INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
261/Pid.B/2024/PN Mnk | GEREI SAMBINE, S.H., M.H. | 1.ANTON YAHYA ALS. ANTO YAHYA ALS. ANTO 2.MUH TAUFAN Als. MH TAUFAN Als. TOPAN 3.JUWARDI ALS. JUHARDI ALS. DAENG TARRU |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Okt. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang | ||||
Nomor Perkara | 261/Pid.B/2024/PN Mnk | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 22 Okt. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2970 /R.2.10/Eoh.2/10/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Isi Dakwaan :
Kesatu
Bahwa mereka terdakwa I ANTON YAHYA ALS. ANTO YAHYA ALS. ANTO, terdakwa II MUH. TAUFAN Als. MH TAUFAN Als. TOPAN dan terdakwa III JUWARDI ALS. JUHARDI ALS. DAENG TARRU baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira pukul 11.30 WIT dan pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekira pukul 00.20 WIT, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat Jl. Trikora Maripi -Manokwari Selatan Kab. Manokwari Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili, Para terdakwa melakukan atau turut serta melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan , secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain yaitu terhadap saksi korban Feriyanto yang dilakukan oleh Para terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada Hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira siang hari para terdakwa minum-minuman keras jenis Cap Tikus setelah itu tiba-tiba terdakwa I Anton Yahya berinisiatif hendak mengajak Saksi Korban Feriyanto sehingga pada saat itu terdakwa I datang kerumah saksi korban Feriyanto dan sesampainya di rumah tersebut kemudian istri saksi korban Feriyanto mengatakan kepada terdakwa I bahwa suaminya masih tidur sehingga pada saat itu terdakwa I kembali dan melanjutkan minum-minuman keras bersama terdakwa II dan terdakwa III dan selanjutnya pada sore hari kembali lagi terdakwa I kerumah saksi korban Feriyanto untuk mengajaknya minum-minuman keras tetapi karena pintu rumah terkunci sehingga terdakwa I kembali pulang dan tidak berselang lama kemudian saksi korban datang menemui terdakwa I dan menyampaikan bahwa : ‘’mengapa kamu ketuk-ketuk rumah saya, apakah kamu mau ganggu istri saya’’, mendengar hal tersebut terdakwa I dan teman-temannya tersinggung dan mereka pun beradu mulut dengan saksi korban dan teman-temannya tetapi tidak lama berselang kemudian dilerai oleh teman-teman saksi korban dan pertengkaran selesai dan para terdakwa kembali melanjutkan minum-minuman keras lagi dan selanjutnya pada Malam hari sekitar pukul 21.00 Wit, terdakwa I mendatangi saksi korban dan teman-temannya dilokasi proyek dan pada saat itu terdakwa I menendang-nendang pintu seng proyek tersebut sambil teriak-teriak tetapi karena saksi korban bersama teman-teman tidak mengubris sehingga terdakwa I berteriak lagi sambil mengatakan : saya akan panggil teman-teman saya lagi dan tidak berselang lama pada pukul 00.20 Wit kembali lagi para terdakwa yang dalam keadaan mabuk berat lalu berboncengan dan mendatangi saksi korban berteman dan ketika itu mereka kembali beradu mulut dan terdakwa I lalu berteriak-teriak dengan mengatakan ‘’Anjing Binatang Kamu Fer, ya Aku Bunuh Kamu, setelah itu terdakwa II mencabut badiknya dibalik pinggang sambil berkata : Saya Tikam Kalian setelah itu terdakwa III mengambil badik yang sementara dipegang oleh terdakwa II sambil berkata Mari Badiknya biar saya yang Tikam, Kemudian terdakwa I mengejar saksi korban Feriyanto hingga saksi korban Feriyanto berlari ketakutan menyelamatkan diri dan karena saksi korban merasa terancam keselamatan jiwanya sehingga pada saat itu melaporkan perbuatan para terdakwa kepada Pihak berwajib.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.--------------------------------
Dan
Kedua
Khusus untuk terdakwa II MUH TAUFAN Als. MH TAUFAN Als. TOPAN
Bahwa ia terdakwa II MUH TAUFAN Als. MH TAUFAN Als. TOPAN pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekira pukul 00.20 WIT, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat Jl. Trikora Maripi -Manokwari Selatan Kab. Manokwari Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah membawa, memiliki, menyimpan atau menguasai senjata penikam atau senjata penusuk berupa sebilah senjata tajam jenis Badik, tanpa hak atau tanpa ijin dari yang berwajib. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada Hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 pukul 00.20 Wit kembali lagi para terdakwa yang dalam keadaan mabuk berat lalu berboncengan dan mendatangi saksi korban berteman dan ketika itu mereka kembali beradu mulut dan terdakwa I lalu berteriak-teriak dengan mengatakan ‘’Anjing Binatang Kamu Fer, ya Aku Bunuh Kamu’’, setelah itu terdakwa II mencabut badiknya dibalik pinggang sambil berkata : ‘’Saya Tikam Kalian’’, setelah itu terdakwa III mengambil badik yang sementara dipegang oleh terdakwa II sambil berkata :’’Mari Badiknya biar saya yang Tikam’’, Kemudian terdakwa I mengejar saksi korban Feriyanto hingga saksi korban Feriyanto berlari ketakutan menyelamatkan diri
Bahwa terdakwa II MUH TAUFAN membawa senjata tajam berupa Badik tanpa dilengkapi dengan ijin dari Pihak Berwajib dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan terdakwa serta bukan merupakan benda-benda pusaka, atas Perbuatan Para terdakwa, saksi korban Feriyanto melaporkan ke Pihak Berwajib
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 (Lembaran Negara No. 78 Tahun 1951). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |