| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 85/PID.B/2015/PN Mnk | Dewi Monika Pepuho, SH | DESY KAYA alias DESY | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Jul. 2015 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 85/PID.B/2015/PN Mnk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | |||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN :
KESATU
------ Bahwa terdakwa DESY KAYA Alias DESY, pada hari Rabu tanggal 08 April 2015 sekitar pukul 19.00 wit atau pada waktu lain dalam tahun 2015 bertempat di Rumah terdakwa di Transito Wosi Dalam Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari, menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat berbahaya itu tidak diberitahu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Awalnya petugas kepolisian yaitu saksi FREDY M. KAIWAY dan saksi STEVEN YEUYANAN mendapat informasi adanya penjualan minuman alkohol oplosan jenis sopi di Transito Wosi dalam Kabupaten Manokwari yang dilakukan oleh terdakwa DESY KAYA Alias DESY. Kemudian berdasarkan pengembangan, dilakukan penggerebekan terhadap terdakwa bertempat di rumah terdakwa di Transito Wosi Dalam yakni pada hari Rabu Tanggal 08 April 2015 sekitar pukul 19.00 wit, pada saat ditangkap dirumah terdakwa ditemukan 15 (lima belas) botol aqua sedang ukuran 600 ml berisikan minuman oplosan jenis Sopi ketika ditanyakan kepada terdakwa tentang ijin terdakwa tidak dapat memperlihatkan ijin dari yang pihak berwenang mengeluarkan ijin untuk itu. - Bahwa terdakwa mendapatkan minuman alkohol oplosan jenis Sopi tersebut dengan membelinya dari seorang ibu bernama LIS kemudian terdakwa mengemasnya dalam kemasan botol bekas aqua ukuran 600 ml lalu menjualnya kepada masyarakat seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu) /botol. Pada kemasan minuman alkohol jenis Sopi yang di kemas dalam botol aqua ukuran 600 ml tersebut, tidak terdapat label, komposisi bahan-bahan produk pangan tersebut serta tanggal dan tahun kadaluarsa, terdakwa menyimpan minuman Alkohol oplosan jenis Sopi tersebut dirumahnya dan tidak memiliki tempat penyimpanan khusus . - Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar POM Jayapura Nomor : PM 04.01.110.05.15.1516 tanggal 28 Mei 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Drs. Buyung, Apt selaku Manajer Puncak Ub. Manajer Teknis Bidang Pengujian Pangan dan Bahan Berbahaya, yang menyatakan bahwa cairan atau minuman Oplosan Jenis SOPI milik terdakwa tersebut setelah diperiksa mengandung Etanol 27,70 % dan metanol tidak terdeteksi dengan LOD (Limit of deteksi) metode 0,07 %. Minuman alkohol oplosan jenis sopi yang dijual terdakwa sangat berbahaya bagi kesehatan karena tidak tersertifikasi, produk tersebut tidak terdaftar dan tidak legal sehingga dilarang untuk diterimakan, disimpan, diedarkan atau diperjual belikan, dan terdakwa sendiri tidak mengetahui keamanan kesehatan produk yang dijual dan tidak memiliki keahlian untuk itu.
------ Perbuatan terdakwa DESY KAYA Alias DESY sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 204 ayat (1) Kitab Undang undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa terdakwa DESY KAYA Alias DESY, pada hari Rabu tanggal 08 April 2015 sekitar pukul 19.00 wit atau pada waktu lain dalam tahun 2015 bertempat di Rumah terdakwa di Transito Wosi Dalam Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari, menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat berbahaya itu tidak diberitahu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Awalnya petugas kepolisian yaitu saksi FREDY M. KAIWAY dan saksi STEVEN YEUYANAN mendapat informasi adanya penjualan minuman alkohol oplosan jenis sopi di Transito Wosi dalam Kabupaten Manokwari, yang dilakukan oleh terdakwa DESY KAYA Alias DESY. Kemudian berdasarkan pengembangan, dilakukan penggerebekan terhadap terdakwa bertempat di rumah terdakwa di Transito Wosi Dalam yakni pada hari Rabu Tanggal 08 April 2015 sekitar pukul 19.00 wit, pada saat ditangkap dirumah terdakwa ditemukan 15 (lima belas) botol aqua sedang ukuran 600 ml berisikan minuman oplosan jenis Sopi ketika ditanyakan kepada terdakwa tentang ijin terdakwa tidak dapat memperlihatkan ijin dari yang pihak berwenang mengeluarkan ijin untuk itu. - Bahwa terdakwa mendapatkan minuman alkohol oplosan jenis Sopi tersebut dengan membelinya dari seorang ibu bernama LIS kemudian terdakwa mengemasnya dalam kemasan botol bekas aqua ukuran 600 ml lalu menjualnya kepada masyarakat seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu) /botol. Pada kemasan minuman alkohol jenis Sopi yang di kemas dalam botol aqua ukuran 600 ml tersebut, tidak terdapat label, komposisi bahan-bahan produk pangan serta tanggal dan tahun kadaluarsa. Terdakwa menyimpan minuman Alkohol oplosan jenis Sopi tersebut dirumahnya dan tidak memiliki tempat penyimpanan khusus . - Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar POM Jayapura Nomor : PM 04.01.110.05.15.1516 tanggal 28 Mei 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Drs. Buyung, Apt selaku Manajer Puncak Ub. Manajer Teknis Bidang Pengujian Pangan dan Bahan Berbahaya, yang menyatakan bahwa cairan atau minuman Oplosan Jenis SOPI milik terdakwa tersebut setelah diperiksa mengandung Etanol 27,70 % dan metanol tidak terdeteksi dengan LOD (Limit of deteksi) metode 0,07 %. Minuman alkohol oplosan jenis sopi yang dijual terdakwa sangat berbahaya bagi kesehatan karena tidak tersertifikasi, produk tersebut tidak terdaftar dan tidak legal sehingga dilarang untuk diterimakan, disimpan, diedarkan atau diperjual belikan, dan terdakwa sendiri tidak mengetahui keamanan kesehatan produk yang dijual dan tidak memiliki keahlian untuk itu.
------ Perbuatan terdakwa DESY KAYA Alias DESY sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 135 Undang Undang R.I. Nomor : 18 tahun 2012 tentang Pangan. ----------------------------------------------------------------------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
