INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 192/Pid.B/2022/PN Mnk | JALANYMBOWO DAELI, S.H. | ZAKARIA KEMESRAR Alias SAKA | Pemberitahuan Putusan Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 01 Des. 2022 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 192/Pid.B/2022/PN Mnk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 23 Nov. 2022 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-774/R.2.13/Eoh.2/11/2022 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN :
KESATU
-------- Bahwa ia Terdakwa ZAKARIA KEMESRAR Alias SAKA selanjutnya disebut Terdakwa secara bersama-sama dengan sdr. MUHAMMAD (Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Kamis, 01 September 2022 sekira pukul 04.00 WIT atau setidak – tidaknya pada suatu hari dalam bulan September tahun 2022 atau setidak - tidaknya pada suatu hari dalam tahun 2022, bertempat di Jalan Raya Bintuni Tepatnya di Ruko Depan SMP N. 1 Bintuni Distrik Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu dimana Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah “mengambil barang sesuatu berupa :
• 1 (satu) unit gengset merk Honda Elemax SH 2900 DX,
yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan pakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------
----- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di awal surat dakwaan ini, berawal pada saat Terdakwa sedang minum minuman keras bersama-sama dengan sdr. MUHAMMAD (Daftar Pencarian Orang/DPO) di KM IV Bintuni Kampung Wesiri Distrik Bintuni Kab. Teluk Bintuni, selanjutnya sdr. MUHAMMAD (Daftar Pencarian Orang/DPO) mengajak Terdakwa untuk mengambil gengset yang berada di ruko depan SMP N. 1 Bintuni, lalu mendengar hal tersebut, timbul niat dari Terdakwa untuk ikut mengambil gengset tersebut lalu Terdakwa menyetujui ajakan dari sdr. MUHAMMAD (Daftar Pencarian Orang/DPO). Kemudian Terdakwa bersama-sama dengan sdr. MUHAMMAD (Daftar Pencarian Orang/DPO) mewujudkan niatnya dengan cara Terdakwa bersama-sama dengan sdr. MUHAMMAD (Daftar Pencarian Orang/DPO) pergi menuju ruko tersebut dengan mengendari sepeda motor milik sdr. MUHAMMAD (Daftar Pencarian Orang/DPO), lalu sesampainya di depan ruko tersebut, Terdakwa dan sdr. MUHAMMAD (Daftar Pencarian Orang/DPO) berbagi tugas yang mana Terdakwa bertugas menunggu di sepeda motor untuk memantau situasi sekitar sedangkan sdr. MUHAMMAD (Daftar Pencarian Orang/DPO) masuk ke dalam ruko tersebut melalui pagar seng lalu sdr. MUHAMMAD (Daftar Pencarian Orang/DPO) merusak kunci pintu ruko tersebut dan mengambil 1 (satu) unit gengset yang berada di dalam ruko dan membawanya keluar dari ruko tersebut, kemudian Terdakwa dan sdr. MUHAMMAD (Daftar Pencarian Orang/DPO) secara bersama-sama mengangkat gengset tersebut ke atas sepeda motor lalu membawanya pergi dan kemudian menjualnya seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) lalu hasil dari penjualan gengset tersebut dibagi dua masing-masing sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang mana uang tersebut digunakan Terdakwa untuk keperluan sehari-hari.------------------------------------------------------------------------------
----- Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan sdr. MUHAMMAD (Daftar Pencarian Orang/DPO) dalam mengambil gengset tersebut, tanpa sepengetahuan dan seizin dari Korban selaku pemilik dari gengset tersebut.--------------------------------------------------
----- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).---------------------------------------------------------
---------Perbuatan Terdakwa ZAKARIA KEMESRAR Alias SAKA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 AYAT (2) KUHP-----------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa ia Terdakwa ZAKARIA KEMESRAR Alias SAKA selanjutnya disebut Terdakwa secara bersama-sama dengan sdr. MUHAMMAD (Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Kamis, 01 September 2022 sekira pukul 04.00 WIT atau setidak – tidaknya pada suatu hari dalam bulan September tahun 2022 atau setidak - tidaknya pada suatu hari dalam tahun 2022, bertempat di Jalan Raya Bintuni Tepatnya di Ruko Depan SMP N. 1 Bintuni Distrik Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu dimana Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah “mengambil barang sesuatu berupa :
• 1 (satu) unit gengset merk Honda Elemax SH 2900 DX,
yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan pakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------
----- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di awal surat dakwaan ini, berawal pada saat Terdakwa sedang minum minuman keras bersama-sama dengan sdr. MUHAMMAD (Daftar Pencarian Orang/DPO) di KM IV Bintuni Kampung Wesiri Distrik Bintuni Kab. Teluk Bintuni, selanjutnya sdr. MUHAMMAD (Daftar Pencarian Orang/DPO) mengajak Terdakwa untuk mengambil gengset yang berada di ruko depan SMP N. 1 Bintuni, lalu mendengar hal tersebut, timbul niat dari Terdakwa untuk ikut mengambil gengset tersebut lalu Terdakwa menyetujui ajakan dari sdr. MUHAMMAD (Daftar Pencarian Orang/DPO). Kemudian Terdakwa bersama-sama dengan sdr. MUHAMMAD (Daftar Pencarian Orang/DPO) mewujudkan niatnya dengan cara Terdakwa bersama-sama dengan sdr. MUHAMMAD (Daftar Pencarian Orang/DPO) pergi menuju ruko tersebut dengan mengendari sepeda motor milik sdr. MUHAMMAD (Daftar Pencarian Orang/DPO), lalu sesampainya di depan ruko tersebut, Terdakwa dan sdr. MUHAMMAD (Daftar Pencarian Orang/DPO) berbagi tugas yang mana Terdakwa bertugas menunggu di sepeda motor untuk memantau situasi sekitar sedangkan sdr. MUHAMMAD (Daftar Pencarian Orang/DPO) masuk ke dalam ruko tersebut melalui pagar seng lalu sdr. MUHAMMAD (Daftar Pencarian Orang/DPO) merusak kunci pintu ruko tersebut dan mengambil 1 (satu) unit gengset yang berada di dalam ruko dan membawanya keluar dari ruko tersebut, kemudian Terdakwa dan sdr. MUHAMMAD (Daftar Pencarian Orang/DPO) secara bersama-sama mengangkat gengset tersebut ke atas sepeda motor lalu membawanya pergi dan kemudian menjualnya seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) lalu hasil dari penjualan gengset tersebut dibagi dua masing-masing sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang mana uang tersebut digunakan Terdakwa untuk keperluan sehari-hari.------------------------------------------------------------------------------
----- Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan sdr. MUHAMMAD (Daftar Pencarian Orang/DPO) dalam mengambil gengset tersebut, tanpa sepengetahuan dan seizin dari Korban selaku pemilik dari gengset tersebut.--------------------------------------------------
----- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).---------------------------------------------------------
---------Perbuatan Terdakwa ZAKARIA KEMESRAR Alias SAKA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 AYAT (1) Ke- 4 dan Ke-5 KUHP--------
ATAU
KETIGA
-------- Bahwa ia Terdakwa ZAKARIA KEMESRAR Alias SAKA selanjutnya disebut Terdakwa secara bersama-sama dengan sdr. MUHAMMAD (Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Kamis, 01 September 2022 sekira pukul 04.00 WIT atau setidak – tidaknya pada suatu hari dalam bulan September tahun 2022 atau setidak - tidaknya pada suatu hari dalam tahun 2022, bertempat di Jalan Raya Bintuni Tepatnya di Ruko Depan SMP N. 1 Bintuni Distrik Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu dimana Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah “mengambil barang sesuatu berupa :
• 1 (satu) unit gengset merk Honda Elemax SH 2900 DX,
yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------
----- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di awal surat dakwaan ini, berawal pada saat Terdakwa sedang minum minuman keras bersama-sama dengan sdr. MUHAMMAD (Daftar Pencarian Orang/DPO) di KM IV Bintuni Kampung Wesiri Distrik Bintuni Kab. Teluk Bintuni, selanjutnya sdr. MUHAMMAD (Daftar Pencarian Orang/DPO) mengajak Terdakwa untuk mengambil gengset yang berada di ruko depan SMP N. 1 Bintuni, lalu mendengar hal tersebut, timbul niat dari Terdakwa untuk ikut mengambil gengset tersebut lalu Terdakwa menyetujui ajakan dari sdr. MUHAMMAD (Daftar Pencarian Orang/DPO). Kemudian Terdakwa bersama-sama dengan sdr. MUHAMMAD (Daftar Pencarian Orang/DPO) mewujudkan niatnya dengan cara Terdakwa bersama-sama dengan sdr. MUHAMMAD (Daftar Pencarian Orang/DPO) pergi menuju ruko tersebut dengan mengendari sepeda motor milik sdr. MUHAMMAD (Daftar Pencarian Orang/DPO), lalu sesampainya di depan ruko tersebut, Terdakwa dan sdr. MUHAMMAD (Daftar Pencarian Orang/DPO) berbagi tugas yang mana Terdakwa bertugas menunggu di sepeda motor untuk memantau situasi sekitar sedangkan sdr. MUHAMMAD (Daftar Pencarian Orang/DPO) masuk ke dalam ruko tersebut melalui pagar seng lalu sdr. MUHAMMAD (Daftar Pencarian Orang/DPO) merusak kunci pintu ruko tersebut dan mengambil 1 (satu) unit gengset yang berada di dalam ruko dan membawanya keluar dari ruko tersebut, kemudian Terdakwa dan sdr. MUHAMMAD (Daftar Pencarian Orang/DPO) secara bersama-sama mengangkat gengset tersebut ke atas sepeda motor lalu membawanya pergi dan kemudian menjualnya seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) lalu hasil dari penjualan gengset tersebut dibagi dua masing-masing sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang mana uang tersebut digunakan Terdakwa untuk keperluan sehari-hari.------------------------------------------------------------------------------
----- Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan sdr. MUHAMMAD (Daftar Pencarian Orang/DPO) dalam mengambil gengset tersebut, tanpa sepengetahuan dan seizin dari Korban selaku pemilik dari gengset tersebut.--------------------------------------------------
----- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).---------------------------------------------------------
---------Perbuatan Terdakwa ZAKARIA KEMESRAR Alias SAKA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP-------------------------------------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
