung pergi dan Terdakwa ABIHUT kemudian menghubungi Terdakwa AKBAR melalui telepon bahwa Narkotika jenis Ganja sudah ada di Terdakwa ABIHUT dan Terdakwa AKBAR bilang “oke sudah nanti ada yang kasih turun Narkotika jenis Ganja kalau sudah di pelabuhan Manokwari”, kemudian pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 WIT Terdakwa ABIHUT menghubungi Terdakwa AKBAR dan bilang bahwa “KM. DEMPO sudah sandar di pelabuhan manokwari kamu kasih tahu kamu punya orang yang mau kasih turun Barang Narkotika jenis Ganja ini sudah”, namun KM. GUNUNG DEMPO masih berlabuh di Pulau Lemon karena masih ada KM. SINABUNG di pelabuhan Manokwari sekitar 2 jam, kemudian sekira pukul 17.40 WIT KM. GUNUNG DEMPO sandar di pelabuhan manokwari, setelah beberapa menit kemudian datang Terdakwa AKBAR dan TKBM ke tempat tidur Terdakwa ABIHUT di Dek 5 dan membawa Nakotika jenis Ganja yang disimpan di dalam karung yang berisikan pisang dan membawanya turun dari atas KM. GUNUNG DEMPO, kemudian sekira pukul 18.30 WIT Terdakwa ABIHUT bersama Terdakwa BAMBANG juga ikut turun dan pada saat Terdakwa ABIHUT sampai di dermaga Pelabuhan Manokwari Terdakwa ABIHUT dan Terdakwa BAMBANG diamankan oleh beberapa anggota polisi dan ditanya “kamu berangkat dari Jayapura?” dan Terdakwa ABIHUT menjawab “iya”, kemudian anggota polisi tersebut juga bertanya kepada Terdakwa ABIHUT dan Terdakwa BAMBANG “bahwa kalian ada bawa Ganja dari jayapura?” namun Terdakwa ABIHUT dan Terdakwa BAMBANG sempat mengelak kepada anggota polisi, setelah itu Terdakwa ABIHUT dan Terdakwa BAMBANG digeledah dan ditemukan kertas paper dan alat glinder untuk digunakan menyaring Narkotika jenis Ganja, kemudian Terdakwa ABIHUT dan Terdakwa BAMBANG mengaku bahwa Terdakwa ABIHUT sempat hisap ganja di atas KM. GUNUNG DEMPO bersama Terdakwa BAMBANG dan mengaku bahwa memang sempat bawa barang dari Pelabuhan Jayapura ke pelabuhan Manokwari namun Ganja tersebut sudah dibawa turun oleh Terdakwa AKBAR dan pada saat itu Terdakwa AKBAR sudah menunggu Terdakwa ABIHUT dan Terdakwa BAMBANG di depan kantor pos untuk diajak pulang bersama, setelah itu Terdakwa ABIHUT dan Terdakwa BAMBANG bersama anggota polisi pergi menuju ke tempat Terdakwa AKBAR menunggu, setelah sampai di depan kantor pos Terdakwa AKBAR langsung diamankan dan setelah 1 (satu) karung besar dibuka ditemukan bungkusan plakban Narkotika jenis Ganja yang disimpan di dalam karung yang berisikan pisang yang Terdakwa ABIHUT bawa dari Pelabuhan Jayapura ke Pelabuhan Manokwari di bagian belakang bagasi mobil yang digunakan oleh Terdakwa AKBAR yang hendak dibawa ke rumah Terdakwa AKBAR di Arfai, kemudian Terdakwa ABIHUT, Terdakwa BAMBANG, dan Terdakwa AKBAR dibawa ke Kantor Polresta Manokwari, setelah sampai di Kantor Polresta Manokwari dan pada saat dibuka bungkusan plakban warna coklat diketahui berisikan 5 (lima) bungkus plastik ukuran besar bertuliskan Skel Rice yang diduga berisikan Narkotika Gol. I jenis Ganja, 1 (satu) karung ukuran 5 kg yang diduga berisikan Narkotika Gol. I jenis Ganja, dan 1 (satu) karung ukuran 10 kg yang diduga berisikan Narkotika Gol. I jenis Ganja.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan Barang Bukti Nomor: 107/11651/2024 dari Kepala Pengadaian Manokwari pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 berat Barang Bukti Narkotika adalah sebagai berikut:
-
? 5 (lima) Bungkus plastic bertuliskan SKEL RICE ukuran besar yang diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Ganja dengan berat bersih keseluruhan tanpa kemasan pembungkusnya seberat 329,83 (tiga ratus dua puluh sembilan koma delapan puluh tiga) gram, dengan rincian sebagai berikut :
? Kode BB A1 adalah 1 (satu) bungkus plastik bertuliskan SKEL RICE ukuran besar dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 75,05 (tujuh puluh lima koma nol lima) gram;
? Kode BB A2 adalah 1 (satu) bungkus plastik bertuliskan SKEL RICE ukuran besar dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 61,34 (enam puluh satu koma tiga puluh empat) gram;
? Kode BB A3 adalah 1 (satu) bungkus plastik bertuliskan SKEL RICE ukuran besar dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 78,97 (tujuh puluh delapan koma sembilan puluh tujuh) gram;
? Kode BB A4 adalah 1 (satu) bungkus plastik bertuliskan SKEL RICE ukuran besar dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 54,17 (lima puluh empat koma tujuh belas) gram;
? Kode BB A5 adalah 1 (satu) bungkus plastik bertuliskan SKEL RICE ukuran besar dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 60,3 (enam puluh koma tiga) gram;
? 1 (satu) Karung ukuran 5 kg yang diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Ganja dengan berat bersih keseluruhan tanpa kemasan pembungkusnya seberat 374,99 (tiga ratus tujuh puluh empat koma sembilan puluh sembilan) gram;
? 1 (satu) Karung ukuran 10 kg yang diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Ganja dengan berat bersih keseluruhan tanpa kemasan pembungkusnya seberat 241,10 (dua ratus empat puluh satu koam sepuluh) gram.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Sampel Ganja oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Manokwari pada Sertifikat Hasil Pengujian Nomor: LHU-MKW/24.121.11.16.05.0085.K/NAPPZA/2024 tanggal 29 Oktober 2024 berkesimpulan bahwa Sampel Positif Tanaman Ganja, sebagaimana terdaftar dalam Golongan I Nomor 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesian No. 09 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa ABIHUT, Terdakwa BAMBANG, dan Terdakwa AKBAR tidak memiliki hak dan izin dari pihak yang berwenang untuk membeli, membawa, memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan I jenis Ganja.
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa ABIHUT WAROMI, Terdakwa BAMBANG HENDRIKUS HENAN, dan Terdakwa AKBAR ZULFIAN MANSIM (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 19 bulan Oktober tahun 2024 sekira pukul 18.45 WIT, atau pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, di Jalan Banjarmasin, Distrik Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat (tepatnya di Tugu Kota Raja samping Kantor Pos Manokwari), atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya pada hari Senin tanggal 04 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 WIT Terdakwa ABIHUT berangkat dari Pelabuhan Manokwari menuju Pelabuhan Jayapura dengan menggunakan KM. Sinabung bersama Terdakwa BAMBANG dan tiba di Pelabuhan Jayapura pada hari rabu tanggal 06 Oktober sekira pukul 02.30 WIT, sebelum Terdakwa ABIHUT berangkat dari manokwari memang sudah ada perencanaan (permufakatan) antara Terdakwa ABIHUT, Terdakwa AKBAR, dan Terdakwa BAMBANG untuk membeli Narkotika jenis Ganja di Jayapura, setelah Terdakwa ABIHUT sampai di Jayapura Terdakwa AKBAR mengirimkan uang sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) kepada Terdakwa ABIHUT pada hari senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 17.28 WIT dan pada tanggal 15 oktober Terdakwa ABIHUT dikirimkan bukti transfer dari DAUS bahwa di rekening Terdakwa ABIHUT sudah masuk uang sejumlah sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah), lalu pada tanggal 16 Oktober 2024 Terdakwa ABIHUT menarik uang tersebut sehingga total uang yang Terdakwa ABIHUT terima sebesar Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) dan selanjutnya Terdakwa ABIHUT menuju Argapura Hamadi mencari VIKI FONATABA bersama Terdakwa BAMBANG lalu Terdakwa ABIHUT memberikan uang tersebut kepada VIKI FONATABA di Argapura sebagai uang DP untuk membeli Narkotika jenis Ganja, kemudian VIKI FONATABA mengatakan kepada Terdakwa ABIHUT bahwa nanti VIKI FONANTABA yang akan membawa naik ke atas KM. GUNUNG DEMPO dan menyerahkannya kepada Terdakwa ABIHUT untuk Terdakwa ABIHUT bawa ke Pelabuhan Manokwari, kemudian pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 WIT Terdakwa ABIHUT berangkat dari jayapura menuju Manokwari menggunakan Kapal laut KM. Gunung Dempo bersama Terdakwa BAMBANG, sebelum Terdakwa ABIHUT berangkat Terdakwa ABIHUT dihubungi oleh Terdakwa AKBAR bahwa VIKI FONATABA akan membawa Narkotika jenis Ganja ke atas KM. GUNUNG DEMPO dan Terdakwa ABIHUT menjawab “iya” setelah itu Terdakwa ABIHUT memberikan nomor shift tempat tidur Terdakwa ABIHUT yaitu nomor 400 di Dek 5 bagian Kanan belakang KM. Gunung Dempo, setelah Terdakwa ABIHUT berkomunikasi dengan Terdakwa AKBAR, Terdakwa ABIHUT turun ke bawah tempat tidur karena pada saat itu Terdakwa ABIHUT berada di Cafetaria Kapal untuk mengecek Narkotika jenis Ganja yang akan diserahkan ke Terdakwa ABIHUT, setelah Terdakwa ABIHUT sampai di tempat tidur lalu datang VIKI FONATABA dengan membawa Narkotika jenis Ganja yang disimpan di dalam sebuah karung besar yang berisikan pisang dan Narkotika jenis Ganja yang sudah dikemas lalu 1 buah karung tersebut ditaruh di bawah tempat tidur Terdakwa ABIHUT di KM.Dempo, setelah itu VIKI FONATABA langsung pergi dan Terdakwa ABIHUT kemudian menghubungi Terdakwa AKBAR melalui telepon bahwa Narkotika jenis Ganja sudah ada di Terdakwa ABIHUT dan Terdakwa AKBAR bilang “oke sudah nanti ada yang kasih turun Narkotika jenis Ganja kalau sudah di pelabuhan Manokwari”, kemudian pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 WIT Terdakwa ABIHUT menghubungi Terdakwa AKBAR dan bilang bahwa “KM. DEMPO sudah sandar di pelabuhan manokwari kamu kasih tahu kamu punya orang yang mau kasih turun Barang Narkotika jenis Ganja ini sudah”, namun KM. GUNUNG DEMPO masih berlabuh di Pulau Lemon karena masih ada KM. SINABUNG di pelabuhan Manokwari sekitar 2 jam, kemudian sekira pukul 17.40 WIT KM. GUNUNG DEMPO sandar di pelabuhan manokwari, setelah beberapa menit kemudian datang Terdakwa AKBAR dan TKBM ke tempat tidur Terdakwa ABIHUT di Dek 5 dan membawa Nakotika jenis Ganja yang disimpan di dalam karung yang berisikan pisang dan membawanya turun dari atas KM. GUNUNG DEMPO, kemudian sekira pukul 18.30 WIT Terdakwa ABIHUT bersama Terdakwa BAMBANG juga ikut turun dan pada saat Terdakwa ABIHUT sampai di dermaga Pelabuhan Manokwari Terdakwa ABIHUT dan Terdakwa BAMBANG diamankan oleh beberapa anggota polisi dan ditanya “kamu berangkat dari Jayapura?” dan Terdakwa ABIHUT menjawab “iya”, kemudian anggota polisi tersebut juga bertanya kepada Terdakwa ABIHUT dan Terdakwa BAMBANG “bahwa kalian ada bawa Ganja dari jayapura?” namun Terdakwa ABIHUT dan Terdakwa BAMBANG sempat mengelak kepada anggota polisi, setelah itu Terdakwa ABIHUT dan Terdakwa BAMBANG digeledah dan ditemukan kertas paper dan alat glinder untuk digunakan menyaring Narkotika jenis Ganja, kemudian Terdakwa ABIHUT dan Terdakwa BAMBANG mengaku bahwa Terdakwa ABIHUT sempat hisap ganja di atas KM. GUNUNG DEMPO bersama Terdakwa BAMBANG dan mengaku bahwa memang sempat bawa barang dari Pelabuhan Jayapura ke pelabuhan Manokwari namun Ganja tersebut sudah dibawa turun oleh Terdakwa AKBAR dan pada saat itu Terdakwa AKBAR sudah menunggu Terdakwa ABIHUT dan Terdakwa BAMBANG di depan kantor pos untuk diajak pulang bersama, setelah itu Terdakwa ABIHUT dan Terdakwa BAMBANG bersama anggota polisi pergi menuju ke tempat Terdakwa AKBAR menunggu, setelah sampai di depan kantor pos Terdakwa AKBAR langsung diamankan dan setelah 1 (satu) karung besar dibuka ditemukan bungkusan plakban Narkotika jenis Ganja yang disimpan di dalam karung yang berisikan pisang yang Terdakwa ABIHUT bawa dari Pelabuhan Jayapura ke Pelabuhan Manokwari di bagian belakang bagasi mobil yang digunakan oleh Terdakwa AKBAR yang hendak dibawa ke rumah Terdakwa AKBAR di Arfai, kemudian Terdakwa ABIHUT, Terdakwa BAMBANG, dan Terdakwa AKBAR dibawa ke Kantor Polresta Manokwari, setelah sampai di Kantor Polresta Manokwari dan pada saat dibuka bungkusan plakban warna coklat diketahui berisikan 5 (lima) bungkus plastik ukuran besar bertuliskan Skel Rice yang diduga berisikan Narkotika Gol. I jenis Ganja, 1 (satu) karung ukuran 5 kg yang diduga berisikan Narkotika Gol. I jenis Ganja, dan 1 (satu) karung ukuran 10 kg yang diduga berisikan Narkotika Gol. I jenis Ganja.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan Barang Bukti Nomor: 107/11651/2024 dari Kepala Pengadaian Manokwari pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 berat Barang Bukti Narkotika adalah sebagai berikut:
? 5 (lima) Bungkus plastic bertuliskan SKEL RICE ukuran besar yang diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Ganja dengan berat bersih keseluruhan tanpa kemasan pembungkusnya seberat 329,83 (tiga ratus dua puluh sembilan koma delapan puluh tiga) gram, dengan rincian sebagai berikut :
? Kode BB A1 adalah 1 (satu) bungkus plastik bertuliskan SKEL RICE ukuran besar dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 75,05 (tujuh puluh lima koma nol lima) gram;
? Kode BB A2 adalah 1 (satu) bungkus plastik bertuliskan SKEL RICE ukuran besar dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 61,34 (enam puluh satu koma tiga puluh empat) gram;
? Kode BB A3 adalah 1 (satu) bungkus plastik bertuliskan SKEL RICE ukuran besar dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 78,97 (tujuh puluh delapan koma sembilan puluh tujuh) gram;
? Kode BB A4 adalah 1 (satu) bungkus plastik bertuliskan SKEL RICE ukuran besar dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 54,17 (lima puluh empat koma tujuh belas) gram;
? Kode BB A5 adalah 1 (satu) bungkus plastik bertuliskan SKEL RICE ukuran besar dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 60,3 (enam puluh koma tiga) gram;
? 1 (satu) Karung ukuran 5 kg yang diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Ganja dengan berat bersih keseluruhan tanpa kemasan pembungkusnya seberat 374,99 (tiga ratus tujuh puluh empat koma sembilan puluh sembilan) gram;
? 1 (satu) Karung ukuran 10 kg yang diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Ganja dengan berat bersih keseluruhan tanpa kemasan pembungkusnya seberat 241,10 (dua ratus empat puluh satu koam sepuluh) gram.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Sampel Ganja oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Manokwari pada Sertifikat Hasil Pengujian Nomor: LHU-MKW/24.121.11.16.05.0085.K/NAPPZA/2024 tanggal 29 Oktober 2024 berkesimpulan bahwa Sampel Positif Tanaman Ganja, sebagaimana terdaftar dalam Golongan I Nomor 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesian No. 09 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa ABIHUT, Terdakwa BAMBANG, dan Terdakwa AKBAR tidak memiliki hak dan izin dari pihak yang berwenang untuk membeli, membawa, memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan I jenis Ganja.
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------
|