Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.B/2024/PN Mnk 1.ERDWIN WICAKSONO JATI, SH
2.RYAN MAHARDIKA, S.H.
3.AFRIZAL ABEDNEGO, S.H.
ABDULLAH THAMADI TOREY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 15/Pid.B/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-16/R.2.13/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ERDWIN WICAKSONO JATI, SH
2RYAN MAHARDIKA, S.H.
3AFRIZAL ABEDNEGO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDULLAH THAMADI TOREY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN  :
PERATAMA
-------- Bahwa Terdakwa  ABDULLAH THAMADI I TOREY pada hari Selasa tanggal 08 bulan Februari tahun 2022 sekira pukul 16.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022 bertempat  di penginapan Yuni, Kelurahan Bintuni Timur, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari  yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa peristiwa bermula terdakwa ABDULLAH THAMADI  TOREY yang merupakan pegawai Dinas Kehutanan yang telah saling mengenal dengan saksi korban MUH. GOZALI KAITAM memiliki kesepakatan  pengurusan izin pengolahan kayu Non Police Line (NPL);
- Bahwa pada tanggal 4 Februari 2023 terdakwa ABDULLAH THAMADI TOREY menerima transfer uang sebesar Rp.4.000.000.-, (empat juta rupiah) dari saksi YOSEP SELANO alias KEVIN melalui Bank Mandiri atas nama terdakwa ABDULLAH THAMADI I TOREY yang di pergunakan untuk biaya operasional pengurusan izin pengolahan kayu Non Police Line (NPL) yang ada di Kampung Dagu, Distrik Mayado, Kabupaten Teluk Bintuni;
- Bahwa kemudian pada hari selasa tanggal 08 Februari 2022 sekira pukul 16.00 WIT, terdakwa ABDULLAH THAMADI TOREY datang dari Manokwari menuju ke Bintuni untuk bertemu dengan  saksi  MUH. GOZALI KAITAM  guna membahas perizinan kayu  perizinan pengolahan kayu Non Police Line (NPL) ;
- Bahwa setibanya Terdakwa di Teluk Bintuni menggunakan kendaraan angkutan dari Manokwari, kemudian langsung menuju Penginapan Yuni untuk menginap dan bertemu dengan saksi  MUH. GOZALI KAITAM .
- Bahwa setelah terdakwa ABDULLAH THAMADI TOREY bertemu dengan saksi MUH. GOZALI KAITAM , pertemuan membicarakan masalah perizinan pengolahan kayu rebah atau kayu Non Police Line (NPL) yang ada di Kampung Dagu, Distrik Mayado, Kabupaten Teluk Bintuni, dan terdakwa ABDULLAH THAMADI TOREY berjanji untuk mengurus perizinan pengolahan kayu Non Police Line (NPL), setelah itu terdakwa ABDDULAH THAMADI TOREY menuju ke rumah saksi JOSEPH NEHEMIA SELANO yang berada dikampung Argosigemerai, Kabupaten Teluk Bintuni, yang mana bertujuan untuk mengenalkan saksi  JOSEPH NEHEMIA SELANO sebagai orang yang membantu menyiapkan dokumen-dokumen.
- Bahwa kemudian pada tanggal 9 Februari 2022 terdakwa ABDULLAH THAMADI TOREY, saksi GHAZALI KAITAM dan saksi  JOSEPH NEHEMIA SELANO menuju Kampung Jagiro,  Distrik Moskona Selatan, Kabupaten Teluk Bintuni dan kemudian mengadakan pertemuan dengan masyarakat Kampung Jagiro dan dalam pertemuan tersebut terdakwa ABDULLAH THAMADII TOREY berkata kepada masyarakat jagiro bahwa terdakwa berjanji akan mengurus perizinan pengolahan kayu rebah Non police Line  yang akan di kerjakan oleh PT.PUTRA BINTUNI SEJUK dimana saksi GHAZALI KAITAM selaku direktur didalam pertemuan tersebut juga dihadiri oleh ketua pemuda Kampung Jagiro Sdr. DIDIMUS OROSOMNA.
- Bahwa kemudian pada tanggal 10 Februari 2022 terdakwa ABDULLAH THAMADI  TOREY  Bertemu dengan saksi GHAZALI KAITAM dan saksi JOSEPH NEHEMIA SELANO di rumah saksi JOSEPH NEHEMIA SELANO di Argosigemerai, Kabupaten Teluk Bintuni dalam pertemuan tersebut terdakwa ABDULLAH THAMADI TOREY mengatakan “Saya mau balik ke Manokwari dan saya akan pasang badan untuk pengurusan kamu punya izin pengolahan kayu, tidak lama lagi saya juga akan di lantik sebagai kepala bidang perizinnan kamu lanjut kerja sdh sambil tunggu izin yang saya urus di manokwari”. Setelah itu terdakwa ABDULLAH THAMADI  TOREY berpamitan dan saksi GHAZALI KAITAM dan Saksi YOSEP SELANO menyerahkan uang tunai sejumlah Rp.4,500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa ABDULLAH THAMADI TOREY.
- Bahwa pada tanggal 28 Februari 2023 terdakwa ABDULLAH THAMADI TOREY  menerima tranfer uang sebesar Rp.1.500.000.-, (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari saksi YOSEP SELANO alias KEVIN  melalui Bank Mandiri atas nama terdakwa ABDULLAH THAMADI TOREY yang di pergunakan untuk  biaya operasional pengurusan izin pengolahan kayu  Non Police Line (NPL) yang ada di Kampung Dagu, Distrik Mayado, Kabupaten Teluk Bintuni;      
- Bahwa sejak terdakwa ABDULLAH THAMADI TOREY kembali ke Manokwari sampai saat ini tidak ada izin yang di urus oleh terdakwa ABDULLAH THAMADI TOREY dan mengakibatkan saksi MUH. GOZALI KAITAM  dan saksi JOSEPH NEHEMIA SELANO mengalami kerugian berupa uang dan diproses secara hukum, karena menggolah kayu tanpa di lengkapi dokumen perizinan.
- Bahwa total seluruh uang yang diberikan dari korban MUH. GOZALI KAITAM kepada Terdakwa ABDULLAH THAMADI TOREY baik secara tunai maupun transfer dalam rangka pengurusan izin  pengolahan kayu Non Police Line (NPL) yang ada di Kampung Dagu, Distrik Mayado, Kabupaten Teluk Bintuni berjumlah Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa ABDULLAH THAMADI TOREY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP ------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa  ABDULLAH THAMADI TOREY pada hari Selasa tanggal 08 bulan Februari tahun 2022 sekira pukul 16.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022 bertempat  di penginapan Yuni, Kelurahan Bintuni Timur, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari  yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagainya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa peristiwa bermula terdakwa ABDULLAH THAMADI TOREY yang merupakan pegawai Dinas Kehutanan yang telah saling mengenal dengan saksi korban MUH. GOZALI KAITAM memiliki kesepakatan  pengurusan izin pengolahan kayu Non Police Line (NPL);
- Bahwa pada tanggal 4 Februari 2023 terdakwa ABDULLAH THAMADI TOREY menerima transfer uang sebesar Rp.4.000.000.-, (empat juta rupiah) dari saksi YOSEP SELANO alias KEVIN melalui Bank Mandiri atas nama terdakwa ABDULLAH THAMADI TOREY yang di pergunakan untuk biaya operasional pengurusan izin pengolahan kayu Non Police Line (NPL) yang ada di Kampung Dagu, Distrik Mayado, Kabupaten Teluk Bintuni;
- Bahwa kemudian pada hari selasa tanggal 08 Februari 2022 sekira pukul 16.00 WIT, terdakwa ABDULLAH THAMADI TOREY datang dari Manokwari menuju ke Bintuni untuk bertemu dengan  saksi  MUH. GOZALI KAITAM  guna membahas perizinan kayu  perizinan pengolahan kayu Non Police Line (NPL) ;
- Bahwa setibanya Terdakwa di Teluk Bintuni menggunakan kendaraan angkutan dari Manokwari, kemudian langsung menuju Penginapan Yuni untuk menginap dan bertemu dengan saksi  MUH. GOZALI KAITAM .
- Bahwa setelah terdakwa ABDULLAH THAMADI TOREY bertemu dengan saksi MUH. GOZALI KAITAM , pertemuan membicarakan masalah perizinan pengolahan kayu rebah atau kayu Non Police Line (NPL) yang ada di Kampung Dagu, Distrik Mayado, Kabupaten Teluk Bintuni, dan terdakwa ABDULLAH THAMADI TOREY berjanji untuk mengurus perizinan pengolahan kayu Non Police Line (NPL), setelah itu terdakwa ABDDULAH THAMADI TOREY menuju ke rumah saksi JOSEPH NEHEMIA SELANO yang berada dikampung Argosigemerai, Kabupaten Teluk Bintuni, yang mana bertujuan untuk mengenalkan saksi  JOSEPH NEHEMIA SELANO sebagai orang yang membantu menyiapkan dokumen-dokumen.
- Bahwa kemudian pada tanggal 9 Februari 2022 terdakwa ABDULLAH THAMADI TOREY, saksi GHAZALI KAITAM dan saksi  JOSEPH NEHEMIA SELANO menuju Kampung Jagiro,  Distrik Moskona Selatan, Kabupaten Teluk Bintuni dan kemudian mengadakan pertemuan dengan masyarakat Kampung Jagiro dan dalam pertemuan tersebut terdakwa ABDULLAH THAMADI TOREY berkata kepada masyarakat jagiro bahwa terdakwa berjanji akan mengurus perizinan pengolahan kayu rebah Non police Line  yang akan di kerjakan oleh PT.PUTRA BINTUNI SEJUK dimana saksi GHAZALI KAITAM selaku direktur didalam pertemuan tersebut juga dihadiri oleh ketua pemuda Kampung Jagiro Sdr. DIDIMUS OROSOMNA.
- Bahwa kemudian pada tanggal 10 Februari 2022 terdakwa ABDULLAH THAMADI  TOREY  Bertemu dengan saksi GHAZALI KAITAM dan saksi JOSEPH NEHEMIA SELANO di rumah saksi JOSEPH NEHEMIA SELANO di Argosigemerai, Kabupaten Teluk Bintuni dalam pertemuan tersebut terdakwa ABDULLAH THAMADI TOREY mengatakan “Saya mau balik ke Manokwari dan saya akan pasang badan untuk pengurusan kamu punya izin pengolahan kayu, tidak lama lagi saya juga akan di lantik sebagai kepala bidang perizinnan kamu lanjut kerja sdh sambil tunggu izin yang saya urus di manokwari”. Setelah itu terdakwa ABDULLAH THAMADI  TOREY berpamitan dan saksi GHAZALI KAITAM dan Saksi YOSEP SELANO menyerahkan uang tunai sejumlah Rp.4,500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa ABDULLAH THAMADI TOREY.
- Bahwa pada tanggal 28 Februari 2023 terdakwa ABDULLAH THAMADI TOREY  menerima tranfer uang sebesar Rp.1.500.000.-, (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari saksi YOSEP SELANO alias KEVIN  melalui Bank Mandiri atas nama terdakwa ABDULLAH THAMADI TOREY yang di pergunakan untuk  biaya operasional pengurusan izin pengolahan kayu  Non Police Line (NPL) yang ada di Kampung Dagu, Distrik Mayado, Kabupaten Teluk Bintuni;      
- Bahwa sejak terdakwa ABDULLAH THAMADI TOREY kembali ke Manokwari sampai saat ini tidak ada izin yang di urus oleh terdakwa ABDULLAH THAMADI TOREY dan mengakibatkan saksi MUH. GOZALI KAITAM  dan saksi JOSEPH NEHEMIA SELANO mengalami kerugian berupa uang dan diproses secara hukum, karena menggolah kayu tanpa di lengkapi dokumen perizinan.
- Bahwa total seluruh uang yang diberikan dari korban MUH. GOZALI KAITAM kepada Terdakwa ABDULLAH THAMADI TOREY baik secara tunai maupun transfer dalam rangka pengurusan izin  pengolahan kayu Non Police Line (NPL) yang ada di Kampung Dagu, Distrik Mayado, Kabupaten Teluk Bintuni berjumlah Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
 
-------- Perbuatan Terdakwa ABDULLAH THAMADI TOREY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP ------------------------------------------------------------------
 
                           
Pihak Dipublikasikan Ya