Petitum |
Oleh karena itu berdasarkan alasan-alasan yang telah diutarakan oleh Penggugat diatas, maka Penggugat mohonkan kepada Majelis Hakim yang meneriksa dan mengadili perkara mi berkenan kiranya memutuskan sebagai berikut:
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2Menyatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat dinyatakan batal secara Hukum dan Tergugat harus mengembalikan Penggugat untuk bekerja kembali di perusahaan, serta segera membayarkan hak-hak yang seharusnya diterima oleh Penggugat secara keseluruhan dan sesegera mungkin.
3.Menyatakan bahwa Surat Anjuran Disnakertrans Kabupaten Sorong Nomor: 560/108/2021 Tertanggal 31 Mei 2021 dinyatakan tidak berlaku dan batal demi hukum.
4.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara. |