Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
203/Pid.Sus/2024/PN Mnk MUHAMMAD IHSAN HUSNI, S.H. PRISKILA GLORIA BUBUI alias GLO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 203/Pid.Sus/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2229 /R.2.10/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD IHSAN HUSNI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PRISKILA GLORIA BUBUI alias GLO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
Dakwaan :
 
Primair:
 
------ Bahwa terdakwa  PRISKILA GLORIA BUBUI Alia GLO pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekitar pukul 22.00 WIT atau setidak-tidaknya pada Bulan Juni tahun 2024 bertempat di Jalan Pasir Putih (tepatnya di depan Jembatan Turis Kwawi) Distrik Manokwari Barat Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan Percobaan atau melakukan bermufakat jahat melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis ganja, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: 
------ Bahwa pada hari sabtu tanggal 22 juli 2024 sekitar pukul 21.00 wit terdakwa sedang berada di rumah tetangga yang sedang makan – makan dalam acara ulang tahun, terdakwa duduk bersebelahan dengan saudari  Saudari Paulina Ramar dan meminta terdakwa untuk ke rumah saudara NIKO KORWA (DPO) untuk mengambil Narkotika Golongan I Jenis Ganja dan memberikan sebuah nomor HP kepada terdakwa, terdakwa lalu meminta tolong kepada saksi Yuliana Tonggroitu untuk mengantar terdakwa, dalam perjalanan  terdakwa meminta saksi Yuliana Tonggroitu untuk singgah di rumah saudara NIKO KORWA (DPO) dimana saksi Yuliana Tonggroitu menunggu di sepeda motor dan terdakwa bertemu dengan saudara NIKO KORWA (DPO) di pondok pinang lalu mengambil 1 (satu) bungkus plastic bening ukuran sedang dan 12 (dua belas) bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis ganja dari saudara NIKO KORWA (DPO) yang terdakwa simpan disaku celana sebelah kiri. Niko Korwa (DPO) meminta kepada terdakwa bahwa antar ke seseorang pemesan/pembeli di jembatan turis dengan harga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) bungkus plastic bening ukuran sedang, 12 (dua belas) bungkus plastic klip bening ukuran kecil akan dijual dengan harga Rp. 50.000 (lima puluh ribu) per bungkusnya dan akan dikasi imbalan jika Narkotika jenis ganja tersebut sudah laku terjual, terdakwa lalu membawa Narkotika jenis ganja ke depan jembatan turis kwawi menggunakan sepeda motor yang di kendarai oleh saksi Yuliana Tonggroitu.
----------Bahwa saksi Charlos Hermit Masuri dan saksi Isak Jordan Mayor Anggota Polresta Manokwari yang mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di depan gereja elim kwawi atau jembatan turis melakukan penyelidikan dan pada pukul 22.00 wit saksi Charlos Hermit dan Saksi Isak Jordan Mayor melakukan penangkapan dan penggeledahan terdahap terdakwa dan menemukan  12 (dua belas) bungkus  bungkus palstik klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Ganja dan 1 (satu) bungkus plastic bening ukuran sedang yang di duga berisikan Narkotika Golongan I Jenis ganja, 1 (satu) buah kantong plastic ukuran kecil warna merah, dan 1 (satu) unit Handphone merk IPHONE 7 Plus warna Hitam beserta sim card dengan nomor handphone 082250568058.
--------Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan Barang Bukti Nomor: 038/11651/2024 dari Kepala Pengadaian Manokwari pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 Berat Barang bukti Narkotika adalah sebagai berikut :
• 12 (dua belas) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang di duga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Ganja dengan berat bersih keseluruhan tanpa kemasan pembungkusnya seberat 6 (enam) gram, dengan rincian sebagai berikut: 
• Kode BB 1 dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram;
• Kode BB 2 dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram;
• Kode BB 3 dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram;
• Kode BB 4 dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,58 (nol koma lima puluh delapan) gram;
• Kode BB 5 dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,5 (nol koma lima) gram;
• Kode BB 6 dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram;
• Kode BB 7 dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,51 (nol koma lima puluh satu) gram;
• Kode BB 8 dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram;
• Kode BB 9 dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,61 (nol koma enam puluh satu) gram;
• Kode BB 10 dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,49 (nol koma empat puluh sembilan) gram;
• Kode BB 11 dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,5 (nol koma lima) gram;
• Kode BB 12 dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,5 (nol koma lima) gram;
• 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang yang di duga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Ganja yang di beri kode BB 13 dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 16,69 (enam belas koma enam puluh sembilan) gram;
 
---------Bahwa terhadap 12 (dua belas) bungkus  bungkus palstik klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Ganja dan 1 (satu) bungkus plastic bening ukuran sedang yang di duga berisikan Narkotika Golongan I Jenis ganja milik terdakwa disisihkan 1 (satu) bungkus plastic bening kecil dengan kode BB 12, disegel dan dilabel untuk selanjutnya dikirim ke Laboratorium guna pemeriksaan secara laboratoris. 
-------- Bahwa berdasarkan hasil laporan pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Manokwari terhadap barang bukti hasil uji pemerian berupa potongan batang, daun serta biji yang berwarna hijau kecoklatan sesuai dengan laporan pengujian Nomor : LHU-MKW/24.121.11.16.05.0052.K/NAPPZA/2024 tertanggal 28 Juni 2024 yang di buat dan di tanda tangani oleh Aan Sulistiawan, S.Farm, Apt, M.Sc dengan kesimpulan Sampel Positif tanaman ganja.
--------Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, terdakwa tidak dapat memperlihatkan izin dari pihak yang berwenang untuk menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis Ganja.
 
------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------
A T A U
Subsidair  :
 
------ Bahwa terdakwa  PRISKILA GLORIA BUBUI Alia GLO pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekitar pukul 22.00 WIT atau setidak-tidaknya pada Bulan Juni tahun 2024 bertempat di Jalan Pasir Putih (tepatnya di depan Jembatan Turis Kwawi) Distrik Manokwari Barat Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan Percobaan atau melakukan bermufakat jahat melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: 
------ Bahwa pada hari sabtu tanggal 22 juli 2024 sekitar pukul 21.00 wit terdakwa sedang berada di rumah tetangga yang sedang makan – makan dalam acara ulang tahun, terdakwa duduk bersebelahan dengan saudari  Saudari Paulina Ramar dan meminta terdakwa untuk ke rumah saudara NIKO KORWA (DPO) untuk mengambil Narkotika Golongan I Jenis Ganja dan memberikan sebuah nomor HP kepada terdakwa, terdakwa lalu meminta tolong kepada saksi Yuliana Tonggroitu untuk mengantar terdakwa, dalam perjalanan  terdakwa meminta saksi Yuliana Tonggroitu untuk singgah di rumah saudara NIKO KORWA (DPO) dimana saksi Yuliana Tonggroitu menunggu di sepeda motor dan terdakwa bertemu dengan saudara NIKO KORWA (DPO) di pondok pinang lalu mengambil 1 (satu) bungkus plastic bening ukuran sedang dan 12 (dua belas) bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis ganja dari saudara NIKO KORWA (DPO) yang terdakwa simpan disaku celana sebelah kiri. Niko Korwa (DPO) meminta kepada terdakwa bahwa antar ke seseorang pemesan/pembeli di jembatan turis dengan harga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) bungkus plastic bening ukuran sedang, 12 (dua belas) bungkus plastic klip bening ukuran kecil akan dijual dengan harga Rp. 50.000 (lima puluh ribu) per bungkusnya dan akan dikasi imbalan jika Narkotika jenis ganja tersebut sudah laku terjual, terdakwa lalu membawa Narkotika jenis ganja ke depan jembatan turis kwawi menggunakan sepeda motor yang di kendarai oleh saksi Yuliana Tonggroitu.
----------Bahwa saksi Charlos Hermit Masuri dan saksi Isak Jordan Mayor Anggota Polresta Manokwari yang mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di depan gereja elim kwawi atau jembatan turis melakukan penyelidikan dan pada pukul 22.00 wit saksi Charlos Hermit dan Saksi Isak Jordan Mayor melakukan penangkapan dan penggeledahan terdahap terdakwa dan menemukan  12 (dua belas) bungkus  bungkus palstik klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Ganja dan 1 (satu) bungkus plastic bening ukuran sedang yang di duga berisikan Narkotika Golongan I Jenis ganja, 1 (satu) buah kantong plastic ukuran kecil warna merah, dan 1 (satu) unit Handphone merk IPHONE 7 Plus warna Hitam beserta sim card dengan nomor handphone 082250568058.
--------Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan Barang Bukti Nomor: 038/11651/2024 dari Kepala Pengadaian Manokwari pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 Berat Barang bukti Narkotika adalah sebagai berikut :
• 12 (dua belas) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang di duga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Ganja dengan berat bersih keseluruhan tanpa kemasan pembungkusnya seberat 6 (enam) gram, dengan rincian sebagai berikut: 
• Kode BB 1 dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram;
• Kode BB 2 dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram;
• Kode BB 3 dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram;
• Kode BB 4 dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,58 (nol koma lima puluh delapan) gram;
• Kode BB 5 dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,5 (nol koma lima) gram;
• Kode BB 6 dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram;
• Kode BB 7 dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,51 (nol koma lima puluh satu) gram;
• Kode BB 8 dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram;
• Kode BB 9 dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,61 (nol koma enam puluh satu) gram;
• Kode BB 10 dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,49 (nol koma empat puluh sembilan) gram;
• Kode BB 11 dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,5 (nol koma lima) gram;
• Kode BB 12 dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,5 (nol koma lima) gram;
• 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang yang di duga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Ganja yang di beri kode BB 13 dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 16,69 (enam belas koma enam puluh sembilan) gram;
 
---------Bahwa terhadap 12 (dua belas) bungkus  bungkus palstik klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Ganja dan 1 (satu) bungkus plastic bening ukuran sedang yang di duga berisikan Narkotika Golongan I Jenis ganja milik terdakwa disisihkan 1 (satu) bungkus plastic bening kecil dengan kode BB 12, disegel dan dilabel untuk selanjutnya dikirim ke Laboratorium guna pemeriksaan secara laboratoris. 
-------- Bahwa berdasarkan hasil laporan pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Manokwari terhadap barang bukti hasil uji pemerian berupa potongan batang, daun serta biji yang berwarna hijau kecoklatan sesuai dengan laporan pengujian Nomor : LHU-MKW/24.121.11.16.05.0052.K/NAPPZA/2024 tertanggal 28 Juni 2024 yang di buat dan di tanda tangani oleh Aan Sulistiawan, S.Farm, Apt, M.Sc dengan kesimpulan Sampel Positif tanaman ganja.
--------Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, terdakwa tidak dapat memperlihatkan izin dari pihak yang berwenang untuk menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis Ganja.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Thn 2009

 

Pihak Dipublikasikan Ya