Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
16/Pid.C/2023/PN Mnk DANIEL SALU BONGGA 1.MICHAEL JHON KARUBABA
2.DEBBY SATYA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 16/Pid.C/2023/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/34/X/2023/Sat samapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1DANIEL SALU BONGGA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MICHAEL JHON KARUBABA[Penahanan]
2DEBBY SATYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Kesimpulan :
  1. Bahwa benar Ke dua terdakwa pada hari Minggu tanggal 24 September 2023 sekitar pukul 23.00 s/d 03.00 Wit di Jln. Kompleks sowi IV Kab. Manokwari Terdakwa I Sdr. MICHAEL JHON KARUBABA Dan Terdakwa II Sdri DEBBY SATYA telah Melanggar Pasal 503 KUHP Tentang Pelanggaran ketertiban Umum dan Pasal 510 KUHP Tanpa surat ijin kepolisian

 

 

IX.    Menuntut       :

Supaya Majelis Hakim Tindak Pidana Ringan Pengadilan Negeri Manokwari yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :

  1. Menyatakan terdakwa I Sdr. MICHAEL JHON KARUBABA Dan Terdakwa II Sdri DEBBY SATYA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Ringan sebagaimana diatur dan diancam Tindak Pidana Ringan tentang Pelanggaran Ketertiban Umum dan menggelar acra tanpa surat ijin kepolisian di wilayah hukum Polesta Manokwari.

 

 

 

  1. Dengan pertimbangan bahwa :
  1. Terdakwa sebelumnya belum pernah melakukan pelanggaran melawan hukum yaitu melanggar Pasal 503 KUHP Tentang Pelanggraran Ketertiban Umum dan pasal 510 terkait surat ijin kepolisian di wilayah hukum Polresta Manokwari
  2. Terdakwa telah mengakui kesalahannya dan menyesalinya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi yaitu Melanggar jam batas waktu yang sudah di tentukan bersama yaitu batas pkl 01.00 wit di wilayah hukum Kabupaten Manokwari.

Maka dengan ini kami Polri atas Kuasa Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa I DAN Terdakwa II dengan denda sebanyak Rp.225.00,(Dua Ratus Dua Puluh Lima Rupiah) atau kurungan selama 3 ( Tiga) Hari sesuai ketentuan Pasal 503 KUHAP dan denda paling banyak Rp. 375.00 ( Tiga ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah ) Sesuai ketentuan Pasal 510 Ayat ( 1 ) KUHP

c. Barang bukti berupa ,sebagaimana terlampir dalam dakwaan

    Dirampas Negara untuk dimusnahkan.

Pihak Dipublikasikan Ya