| Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya.
2. Menetapkan menurut hukum, bahwa Ibu (Ima Towansiba) adalah Wali Sah dari Donyu Towansiba lahir di Manokwari pada tanggal 07 Januari 2010 Jenis kelamin perempuan, Noteles Towansiba lahir di manokwari pada tanggal 11 November 2011 jenis kelamin laki-laki, dan Mafarita Towansiba lahir di Manokwari pada tanggal 03 Maret 2014 jenis kelamin perempuan, guna mengurus pension atau tunjangan ke Kantor Pos.
3. Biaya permohonan ini dibebankan kepada Pemohon
|