Dakwaan |
DAKWAAN :
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa ANTHONIUS ABRAHAM AGIA alias ANTON, bersama-sama dengan MICHAEL FELIX ORISU alias MAIKEL (didakwakan dalam…. terpisah), pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024, sekitar jam 16.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Dermaga Manokwari Jln. Siliwangi,Kelurahan Manokwari Timur,Distrik Manokwari Barat,Kabupaten Manokwari, tepatnya di Dermaga Pelabuhan Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari atau setidak-tidaknya berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Manokwari berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1(satu)kilogram,”sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara pada pokoknya sebagai berikut :
1. Bahwa terdakwa ANTHONIUS ABRAHAM AGIA alias ANTON awal mengenal MICHAEL FELIX ORISU alias MAIKEL (didakwa dalam dakwaan terpisah) sekitar tahun 2019 ketika masih sekolah di Sekolah Menengah Pertama (SMP), sehari-hari bermain bersama dikomplek kampung BOU samping SMP 2 Fanindi Manokwari dan sering berkumpul untuk minum minuman beralkohol. Pada tanggal 5 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2024 terdapat kominikasi yang dilakukan oleh terdakwa dan MICHAEL FELIX ORISU alias MAIKEL, yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik No.423/FKF/XI/2024 tanggal 22 November 2024 yang ditanda tangani oleh Kabid Labfor Polda Papua: Dr.I.Gede Suarthawan,S.SI,M.Si dan Pemeriksa: ADE JODI HARMAWAN,S.T dan HERLIA S.Si, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa: 1(satu)Unit Handphone merk Apple,model Iphone, seri 7 Plus warna Hitam milik MICHAEL FELIX ORISU alias MAIKEL dan 1(satu) buah Simcard Telkomsel 082199144386, sehingga terdakwa ANTHONIUS ABRAHAM AGIA alias ANTON saat berada di Jayapura menghubungi MICHAEL FELIX ORISU alias MAIKEL melalui Apikasi Facebook Messenger dari Akun Maikel Orisu ke Akun Anthonio Agia pada bulan Oktober 2024, dalam pesan yang telah discreenshot atau tangkapan layar sebanyak 10 (sepuluh) lembar dijadikan barang bukti dan telah disita dari saksi HERRY RUMBIN,SE sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Manokwari ub Wakil Ketua,Nomor:37/Pid.B.Sita/2025/PN.Mnk tanggal 11 Februari 2025. Dalam pesan yang dikirim oleh Akun Maikel Orisu bertuliskan: ,”Ko di, Ada Lurja k,” kemudian dijawab oleh Akun Anthonio Agia ,“ada naik japrax ka,” kemudian Akun Maikel Orisu menjawab ,”Yehh, Bru ko su dimana ini? Ko balik kapan? dijawab Akun Anthonio Agia,”Kirim daun bru sa bawa oleh2,” dan Akun Maikel Orisu menyampaikan,” ada sa pu kk laki” diatas yang mo kasi bahan ko balik bru ko bawa satu kali k?,” dan dijawab Akun Anthonio Agia ,” sa tunggu kapal balik sa naik pakaian dibadan khh,” dijawab oleh Akun Maikel Orisu sambal bertanya,” oh ioio, Bru ini ko su di jprx atau? Ada sa pu kk laki” diatas yang mo kasi bahan ko balik bru ko bawa satu kali k?,” lalu dijawab oleh Akun Anthonio Agia,”Bisah amn ko bantu sa uang tiket balik bisa kh tdk?,” kemudian sampai pada percakapan Akun Maikel Orisu: ,”Bru ko tinggal dimana k? dijawab oleh Akun Anthonio Agia,”sdh ini sa ada di deplat dgn kk laki-laki satu yang pernah ke mkw tinggal dgn sa di rumh di atas situ,”lalu dijawab oleh Akun Maikel Orisu,”Biar ko cek kapal balik bru sa komunikasi ke kk laki” ni bru dong antar bahan ke ko situ",dari percakapan yang dilakukan oleh terdakwa dan MICHAEL FELIX ORISU alias MAIKEL untuk membawa bahan (ganja) dari kota Jayapura ke kota Manokwari dengan menumpang Kapal Laut KM SINABUNG, dimana MICHAEL FELIX ORISU alias MAIKEL aktif memperkenalkan SIO BONAY Alias Bapak NIA (masuk Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan cara memberikan nomor handphone terdakwa melalui saudara EPEN RUMBARAR Alias ERU (masuk Daftar Pencarian Orang/DPO) dan nomor handphone tersebut diberikan kepada pemilik Narkotika Jenis ganja (b) bernama SIO BONAY Alias Bapak NIA sehingga terdakwa dengan mudah melakukan komunikasi, kemudian pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 WIT (jam 8 malam) terdakwa bertemu dengan bapak NIA di komplek Deplat Jayapura,saat bertemu SIO BONAY Alias bapak Nia bertanya kepada terdakwa,“ Ade, kaka nanti bisa minta tolong bawa titipan barang (ganja) ke Manokwari ” lalu terdakwa menjawab “ bisa”, kemudian bapak NIA mengatakan,” Kalau begitu nanti kaka urus ko punya tiket sama uang makan dan jika ganja dibawa sampai di Manokwari, akan diberikan uang sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) kemudian Bapak Nia mengatakan, “nanti kitong ketemu di Pelabuhan”,lalu terdakwa menjawab ”Iya”.Setelah terdakwa berjumpa dengan SIO BONAY Alias Bapak NIA, terdakwa menginfomasikan pertemuan tersebut dan perkembangan barang yang akan dibawa ke Manokwari kepada MICHAEL FELIX ORISU alias MAIKEL, terdakwa mengetahui keberangkatanya menggunakan Kapal, KM SINABUNG ke Manokwari dari informasi yang disampaikan MICHAEL FELIX ORISU alias MAIKEL dengan cara mengirim pesan melalui akun Facebook ke handphone terdakwa.
2. Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 saat kapal KM SINABUNG bersandar di Dermaga Jayapura, terdakwa berkomunikasi melalui handphone dengan SIO BONAY Alias bapak NIA sampai akhirnya bertemu diatas kapal sekitar pukul 06.00 WIT dikamar kelas Dek.5, didalam kamar Kapal saudara SIO BONAY Alias Bapak Nia meminta tas ransel warna hijau milik terdakwa untuk pergi memasukkan Narkotika Jenis ganja ke dalam tas ransel, kurang-lebih 30 (tiga puluh) menit SIO BONAY Alias bapak NIA, kembali ke kamar Dek 5 bertemu terdakwa dan memberikan tas ransel warna hijau yang telah dimasukkan Narkotika jenis ganja yang di terima oleh terdakwa dalam kamar Kapal tersebut.
3. Bahwa Pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 Wit, kapal KM.Sinabung sampai di Dermaga Manokwari, terdakwa ANTHONIUS ABRAHAM AGIA Alias ANTON menyerahkan tas ransel warna hijau milik terdakwa berisikan Narkotika jenis ganja kepada saksi FANISIN NAME NAME Alias MAMA FANI dengan cara menawarkan diri membawa barang bawaan saksi FANISIN NAME NAME Alias MAMA FANI yang berat, sedangkan terdakwa menyerahkan tas miliknya yang ringan kepada saksi FANISIN NAME-NAME Alias MAMA FANI yang tidak mengetahui kalau didalam tas yang diberikan kepadanya terdapat Narkotika Jenis Ganja karena tujuan terdakwa agar tidak dicurigai dan diketahui oleh petugas Kepolisian yang berjaga di sekitar Dermaga Manokwari. Hal ini dilakukan oleh terdakwa karena sebelum turun ke Dermaga Manokwari telah ada percakapan antara terdakwa dengan MICHAEL FELIX ORISU alias MAIKEL melalui Apikasi Facebook Messenger dari Akun Maikel Orisu ke Akun Anthonio Agia (tertanggal 10/10/2024 jam 11:12:40) yaitu: ,”Ini ada mama ade dong jgh mau kesitu bru dong rame jadi nanti sa tempel dong klo mau turun disitu biar trada yang curiga to,”. Setelah barang bawaan saksi FANISIN NAME NAME Alias MAMA FANI dibawa oleh terdakwa dari atas kapal menuju Dermaga sekitar pukul 16.00 Wit, dan petugas dari Bea dan Cukai Manokwari yaitu saksi Yibcar Esri Billik alias Jefri yang sedang bertugas bersama Tim Dit Resnarkoba yaitu saksi La Edi dan saksi Hendra Saputra Manurung bersama tim Dit Resnarkoba Polda Papua Barat lainnya, mendapat informasi bahwa peredaran Narkotika jenis ganja dari Jayapura dilakukan menggunakan Kapal Laut, sehingga tim memperhatikan gerak-gerik terdakwa yang mencurigakan kemudian memberhentikan saksi FANISIN NAME NAME Alias MAMA FANI yang berjalan bersama dengan terdakwa di Dermaga Manokwari dan dilakukan pengeledahan terhadap barang bawaan, saat itu ditemukan barang bukti sebagaimana telah dilakukan penyitaan sesuai Surat Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Manokwari Nomor: 547/Pen.Pid/2024/PN Mnk tanggal 18 Desember 2024 yatu:
- 1 (satu) buah karung warna kuning dilakban coklat berisi narkotika jenis ganja dengan berat 98.864 gram dan berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisi ganja dengan berat netto 475,37 gram;
- 7 (tujuh) bungkus plastik bening ukuran sedang berisi narkotika jenis ganja dengan berat netto 98.864 gram ;
- 1 (satu) sachet plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis biji ganja dengan berat netto 0.338 gram;
- 1(satu) tas ransel warna hijau;
- 1 (satu buah tas tote bag warna biru merk Saga;
- 1(satu) potong baju kaos warna hitam bertuliskan SOLOMON;
- 1(satu) lembar bording pass kapal KM.Sinabung An. ANTHONIUS AGIA;
- 1(satu) buah tas selempang warna hitam coklat bertuliskan JAMAICA.
4. Bahwa terhadap barang bukti dilakukan penimbangan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : PP 01.01.12B.10.24.560, tanggal 23 Oktober 2024 sekitar jam 13.30 Wit, bertempat di BPOM Manokwari telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti Narkotika jenis ganja yang dibuat dan ditandatangani oleh: apt. ALARIS DARASITO DAMANIK,S.Farm selaku Penguji pada Balai POM Manokwari, telah dilakukan penimbangan dengan berat barang bukti Narkotika jenis ganja tersebut berat netto 1610,247 gram atau 1.610,247 kg (seribu enam ratus sepiluh koma dua ratus empat pulu tujuh) kilogram.
5. Bahwa terhadap barang bukti dan telah dilakukan penyisihan untuk diuji coba sebagaimana sertifikat hasil Pengujian: LHU-MKW / 24 . 121 . 11 . 16 . 05 .0088 . K / NAPZA /2024,tanggal 30 Oktober 2024 yang ditanda tangani An. Manager Teknis BPOM Manokwari : apt. ALARIS DARASITO DAMANIK,S.Farm dengan hasil sebagai berikut:1 (satu) bungkus plastic bening dengan hasil penimbangan 739.15 mg diduga narkotika jenis ganja yang dikemas dan dikembalikan kepada pengirim sampel. Kesimpulan : Sampel Positif tanaman Ganja.
6. Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor: LAB:423/FKF/XI/2024 tanggal 20 November 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Papua atas nama: ADE JODI HARMAWAN,ST,HERLIA S.Si dan HERLIA,S.Si. dengan kesimpulan : pada pemeriksaan Backup File 1 (satu) unit Handphone merk Appel, model Iphone, Seri 7Plus, WarnaHitam ,IMEI :36571087250635;atas nama Michael Felix Orisu alias Maikel ditemukan informasi terkait dengan maksud pemeriksaanberupa:Chat Fecebook Massanger Akun Maikel Orisu dengan Akun Anthonio Agia.
7. Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Urine Narkoba Nomor: SK.08/X/2024/RUMKIT tanggal 24 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Dokter pemeriksa: dr.Syamsi Riski Gulkiankedi Kubangun An Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua Barat,telah dilakukan pemeriksaan kandungan Narkoba dalam urine secara Kualitatif atas nama Antonius Abraham Agia alias Anton dinyatakan positif mengandung THC.
8. Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa ANTHONIUS ABRAHAM AGIA Alias ANTON, diamankan bersama barang bukti diamankan oleh Tim Dit Resnarkoba untuk di proses.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana -----------------------
SUBSIDAIR
Bahwa ia terdakwa ANTHONIUS ABRAHAM AGIA alias ANTON, bersama-sama dengan MICHAEL FELIX ORISU alias MAIKEL (didakwakan dalam…. terpisah), pada waktu dan tempat sebagainana didakwakan dalam dakwaan Primair“tanpa hak atau melawan hukum, menanam,memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1(satu)kilogram,”sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara pada pokoknya sebagai berikut :
1. Bahwa Pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 Wit, kapal KM.Sinabung sampai di Dermaga Manokwari, terdakwa ANTHONIUS ABRAHAM AGIA Alias ANTON menyerahkan tas ransel warna hijau milik terdakwa berisikan Narkotika jenis ganja kepada saksi FANISIN NAME NAME Alias MAMA FANI dengan cara menawarkan diri membawa barang bawaan saksi FANISIN NAME NAME Alias MAMA FANI yang berat, sedangkan terdakwa menyerahkan tas miliknya yang ringan kepada saksi FANISIN NAME-NAME Alias MAMA FANI yang tidak mengetahui kalau didalam tas yang diberikan kepadanya terdapat Narkotika Jenis Ganja karena tujuan terdakwa agar tidak dicurigai dan diketahui oleh petugas Kepolisian yang berjaga di sekitar Dermaga Manokwari. Hal ini dilakukan oleh terdakwa karena sebelum turun ke Dermaga Manokwari telah ada percakapan antara terdakwa dengan MICHAEL FELIX ORISU alias MAIKEL melalui Apikasi Facebook Messenger dari Akun Maikel Orisu ke Akun Anthonio Agia (tertanggal 10/10/2024 jam 11:12:40) yaitu: ,”Ini ada mama ade dong jgh mau kesitu bru dong rame jadi nanti sa tempel dong klo mau turun disitu biar trada yang curiga to,”. Setelah barang bawaan saksi FANISIN NAME NAME Alias MAMA FANI dibawa oleh terdakwa dari atas kapal menuju Dermaga sekitar pukul 16.00 Wit, dan petugas dari Bea dan Cukai Manokwari yaitu saksi Yibcar Esri Billik alias Jefri yang sedang bertugas bersama Tim Dit Resnarkoba yaitu saksi La Edi dan saksi Hendra Saputra Manurung bersama tim Dit Resnarkoba Polda Papua Barat lainnya, mendapat informasi bahwa peredaran Narkotika jenis ganja dari Jayapura dilakukan menggunakan Kapal Laut, sehingga tim memperhatikan gerak-gerik terdakwa yang mencurigakan kemudian memberhentikan saksi FANISIN NAME NAME Alias MAMA FANI yang berjalan bersama dengan terdakwa di Dermaga Manokwari dan dilakukan pengeledahan terhadap barang bawaan, saat itu ditemukan barang bukti sebagaimana telah dilakukan penyitaan sesuai Surat Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Manokwari Nomor: 547/Pen.Pid/2024/PN Mnk tanggal 18 Desember 2024 yatu:
- 1 (satu) buah karung warna kuning dilakban coklat berisi narkotika jenis ganja dengan berat 98.864 gram dan berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisi ganja dengan berat netto 475,37 gram;
- 7 (tujuh) bungkus plastik bening ukuran sedang berisi narkotika jenis ganja dengan berat netto 98.864 gram ;
- 1 (satu) sachet plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis biji ganja dengan berat netto 0.338 gram;
- 1(satu) tas ransel warna hijau;
- 1 (satu buah tas tote bag warna biru merk Saga;
- 1(satu) potong baju kaos warna hitam bertuliskan SOLOMON;
- 1(satu) lembar bording pass kapal KM.Sinabung An. ANTHONIUS AGIA;
- 1(satu) buah tas selempang warna hitam coklat bertuliskan JAMAICA.
1. Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekitar jam 09.00 Wit, saksi SALOMINA MODAY(orang tua terdakwa) pertama kali mengetahui anaknya yang bernama ANTHONIUS ABRAHAM AGIA Alias ANTON ditangkap oleh petugas dari Dit Resnarkoba Polda Papua Barat karena diberikan surat pemberitahuan penangkapan kepada saksi SALOMINA MODAY yang berada dirumah dan petugas kepolisian memberitahukan bahwa terdakwa ANTHONIUS ABRAHAM AGIA Alias ANTON ditangkap karena membawa ganja dari Jayapura saat turun di Dermaga Manokwari. Pada hari yang sama kakak perempuan yaitu saksi OVALINA KAMBUAYA membuka Akun Facebook milik terdakwa dimana didalamnya ditemukan bukti percakapan antara terdakwa dengan temannya bernama MAIKEL ORISU dimana pembicaraan tersebut didahului oleh saksi MICHAEL FELIX ORISU alias MAIKEL yang membahas tentang rencana kepulangan terdakwa ANTHONIUS ABRAHAM AGIA Alias ANTON dari Jayapura ke Manokwari, dalam pesan tersebut saksi MICHAEL FELIX ORISU alias MAIKEL menyampaikan akan menitip sesuatu bahan dari Jayapura ke Manokwari. Kejadian penangkapan terdakwa juga saksi SALOMINA MODAY dan saksi OVALINA KAMBUAYA hanya tahu dari berita dimedsos sedangkan jumlah ganja yang ditemukan sebanyak 1,6 kilogram yang ditemukan dalam tas yang dibawa oleh mama ade (bibi) bernama MAMA FANI ke Manokwari dalam rangka kedukaan, diperiksa petugas Kepolisian di Dermaga Manokwari, hal ini saksi ketahui saat diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Dit Resnarkoba Polda Papua Barat.
2. Bahwa setelah melihat dan membaca isi percakapan terdakwa ANTHONIUS ABRAHAM AGIA Alias ANTON dan Maikel Orisu di Akun Facebook dalam Aplikasi messenger, saksi SALOMINA MODAY dan keluarga tidak terima karena seharusnya MAIKEL ORISU juga harus ditangkap karena ikut terlibat lalu pihak keluarga melakukan pencarian terhadap MAIKEL ORISU kemudian pada hari sabtu tanggal 02 November 2024 sekitar jam 09 malam (pukul 21.00 wit) MAIKEL ORISU diamankan di sekitar komplek Fanindi Bengkel Tan, kemudian dibawah kerumah saksi SALOMINA MODAY di Insirifuri Amban untuk ditanya dan MAIKEL ORISU mengakui bahwa benar, MAIKEL ORISU yang mengarahkan terdakwa ANTHONIUS ABRAHAM AGIA Alias ANTON untuk membawa ganja ke Manokwari dan pada hari Minggu tanggal 03 November 2024 sekitar jam 03.00 wit dinihari saksi SALOMINA MODAY dan keluarga menyerahkan MAIKEL ORISU dikantor Polda Papua Barat.
3. Bahwa saksi SALOMINA MODAY dan saksi OVALINA KAMBUAYA mengetahui percakapan dalam Akun Facebook melalui Aplikasi messenger antara Akun Anthonio Agia dan Akun Maikel Orisu tetapi tidak hafal secara lengkap sehingga semua percakapan langsung di screnshoot kemudian di print sebanyak 10 (sepuluh) lembar kemudian diserahkan kepada pihak Kepolisian Dit Resnarkoba Polda Papua Barat melalui saksi HERY RUMBIN,S.E.
4. Bahwa terhadap barang bukti dilakukan penimbangan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : PP 01.01.12B.10.24.560, tanggal 23 Oktober 2024 sekitar jam 13.30 Wit, bertempat di BPOM Manokwari telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti Narkotika jenis ganja yang dibuat dan ditandatangani oleh: apt. ALARIS DARASITO DAMANIK,S.Farm selaku Penguji pada Balai POM Manokwari, telah dilakukan penimbangan dengan berat barang bukti Narkotika jenis ganja tersebut berat netto 1610,247 gram atau 1.610,247 kg (seribu enam ratus sepiluh koma dua ratus empat pulu tujuh) kilogram.
5. Bahwa terhadap barang bukti dan telah dilakukan penyisihan untuk diuji coba sebagaimana sertifikat hasil Pengujian: LHU-MKW / 24 . 121 . 11 . 16 . 05 .0088 . K / NAPZA /2024,tanggal 30 Oktober 2024 yang ditanda tangani An. Manager Teknis BPOM Manokwari : apt. ALARIS DARASITO DAMANIK,S.Farm dengan hasil sebagai berikut: 1 (satu) bungkus plastic bening dengan hasil penimbangan 739.15 mg diduga narkotika jenis ganja yang dikemas dan dikembalikan kepada pengirim sampel.
Kesimpulan : Sampel Positif tanaman Ganja.
6. Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor: LAB:423/FKF/XI/2024 tanggal 20 November 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Papua atas nama: ADE JODI HARMAWAN,ST,HERLIA S.Si dan HERLIA,S.Si. dengan kesimpulan : pada pemeriksaan Backup File 1 (satu) unit Handphone merk Appel, model Iphone, Seri 7Plus, WarnaHitam ,IMEI :36571087250635;atas nama Michael Felix Orisu alias Maikel ditemukan informasi terkait dengan maksud pemeriksaanberupa:Chat Fece book Massanger akun Maikel Orisu dengan Akun Anthonio Agia.
7. Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Urine Narkoba Nomor: SK.08/X/2024/RUMKIT tanggal 24 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Dokter pemeriksa: dr.Syamsi Riski Gulkiankedi Kubangun An Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua Barat,telah dilakukan pemeriksaan kandungan Narkoba dalam urine secara Kualitatif atas nama Antonius Abraham Agia alias Anton dinyatakan positif mengandung THC.
8. Akibat perbuatannya terdakwa ANTHONIUS ABRAHAM AGIA Alias ANTON berserta barang bukti dibawa ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Papua Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.
-------Perbuatan terdakwa ANTHONIUS ABRAHAM AGIA alias ANTON sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana -----------
|