INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnk | Khusnul Fuad | DEDY ISKANDAR UMASUGI | Pemberitahuan Putus Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Jan. 2022 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 26 Jan. 2022 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | APB-172/R.2.11/Ft.1/01/2022 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Dakwaan | B. D A K W A A N :
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa DEDY ISKANDAR UMASUGI selaku pribadi atau selaku Ketua Kelompok Ternak Nusantara Distrik Salawati Kabupaten Sorong sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Saksi LA OLE,S.Sos,MSi (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sorong pada tanggal 3 Juli 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam kurun waktu Tahun 2019, bertempat di Distrik Salawati Kabupaten Sorong atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor : 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya,
Yang Secara Melawan Hukum :
• Bahwa Terdakwa pada Tanggal 7 Januari 2018 membentuk Kelompok Ternak di Distrik Salawati, Kabupaten Sorong dimana dalam pembentukan kelompok ternak tersebut Terdakwa membuat kelompok ternak dengan nama Kelompok Ternak Nusantara Distrik Salawati, Kabupaten Sorong secara fiktif tanpa melalui rapat kelompok yang mana dalam penyusunan stuktur dan anggota kelompok ternak tersebut, Terdakwa menunjuk sendiri susunan pengurusnya. yaitu:
Ketua : DEDY ISKANDAR UMASUGI, SH. (Terdakwa)
Wakil Ketua : SUMARDI
Sekretaris : NANDANG BUDI WIBOWO
Wakil Sekretaris : SAHRUN, SH
Bendahara : JAJANG KOSIM
Wakil Bendahara : WAHYUNI, SH.
1.SEKTOR MAJARAN
Koordinator
Anggota
:
:
Sunardi
Sodiq
Dede Yandi Afryana
Neneng Umasugi
Ningsih Rumaropen
Anang Maulana
Nanang
Sri Mustika
2.SEKTOR MAJENER
Koordinator
Anggota
:
:
Kholidin
A. Maulana
Samsul
Mulyono
Ika Sntiawati
Sujiwo
Sutrisno
Muhtar
3. SEKTOR WALAL
Koordinator
Anggota
:
:
Muntoha
Tukiyem
Suparto
Janem
Budi Sudarsono
Jiyem
Mujiono
Ismiatun
4. SEKTOR MALAOS
Koordinator
Anggota
:
:
Husen Alkatiri
Budi
Sarifudin
Nemi
Supardi
Sena
Heri
Hendi
5. SEKTOR MATAWOLOT
Koordinator
Anggota
:
:
Yoga
Samini
Slamet
Munawir
Abdul Asis
Muhamad Rizal
Karman
Suhaka
6. SEKTOR TSM
Koordinator
Anggota
:
:
Suep
Yasiin
Supri
Nyoman
JiMI Erari
Yunus
Rukidin
Darmaji
7. SEKTOR KATINIM
Koordinator
Anggota
:
:
Kamariya Wally
Niko Nibra
Kaharudin Rumakat
Ibrahim Rumatiga
Jamal Macap
Burhanudin
Edwin Sunadi
Salomo Nibra
• Bahwa Terdakwa yang menunjuk dirinya sendiri sebagai Ketua Kelompok Ternak Nuasantara karena mengetahui adanya dana hibah dari Pemerintah Provinsi Papua Barat yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2019, selanjutnya membuat project proposal permohonan bantuan hibah kepada pemerintah Provinsi Papua Barat untuk kegiatan pengadaan ternak sapi dengan melengkapi permohonan sbb:
- Permohonan pencairan ditujukan kepada Gubernur Provinsi Papua Barat Cq.Sekda Provinsi Papua Barat
- Rincian penggunaan dana
- Susunan pengurus
- Rekomendasi dari Dinas Koperasi setempat
- Rekening kelompok
- Proposal awal
• Bahwa Terdakwa setelah membuat sendiri project proposal permohonan bantuan dana hibah yang ditujukan kepada pemerintah Provinsi Papua Barat selanjutnya Terdakwa juga melengkapi persyaratan pencairan dana bantuan sosial tersebut dengan mengurus dokumen Surat Rekomendasi beserta Susunan Kelompok Ternak Nusantara pada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sorong bersama dengan Sekretaris Kelompok Ternak Nusantara yaitu saksi NANDANG BUDI WIBOWO dan saksi SAHRUN,SH selaku Wakil Sekretaris Kelompok Ternak Nusantara dimana saat Terdakwa mengurus surat rekomendasi dan mengurus susunan kelompok ternak nusantara di Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sorong, Terdakwa menemui Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sorong yaitu saksi LA OLE,S.Sos,MSi (dilakukan penuntutan secara terpisah) selanjutnya Terdakwa memasukkan saksi LA OLE,S.Sos,MSi (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebagai penasihat dan Pembina kelompok ternak nusantara dan dalam struktur kepengurusan kelompok ternak guna mendapatkan dana hibah tersebut, yang mana pada saat itu juga Terdakwa meyakinkan saksi LA OLE,S.Sos,MSi (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sorong dengan cara Terdakwa menunjukkan dokumen berupa lembaran bukti pengecekan dana hibah yang didalamnya berisi persyaratan pencairan dana tersebut yang mana dalam pencairan dana hibah terhadap kelompok ternak diharuskan untuk dilengkapi dengan bukti surat rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sorong tempat kelompok tani tersebut terbentuk sehingga pada tanggal 14 Mei 2019 saksi LA OLE,S.Sos,MSi (dilakukan penuntutan secara terpisah) menandatangani rekomendasi dan daftar susunan kelompok ternak nusantara yang diajukan oleh Terdakwa tanpa proses verifikasi lapangan yang seharusnya dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya Kelompok Ternak Nusantara guna direkomendasikan sebagai penerima dana hibah tersebut.
• Bahwa Terdakwa setelah melengkapi project proposal permohonan bantuan dana hibah untuk kelompok ternak nusantara sebagaimana syarat yang telah ditentukan tersebut selanjutnya Terdakwa mengajukan project proposal permohonan bantuan dana hibah untuk kelompok ternak nusantara melalui saksi JHON ASMURUF,SP.MSi selaku Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Papua Barat yang juga saat itu menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Papua Barat periode 2014-2019 yang Terdakwa temui di Bandar Udara Domine Eduard Osok (DEO) Kota Sorong selanjutnya Terdakwa menyerahkan dokumen proposal bantuan hibah tersebut untuk diajukan ke pemerintah Provinsi Papua Barat.
• Bahwa Terdakwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Mei 2019 bertemu dengan saksi JHON ASMURUF,SP.MSi bertempat di Hotel Meridien untuk membahas atau menanyakan terkait dengan proposal bantuan hibah yang diajukan Terdakwa melalui saksi JHON ASMURUF,SP.MSi tersebut dan saat itu saksi JHON ASMURUF,SP.MSi mengatakan kepada Terdakwa bahwa proposal tersebut sudah didistribusikan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat. Selanjutnya, Terdakwa mengecek proposal yang telah Terdakwa ajukan melalui saksi JHON ASMURUF,SP.MSi ke Kantor BPKAD Provinsi Papua Barat dan bertemu dengan saksi ELSON IMBIRI,SE selaku Bendahara Bantuan Hibah pada Kantor BPKAD Provinsi Papua Barat dan saksi ELSON IMBIRI,SE menjelaskan kepada Terdakwa bahwa proposal yang diajukan Terdakwa bisa diproses pencairan dananya namun masih terdapat administrasi yang harus dilengkapi yaitu Rekening atas nama Kelompok Ternak tersebut. Selanjutnya, Terdakwa kembali ke Kabupaten Sorong untuk mengurus rekening atas nama kelompok ternak nusantara. Lalu, setelah Terdakwa berada di Kabupaten Sorong, Terdakwa menemui saksi JAJANG KOSIM selaku Bendahara Kelompok Ternak Nusantara untuk Bersama-sama membuka Rekening atas nama Kelompok Ternak Nusantara di Bank Papua Cabang Aimas dengan nomor rekening 2030202030533 atas nama KETAN SALAWATI KAB SORONG. Selanjutnya, Terdakwa menyuruh saksi JAJANG KOSIM selaku Bendahara Kelompok Ternak Nusantara untuk menandatangani 2 (dua) lembar slip penarikan dana dengan alasan bahwa hanya Terdakwa yang berangkat ke Manokwari sehingga tidak memungkinkan untuk meminta tanda tangan saksi JAJANG KOSIM selaku bendahara karena berada di Sorong.
• Bahwa Terdakwa setelah melengkapi persyaratan pencairan dana hibah berupa rekening atas nama Kelompok Ternak Nusantara dan mendapatkan tanda tangan slip penarikan dana dari saksi JAJANG KOSIM selaku Bendahara Kelompok Ternak Nusantara selanjutnya Terdakwa menuju ke Manokwari untuk kembali mengurus pencairan dana hibah tersebut dan menyerahkan kekurangan persyaratan pencairan dana hibah berupa rekening Kelompok Ternak Nusantara ke BPKAD Provinsi Papua Barat dan telah dinyatakan lengkap oleh BPKAD Provinsi Papua Barat selanjutnya Terdakwa menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Dana (NPHD), menandatangani Surat Fakta Integritas, menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak. Kemudian, setelah Terdakwa menandatangani dokumen persyaratan pencairan hibah dana tersebut, saksi DIRSIA NATALIA,SE.MM selaku Kepala Bidang Perbendaharaan pada Dinas BPKAD Provinsi Papua Barat pada tanggal 3 Juli 2019 menandatangani dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) bantuan hibah yang ditujukan kepada Kelompok Ternak Nusantara Distrik Salawati, Kabupaten Sorong dengan jumlah besaran hibah dana yang diperoleh yaitu Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dimana dalam proses pencairan dana hibah tersebut dilakukan dengan cara mentrasfer ke rekening Kelompok Ternak Nusantara dengan nama KETAN SALAWATI KAB.SORONG.
• Bahwa Terdakwa setelah menerima dana hibah dari Provinsi Papua Barat yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) melalui rekening nomor. 2030202030533 atas nama KETAN SALAWATI KAB SORONG selanjutnya pada tanggal 09 Juli 2019 bertempat di Bank Papua Cabang Manokwari Terdakwa menarik uang yang ada di rekening atas nama KETAN SALAWATI KAB SORONG sebesar Rp.198.000.000,- (seratus sembilan puluh delapan juta rupiah) dan pencairan dana tahap kedua Terdakwa lakukan di Bank Papua Cabang Aimas sebesar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dimana saat itu Terdakwa menggunakan keseluruhan dana tersebut bukan untuk kepentingan pembelian 24 (dua puluh empat) ekor sapi betina untuk kelompok ternak nusantara melainkan untuk kepentingan Terdakwa sendiri dengan rincian sebagai berikut:
- Membayar biaya hotel sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah)
- Membayar biaya transportasi darat, laut dan udara kurang lebih sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah)
- Biaya makan dan transportasi Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah)
- Melunasi hutang Terdakwa sendiri sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
- Membayar biaya pengobatan almarhum istri Terdakwa sebesar Rp.37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah)
- Dan Terdakwa pergunakan juga untuk keperluan biaya kuliah S.2 Terdakwa di Jakarta dan membiayai kebutuhan Terdakwa selama di Jakarta
• Bahwa Terdakwa dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2019 pada Provinsi Papua Barat Terdakwa membuat laporan pertanggungjawaban secara fiktif dimana nama-nama penerima dana hibah pengadaan sapi dalam Kelompok Ternak Nusantara adalah nama-nama fiktif dan pembelian sapi pun tidak pernah dilakukan oleh Terdakwa.
• Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah bertentangan dengan:
1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
a. Pasal 1 angka 1: Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
b. Pasal 2 huruf e, f dan g: keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 meliputi: Penerimaan daerah, Pengeluaran Daerah, kekayaan Negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan Negara/perusahaan daerah.
c. Pasal 3 ayat (1): Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan , efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan.
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
a. Pasal 1 angka 22: Kerugian Negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai
b. Pasal 18 ayat (3): Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud
c. Pasal 52: setiap orang dan/atau badan yang menguasai dokumen yang berkaitan dengan perbendaharaan Negara wajib menatausahakan dan memelihara dokumen tersebut dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011:
a. Pasal 4 ayat (1): Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat
b. Pasal 4 ayat (2): Secara tertib sebagaimana dimaksud pada yata (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti adminstrasi yang dapat dipertanggungjawabkan
c. Pasal 132 ayat (1): setiap pengeluaran belanja atau beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah
d. Pasal 132 ayat (2): bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang perubahan keempat atas peraturan menteri dalam negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberina Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD:
a. Pasal 1 angka 14: hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah
b. Pasal 1 angka 15: Bantuan sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial
c. Pasal 10 ayat (1): Hibah berupa uang dicantumkan dalam RKA-PPKD
d. Pasal 12 ayat (1) Pelaksanaan Anggaran hibah berupa uang berdasarkan atas DPA-PPKD
e. Pasal 13 ayat (1): setiap pemberian hibah dituangkan dalam NPHD yang ditandatangani bersama oleh kepala daerah dan penerima hibah
f. Pasal 16 ayat (1):penerima hibah berupa uang menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada kepala daerah melalui PPKD dengan tembusan SKPD terkait
g. Pasal 19 ayat (1): penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya
h. Pasal 19 ayat (2): pertanggungjawaban penerima hibah meliputi:
a. Laporan penggunaan hibah
b. Surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD
c. bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan
5. Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Papua Barat, pada:
a. Pasal 20 ayat (1): Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya
b. Pasal 20 ayat (2): Pertanggungjawaban penerima hibah meliputi:
a). Laporan Penggunaan hibah
b). Surat Pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD
c). bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan berita acara serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa.
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama sama dengan Saksi LA OLE,S.Sos,MSi (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sorong yang tidak menggunakan dana hibah sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2019 untuk kepentingan pengadaan sapi yang diperuntukkan bagi Kelompok Ternak Nusantara Distrik Salawati, Kabupaten Sorong sebagaimana project proposal yang telah diajukan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi LA OLE,S.Sos,MSi (dilakukan penuntutan secara terpisah) kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat. yang mana, dana tersebut Terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa sehingga telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Bantuan Hibah Kepada Kelompok Ternak Nusantara Distrik Salawati, Kabupaten Sorong yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2019 dengan Nomor: SR-126/PW27/5/2021 Tanggal 18 Januari 2021.
Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Bahwa Hibah Kepada Masyarakat Diberikan Kepada Kelompok Orang Yang Memiliki Kegiatan Tertentu Dalam Bidang Perekonomian, Pendidikan, Kesehatan, Keagamaan, Kesenian, Adat Istiadat dan Keolahragaan Non Professional. Yang mana Terdakwa telah menerima dana hibah atas nama Kelompok Ternak Nusantara yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk pelaksanaan pengadaan sapi guna peningkatan perekonomian Kelompok Ternak Nusantara namun Terdakwa selaku Ketua Kelompok Ternak Nusantara menggunakan dana hibah tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa sehingga akibat perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Penyalahgunaan Bantuan Hibah Kepada Kelompok Ternak Nusantara Distrik Salawati, Kabupaten Sorong dengan Nomor : SR-126/PW27/5/2021 Tanggal 18 Januari 2021.
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan
• Bahwa Terdakwa pada Tanggal 7 Januari 2018 membentuk Kelompok Ternak di Distrik Salawati, Kabupaten Sorong dimana dalam pembentukan kelompok ternak tersebut Terdakwa membuat kelompok ternak dengan nama Kelompok Ternak Nusantara Distrik Salawati, Kabupaten Sorong secara fiktif tanpa melalui rapat kelompok yang mana dalam penyusunan stuktur dan anggota kelompok ternak tersebut, Terdakwa menunjuk sendiri susunan pengurusnya. yaitu:
Ketua : DEDY ISKANDAR UMASUGI, SH. (Terdakwa)
Wakil Ketua : SUMARDI
Sekretaris : NANDANG BUDI WIBOWO
Wakil Sekretaris : SAHRUN, SH
Bendahara : JAJANG KOSIM
Wakil Bendahara : WAHYUNI, SH.
1.SEKTOR MAJARAN
Koordinator
Anggota
:
:
Sunardi
Sodiq
Dede Yandi Afryana
Neneng Umasugi
Ningsih Rumaropen
Anang Maulana
Nanang
Sri Mustika
2.SEKTOR MAJENER
Koordinator
Anggota
:
:
Kholidin
A. Maulana
Samsul
Mulyono
Ika Sntiawati
Sujiwo
Sutrisno
Muhtar
3. SEKTOR WALAL
Koordinator
Anggota
:
:
Muntoha
Tukiyem
Suparto
Janem
Budi Sudarsono
Jiyem
Mujiono
Ismiatun
4. SEKTOR MALAOS
Koordinator
Anggota
:
:
Husen Alkatiri
Budi
Sarifudin
Nemi
Supardi
Sena
Heri
Hendi
5. SEKTOR MATAWOLOT
Koordinator
Anggota
:
:
Yoga
Samini
Slamet
Munawir
Abdul Asis
Muhamad Rizal
Karman
Suhaka
6. SEKTOR TSM
Koordinator
Anggota
:
:
Suep
Yasiin
Supri
Nyoman
JiMI Erari
Yunus
Rukidin
Darmaji
7. SEKTOR KATINIM
Koordinator
Anggota
:
:
Kamariya Wally
Niko Nibra
Kaharudin Rumakat
Ibrahim Rumatiga
Jamal Macap
Burhanudin
Edwin Sunadi
Salomo Nibra
• Bahwa Terdakwa yang menunjuk dirinya sendiri sebagai Ketua Kelompok Ternak Nuasantara karena mengetahui adanya dana hibah dari Pemerintah Provinsi Papua Barat yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2019, selanjutnya membuat project proposal permohonan bantuan hibah kepada pemerintah Provinsi Papua Barat untuk kegiatan pengadaan ternak sapi dengan melengkapi permohonan sbb:
- Permohonan pencairan ditujukan kepada Gubernur Provinsi Papua Barat Cq.Sekda Provinsi Papua Barat
- Rincian penggunaan dana
- Susunan pengurus
- Rekomendasi dari Dinas Koperasi setempat
- Rekening kelompok
- Proposal awal
• Bahwa Terdakwa setelah membuat sendiri project proposal permohonan bantuan dana hibah yang ditujukan kepada pemerintah Provinsi Papua Barat selanjutnya Terdakwa juga melengkapi persyaratan pencairan dana bantuan sosial tersebut dengan mengurus dokumen Surat Rekomendasi beserta Susunan Kelompok Ternak Nusantara pada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sorong bersama dengan Sekretaris Kelompok Ternak Nusantara yaitu saksi NANDANG BUDI WIBOWO dan saksi SAHRUN,SH selaku Wakil Sekretaris Kelompok Ternak Nusantara dimana saat Terdakwa mengurus surat rekomendasi dan mengurus susunan kelompok ternak nusantara di Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sorong, Terdakwa menemui Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sorong yaitu saksi LA OLE,S.Sos,MSi (dilakukan penuntutan secara terpisah) selanjutnya Terdakwa memasukkan saksi LA OLE,S.Sos,MSi (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebagai penasihat dan Pembina kelompok ternak nusantara dan dalam struktur kepengurusan kelompok ternak guna mendapatkan dana hibah tersebut, yang mana pada saat itu juga Terdakwa meyakinkan saksi LA OLE,S.Sos,MSi (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sorong dengan cara Terdakwa menunjukkan dokumen berupa lembaran bukti pengecekan dana hibah yang didalamnya berisi persyaratan pencairan dana tersebut yang mana dalam pencairan dana hibah terhadap kelompok ternak diharuskan untuk dilengkapi dengan bukti surat rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sorong tempat kelompok tani tersebut terbentuk sehingga pada tanggal 14 Mei 2019 saksi LA OLE,S.Sos,MSi (dilakukan penuntutan secara terpisah) menandatangani rekomendasi dan daftar susunan kelompok ternak nusantara yang diajukan oleh Terdakwa tanpa proses verifikasi lapangan yang seharusnya dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya Kelompok Ternak Nusantara guna direkomendasikan sebagai penerima dana hibah tersebut.
• Bahwa Terdakwa setelah melengkapi project proposal permohonan bantuan dana hibah untuk kelompok ternak nusantara sebagaimana syarat yang telah ditentukan tersebut selanjutnya Terdakwa mengajukan project proposal permohonan bantuan dana hibah untuk kelompok ternak nusantara melalui saksi JHON ASMURUF,SP.MSi selaku Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Papua Barat yang juga saat itu menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Papua Barat periode 2014-2019 yang Terdakwa temui di Bandar Udara Domine Eduard Osok (DEO) Kota Sorong selanjutnya Terdakwa menyerahkan dokumen proposal bantuan hibah tersebut untuk diajukan ke pemerintah Provinsi Papua Barat.
• Bahwa Terdakwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Mei 2019 bertemu dengan saksi JHON ASMURUF,SP.MSi bertempat di Hotel Meridien untuk membahas atau menanyakan terkait dengan proposal bantuan hibah yang diajukan Terdakwa melalui saksi JHON ASMURUF,SP.MSi tersebut dan saat itu saksi JHON ASMURUF,SP.MSi mengatakan kepada Terdakwa bahwa proposal tersebut sudah didistribusikan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat. Selanjutnya, Terdakwa mengecek proposal yang telah Terdakwa ajukan melalui saksi JHON ASMURUF,SP.MSi ke Kantor BPKAD Provinsi Papua Barat dan bertemu dengan saksi ELSON IMBIRI,SE selaku Bendahara Bantuan Hibah pada Kantor BPKAD Provinsi Papua Barat dan saksi ELSON IMBIRI,SE menjelaskan kepada Terdakwa bahwa proposal yang diajukan Terdakwa bisa diproses pencairan dananya namun masih terdapat administrasi yang harus dilengkapi yaitu Rekening atas nama Kelompok Ternak tersebut. Selanjutnya, Terdakwa kembali ke Kabupaten Sorong untuk mengurus rekening atas nama kelompok ternak nusantara. Lalu, setelah Terdakwa berada di Kabupaten Sorong, Terdakwa menemui saksi JAJANG KOSIM selaku Bendahara Kelompok Ternak Nusantara untuk Bersama-sama membuka Rekening atas nama Kelompok Ternak Nusantara di Bank Papua Cabang Aimas dengan nomor rekening 2030202030533 atas nama KETAN SALAWATI KAB SORONG. Selanjutnya, Terdakwa menyuruh saksi JAJANG KOSIM selaku Bendahara Kelompok Ternak Nusantara untuk menandatangani 2 (dua) lembar slip penarikan dana dengan alasan bahwa hanya Terdakwa yang berangkat ke Manokwari sehingga tidak memungkinkan untuk meminta tanda tangan saksi JAJANG KOSIM selaku bendahara karena berada di Sorong.
• Bahwa Terdakwa setelah melengkapi persyaratan pencairan dana hibah berupa rekening atas nama Kelompok Ternak Nusantara dan mendapatkan tanda tangan slip penarikan dana dari saksi JAJANG KOSIM selaku Bendahara Kelompok Ternak Nusantara selanjutnya Terdakwa menuju ke Manokwari untuk kembali mengurus pencairan dana hibah tersebut dan menyerahkan kekurangan persyaratan pencairan dana hibah berupa rekening Kelompok Ternak Nusantara ke BPKAD Provinsi Papua Barat dan telah dinyatakan lengkap oleh BPKAD Provinsi Papua Barat selanjutnya Terdakwa menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Dana (NPHD), menandatangani Surat Fakta Integritas, menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak. Kemudian, setelah Terdakwa menandatangani dokumen persyaratan pencairan hibah dana tersebut, saksi DIRSIA NATALIA,SE.MM selaku Kepala Bidang Perbendaharaan pada Dinas BPKAD Provinsi Papua Barat pada tanggal 3 Juli 2019 menandatangani dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) bantuan hibah yang ditujukan kepada Kelompok Ternak Nusantara Distrik Salawati, Kabupaten Sorong dengan jumlah besaran hibah dana yang diperoleh yaitu Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dimana dalam proses pencairan dana hibah tersebut dilakukan dengan cara mentrasfer ke rekening Kelompok Ternak Nusantara dengan nama KETAN SALAWATI KAB.SORONG
• Bahwa Terdakwa setelah menerima dana hibah dari Provinsi Papua Barat yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) melalui rekening nomor. 2030202030533 atas nama KETAN SALAWATI KAB SORONG selanjutnya pada tanggal 09 Juli 2019 bertempat di Bank Papua Cabang Manokwari Terdakwa menarik uang yang ada di rekening atas nama KETAN SALAWATI KAB SORONG sebesar Rp.198.000.000,- (seratus sembilan puluh delapan juta rupiah) dan pencairan dana tahap kedua Terdakwa lakukan di Bank Papua Cabang Aimas sebesar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dimana saat itu Terdakwa menggunakan keseluruhan dana tersebut bukan untuk kepentingan pembelian 24 (dua puluh empat) ekor sapi betina untuk kelompok ternak nusantara melainkan untuk kepentingan Terdakwa sendiri dengan rincian sebagai berikut:
- Membayar biaya hotel sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah)
- Membayar biaya transportasi darat, laut dan udara kurang lebih sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah)
- Biaya makan dan transportasi Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah)
- Melunasi hutang Terdakwa sendiri sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
- Membayar biaya pengobatan almarhum istri Terdakwa sebesar Rp.37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah)
- Dan Terdakwa pergunakan juga untuk keperluan biaya kuliah S.2 Terdakwa di Jakarta dan membiayai kebutuhan Terdakwa selama di Jakarta
• Bahwa Terdakwa dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2019 pada Provinsi Papua Barat Terdakwa membuat laporan pertanggungjawaban secara fiktif dimana nama-nama penerima dana hibah pengadaan sapi dalam Kelompok Ternak Nusantara adalah nama-nama fiktif dan pembelian sapi pun tidak pernah dilakukan oleh Terdakwa.
• Bahwa Terdakwa setelah menerima dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2019 yang diperuntukkan dalam rangka pelaksanaan pengadaan sapi betina pada Kelompok Ternak Nusantara namun oleh Terdakwa selaku Ketua Kelompok Ternak Nusantara, digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa sehingga perbuatan Terdakwa tersebut telah merugikan Keuangan Negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Penyalahgunaan Bantuan Hibah Kepada Kelompok Ternak Nusantara Distrik Salawati, Kabupaten Sorong dengan Nomor : SR-126/PW27/5/2021 Tanggal 18 Januari 2021 dengan jumlah kerugian sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi Saksi LA OLE,S.Sos,MSi (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. --------------
SUBSIDIAIR :
--------------Bahwa Terdakwa DEDY ISKANDAR UMASUGI selaku pribadi atau selaku Ketua Kelompok Ternak Nusantara Distrik Salawati Kabupaten Sorong sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Saksi LA OLE,S.Sos,MSi (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sorong pada tanggal 3 Juli 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam kurun waktu Tahun 2019, bertempat di Distrik Salawati Kabupaten Sorong atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor : 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya,
Yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama sama dengan Saksi LA OLE,S.Sos,MSi (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sorong yang tidak menggunakan dana hibah sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2019 untuk kepentingan pengadaan sapi yang diperuntukkan bagi Kelompok Ternak Nusantara Distrik Salawati, Kabupaten Sorong sebagaimana project proposal yang telah diajukan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi LA OLE,S.Sos,MSi (dilakukan penuntutan secara terpisah) kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat. yang mana, dana tersebut Terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa sehingga telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Bantuan Hibah Kepada Kelompok Ternak Nusantara Distrik Salawati, Kabupaten Sorong yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2019 dengan Nomor : SR-126/PW27/5/2021 Tanggal 18 Januari 2021.
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
• Bahwa Terdakwa pada Tanggal 7 Januari 2018 membentuk Kelompok Ternak di Distrik Salawati, Kabupaten Sorong dimana dalam pembentukan kelompok ternak tersebut Terdakwa membuat kelompok ternak dengan nama Kelompok Ternak Nusantara Distrik Salawati, Kabupaten Sorong secara fiktif tanpa melalui rapat kelompok yang mana dalam penyusunan stuktur dan anggota kelompok ternak tersebut, Terdakwa menunjuk sendiri susunan pengurusnya. yaitu:
Ketua : DEDY ISKANDAR UMASUGI, SH. (Terdakwa)
Wakil Ketua : SUMARDI
Sekretaris : NANDANG BUDI WIBOWO
Wakil Sekretaris : SAHRUN, SH
Bendahara : JAJANG KOSIM
Wakil Bendahara : WAHYUNI, SH.
1.SEKTOR MAJARAN
Koordinator
Anggota
:
:
Sunardi
Sodiq
Dede Yandi Afryana
Neneng Umasugi
Ningsih Rumaropen
Anang Maulana
Nanang
Sri Mustika
2.SEKTOR MAJENER
Koordinator
Anggota
:
:
Kholidin
A. Maulana
Samsul
Mulyono
Ika Sntiawati
Sujiwo
Sutrisno
Muhtar
3. SEKTOR WALAL
Koordinator
Anggota
:
:
Muntoha
Tukiyem
Suparto
Janem
Budi Sudarsono
Jiyem
Mujiono
Ismiatun
4. SEKTOR MALAOS
Koordinator
Anggota
:
:
Husen Alkatiri
Budi
Sarifudin
Nemi
Supardi
Sena
Heri
Hendi
5. SEKTOR MATAWOLOT
Koordinator
Anggota
:
:
Yoga
Samini
Slamet
Munawir
Abdul Asis
Muhamad Rizal
Karman
Suhaka
6. SEKTOR TSM
Koordinator
Anggota
:
:
Suep
Yasiin
Supri
Nyoman
JiMI Erari
Yunus
Rukidin
Darmaji
7. SEKTOR KATINIM
Koordinator
Anggota
:
:
Kamariya Wally
Niko Nibra
Kaharudin Rumakat
Ibrahim Rumatiga
Jamal Macap
Burhanudin
Edwin Sunadi
Salomo Nibra
• Bahwa Terdakwa yang menunjuk dirinya sendiri sebagai Ketua Kelompok Ternak Nuasantara karena mengetahui adanya dana hibah dari Pemerintah Provinsi Papua Barat yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2019, selanjutnya membuat project proposal permohonan bantuan hibah kepada pemerintah Provinsi Papua Barat untuk kegiatan pengadaan ternak sapi dengan melengkapi permohonan sbb:
- Permohonan pencairan ditujukan kepada Gubernur Provinsi Papua Barat Cq.Sekda Provinsi Papua Barat
- Rincian penggunaan dana
- Susunan pengurus
- Rekomendasi dari Dinas Koperasi setempat
- Rekening kelompok
- Proposal awal
• Bahwa Terdakwa setelah membuat sendiri project proposal permohonan bantuan dana hibah yang ditujukan kepada pemerintah Provinsi Papua Barat selanjutnya Terdakwa juga melengkapi persyaratan pencairan dana bantuan sosial tersebut dengan mengurus dokumen Surat Rekomendasi beserta Susunan Kelompok Ternak Nusantara pada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sorong bersama dengan Sekretaris Kelompok Ternak Nusantara yaitu saksi NANDANG BUDI WIBOWO dan saksi SAHRUN,SH selaku Wakil Sekretaris Kelompok Ternak Nusantara dimana saat Terdakwa mengurus surat rekomendasi dan mengurus susunan kelompok ternak nusantara di Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sorong, Terdakwa menemui Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sorong yaitu saksi LA OLE,S.Sos,MSi (dilakukan penuntutan secara terpisah) selanjutnya Terdakwa memasukkan saksi LA OLE,S.Sos,MSi (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebagai penasihat dan Pembina kelompok ternak nusantara dan dalam struktur kepengurusan kelompok ternak guna mendapatkan dana hibah tersebut, yang mana pada saat itu juga Terdakwa meyakinkan saksi LA OLE,S.Sos,MSi (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sorong dengan cara Terdakwa menunjukkan dokumen berupa lembaran bukti pengecekan dana hibah yang didalamnya berisi persyaratan pencairan dana tersebut yang mana dalam pencairan dana hibah terhadap kelompok ternak diharuskan untuk dilengkapi dengan bukti surat rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sorong tempat kelompok tani tersebut terbentuk sehingga pada tanggal 14 Mei 2019 saksi LA OLE,S.Sos,MSi (dilakukan penuntutan secara terpisah) menandatangani rekomendasi dan daftar susunan kelompok ternak nusantara yang diajukan oleh Terdakwa tanpa proses verifikasi lapangan yang seharusnya dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya Kelompok Ternak Nusantara guna direkomendasikan sebagai penerima dana hibah tersebut.
• Bahwa Terdakwa setelah melengkapi project proposal permohonan bantuan dana hibah untuk kelompok ternak nusantara sebagaimana syarat yang telah ditentukan tersebut selanjutnya Terdakwa mengajukan project proposal permohonan bantuan dana hibah untuk kelompok ternak nusantara melalui saksi JHON ASMURUF,SP.MSi selaku Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Papua Barat yang juga saat itu menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Papua Barat periode 2014-2019 yang Terdakwa temui di Bandar Udara Domine Eduard Osok (DEO) Kota Sorong selanjutnya Terdakwa menyerahkan dokumen proposal bantuan hibah tersebut untuk diajukan ke pemerintah Provinsi Papua Barat.
• Bahwa Terdakwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Mei 2019 bertemu dengan saksi JHON ASMURUF,SP.MSi bertempat di Hotel Meridien untuk membahas atau menanyakan terkait dengan proposal bantuan hibah yang diajukan Terdakwa melalui saksi JHON ASMURUF,SP.MSi tersebut dan saat itu saksi JHON ASMURUF,SP.MSi mengatakan kepada Terdakwa bahwa proposal tersebut sudah didistribusikan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat. Selanjutnya, Terdakwa mengecek proposal yang telah Terdakwa ajukan melalui saksi JHON ASMURUF,SP.MSi ke Kantor BPKAD Provinsi Papua Barat dan bertemu dengan saksi ELSON IMBIRI,SE selaku Bendahara Bantuan Hibah pada Kantor BPKAD Provinsi Papua Barat dan saksi ELSON IMBIRI,SE menjelaskan kepada Terdakwa bahwa proposal yang diajukan Terdakwa bisa diproses pencairan dananya namun masih terdapat administrasi yang harus dilengkapi yaitu Rekening atas nama Kelompok Ternak tersebut. Selanjutnya, Terdakwa kembali ke Kabupaten Sorong untuk mengurus rekening atas nama kelompok ternak nusantara. Lalu, setelah Terdakwa berada di Kabupaten Sorong, Terdakwa menemui saksi JAJANG KOSIM selaku Bendahara Kelompok Ternak Nusantara untuk Bersama-sama membuka Rekening atas nama Kelompok Ternak Nusantara di Bank Papua Cabang Aimas dengan nomor rekening 2030202030533 atas nama KETAN SALAWATI KAB SORONG. Selanjutnya, Terdakwa menyuruh saksi JAJANG KOSIM selaku Bendahara Kelompok Ternak Nusantara untuk menandatangani 2 (dua) lembar slip penarikan dana dengan alasan bahwa hanya Terdakwa yang berangkat ke Manokwari sehingga tidak memungkinkan untuk meminta tanda tangan saksi JAJANG KOSIM selaku bendahara karena berada di Sorong.
• Bahwa Terdakwa setelah melengkapi persyaratan pencairan dana hibah berupa rekening atas nama Kelompok Ternak Nusantara dan mendapatkan tanda tangan slip penarikan dana dari saksi JAJANG KOSIM selaku Bendahara Kelompok Ternak Nusantara selanjutnya Terdakwa menuju ke Manokwari untuk kembali mengurus pencairan dana hibah tersebut dan menyerahkan kekurangan persyaratan pencairan dana hibah berupa rekening Kelompok Ternak Nusantara ke BPKAD Provinsi Papua Barat dan telah dinyatakan lengkap oleh BPKAD Provinsi Papua Barat selanjutnya Terdakwa menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Dana (NPHD), menandatangani Surat Fakta Integritas, menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak. Kemudian, setelah Terdakwa menandatangani dokumen persyaratan pencairan hibah dana tersebut, saksi DIRSIA NATALIA,SE.MM selaku Kepala Bidang Perbendaharaan pada Dinas BPKAD Provinsi Papua Barat pada tanggal 3 Juli 2019 menandatangani dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) bantuan hibah yang ditujukan kepada Kelompok Ternak Nusantara Distrik Salawati, Kabupaten Sorong dengan jumlah besaran hibah dana yang diperoleh yaitu Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dimana dalam proses pencairan dana hibah tersebut dilakukan dengan cara mentrasfer ke rekening Kelompok Ternak Nusantara dengan nama KETAN SALAWATI KAB.SORONG
• Bahwa Terdakwa setelah menerima dana hibah dari Provinsi Papua Barat yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) melalui rekening nomor. 2030202030533 atas nama KETAN SALAWATI KAB SORONG selanjutnya pada tanggal 09 Juli 2019 bertempat di Bank Papua Cabang Manokwari Terdakwa menarik uang yang ada di rekening atas nama KETAN SALAWATI KAB SORONG sebesar Rp.198.000.000,- (seratus sembilan puluh delapan juta rupiah) dan pencairan dana tahap kedua Terdakwa lakukan di Bank Papua Cabang Aimas sebesar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dimana saat itu Terdakwa menggunakan keseluruhan dana tersebut bukan untuk kepentingan pembelian 24 (dua puluh empat) ekor sapi betina untuk kelompok ternak nusantara melainkan untuk kepentingan Terdakwa sendiri dengan rincian sebagai berikut:
- Membayar biaya hotel sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Membayar biaya transportasi darat, laut dan udara kurang lebih sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Biaya makan dan transportasi Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Melunasi hutang Terdakwa sendiri sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
- Membayar biaya pengobatan almarhum istri Terdakwa sebesar Rp.37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah);
- Dan Terdakwa pergunakan juga untuk keperluan biaya kuliah S.2 Terdakwa di Jakarta dan membiayai kebutuhan Terdakwa selama di Jakarta.
• Bahwa Terdakwa setelah menerima dana hibah yang dipergunakan untuk kepentingan diri sendiri dengan cara Terdakwa telah menyalahgunakan kesempatan, sarana atau prasarana yang ada padanya karena kedudukannya sebagai ketua kelompok ternak nusantara Distrik Salawati dan telah menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2019 pada Provinsi Papua Barat Terdakwa membuat laporan pertanggungjawaban secara fiktif dimana nama-nama penerima dana hibah pengadaan sapi dalam Kelompok Ternak Nusantara adalah nama-nama fiktif dan pembelian sapi pun tidak pernah dilakukan oleh Terdakwa.
Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Bahwa Hibah Kepada Masyarakat Diberikan Kepada Kelompok Orang Yang Memiliki Kegiatan Tertentu Dalam Bidang Perekonomian, Pendidikan, Kesehatan, Keagamaan, Kesenian, Adat Istiadat dan Keolahragaan Non Professional. Yang mana Terdakwa telah menerima dana hibah atas nama Kelompok Ternak Nusantara yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk pelaksanaan pengadaan sapi guna peningkatan perekonomian Kelompok Ternak Nusantara namun Terdakwa selaku Ketua Kelompok Ternak Nusantara menggunakan dana hibah tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa sehingga akibat perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Penyalahgunaan Bantuan Hibah Kepada Kelompok Ternak Nusantara Distrik Salawati, Kabupaten Sorong dengan Nomor : SR-126/PW27/5/2021 Tanggal 18 Januari 2021.
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan
• Bahwa Terdakwa pada Tanggal 7 Januari 2018 membentuk Kelompok Ternak di Distrik Salawati, Kabupaten Sorong dimana dalam pembentukan kelompok ternak tersebut Terdakwa membuat kelompok ternak dengan nama Kelompok Ternak Nusantara Distrik Salawati, Kabupaten Sorong secara fiktif tanpa melalui rapat kelompok yang mana dalam penyusunan stuktur dan anggota kelompok ternak tersebut, Terdakwa menunjuk sendiri susunan pengurusnya. yaitu:
Ketua : DEDY ISKANDAR UMASUGI, SH. (Terdakwa)
Wakil Ketua : SUMARDI
Sekretaris : NANDANG BUDI WIBOWO
Wakil Sekretaris : SAHRUN, SH
Bendahara : JAJANG KOSIM
Wakil Bendahara : WAHYUNI, SH.
1.SEKTOR MAJARAN
Koordinator
Anggota
:
:
Sunardi
Sodiq
Dede Yandi Afryana
Neneng Umasugi
Ningsih Rumaropen
Anang Maulana
Nanang
Sri Mustika
2.SEKTOR MAJENER
Koordinator
Anggota
:
:
Kholidin
A. Maulana
Samsul
Mulyono
Ika Sntiawati
Sujiwo
Sutrisno
Muhtar
3. SEKTOR WALAL
Koordinator
Anggota
:
:
Muntoha
Tukiyem
Suparto
Janem
Budi Sudarsono
Jiyem
Mujiono
Ismiatun
4. SEKTOR MALAOS
Koordinator
Anggota
:
:
Husen Alkatiri
Budi
Sarifudin
Nemi
Supardi
Sena
Heri
Hendi
5. SEKTOR MATAWOLOT
Koordinator
Anggota
:
:
Yoga
Samini
Slamet
Munawir
Abdul Asis
Muhamad Rizal
Karman
Suhaka
6. SEKTOR TSM
Koordinator
Anggota
:
:
Suep
Yasiin
Supri
Nyoman
JiMI Erari
Yunus
Rukidin
Darmaji
7. SEKTOR KATINIM
Koordinator
Anggota
:
:
Kamariya Wally
Niko Nibra
Kaharudin Rumakat
Ibrahim Rumatiga
Jamal Macap
Burhanudin
Edwin Sunadi
Salomo Nibra
• Bahwa Terdakwa yang menunjuk dirinya sendiri sebagai Ketua Kelompok Ternak Nuasantara karena mengetahui adanya dana hibah dari Pemerintah Provinsi Papua Barat yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2019, selanjutnya membuat project proposal permohonan bantuan hibah kepada pemerintah Provinsi Papua Barat untuk kegiatan pengadaan ternak sapi dengan melengkapi permohonan sbb:
- Permohonan pencairan ditujukan kepada Gubernur Provinsi Papua Barat Cq.Sekda Provinsi Papua Barat
- Rincian penggunaan dana
- Susunan pengurus
- Rekomendasi dari Dinas Koperasi setempat
- Rekening kelompok
- Proposal awal
• Bahwa Terdakwa setelah membuat sendiri project proposal permohonan bantuan dana hibah yang ditujukan kepada pemerintah Provinsi Papua Barat selanjutnya Terdakwa juga melengkapi persyaratan pencairan dana bantuan sosial tersebut dengan mengurus dokumen Surat Rekomendasi beserta Susunan Kelompok Ternak Nusantara pada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sorong bersama dengan Sekretaris Kelompok Ternak Nusantara yaitu saksi NANDANG BUDI WIBOWO dan saksi SAHRUN,SH selaku Wakil Sekretaris Kelompok Ternak Nusantara dimana saat Terdakwa mengurus surat rekomendasi dan mengurus susunan kelompok ternak nusantara di Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sorong, Terdakwa menemui Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sorong yaitu saksi LA OLE,S.Sos,MSi (dilakukan penuntutan secara terpisah) selanjutnya Terdakwa memasukkan saksi LA OLE,S.Sos,MSi (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebagai penasihat dan Pembina kelompok ternak nusantara dan dalam struktur kepengurusan kelompok ternak guna mendapatkan dana hibah tersebut, yang mana pada saat itu juga Terdakwa meyakinkan saksi LA OLE,S.Sos,MSi (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sorong dengan cara Terdakwa menunjukkan dokumen berupa lembaran bukti pengecekan dana hibah yang didalamnya berisi persyaratan pencairan dana tersebut yang mana dalam pencairan dana hibah terhadap kelompok ternak diharuskan untuk dilengkapi dengan bukti surat rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sorong tempat kelompok tani tersebut terbentuk sehingga pada tanggal 14 Mei 2019 saksi LA OLE,S.Sos,MSi (dilakukan penuntutan secara terpisah) menandatangani rekomendasi dan daftar susunan kelompok ternak nusantara yang diajukan oleh Terdakwa tanpa proses verifikasi lapangan yang seharusnya dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya Kelompok Ternak Nusantara guna direkomendasikan sebagai penerima dana hibah tersebut.
• Bahwa Terdakwa setelah melengkapi project proposal permohonan bantuan dana hibah untuk kelompok ternak nusantara sebagaimana syarat yang telah ditentukan tersebut selanjutnya Terdakwa mengajukan project proposal permohonan bantuan dana hibah untuk kelompok ternak nusantara melalui saksi JHON ASMURUF,SP.MSi selaku Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Papua Barat yang juga saat itu menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Papua Barat periode 2014-2019 yang Terdakwa temui di Bandar Udara Domine Eduard Osok (DEO) Kota Sorong selanjutnya Terdakwa menyerahkan dokumen proposal bantuan hibah tersebut untuk diajukan ke pemerintah Provinsi Papua Barat.
• Bahwa Terdakwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Mei 2019 bertemu dengan saksi JHON ASMURUF,SP.MSi bertempat di Hotel Meridien untuk membahas atau menanyakan terkait dengan proposal bantuan hibah yang diajukan Terdakwa melalui saksi JHON ASMURUF,SP.MSi tersebut dan saat itu saksi JHON ASMURUF,SP.MSi mengatakan kepada Terdakwa bahwa proposal tersebut sudah didistribusikan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat. Selanjutnya, Terdakwa mengecek proposal yang telah Terdakwa ajukan melalui saksi JHON ASMURUF,SP.MSi ke Kantor BPKAD Provinsi Papua Barat dan bertemu dengan saksi ELSON IMBIRI,SE selaku Bendahara Bantuan Hibah pada Kantor BPKAD Provinsi Papua Barat dan saksi ELSON IMBIRI,SE menjelaskan kepada Terdakwa bahwa proposal yang diajukan Terdakwa bisa diproses pencairan dananya namun masih terdapat administrasi yang harus dilengkapi yaitu Rekening atas nama Kelompok Ternak tersebut. Selanjutnya, Terdakwa kembali ke Kabupaten Sorong untuk mengurus rekening atas nama kelompok ternak nusantara. Lalu, setelah Terdakwa berada di Kabupaten Sorong, Terdakwa menemui saksi JAJANG KOSIM selaku Bendahara Kelompok Ternak Nusantara untuk Bersama-sama membuka Rekening atas nama Kelompok Ternak Nusantara di Bank Papua Cabang Aimas dengan nomor rekening 2030202030533 atas nama KETAN SALAWATI KAB SORONG. Selanjutnya, Terdakwa menyuruh saksi JAJANG KOSIM selaku Bendahara Kelompok Ternak Nusantara untuk menandatangani 2 (dua) lembar slip penarikan dana dengan alasan bahwa hanya Terdakwa yang berangkat ke Manokwari sehingga tidak memungkinkan untuk meminta tanda tangan saksi JAJANG KOSIM selaku bendahara karena berada di Sorong.
• Bahwa Terdakwa setelah melengkapi persyaratan pencairan dana hibah berupa rekening atas nama Kelompok Ternak Nusantara dan mendapatkan tanda tangan slip penarikan dana dari saksi JAJANG KOSIM selaku Bendahara Kelompok Ternak Nusantara selanjutnya Terdakwa menuju ke Manokwari untuk kembali mengurus pencairan dana hibah tersebut dan menyerahkan kekurangan persyaratan pencairan dana hibah berupa rekening Kelompok Ternak Nusantara ke BPKAD Provinsi Papua Barat dan telah dinyatakan lengkap oleh BPKAD Provinsi Papua Barat selanjutnya Terdakwa menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Dana (NPHD), menandatangani Surat Fakta Integritas, menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak. Kemudian, setelah Terdakwa menandatangani dokumen persyaratan pencairan hibah dana tersebut, saksi DIRSIA NATALIA,SE.MM selaku Kepala Bidang Perbendaharaan pada Dinas BPKAD Provinsi Papua Barat pada tanggal 3 Juli 2019 menandatangani dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) bantuan hibah yang ditujukan kepada Kelompok Ternak Nusantara Distrik Salawati, Kabupaten Sorong dengan jumlah besaran hibah dana yang diperoleh yaitu Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dimana dalam proses pencairan dana hibah tersebut dilakukan dengan cara mentrasfer ke rekening Kelompok Ternak Nusantara dengan nama KETAN SALAWATI KAB.SORONG
• Bahwa Terdakwa setelah menerima dana hibah dari Provinsi Papua Barat yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) melalui rekening nomor. 2030202030533 atas nama KETAN SALAWATI KAB SORONG selanjutnya pada tanggal 09 Juli 2019 bertempat di Bank Papua Cabang Manokwari Terdakwa menarik uang yang ada di rekening atas nama KETAN SALAWATI KAB SORONG sebesar Rp.198.000.000,- (seratus sembilan puluh delapan juta rupiah) dan pencairan dana tahap kedua Terdakwa lakukan di Bank Papua Cabang Aimas sebesar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dimana saat itu Terdakwa menggunakan keseluruhan dana tersebut bukan untuk kepentingan pembelian 24 (dua puluh empat) ekor sapi betina untuk kelompok ternak nusantara melainkan untuk kepentingan Terdakwa sendiri dengan rincian sebagai berikut:
- Membayar biaya hotel sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Membayar biaya transportasi darat, laut dan udara kurang lebih sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Biaya makan dan transportasi Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Melunasi hutang Terdakwa sendiri sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Membayar biaya pengobatan almarhum istri Terdakwa sebesar Rp.37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah);
- Dan Terdakwa pergunakan juga untuk keperluan biaya kuliah S.2 Terdakwa di Jakarta dan membiayai kebutuhan Terdakwa selama di Jakarta.
• Bahwa Terdakwa dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2019 pada Provinsi Papua Barat Terdakwa membuat laporan pertanggungjawaban secara fiktif dimana nama-nama penerima dana hibah pengadaan sapi dalam Kelompok Ternak Nusantara adalah nama-nama fiktif dan pembelian sapi pun tidak pernah dilakukan oleh Terdakwa.
• Bahwa Terdakwa setelah menerima dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2019 yang diperuntukkan dalam rangka pelaksanaan pengadaan sapi betina pada Kelompok Ternak Nusantara namun oleh Terdakwa selaku Ketua Kelompok Ternak Nusantara, digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa sehingga perbuatan Terdakwa tersebut telah merugikan Keuangan Negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Penyalahgunaan Bantuan Hibah Kepada Kelompok Ternak Nusantara Distrik Salawati, Kabupaten Sorong dengan Nomor : SR-126/PW27/5/2021 Tanggal 18 Januari 2021 dengan jumlah kerugian sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
