| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 72/Pid.B/2026/PN Mnk | 1.TOYIB HASAN, S.H. 2.I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H. |
HARMAN Alias ARMAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 72/Pid.B/2026/PN Mnk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 15 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-808/R.2.10/Eoh.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
-------- Bahwa Terdakwa HARMAN Alias ARMAN pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tahun 2026, bertempat di Pasar Wosi, Jalan Pasir Kab. Manokwari, Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah “melakukan penganiayaan” terhadap korban Subaedah, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Dengan kesimpulan : Pasien mengalami tanda-tanda kekerasan benda tumpul. ------ Perbuatan terdakwa HARMAN Alias ARMAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
