Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
66/Pdt.G/2024/PN Mnk AMIDEUS CHADIKUN ALEX ERARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 66/Pdt.G/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1AMIDEUS CHADIKUN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ALEX ERARI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.000.000.000,00
Petitum

1.Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum Penggugat selaku salah satu ahli waris dari Alm. Chandra Chadikun adalah Pemilik yang Sah atas sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Sowi Distrik Manokwari Selatan Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat yang diperoleh dari Alm. Jacob Mandatjan, berdasarkan Surat Penyerahan Tanah Tanggal 27 Maret 1971 dengan saksi-saksi Bareng Mandatjan selaku kepala Suku Besar Suku Arfak dan Nicolas Mandatjan selaku Kepala Suku Sowi II, serta di Ketahui dan di sahkan oleh Kepala Pemerintahan setempat Manokwari, Sdr. D.B Urus. dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
Utara         : Berbatasan dengan Merry Jones
Timur         : Berbatasan Jalan Esau Sesa
Selatan     : Berbatasan dengan SKB (Sanggar Kegiatan Belajar)
Barat         : Berbatasan Tanah Adat
3.Menyatakan sah Bukti surat PENGGUGAT berupa Surat Penyerahan Tanah/Juali Beli Tanggal 27 Maret 1971 dari Alm. Jacob Mandatjan kepada Alm. Chandra Chadikun (orang Tua Penggugat);
4.Menyatakan perbuatan Terguguat yang yang menguasai serta menempati dengan membangun bangunan rumah diatas Objek Sengketa tanpa alas hak yang sah secara hukum adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matigedaad);
5.Menyatakan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Adat tanggal 22 November 2019 dari Marthen Muid kepada Tergugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Penggugat maupun Ahli Waris lainnya;
6.Menyatakan :
Objek Sengketa yang dikuasai dan diperoleh berdasarkan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 22 November 2019 oleh yang melepaskan an. Marthen Muid dengan ukuran P : 20 M x
Adalah Sah Milik Penggugat;
7.Menghukum Tergugat karena mengakibatkan kerugian reel bagi Penggugat baik Kerugian Materiil maupun Immaterial atas Objek Sengketa yang harus dibayarkan berupa:
a.KERUGIAN MATERIIL :
Penggugat terbebani untuk mengambil langkah-langkah hukum sampai dihadapan Persidangan Mulia Ini, sehingga harus mengeluarkan biaya-biaya secara materiil antara lain :  biaya (Transportasi, Biaya Perkara, dan Segala Upaya Hukum Untuk Memperjuangkan Hak) yang bila nilai sebesar Rp.1.000.000.000,(satu miliar rupiah);
Dan/Atau :
Suatu jumlah yang dipandang layak dan adil oleh Pengadilan Cq. Majelis Hakim jumlah kerugian mana yang harus dibayarkan secara tunai, sekaligus dan seketika oleh Para Tergugat.
b. KERUGIAN IMMATERIIL :
Perlakuan yang tidak adil oleh Tergugat, dipermainkan harga diri sehingga Penggugat merasa tertekan dan terkuras tenaga dan pikiran untuk mengurus perkara baik Gugatan in casu, yang tidak dapat diperhitungkan dengan uang, namun untuk memudahkan Pengadilan Cq. Majelis Hakim in casu, dalam menilai kerugian immaterill maka Penggugat memperhitungkannya dalam angka Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah);
Oleh karenanya Total yang patut dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat secara tunai dan seketika uang sebesar Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah) dibayarkan secara tunai, sekaligus dan seketika kepada Penggugat;
8.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakan oleh Pengadilan Negeri Manokwari atas OBJEK SENGKETA;
9.Menghukum penguasaan atas OBJEK SENGKETA oleh Tergugat dan/atau-pun siapa saja yang memperoleh hak dari Tergugat. Supaya keluar dan kosongkan OBJEK SENGKETA  dari segala harta benda milik Tergugat dan/atau-pun siapa saja diatasnya serta  menyerahkan OBJEK SENGKETA  yang ditempati tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan jika Tergugat dan/atau-pun siapa saja tidak melaksanakan-nya maka Pengadilan Negeri Manokwari menggunakan kewenangannya secara paksa untuk mengosongkan OBJEK SENGKETA, bila perlu dengan menggunakan alat kekuasaan Negara berupa POLRI, dan Lain sebagainya kemudian menyerahkan OBJEK SENGKETA  kepada PENGGUGAT;
10.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) perhari Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) jika tidak melaksanakan putusan dalam perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
11.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Perlawanan (verzet), Upaya Hukum Banding, Kasasi dari Tergugat;
12.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Selain dan selebihnya mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak