1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnta ;
2. Menyatakan bahwa : Kwitansi / Bukti Pembeyaran yang dibuat dan di Tanda Tangani Tergugat yang dijadikan bukti oleh Penggugat (Bukti P.2) adalah sah dan berkekuatan Hukum ;
3. Menyatakan bahwa surat pernyataan penyerahan Tanah dan Bangunan yang ditanda tangani oleh tergugat dan istrinya (Nurlaila) yang dijadikan bukti oleh Penggugat (Bukti P.3) adalah sah dan Berkekuatan Hukum ;
4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Tanah dan Bangunan yang dijaminkan Tergugat sesuai surat pernyataan (Bukti P.3) kepada Penggugat tanpa syarat, dalam waktu satu (1) bulan sesudah Putusan dibacakan, walaupun ada upaya Hukum Tergugat setelah putusan.
Atau Pengadilan / Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang adil. |